MLT BPJS Ketenagakerjaan, Punya Rumah Bukan Lagi Impian

MLT BPJS Ketenagakerjaan, Punya Rumah Bukan Lagi Impian

05 Agu 2024

Bagikan

Punya rumah sendiri merupakan impian bagi banyak orang. Sayangnya, harga properti termasuk rumah yang terus meningkat, dibarengi dengan tingginya kebutuhan hidup, membuat keinginan ini menjadi sulit terwujud.�

Salah satu cara paling tepat untuk bisa mewujudkan impian tersebut adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Dengan menggunakan fasilitas ini, maka Anda hanya perlu mempersiapkan dana untuk membayar DP awal rumah dan selanjutnya Anda bisa membayar dengan sistem cicilan bulanan, sehingga lebih memudahkan. Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada satu kabar gembira untuk Anda, yaitu adanya fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT. Mau tahu lebih lanjut? Berikut ini pembahasan lebih lengkapnya!

Mengenal Program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan

MLT adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer properti.

Untuk program MLT ini ada 3 tawaran fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh peserta, yaitu:

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).

PUMP adalah fasilitas untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memiliki rumah tetapi masih terkendala untuk mengumpulkan biaya uang muka. Fasilitas ini akan membantu pembiayaan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun.

Jangka waktu kredit untuk PUMP maksimal adalah 30 tahun dengan batas pinjaman maksimal sebesar Rp150.000.000. Selain itu, PUMP hanya bisa diberikan untuk pembelian rumah pertama dan untuk rumah subsidi.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR pada program MLT ini pada dasarnya mirip dengan KPR pada lembaga pembiayaan lainnya, yaitu pembiayaan atas pembelian rumah tapak maupun rumah susun setelah pembayaran uang muka sebelumnya.

Batasan pinjaman untuk KPR lebih tinggi dibandingkan dengan PUMP, yaitu sebesar Rp500.000.000 dengan tenor maksimal adala 30 tahun. Tidak hanya untuk pembelian rumah baru saja, KPR dari BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa dimanfaatkan untuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT.

Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Selain kepemilikan rumah, program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini juga membantu pembiayaan renovasi rumah melalui program Pinjaman Renovasi Perumahan atau PRP. Dengan adanya fasilitas ini, maka Anda yang sudah memiliki rumah tetapi sudah mulai kurang nyaman karena membutuhkan renovasi bisa melakukannya tanpa khawatir masalah biaya.

Untuk mengajukan pinjaman ini, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung berupa sertifikat hak atas tanah dengan nama peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Batasan pinjaman yang diberikan untuk program ini adalah Rp200.000.000 dengan tenor maksimal 20 tahun.

Syarat Mengajukan Pinjaman Program MLT

Meskipun program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup para peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tidak semua peserta boleh mengajukan pinjaman dari program MLT ini. Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus terpenuhi jika ingin memanfaatkan program ini:

  • Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun atau lebih

  • Rutin membayar semua tagihan dan tidak ada tunggakan

  • Terdaftar minimal dalam 3 program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JKK, dan JKM

  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

  • �Sudah memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagi peserta yang sudah menikah, hanya salah satu pihak saja yang boleh mendaftarkan diri dalam program ini

  • Memenuhi syarat dan ketentuan berkaitan dengan KPR yang telah ditetapkan oleh bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan

  • Peserta tetap membayar rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa kredit.

Rumah tapak maupun rumah susun merupakan salah satu kebutuhan primer yang akan dibutuhkan semua orang. BPJS Ketenagakerjaan berusaha untuk memperbaiki kehidupan pesertanya dengan menwujudkan impian memiliki rumah sendiri. Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan maupun mengunjungi kantor cabang terdekat dengan Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu