BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan Santunan JKM Pelajar Meninggal Saat Magang

BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan Santunan JKM Pelajar Meninggal Saat Magang

Sebulan lalu

Bagikan

Oleh: Emil Akbar

Editor: Hanum Oktavia


Petugas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan memberikan santunan JKM kepada ahli waris pelajar SMKN I Gending yang meninggal dunia saat magang. (Foto : Emil Akbar/RRI Malang)


KBRN, Pasuruan : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada pelajar Probolinggo/Pasuruan yang meninggal dunia saat magang.

Diketahui, pelajar tersebut bernama Rendy Yonatan Rudianto, yang merupakan seorang Siswa SMKN 1 Gending, Kabupaten Probolinggo dan meninggal beberapa waktu lalu.

Ahli waris almarhum menerima santunan JKM sebesar Rp 70 Juta dan telah diserahkan pada Selasa (01/10/2024) kemarin.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto mengatakan santunan yang diberikan adalah bentuk kepedulian pemerintah bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya untuk melindungi pekerja, dalam hal ini siswa – siswi magang.

“Kami berharap bagi keluarga yang ditinggalkan dapat menerima tali asih berupa santunan yang berasal dari kepesertaan almarhum," katanya.

Dijelaskan Trioki, manfaat para pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika pekerja mengalami musibah, maka akan mendapatkan santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Manfaatnya memang tidak saat mendaftar. Tapi ketika sesuatu terjadi dan menimpa seseorang, itulah manfaat yang dirasakan," jelasnya.

Lebih lanjut Trioki menyampaikan bahwa SMKN 1 Gending telah mengikutsertakan 196 siswa magangnya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dimana setiap bulan, para peserta  membayar premi iuran sebesar Rp 16.800.

Khusus ahli waris alm Rendy yang menerima santunan Rp 70 juta terdiri dari santunan kematian Rp 48 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta,

"Almarhum Rendy terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh serta juga  santunan kematian jika terjadi risiko kematian," ucapnya.

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu