Jukir Wafat Saat Bekerja, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris juru parkir yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di Ruang Rapat Bupati Sleman, Rabu (30/10/2024) || YP-Ist
Yogyapos.com (SLEMAN) - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris juru parkir yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo melalui program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Bupati Sleman, Rabu (30/10/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana menjelaskan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dari Parman (45) warga Kalakijo, Triharjo, Sleman, yang berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Sleman.
Parman menjadi salah satu dari 1.112 juru parkir yang terdata di Dinas Perhubungan Sleman dan difasilitasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli waris dalam hal ini istrinya (Istifa Rumiyani), berhak mendapatkan santunan dari program JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo mengatakan santuan kematian tersebut merupakan perwujudan rasa duka dan keprihatinan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga dari Parman.
“Kami berharap bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk kegiatan yang produktif atau setidaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kusno juga menyampaikan bahwa program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun non-formal merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman.
Upaya tersebut diwujudkan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 tahun 2022 tentang Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan atau Pro Si Keren.
“Program ini juga ditujukan untuk meningkatkan produktivitas pekerja rentan, mencegah timbulnya kemiskinan baru, serta menyejahterakan masyarakat pekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kusno juga berharap Program Si Keren ini dapat berjalan dan berkembang, sehingga tujuan pemberian perlindungan kepada pekerja rentan dapat terwujud. (*/Agn)
Berita Terkait
Jukir Wafat Saat Bekerja, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 31 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Jabar Berikan Manfaat Perlindungan Rp 15,17 Miliar ke Pendidik Agama
Kamis, 31 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Konstruksi di IKN
Kamis, 31 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir Salurkan APD
Kamis, 31 Oktober 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK