Pekerja BPU Bakal Terima BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT, Disnakertrans Tulungagung Gelar Sosialisasi
Redaksi Bhirawa
Disnakertrans Kabupaten Tulungagung saat melakukan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU pada ojek online, MPU, ojek pangkalan dan tukang becak.
Tulungagung, Bhirawa.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung gencar menggelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Para pekerja informal tersebut bakal menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, Jumat (1/11), mengungkapkan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja BPU.
“Program jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pekerja informal yang seringkali menghadapi risiko di lapangan,” ujarnya.
Menurut dia, Disnakertrans Kabupaten Tulungagung setidaknya akan melakukan lima kali sosialisasi pada pekerja BPU. Mereka yang menjadi sasaran di antaranya adalah ojek online, MPU, ojek pangkalan, tukang becak dan nelayan.
“Selain itu juga pada para petani tembakau. Sosialiasi pada petani tembakau sudah kami laksanakan pada Rabu (30/10) lalu dan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung,” paparnya.
Rencananya, Disnakertrans Kabupaten Tulungagung akan menggelar lagi sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU di Desa Tanggunggunung pada Senin (4/11). Sasarannya ada para peternak.
Agus Santoso menyatakan setelah dilakukan sosialisasi, para pekerja BPU akan diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari dana DBHCHT tahun anggaran 2024.
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka akan mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan selama dua bulan.
Disnakertrans Kabupaten Tulungagung saat melakukan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU pada petani tembakau.
“Jadi nanti pembayaran iuran selama dua bulan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemerintah melalui DBHCHT tahun anggaran 2024. Iurannya per bulan Rp 16.800 dan ditanggung pemerintah pada bulan November dan Desember 2024,” terangnya.
Selanjutnya, Agus Santoso membeberkan pada tahun 2024 ini jumlah pekerja BPU yang akan menerima BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 35.750 orang. Meningkat dari tahun sebelumnya yang 27.000 orang.
“Jadi ada peningkatan jumlah yang cukup signifikan. Dari yang sebelumnya 27.000 orang menjadi 35.750 orang,” paparnya.
Ada pun program jaminan para pekerja BPU dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diikutkan dalam tiga program. Yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.[wed.adv]
Berita Terkait
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK