FAQ
-
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.
-
Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan?
Program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 5 (lima) program, yaitu Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
-
Siapakah yang dimaksud peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 5 (lima) program, yaitu Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:
- Peserta Penerima Upah yang meliputi:
- Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara meliputi:
- Pegawai pemerintah non-pegawai negeri
- Pejabat negara non-aparatur sipil negara dan
- Pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.
- Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara meliputi:
- Pekerja pada perusahaan
- Pekerja pada orang perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
- Pekerja dalam masa percobaan
- Komisaris dan direksi yang menerima upah dan
- Pengawas dan pengurus yang menerima upah.
- Peserta Bukan Penerima Upah yang meliputi:
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
- Pekerja yang tidak termasuk huruf
- Peserta Sektor Jasa Konstruksi meliputi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor Jasa Konstruksi.
-
Berapa iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran untuk Pekerja Formal atau Penerima Upah (Karyawan Perusahaan)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Sebesar 0,24% hingga 1,74% dari upah, sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
- Jaminan Kematian (JKM): Sebesar 0,3% dari upah, sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Sebesar 5,7% dari upah, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% oleh pekerja.
- Jaminan Pensiun (JP): Sebesar 3% dari upah, dengan rincian 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Tidak dikenakan tambahan iuran. Peserta yang mengikuti program JKK JKM JHT JP dan JKN eligible menjadi peserta JKP. Komponen iuran JKP berasal dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%
Iuran untuk Pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Sebesar 1% dari dasar penetapan penghasilan.
- Jaminan Kematian (JKM): Sebesar Rp 6.800 per bulan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Sebesar 2% dari dasar penetapan penghasilan.
Iuran untuk Pekerja Jasa Konstruksi:
- Iuran dihitung berdasarkan nilai proyek, mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Iuran untuk Pekerja Migran Indonesia:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM):
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Masa sebelum bekerja: Rp 37.500 Masa selama dan setelah bekerja: 24 bulan: Rp 332.500 12 bulan: Rp 189.000 6 bulan: Rp 108.000 *Perpanjangan kepesertaan: Rp 13.500 per bulan.
Pilihan iuran: Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 400.000, Rp 500.000, atau Rp 600.000.
-
Apa sajakah formulir yang wajib diisi pemberi kerja yang akan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan?
Pemberi kerja yang akan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran peserta yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Formulir Pendaftaran Pemberi kerja (F1)
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja (F1a)
- Formulir Rincian Iuran Pekerja (F2).
Khusus untuk pelaksana proyek Jakon, formulir yang ditetapkan yaitu:
- Formulir Pendaftaran Proyek Jasa Konstruksi (F1 Jakon)
- Formulir Daftar Harga Satuan Upah Pekerja (F1a Jakon)
- Formulir Daftar Nama Pekerja (F1a1 Jakon)
-
Apakah dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan?
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk segmen Penerima Upah (PU) dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha dengan mengisi Formulir 1 BPJS Ketenagakerjaan dan menyerahkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pada saat pendaftaran, dokumen berikut harus dilampirkan:
- Formulir 1a BPJS Ketenagakerjaan (Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja).
- Formulir 2 BPJS Ketenagakerjaan (Rincian Iuran Pekerja).
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Bagaimana caranya badan usaha/pemberi kerja mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui kanal fisik maupun kanal elektronik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kanal fisik yang dapat digunakan untuk pendaftaran meliputi:
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kanal elektronik (nonfisik) yang dapat digunakan untuk pendaftaran meliputi:
- Pendaftaran Online Mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi i.saku milik Indomaret.
- Aplikasi Shopee.
- Aplikasi AYO SRC milik Sampoerna Retail Community (SRC).
- Sistem Online Single Submission (OSS).
-
Sejak kapan status kepesertaan berlaku dan mendapat perlindungan untuk badan usaha yang baru mendaftar?
Kepesertaan awal badan usaha dinyatakan sah dan berlaku sejak formulir pendaftaran diterima dan iuran pertama sudah dibayar lunas (cash basis).
-
Apakah pekerja magang dan siswa kerja praktik wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta magang, siswa dan mahasiswa yang melaksanakan kerja praktik dalam rangka proses pendidikan dan pelatihan wajib mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, peserta juga dapat mengikuti Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Adakah syarat minimal jumlah tenaga kerja di suatu perusahaan yang akan mendaftar?
Tidak ada syarat minimal jumlah tenaga kerja yang harus didaftarkan. Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjana ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
FAQ
-
Apa yang dimaksud dengan Pekerja Penerima Upah?
Setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
-
Program apa saja yang dapat diikuti oleh peserta penerima upah?
Peserta Penerima Upah (PU) dapat mengikuti 5 (lima) program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan yang ditetapkan berdasarkan skala usaha perusahaan.
-
Apa saja kriteria peserta penerima upah?
Memiliki pemberi kerja, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 9 Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. (termasuk non ASN) Memiliki pekerja, yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain Memiliki hubungan kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
-
Bagaimanakah penahapan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Penahapan kepesertaan bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dikelompokkan berdasarkan skala usaha, yaitu sebagai berikut:
- Usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
- Program Jaminan Hari Tua (JHT);
- Program Jaminan Pensiun (JP); dan
- Program Jaminan Kematian (JKM).
- Usaha kecil wajib mengikuti:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
- Program Jaminan Hari Tua (JHT); dan
- Program Jaminan Kematian (JKM).
- Usaha mikro wajib mengikuti:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); dan
- Program Jaminan Kematian (JKM).
- Usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti:
-
Apakah badan usaha diperbolehkan memilih jenis program yang ingin didaftarkan? Bagaimana penentuan jenis kepesertaan program yang wajib diikuti oleh badan usaha?
Program yang berlaku untuk badan usaha/pemberi kerja sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan skala usaha. Penahapan kepesertaan program sekurang-kurangnya mengikuti ketentuan pada Perpres No. 109 Tahun 2013 dan diperkenankan melebihi kepesertaan program yang berlaku.
-
Apakah badan usaha/pemberi kerja yang turun skala usahanya dapat mengurangi kepesertaan program Jaminan Pensiun?
Dalam hal terjadi perubahan skala usaha, pemberi kerja/badan usaha sebaiknya tidak mengurangi hak pekerja untuk melanjutkan program Jaminan Pensiun. Perubahan keikutsertaan program Jaminan Pensiun dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pemberi kerja/badan usaha dan berita acara bersama dengan kantor cabang kepesertaan.
-
Apakah badan usaha/pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan?
Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikutinya.
-
Sejak kapan status kepesertaan berlaku dan mendapat perlindungan untuk badan usaha yang baru mendaftar?
Kepesertaan awal badan usaha dinyatakan sah dan berlaku sejak formulir pendaftaran diterima dan iuran pertama sudah dibayar lunas (cash basis).
-
Bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif/non aktif?
Peserta dapat mengecek status kepesertaannya dengan cara:
- Aplikasi JMO
- Menghubungi Pusat Layanan Masyarakat (Contact Center) 175
- Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan menunjukkan KTP dan Kartu Peserta.
-
Bagaimana cara mengurus perubahan status kepesertaan untuk tenaga kerja sudah berhenti bekerja/resign namun status kepesertaan masih aktif?
Tenaga kerja dapat menghubungi HRD badan usaha/pemberi kerja untuk melakukan non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian badan usaha/pemberi kerja membuat laporan F1B kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses non aktif atau dapat melalui aplikasi SIPP Online.
-
Apabila tenaga kerja sudah resign dan bekerja kembali, apakah saldo JHT di badan usaha/pemberi kerja lama hilang dan bagaimana status kepesertaannya?
Saldo tenaga kerja tidak hilang. Apabila tenaga kerja bekerja kembali di badan usaha/pemberi kerja baru, maka tenaga kerja wajib melaporkan kepesertaan sebelumnya kepada badan usaha/pemberi kerja yang baru sehingga tenaga kerja dapat melanjutkan kepesertaan di badan usaha/pemberi kerja yang baru dengan kartu yang lama. Status kepesertaan tenaga kerja dihitung mulai saat tenaga kerja pertama kali didaftarkan dengan kartu tersebut (kartu lama).
-
Bagaimana jika ingin mengkonfirmasi perihal RSJHT tenaga kerja di badan usaha/pemberi kerja yang belum diberikan BPJS Ketenagakerjaan?
Badan usaha/pemberi kerja dapat berkoordinasi dengan petugas pembina BPJS Ketenagakerjaan pada kantor cabang tempat perusahaan terdaftar. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diakses melalui smartphone masing-masing.
-
Dimana peserta dapat memperoleh rekapan rincian JHT/RSJHT apabila cabang kepesertaan tidak mencetak RSJHT secara manual?
RSJHT tahunan bisa didapatkan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diakses melalui smartphone oleh masing-masing peserta
-
Apabila badan usaha/pemberi kerja melakukan pendaftaran di bulan Januari namun iuran pertama baru dibayarkan di bulan selanjutnya, bagaimanakah status kepesertaannya?
Kepesertaan awal badan usaha/pemberi kerja dinyatakan sah dan berlaku sejak formulir pendaftaran diterima dan iuran pertama sudah dibayar lunas (cash basis). Apabila tanggal iuran pertama lunas tidak sesuai dengan tanggal awal kepesertaan sebagaimana dinyatakan pada formulir F1 PU, maka tanggal awal kepesertaan disesuaikan dengan Bulan Tahun (BLTH) tanggal iuran pertama lunas.
-
Berapakah besaran rate Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berlaku?
Iuran JKK bagi peserta penerima upah dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.
-
Berapa besaran rate Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus dibayarkan?
Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan 2% (dua persen) ditanggung oleh pekerja dan 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh pemberi kerja.
-
Berapa besaran rate Jaminan Kematian (JKM) yang harus dibayarkan?
Iuran JKM bagi peserta penerima upah yaitu sebesar 0,30% (Nol koma tiga puluh persen) dari upah sebulan.
-
Berapa besaran rate Jaminan Pensiun (JP) yang harus dibayarkan?
Iuran JP bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 3% dari upah, dengan ketentuan 1% (satu persen) ditanggung oleh pekerja dan 2% (dua persen) ditanggung oleh pemberi kerja.
-
Apa yang dimaksud Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja?
PDS tenaga kerja adalah pemberi kerja/badan usaha/pemberi kerja tidak mendaftarkan seluruh Pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku atau hanya mendaftar sebagian pekerjanya. Misalnya badan usaha/pemberi kerja mempunyai 1000 pekerja, namun hanya 800 pekerja saja menjadi peserta.
-
Apa yang dimaksud Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah?
PDS upah adalah badan usaha/pemberi kerja yang melaporkan upah Pekerjanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau perundang-undangan. Upah yang dijadikan dasar pembayaran Iuran bagi Peserta penerima Upah menurut PP 44 Tahun 2015 adalah Upah sebulan, yang terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap. Sebagai contoh, pekerja A mempunyai upah bulanan teridir dari gaji pokok Rp 3.000.000,- dan tunjangan tetap 1.500.000 dengan total Upah Rp 4.500.000, namun hanya dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3.000.000,-.
-
Sanksi apa yang diberikan apabila badan usaha/pemberi kerja tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Sesuai dengan PP No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pasal 5 ayat (1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif Pasal 5 ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
-
Apabila badan usaha/pemberi kerja telah mempunyai program Pensiun tersendiri, apakah wajib mendaftarkan pekerja ikut program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Prinsip kepesertaan bersifat wajib, dimaksudkan agar seluruh pekerja dapat terlindungi. Badan usaha/pemberi kerja wajib ikut program Jaminan Pensiun untuk seluruh pekerjanya sesuai penahapan kepesertaan. Badan usaha/pemberi kerja skala usaha menengah dan besar wajib ikut program Jaminan Pensiun terhitung 1 Juli 2015, sedangkan badan usaha/pemberi kerja skala kecil dan mikro diperbolehkan mengikuti program Jaminan Pensiun.
-
Berapa batas usia maksimal untuk mendaftarkan kepesertaan Jaminan Pensiun?
Usia maksimal pendaftaran program Jaminan Pensiun adalah 1 (satu) bulan sebelum usia pensiun yang berlaku.
-
Berapakah usia pensiun yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan?
Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan pada tahun 2022 usia pensiun menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
-
Kapan manfaat Jaminan Pensiun dapat diterima oleh tenaga kerja?
Manfaat Jaminan Pensiun dapat diterima oleh peserta yang telah memasuki usia pensiun Program Jaminan Pensiun. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun dan berhenti kepesertaan jaminan pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan terus melanjutkan membayar iuran jaminan pensiun dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun. Manfaat Jaminan Pensiun dapat diterima oleh ahli waris (janda/duda/anak/orang tua) apabila terjadi risiko meninggal dunia atau peserta jika terjadi risiko cacat total tetap.
-
Apakah peserta mendapatkan informasi perkembangan status kepesertaan Jaminan Pensiun?
Setiap tahun peserta akan mendapatkan informasi terkait kepesertaan Program Jaminan Pensiun dan masa iuran yang ditampilkan dalam Rincian Saldo Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun (RSJHT-JP). RSJHT-JP dapat diakses melalui aplikasi JMO.
-
Apakah kepesertaan Jaminan Pensiun dapat dilanjutkan pada saat peserta sudah memasuki usia pensiun?
Bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun dapat melanjutkan Kepesertaan Jaminan Pensiun dengan terus membayar iuran paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun.
-
Bagaimana kebijakan penerima manfaat untuk suami dan istri yang bekerja dan ikut dalam kepesertaan Jaminan Pensiun?
Dalam hal suami dan istri bekerja, maka suami dan istri wajib didaftarkan pada masing-masing pemberi kerja; Suami dan istri menerima manfaat Jaminan Pensiun sesuai tempat pendaftaran kepesertaan. Suami/istri dan anaknya dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat baik atas kepesertaan suami maupun istri.
-
Kapan kepesertaan program Jaminan Pensiun efektif berakhir?
Kepesertaan Jaminan Pensiun berakhir apabila tenaga kerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Khusus untuk tenaga kerja yang telah masuk usia pensiun, maka akan diberikan waktu maksimal 3 (tiga) tahun setelah masuk usia pensiun.
-
Kapan kepesertaan program Jaminan Pensiun efektif dimulai?
Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak pekerja terdaftar dan iuran pertama telah dibayarkan dan disetorkan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apakah kepesertaan jaminan pensiun dapat dilanjutkan di badan usaha/pemberi kerja baru/lain?
Kepesertaan jaminan pensiun peserta dapat dilanjutkan meskipun pindah badan usaha/pemberi kerja.
-
Apa yang dimaksud dengan SPUP?
SPUP merupakan Surat Pemberitahuan Usia Pensiun yang sekurang-kurangnya memuat elemen data sebagai berikut:
- jumlah Iuran JP;
- masa iur JP;
- jatuh tempo usia pensiun; dan
- informasi lain yang relevan.
SPUP disampaikan kepada Pekerja paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum usia pensiun, dengan melampirkan formulir data peserta dan susunan penerima manfaat pensiun.
-
Siapa saja yang berhak menjadi peserta program JKP?
Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pekerja Warga Negara Indonesia dan belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun saat mendaftar serta mempunyai hubungan kerja;
- Pekerja yang bekerja pada usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP; dan
- Pekerja yang bekerja pada usaha skala kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JKM, dan JHT.
-
Apakah program JKP diperuntukan bagi semua segmen peserta selain PU, seperti peserta BPU, Jakon, dan PMI?
Program JKP hanya diperuntukkan bagi segmen peserta Penerima Upah (PU), dengan ketentuan:
- Skala usaha besar dan menengah sudah mengikuti program JKN, JKK, JKM, JHT, JP
- Skala usaha kecil dan mikro sudah mengikuti program JKN, JKK, JKM, JHT.
-
Apakah semua PK/BU wajib ikut JKP?
Program JKP merupakan hak setiap peserta pada segmen PU yang telah memenuhi eligibilitas.
-
Apakah peserta yang mengikuti program JKN secara mandiri dapat menjadi peserta JKP? Apakah berlaku juga syarat minimal masa iur JKN?
Peserta yang mengkuti program JKN secara mandiri dapat menjadi Peserta JKP. Tidak ada syarat minimal masa iur JKN untuk mengikuti program JKP
-
Apakah peserta PKBU skala kecil/mikro yang tidak memiliki badan hukum masuk ke persyaratan eligible PKBU? (contoh usaha perorangan seperti warung dan toko)?
Peserta PKBU skala kecil/mikro yang belum memiliki badan hukum tetap dapat memenuhi persyaratan eligibilitas. Untuk usaha skala mikro, selain NIB, dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha dari pejabat berwenang seperti Desa/Kelurahan, pengelola pasar, gedung, dan lainnya.
-
Apakah Pekerja dengan status PKWT dan telah habis kontrak termasuk dalam kategori PHK dan dapat mengajukan klaim manfaat JKP?
Habis kontrak bukan termasuk PHK dan tidak berhak atas manfaat JKP, hal ini sesuai:
- UU Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 154A
- PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK pada Pasal 36
- PP 37/2021 pasal 20 Ayat 2.
-
Apakah yang dimaksud dengan PHK?
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
-
Apakah pegawai BHL (Buruh Harian Lepas) dapat mengikuti program JKP? Contohnya BHL Apakah saat perusahaan baru pada sektor perkebunan?
Setiap Pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang memenuhi eligibilitas dapat menjadi peserta program JKP, sebagaimana dinyatakan dalam PP 37 tahun 2021 pasal 1 yang menyatakan bahwa peserta Program JKP adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dan menerima upah atau imbalan bentuk lainnya.
-
Apakah non ASN bisa mengikuti program JKP?
Non ASN tidak bisa mengikuti program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
-
Apakah pegawai PKWT/PKWTT dapat mengikuti program JKP?
Setiap Pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang memenuhi eligibilitas dapat menjadi peserta program JKP, sebagaimana dinyatakan dalam PP 37 tahun 2021 pasal 1 yang menyatakan bahwa peserta Program JKP adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dan menerima upah atau imbalan bentuk lainnya.
-
Bagaimana cara memilih kepesertaan JKP pada salah satu perusahaan?
Pekerja dapat memilih kepesertaan program JKP melalui HRD/PIC Perusahaan untuk selanjutnya disampaikan ke Pembina di Kantor Cabang Kepesertaan
FAQ
-
Bagaimana caranya badan usaha/pemberi kerja mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kanal fisik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kanal non fisik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti Pendaftaran Online Mandiri (melalui website BPJS Ketenagakerjaan) www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Aplikasi JMO, i.saku milik Indomaret, Aplikasi Shopee, Aplikasi Tokopedia, Aplikasi AYO SRC milik Toko Kelontong Sampoerna Retail Community dan Online Single Submission (OSS).
-
Apa sajakah formulir yang wajib diisi pemberi kerja yang akan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan?
Pemberi kerja yang akan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran peserta yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Formulir pendaftaran pemberi kerja (F1)
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja (F1a)
- Formulir rincian iuran pekerja (F2).
-
Apakah Warga Negara Asing (WNA) dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Pekerja Warga Negara Asing tidak dapat didaftarkan menjadi peserta program Jaminan Pensiun (JP) maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena masa kerja tenaga kerja asing di Indonesia pada umumnya singkat, sedangkan program JP bersifat jangka panjang dan program JKP hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia.
-
Apa persyaratan pendaftaran tenaga kerja asing (WNA)?
Orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan melampirkan fotokopi paspor serta formulir F1a.
-
Adakah syarat minimal jumlah tenaga kerja di suatu perusahaan yang akan mendaftar?
Tidak ada syarat minimal jumlah tenaga kerja yang harus didaftarkan. Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjana ke dalma program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
-
Berapa lama jangka waktu badan usaha/pemberi kerja untuk melakukan pendaftaran setelah mendapatkan formulir pendaftaran dari pihak BPJS Ketenagakerjaan?
PK/BU menyampaikan formulir sebagaimana paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya formulir pendaftaran oleh PK/BU.
-
Apa syarat pendaftaran tenaga kerja susulan untuk badan usaha/pemberi kerja yang sudah menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Mengisi formulir pendaftaran/perubahan data pekerja F1a BPJS Ketenagakerjaan
-
Bagaimana mekanisme pendaftaran JKP?
Untuk Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta sampai dengan periode Februari 2021, maka akan serta merta (otomatis) terdaftar pada program JKP jika memenuhi persyaratan.
Untuk Peserta baru (pendaftaran setelah Februari 2021), PK/BU wajib menyampaikan formulir pendaftaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal mulai bekerja, baik secara daring maupun luring, dengan menyampaikan nama PK/BU, nama pekerja, NIK, tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu) atau tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat pengangkatan (untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan akan terdaftar ke dalam program JKP jika memenuhi peryaratan.
Adapun persyaratan peserta mengikuti Program JKP adalah sebagai berikut:
- Pekerja WNI dan belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar serta mempunyai hubungan kerja;
- Pekerja yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP; dan
- Pekerja yang bekerja pada usaha kecil dan usaha mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JKM, dan JHT.
-
Bagaimana proses pendaftaran program JKP?
Untuk peserta existing serta eligible serta merta akan menjadi peserta JKP. Sedangkan untuk peserta baru, prosedurnya sama dengan pendaftaran kepesertaan program lainnya dimana perusahaan mengisi formulir F1 dan F1a, dan melakukan pembayaran iuran. Peserta akan otomatis terdaftar sebagai peserta JKP jika program yang didaftarkan perusahaan bagi TK tersebut sesuai dengan skala usaha perusahaan sebagaimana ketentuan di atas.
-
Apakah syarat yang harus disiapkan perusahaan baik baru maupun yang telah terdaftar untuk mengikuti program JKP?
PK/BU baru dan yang telah terdaftar wajib melengkapi:
- Data aset dan omset
- Data tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email)
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
-
Mengapa PK/BU harus melengkapi data aset omset pada pendaftaran program JKP?
Untuk memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 05 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 3 yang menyatakan Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data dirinya yaitu:
- nama dan alamat perusahaan
- jenis kelompok usaha
- jumlah aset dan omset dan
- data lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial.
Data Aset Omset diperlukan sebagai dasar penetapan skala usaha yang akan menentukan eligibilitas kepesertaan JKP yakni bagi PK/BU Skala Usaha Besar dan Menengah wajib mengikuti 5 Program (JKK, JKM, JHT, JP dan JKN) dan PK/BU Skala Kecil Mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN). Nilai aset dan omset perusahaan yang memiliki banyak NPP atau unit kerja tetap mengikuti perhitungan aset omset kantor pusat perusahaan yang bersangkutan.
-
Apakah ada syarat minimal upah peserta saat diikutkan program JKP?
Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedang untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
-
Apakah ada solusi lain untuk mengatasi tenaga kerja yang belum terdaftar di adminduk?
Apabila belum memiliki atau belum terdaftar pada e-KTP, tenaga kerja dapat terlebih dahulu melakukan pengurusan data kependudukan pada instansi yang berwenang.
-
Apakah yang dimaksud dengan aplikasi Pendaftaran Online Mandiri (POM)?
Aplikasi yang digunakan sebagai kanal pendaftaran kepesertaan baru peserta BPJS Ketenagakerjaan, meliputi segmen: PU, BPU dan PMI.
-
Bagaimana cara mengakses layanan Pendaftaran Online Mandiri (POM)?
Akses dari website BPJS Ketenagakerjaan kemudian pada menu Home pilih "Pendaftaran Peserta", kemudian pilih segmen kepesertaan yang akan didaftarkan dan akan menDirect ke aplikasi POM, atau dapat langsung akses ke: https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/pekerja-migran-indonesia.html
-
Bagaimana cara mengakses layanan Pendaftaran pada Aplikasi i.saku milik Indomaret?
Akses Aplikasi i.saku milik Indomaret kemudian pada menu Home pilih BPJS Ketenagakerjaan, pilih jumlah tenaga kerja dan bulan iuran yang akan didaftarkan, lalu klik mendaftar, lanjutkan proses sampai muncul kode iuran yang harus dibayarkan.
-
Bagaimana cara mengakses layanan Pendaftaran pada Aplikasi Shopee?
Untuk saat ini Aplikasi Shopee hanya bisa untuk melakukan pembayaran iuran.
-
Bagaimana cara mengakses layanan Pendaftaran pada Aplikasi AYO SRC milik Toko Kelontong Sampoerna Retail Community?
Akses Aplikasi AYO SRC milik Toko Kelontong Sampoerna Retail Community, kemudian pada menu Pojok Untung pilih Asuransi, kemudian pilih menu Daftar BPJSTK lalu pilih jumlah tenaga kerja dan bulan iuran yang akan didaftarkan, lalu klik mendaftar, lanjutkan proses sampai muncul kode iuran yang harus dibayarkan.
-
Apakah Perusahaan/ Peserta PU (skala mikro) dapat membayar iuran secara sekaligus dimuka?
Perusahaan/ Peserta PU skala mikro pada saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi POM, dapat memilih periode pembayaran iuran sekaligus dimuka dengan periode pembayaran sebagai berikut:
- 1 bulan
- 2 bulan
- 3 bulan
- 6 bulan atau
- 12 bulan /1 tahun.
-
Mengapa pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi wajib pada saat pendaftaran di Online Single Submission (OSS)?
Setiap pelaku usaha di Indonesia wajib patuh terhadap aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional, dimana kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu tolak ukur komitmen pelaku usaha pada saat melakukan pengurusan maupun pengajuan perizinan di OSS.
-
Apakah komitmen yang dimaksud pada OSS?
Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
-
Bagaimana jika tidak memenuhi komitmen terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perizinan OSS?
Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM/Kementrian Investasi Nomor 4 dan 5 Tahun 2021 Nomor Induk Bersama (NIB) juga berlaku sebagai pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga jika tidak memenuhi komitmen BPJS Ketenagakerjaan akan melaporkan kepatuhan pelaku usaha sesuai dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan nomor 4 tahun 2018 tentang Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
-
Bagaimana cara pemberi kerja/badan usaha melakukan konfirmasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya pada OSS?
Pemberi Kerja/Badan Usaha cukup melakukan konfirmasi kepesertaan melalui tautan yang dikirimkan secara realtime kepada Email terdaftar pertama kali di sistem OSS.
-
Berapa lama waktu yang diberikan bagi pemberi kerja untuk melakukan konfirmasi terhadap tautan tersebut?
- Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tautan aktivasi diterima pemberi kerja/badan usaha melakukan aktivasi sudah terdaftar atau belum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tautan pendaftaran diterima bagi pemberi kerja/badan usaha yang belum terdaftar untuk melengkapi data pendaftaran;
- Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak kode iuran diterima bagi pemberi kerja/badan usaha yang mendaftar untuk membayar iuran.
-
Bagaimana cara mengganti alamat email karena alamat email pemberi kerja/badan usaha sudah berganti, sehingga tidak mendapatkan tautan konfirmasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan tautan aktivasi tersebut ke alamat Email terdaftar pertama kali di sistem OSS. Untuk melakukan konfirmasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat berkoordinasi atau menghubungi Kantor Cabang terdekat.
-
Bagaimana jika Pemberi Kerja/Badan Usaha salah memilih status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Pemberi Kerja dapat memberikan informasi NIB, NPP, dan e-mail Pemberi Kerja kepada Kantor Cabang terdekat untuk dilakukan pemulihan/reset sehingga konfirmasi status BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pemberi kerja.
-
Apa yang harus dilakukan jika Pemberi Kerja/Badan Usaha telah terdaftar dan telah memasukkan NPP pada saat konfirmasi tautan aktivasi, namun informasi yang diterima Pemberi Kerja/Badan Usaha belum terdaftar?
Pemberi kerja dapat memberikan informasi NIB, NPP, dan Email pemberi kerja kepada Kantor Cabang terdekat untuk dilakukan penyesuaian agar pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi status kepesertaan.
-
Bagaimana jika pada saat pendaftaran melalui link aktivasi tersebut, Pemberi Kerja/Badan Usaha gagal melakukan generate kode iuran?
PK/BU melakukan refresh halaman setelah melakukan clear cache pada mesin pencarian. Jika hal tersebut tidak berhasil, Pemberi Kerja dapat memberikan informasi NIB, NPP, dan e-mail Pemberi Kerja kepada Kantor Cabang terdekat untuk dilakukan generate kode iuran.
-
Bagaimana jika pemberi kerja/badan usaha tidak melakukan konfirmasi terhadap tautan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan laporan kepada OSS dalam jangka waktu:
3 (tiga) hari kerja sejak surat elektronik aktivasi diterima pemberi kerja dalam hal:
- Pemberi kerja melakukan aktivasi;
- Pemberi kerja tidak melakukan aktivasi;
10 (sepuluh) hari kerja sejak surat elektronik aktivasi diterima pemberi kerja dalam hal:
- Pemberi kerja melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran pertama atau;
- Pemberi kerja tidak melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran pertama.
-
Data apakah yang harus diisi untuk mengikuti program JKP bagi tenaga kerja kontrak (PKWT/PKWTT)?
- Data sesuai dengan persyaratan pendaftaran;
- Data tanggal awal dan akhir perjanjian kerja bagi PKWT dan data tanggal mulai bekerja bagi PKWTT.
- Untuk PK/BU yang belum mengisi data tanggal awal dan akhir perjanjian kerja dapat melakukan koreksi data.
FAQ
-
Apa yang dimaksud dengan gaji/upah?
Gaji/upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
-
Bagaimana penghitungan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja harian?
Apabila upah dibayarkan secara harian maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima).
-
Bagaimana penghitungan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja borongan?
Apabila upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil, maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
-
Berapakah batas upah maksimal (ceiling wages) yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2023?
Batas upah maksimal (ceiling wages) yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2023 terhitung sejak bulan Maret 2023 ditetapkan sebesar Rp. 9.559.600,- (sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) tiap bulan, untuk selanjutnya batas upah maksimal (ceiling wages) dilakukan penyesuaian setiap tahun oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan data Produk Domestik Bruto (PDB) tahun sebelumnya.
-
Berdasarkan apakah penetapan batasan upah maksimal yang digunakan sebagai dasar perhitungan Jaminan Pensiun?
Batasan Upah maksimal sebagai dasar perhitungan Jaminan Pensiun ditinjau setiap tahunnya sesuai dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan ketentuan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan PDB tahun sebelumnya.
-
Apa yang dimaksud dengan iuran?
Sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja/badan usaha termasuk penyedia proyek jasa konstruksi.
-
Apa yang dimaksud dengan informasi tagihan iuran?
Informasi yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja/badan usaha/peserta yang dilakukan secara manual dan/atau elektronik baik sebagai pengingat iuran maupun penagihan piutang.
-
Ada berapa jenis informasi tagihan Iuran yang diberikan kepada badan usaha/pemberi kerja?
Terdapat 2 (dua) bentuk tagihan informasi iuran yang diberikan kepada badan usaha/pemberi kerja, yaitu:
- Informasi tagihan iuran secara manual adalah surat tertulis berupa Surat Penagihan Iuran (SPI) yang berisikan informasi pengingat iuran maupun penagihan piutang yang disampaikan kepada pemberi kerja/badan usaha.
- Informasi tagihan iuran secara elektronik adalah informasi pengingat iuran maupun penagihan piutang yang disampaikan kepada kepada badan usaha/proyek/pemberi kerja melalui media Email, Payment Reminder System (PRS) dan kanal lain yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Badan usaha/pemberi kerja selama ini menggunakan pihak ketiga (konsultan) untuk pengurusan gaji serta iuran yg dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Badan usaha/pemberi kerja kini ingin mengetahui data tenaga kerja apakah sudah benar atau masih perlu koreksi data. Bagaimana mengetahui hal itu?
Pemberi kerja/badan usaha dapat berkoordinasi dengan Kantor Cabang tempat terdaftar sebagai peserta untuk melakukan konfirmasi data tenaga kerja dengan petugas pembina atau petugas berwenang lainnya.
-
Bagaimana cara perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Perhitungan dilakukan berdasarkan upah tenaga kerja yang dilaporkan dikali dengan rate yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa itu kode iuran?
Kode iuran berupa 11 (sebelas) digit angka yang digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana mendapatkan kode iuran setiap bulannya?
Pembuatan kode iuran dapat dilakukan menggunakan Electronic Virtual Account System (EPS) yang dapat diakses di http://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika menggunakan aplikasi SIPP Online kode iuran otomatis terbentuk setelah menyelesaikan proses mutasi data tenaga kerja
-
Apakah badan usaha/pemberi kerja dapat menggunakan kode iuran yang tetap setiap bulannya?
Semua badan usaha/pemberi kerja menggunakan kode iuran tetap untuk nominal iuran nya berdasarkan laporan bulanan melalui sipp
-
Apakah dapat membayar iuran badan usaha/pemberi kerja menggunakan cek/giro?
Badan usaha/pemberi kerja dapat melakukan pembayaran pada Bank dengan menggunakan giro/cek dengan melampirkan nomor Virtual Account atau kode iuran EPS. Pembayaran dapat dilakukan oleh Bank yang sudah bekerja sama.
-
Bagi badan usaha/pemberi kerja yang ingin melakukan transaksi iuran ke Bank, apakah diwajibkan menuliskan nama peserta di dalam transaksi?
Untuk melakukan transaksi pembayaran iuran melalui Bank, badan usaha/pemberi kerja tidak perlu melampirkan daftar nama tenaga kerjanya, cukup melampirkan nomor Virtual Account atau kode iuran EPS.
-
Melalui Bank apa sajakah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dibayarkan?
Pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan melalui perbankan saat ini dapat dilakukan melalui:
- Bank Himbara
- Bank Mandiri
- Bank BNI
- Bank BRI
- Bank BTN
- Bank BSI
- Bank Swasta
- Bank BCA
- Bank CIMB Niaga
- Bank Danamon
- Bank Muamalat
- Bank Maybank
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Bank BJB
- Bank Jatim
- Bank Jateng
- Bank BPD DIY
- Bank Aceh Syariah
- Bank Sumut
- Bank Nagari
- Bank Sumselbabel
- Bank Riau Kepri Syariah
- Bank Jambi
- Bank Bengkulu
- Bank Lampung
- Bank Kaltimtara
- Bank Kalteng
- Bank Kalsel
- Bank Kalbar
- Bank BPD Bali
- Bank Sulutgo
- Bank Sulselbar
- Bank Sulteng
- Bank Sultra
- Bank Maluku Malut
- Bank NTT
- Bank NTB Syariah
- Bank BPD Papua
-
Bagaimana cara pembayaran melalui Teller Bank Mandiri?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan PU EPS melalui Bank Mandiri
- Datang ke kantor cabang Bank Mandiri.
- Isi slip setoran atau formulir pindah buku.
- Lengkapi formulir setoran/transfer dengan ketentuan berikut:
- Isi tanggal transaksi, nama, alamat, dan nomor telepon pembayar.
- Isi nama penerima dengan kode 23999.
- Isi nomor rekening dengan Kode Iuran.
- Isi jumlah setoran dan nilai terbilang.
- Isi keterangan transaksi, misalnya: PEMBAYARAN XXXX.
- Serahkan slip setoran kepada teller.
- Teller akan memproses transaksi dan mencetak bukti pembayaran.
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan PU VA melalui Bank Mandiri
- Datang ke kantor cabang Bank Mandiri.
- Isi slip setoran atau formulir pindah buku.
- Lengkapi formulir setoran/transfer dengan ketentuan berikut:
- Isi tanggal transaksi, nama, alamat, dan nomor telepon pembayar.
- Isi nama penerima dengan kode 88999.
- Isi nomor rekening dengan Nomor Virtual Account (VA) dan nominal pembayaran.
- Isi jumlah setoran dan nilai terbilang.
- Isi keterangan transaksi, misalnya: PEMBAYARAN XXXX.
- Serahkan slip setoran kepada teller.
- Teller akan memproses transaksi dan mencetak bukti pembayaran.
Catatan: Pastikan Kode Iuran atau Nomor Virtual Account (VA) yang digunakan sesuai dengan data yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kegagalan transaksi atau kesalahan pencatatan pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM Mandiri?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan PU EPS melalui ATM Bank Mandiri
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu Bayar/Beli.
- Pilih menu BPJS.
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu e-Payment BPJSTK.
- Masukkan Kode Iuran.
- Periksa dan konfirmasikan data pembayaran, kemudian masukkan MPIN Banking dan tekan OK.
- Transaksi selesai. Simpan struk pembayaran sebagai bukti transaksi.
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan PU VA melalui ATM Bank Mandiri
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu Bayar/Beli.
- Pilih menu BPJS.
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu Virtual Account BPJS TK.
- Masukkan Nomor Virtual Account (VA) dan nominal pembayaran.
- Periksa dan konfirmasikan data pembayaran, kemudian masukkan MPIN Banking dan tekan OK.
- Transaksi selesai. Simpan struk pembayaran sebagai bukti transaksi.
Catatan: Pastikan Kode Iuran atau Nomor Virtual Account (VA) yang dimasukkan sudah benar sebelum melakukan konfirmasi pembayaran. Kesalahan input dapat menyebabkan transaksi gagal atau pembayaran tidak tercatat pada akun yang sesuai.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui Livin" by Mandiri?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan PU EPS melalui Livin’ by Mandiri
- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
- Masukkan User ID dan PIN pada halaman login.
- Pilih menu Bayar/VA.
- Pilih menu BPJS.
- Pada kolom “Pilih Penyedia Jasa”, ketik BPJSTK IURAN PU/JKON atau 23999.
- Masukkan Kode Iuran.
- Pilih rekening sumber dana yang akan digunakan.
- Tekan Lanjut.
- Periksa data pembayaran, kemudian tekan Konfirmasi.
- Masukkan PIN Livin’ by Mandiri, lalu tekan OK.
- Transaksi selesai.
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan PU VA melalui Livin’ by Mandiri
- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
- Masukkan User ID dan PIN pada halaman login.
- Pilih menu Bayar/VA.
- Pilih menu BPJS.
- Pada kolom “Pilih Penyedia Jasa”, ketik BPJSTK IURAN PU VA atau 88999.
- Masukkan Nomor Virtual Account (VA) dan nominal pembayaran (contoh: 1234567xxxxxxxxx).
- Pilih rekening sumber dana yang akan digunakan.
- Tekan Lanjut.
- Periksa data pembayaran, kemudian tekan Konfirmasi.
- Masukkan PIN Livin’ by Mandiri, lalu tekan OK.
- Transaksi selesai.
Catatan: Pastikan Kode Iuran atau Nomor Virtual Account (VA) yang dimasukkan sesuai dengan data yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum melakukan konfirmasi pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui Kopra Cash Management / Kopra Cash Lite?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan PU EPS melalui Kopra Cash Management/Kopra Cash Lite
- Buka aplikasi Kopra Cash Management atau Kopra Cash Lite.
- Masukkan Company ID, User ID, dan Password.
- Pilih menu Payment > Bill Payment.
- Klik Manual Input untuk pembayaran tunggal (single payment) atau File Upload untuk pembayaran massal (multipayment), kemudian unggah file yang telah diisi.
- Pilih biller BPJSTK Iuran PU/JKON (23999).
- Masukkan Kode Iuran.
- Klik Add Bill.
- Lakukan persetujuan (approval) transaksi dengan memasukkan PIN dinamis token pada akun User Approver.
- Transaksi selesai.
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan PU VA melalui Kopra Cash Management/Kopra Cash Lite
- Buka aplikasi Kopra Cash Management atau Kopra Cash Lite.
- Masukkan Company ID, User ID, dan Password.
- Pilih menu Payment > Bill Payment.
- Klik Manual Input untuk pembayaran tunggal (single payment) atau File Upload untuk pembayaran massal (multipayment), kemudian unggah file yang telah diisi.
- Pilih biller dengan mengklik Pay New Bill.
- Masukkan Kode Biller 88999.
- Masukkan Nomor Virtual Account (VA) dan nominal pembayaran.
- Klik Add Bill.
- Lakukan persetujuan (approval) transaksi dengan memasukkan PIN dinamis token pada akun User Approver.
- Transaksi selesai.
Catatan: Pastikan Kode Iuran, Kode Biller, atau Nomor Virtual Account (VA) yang dimasukkan telah sesuai dengan data yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum transaksi disetujui.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank BRI?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank BRI
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM BRI?
Tahap-tahap pembayaran melalui ATM BRI:
- Masukkan kartu ATM
- Pilih Bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM, kemudian ENTER Pilih menu “Bayar/Beli”
- Pilih menu “Asuransi”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”. Pilih menu “E-VIRTUAL ACCOUNT BPJSTK”
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Virtual Account System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha dan tekan tombol angka “1 (satu)” lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Pilih “YA” untuk melakukan konfirmasi pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank BNI?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank BNI
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM BNI?
Tahap-tahap pembayaran melalui ATM BNI:
- Masukkan kartu ATM
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM
- Pilih “Menu Lainnya”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “Menu Berikutnya”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”
- Pilih menu “PU (Penerima Upah)”
- Masukkan Kode Iuran
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui BNI Internet Banking (BNI Direct)?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui BNI Direct
- Akses layanan BNI Direct melalui website BNI Direct: https://bniDirect.bni.co.id
- Masukkan Company ID, User ID dan Password
- Pilih menu Pembayaran Tagihan
- Pada kolom Kategori, pilih BPJS
- Pilih institusi "BPJS Ketenagakerjaan PU"
- Masukkan Payee Name dan Kode Iuran pada kolom yang tersedia
- Klik tombol "Continue/Lanjut"
- Pada halaman konfirmasi, pastikan seluruh data yang ditampilkan telah sesuai dengan data perusahaan/badan usaha
- Klik tombol "Confirm" untuk melanjutkan proses pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, cetak atau simpan bukti transaksi sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui Wondr BNI?
Tahap-tahap pembayaran melalui Wondr BNI:
- Login ke akun Wondr
- Pilih menu “Bayar & Beli”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih ‘BPJS Ketenagakerjaan (PU)” pada kolom Penyedia Layanan
- Pada Tab “Input Baru” masukkan Kode Iuran dan jumlah bulan (1 bulan)
- Pilih tombol “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha lalu masukkan password transaksi dan pilih “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran
Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank BTN?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank BTN
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM BTN?
Tahap-tahap pembayaran melalui ATM BTN:
- Masukkan kartu ATM
- Pilih Bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM, kemudian ENTER
- Pilih menu “Bayar/Beli”
- Pilih menu “Lainnya
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”
- Pilih menu “E-VIRTUAL ACCOUNT BPJSTK”
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Virtual Account System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha dan tekan tombol angka “1 (satu)” lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Pilih “YA” untuk melakukan konfirmasi pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank BJB?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank BJB
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM BJB?
Tahap-tahap pembayaran melalui ATM BJB:
- Masukkan kartu ATM
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM
- Pilih menu “Tabungan”
- Pilih menu “Transaksi lainnya”
- Pilih menu “Bayar/Beli”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “Ketenagakerjaan”
- Masukkan Kode Iuran
- 10, Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran
-
Bagaimana cara pembayaran melalui BizChannel CIMB?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui BizChannel CIMB (Virtual Account)
- Akses layanan BizChannel CIMB melalui website BizChannel CIMB: https://bizchannel.cimbniaga.co.id/corp/common2/login.do?action=loginRequest
- Masukkan Company ID, User dan Password, kemudian login ke sistem.
- Pilih menu "Bill Payment".
- Pilih submenu "Bills Payment".
- Pada kolom Category, pilih "BPJS".
- Pada kolom Institusi, pilih "BPJS Ketenagakerjaan - Perusahaan (VA)".
- Masukkan Nomor Virtual Account (VA) dan nominal pembayaran.
- Klik tombol "Confirm".
- Pada halaman konfirmasi, pastikan seluruh data yang ditampilkan telah sesuai dengan data perusahaan/badan usaha.
- Klik "Submit", kemudian "OK" untuk melanjutkan proses pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, cetak atau simpan bukti transaksi sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank DKI?
Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank DKI:
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Jateng?
Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank Jateng:
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening) Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM Bank Jateng?
Tahap-tahap pembayaran melalui ATM Bank Jateng:
- Masuk ke Menu Utama
- Pilih Pembayaran
- Pilih Lainnya
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih Nomor luran
- Input Nomor Iuran/ Nomor EPS/ Nomor VA
- Input nominal bayar
- Setelah input Nomor luran/Nomor EPS/Nomor VA maka akan muncul tampilan Inquiry untuk memastikan data yang akan dibayarkan benar
- Jika ingin melanjutkan pembayaran maka pilih "BAYAR" dan pilih Rekening Tabungan
- Jika pembayaran berhasil akan mengeluarkan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Jatim?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank Jatim
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank BPD Bali?
Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank BPD Bali:
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening) Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui Mobile Banking Bank BPD Bali
Tahap-tahap pembayaran melalui Bank BPD Bali Mobile:
- Masuk ke Menu Utama
- Pilih Pembayaran
- Pilih “Pembayaran BPJSTK PU“
- Masukkan Kode Iuran pada field Kode Pelanggan
- Setelah input Kode Iuran maka akan muncul tampilan Inquiry untuk memastikan data yang akan dibayarkan benar
- Jika ingin melanjutkan pembayaran, masukkan mobile PIN dan klik button Lanjut
- Jika pembayaran berhasil akan mengeluarkan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui internet banking BPD Bali?
Tahap-tahap pembayaran melalui melalui internet banking BPD Bali:
- Masuk ke Menu Utama
- Pilih Pembayara
- Pilih “Pembayaran BPJSTK PU“
- Masukkan Kode Iuran dan Nomor Rekening Sumber
- Setelah input Kode Iuran maka akan muncul tampilan Inquiry untuk memastikan data yang akan dibayarkan benar
- Jika ingin melanjutkan pembayaran, masukkan soft token dan klik button Lanjutkan
- Jika pembayaran berhasil akan mengeluarkan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Nagari?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank Nagari
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM Bank Nagari?
Tahap-tahap pembayaran melalui ATM Bank Nagari:
- Masukkan kartu ATM
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM
- Pilih “Menu Transaksi”
- Pilih menu “Multipayment”
- Masukkan kode "0038"
- Masukkan Kode Iuran
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Aceh Syariah?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank Aceh Syariah
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Sumut?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank Sumut
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Bengkulu?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank Bengkulu
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Sumut?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank Sumut
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Riau Kepri Syariah?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank Riau Kepri Syariah
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Sulselbar?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank Jatim
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Jambi?
Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank Jambi:
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM Bank Sulutgo dengan menggunakan EPS?
Tahap-tahap pembayaran melalui ATM Bank Sulutgo dengan menggunakan EPS :
- Masukkan kartu ATM
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM
- Pilih “Menu Lainnya”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih “Menu Lainnya”
- Pilih menu “BPJamsostek”
- Pilih menu “PU (Penerima Upah)”
- Pilih menu "EPS"
- Masukkan Kode Pembayaran BPJSTK diawali dengan kode 631 sesuai instruksi pada layar ATM
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
-
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM Bank Sulutgo dengan menggunakan VA?
Tahap-tahap pembayaran melalui ATM Bank Sulutgo dengan menggunakan VA:
- Masukkan kartu ATM
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM
- Pilih “Menu Lainnya”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih “Menu Lainnya”
- Pilih menu “BPJamsostek”
- Pilih menu “VA”
- Pilih menu "Virtual Account"
- Masukkan Kode Pembayaran BPJSTK diawali dengan kode 632 sesuai instruksi pada layar ATM
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Lampung?
Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank Lampung:
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran/nomor virtual account pada slip di bagian keterangan
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank NTB Syariah?
Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank NTB Syariah:
- Customer mempersiapkan Kode Pembayaran/Kode luran yang didapatkan dari kantor BPJSTK langsung atau akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Customer datang ke counter Teller Bank NTB Syariah Cabang terdekat.
- Customer memberikan Kode Pembayaran/Kode luran kepada Teller,
- Teller Melakukan Pengecekan kesesuaian data dan Tagihan.
- Customer menyerahkan uang pada Teller sesuai Tagihan luran.
- Teller Melakukan Pembayaran.
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank DIY?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank DIY
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Kalbar?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank Kalbar
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Kaltimtara?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank Kaltimtara
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank NTT?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank NTT
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Sultra?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank Sultra
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Maluku Malut?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank Maluku Malut
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank BPD Papua?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank BPD Papua
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank BCA?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank BCA
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank BSI?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Teller Bank BSI
- Ambil dan isi slip setoran/transfer.
- Isi tanggal transaksi sesuai dengan tanggal pada saat melakukan pembayaran.
- Isi nama dan alamat penyetor serta data penerima setoran.
- Pilih sumber dana transaksi, yaitu tunai atau debit rekening.
- Pada kolom keterangan, masukkan Kode Iuran.
- Isi nominal pembayaran sesuai jumlah yang akan disetorkan.
- Serahkan slip setoran kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui Danamon Cash Connect Bank Danamon?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Danamon Cash Connect (DCC)
Login sebagai Maker
- Akses website Danamon Cash Connect (DCC) melalui alamat https://cashconnect.danamon.co.id/.
- Login menggunakan User Maker.
- Pilih menu Single Payment/Purchase untuk membuat transaksi pembayaran PU-VA, PU-EPS, atau BPU.
- Masukkan data transaksi sesuai kebutuhan.
- Lakukan pemeriksaan dan konfirmasi atas data transaksi yang telah diinput.
- Pastikan transaksi telah berhasil di-submit untuk diproses lebih lanjut oleh Approver.
Login sebagai Approver
- Akses website Danamon Cash Connect (DCC) melalui alamat https://cashconnect.danamon.co.id/.
- Login menggunakan User Approver.
- Pilih menu Pending Task.
- Pilih transaksi yang akan disetujui, kemudian lakukan pengecekan atas data transaksi tersebut.
- Masukkan response code yang diperoleh melalui Hard Token atau Mobile Token untuk menyetujui transaksi.
- Setelah proses persetujuan berhasil dilakukan, transaksi akan berstatus Released dan pembayaran telah selesai diproses.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui Madina Bank Muamalat?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui CMS Bank Muamalat
- Login ke layanan CMS Bank Muamalat melalui website https://madina.bankmuamalat.co.id atau https://cms.muamalatbank.com.
- Pilih menu Pembayaran, kemudian pilih BPJS Ketenagakerjaan.
- Pada kolom Tipe Peserta, pilih Penerima Upah (PU).
- Masukkan Kode Billing, yaitu:
- Nomor Virtual Account (VA) beserta nominal pembayaran (Amount); atau
- Nomor EPS sesuai yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih rekening sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran iuran, kemudian lanjutkan hingga proses konfirmasi transaksi oleh User Maker.
- User Checker melakukan persetujuan transaksi melalui menu Tugas Pemeriksa, kemudian memilih BPJS Ketenagakerjaan.
- User Approver melakukan persetujuan transaksi melalui menu Tugas Penyetuju, kemudian memilih BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah transaksi selesai diproses, periksa status transaksi dan unduh bukti pembayaran melalui menu WF & Status Transaksi.
-
Bagaimana cara pembayaran melalui bank selain bank kerja sama BPJS Ketenagakerjaan?
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui SKN/Kliring/RTGS/BI-FAST ke Bank Danamon
- Akses layanan perbankan selain Bank Danamon melalui kantor cabang, internet banking, mobile banking, atau kanal lainnya yang menyediakan layanan transfer SKN, RTGS, atau BI-FAST.
- Pilih Bank Danamon sebagai bank tujuan.
- Pada kolom rekening tujuan, masukkan nomor tagihan sesuai jenis kepesertaan dengan format berikut:
- PU VA: 83910 + 11 digit Kode Iuran
- PU EPS: 8391 + 12 digit Kode Iuran
- BPU/Wadah: 8397 + 16 digit Kode Iuran
- Khusus untuk peserta BPU dan Wadah, NIK atau Kode Iuran harus dibuat (create) terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Masukkan nominal pembayaran iuran sesuai tagihan (tanpa desimal).
- Pada kolom nama rekening tujuan, masukkan nama kepesertaan yang sesuai dengan data pada sistem BPJS Ketenagakerjaan.
- Periksa kembali seluruh informasi transaksi yang telah diinput, termasuk nomor tujuan, nama kepesertaan, dan nominal pembayaran.
- Jika data telah sesuai, lakukan submit transaksi.
- Simpan atau cetak bukti transaksi sebagai bukti pembayaran.
-
Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dibayarkan melalui bank luar negeri?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dibayarkan melalui bank di luar negeri dengan menggunakan mekanisme international transfer.
-
Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui auto debet?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan autodebet iuran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan atau mengakses channel perbankan yaitu Livin" by Mandiri.
-
Bagaimana jika pemberi kerja/badan usaha terdapat kelebihan pembayaran iuran?
Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran iuran, maka kelebihan pembayaran iuran dapat dikompensasi untuk pembayaran iuran selanjutnya. Jika PK/BU tidak bersedia untuk dikompensasi ke iuran bulan selanjutnya, maka PK/BU bisa mengajukan pengembalian iuran.
-
Bagaimana jika Bank melakukan kesalahan transaksi iuran ke badan usaha/pemberi kerja yang bukan dituju?
Apabila bank melakukan kesalahan transaksi iuran ke PK/BU yang bukan dituju, maka dapat dilakukan pengajuan koreksi pemnbayaran iuran/pengembalian iuran dengan melampirkan dokumen:
- Surat permintaan dari PK/BU yang menjelaskan alasan pengembalian Iuran.
- Bukti pembayaran/setoran bank atas transaksi yang salah entry tersebut
- Berita Acara Pengembalian Iuran yang ditandatangani oleh Kabid Kepesertaan dan Kabid Keuangan yang disetujui oleh Kakacab
-
Kapan masa jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Pemberi Kerja wajib membayar Iuran setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan Iuran, dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan dirinya. Dalam hal tanggal 15 jatuh pada hari libur, Iuran dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
-
Bagaimana jika Bank melakukan kesalahan transaksi iuran ke badan usaha/pemberi kerja yang bukan dituju?
Apabila bank melakukan kesalahan transaksi iuran ke PK/BU yang bukan dituju, maka dapat dilakukan pengajuan koreksi pembayaran iuran/pengembalian iuran dengan melampirkan dokumen:
- Surat permintaan dari PK/BU yang menjelaskan alasan pengembalian Iuran.
- Bukti pembayaran/setoran bank atas transaksi yang salah entry tersebut
- Berita Acara Pengembalian Iuran yang ditandatangani oleh Kabid Kepesertaan dan Kabid Keuangan yang disetujui oleh Kakacab
-
Apa yang dimaksud piutang iuran?
Piutang iuran adalah iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar lunas oleh pemberi kerja.
-
Apa yang dimaksud piutang denda?
Piutang denda adalah denda iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar lunas oleh pemberi kerja.
-
Apa yang dimaksud tunggakan iuran dan denda?
Kewajiban pembayaran iuran yang sudah melewati jatuh tempo oleh pemberi kerja/perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Denda adalah Konsekuensi diberikan sesuai peraturan perundangan kepada pemberi kerja/perusahaan atas keterlambatan pembayaran iuran.
-
Berapa denda yang diberikan apabila badan usaha/pemberi kerja terlambat membayar?
Keterlambatan penyetoran Iuran oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
-
Bagaimana mekanisme penagihan iuran dan piutang secara elektronik?
Informasi tagihan iuran secara elektronik dilakukan melalui baik informasi pengingat iuran maupun penagihan piutang melalui media Email, Payment Reminder System (PRS), Collection Contact Center (3C), dan kanal lain yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apakah transaksi penagihan iuran dan piutang secara elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah?
Laporan Payment Reminder System (PRS) yang menampilkan histori SMS/Email dapat diterapkan sebagai pengganti/substitusi Surat Penagihan Iuran (SPI) dan bukti dokumen penagihan untuk tindak lanjut pengurusan piutang oleh petugas dan/atau instansi yang berwenang.
-
Bagaimana ketentuan piutang denda karena keterlambatan pembayaran iuran dihitung setiap bulannya?
- Piutang Denda terbentuk atas keterlambatan pembayaran iuran yang sudah lewat jatuh tempo
- Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
- Denda sebagaimana dimaksud pada poin (2) dikenakan paling banyak 12 (dua belas) bulan dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja.
-
Bagaimana jika badan usaha/pemberi kerja yang menunggak iuran hanya mau membayarkan tagihan tunggakan tidak termasuk denda?
Sesuai dengan ketentuan PP 44, 45, dan 46 PK/BU wajib membayar piutang denda bersamaan dengan iuran secara bersama - sama.
-
Mengapa nominal tagihan iuran yang terdapat pada Payment Reminder System (PRS) berbeda dari yang diperhitungkan?
Nominal tagihan iuran yang dikirimkan melalui SMS Payment Reminder System (PRS) merupakan jumlah nominal tagihan iuran sama seperti bulan lalu atau berdasarkan data mutasi tenaga kerja dan upah terbaru yang sudah diinput bulan ini dan siap rekonsiliasi. Jika nominal bulan ini tetap berbeda maka dapat mengkonfirmasi ke Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang kepesertaan atau melalui aplikasi SIPP Online.
-
Bagaimana jika badan usaha/pemberi kerja lupa Personal Identification Number (PIN) pada saat melakukan log in melalui EPS?
Cara Mengatur Ulang (Reset) Password EPS
- Masuk ke halaman utama EPS.
- Klik tombol “Lupa Password”.
- Masukkan alamat email yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang muncul.
- Periksa kotak masuk (inbox) email Anda untuk mendapatkan tautan atau instruksi pengaturan ulang password.
- Ikuti langkah-langkah yang tercantum dalam email hingga proses penggantian password selesai.
-
Saya baru saja dihubungi BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberitahuan pembayaran iuran. Apakah benar ada layanan seperti itu di BPJS Ketenagakerjaan?
Benar, BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi pemberitahuan pembayaran iuran kepada PK/BU.
-
Apakah bukti transaksi elektronik dapat dimanfaatkan sebagai alat bukti hukum?
Ya, bukti transaksi elektronik dapat dimanfaatkan sebagai alat bukti hukum.
-
Apakah diperbolehkan badan usaha/pemberi kerja yang sudah menggunakan e-Virtual Account beralih ke pembayaran Virtual Account?
Badan usaha/pemberi kerja diperbolehkan untuk melakukan pembayaran iuran melalui Virtual Account walaupun sebelumnya sudah menggunakan e-Virtual Account.
-
Berapa besaran Iuran JKP dan Siapa yang berkewajiban membayarnya?
Besaran iuran yang ditetapkan untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah sebesar 0,36% (nol koma tiga puluh enam persen) dari upah bulanan pekerja/buruh yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari upah bulanan ditanggung oleh Pemerintah.
- Sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen) dari upah bulanan berasal dari rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
-
Dalam hal PK/BU belum mengikuti JKP, apakah rate iuran JKK dan JKM tidak direkomposisi?
Bagi PK/BU maupun Pekerja/Buruh yang tidak eligible menjadi peserta Program JKP, maka rate iuran program JKK dan JKM berlaku sesuai ketentuan yang diatur pada PP 44 tahun 2015.
-
Apakah besaran iuran JKP dapat berubah?
Ya, besaran iuran dan batas atas Upah dilakukan evaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. Evaluasi dimaksud dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dewan jaminan sosial nasional. Besaran iuran dan batas atas Upah hasil evaluasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
-
Apakah ada perubahan manfaat JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan dengan adanya rekomposisi iuran?
Tidak ada perubahan manfaat atas program JKK dan JKM.
FAQ
-
Apa yang terjadi pada manfaat JKP jika perusahaan dinyatakan pailit?
Jika perusahaan dinyatakan pailit dan memiliki tunggakan iuran hingga maksimal 6 (enam) bulan, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan
-
Apakah status pailit perusahaan mempengaruhi hak pekerja terhadap manfaat JKP?
Tidak, status pailit perusahaan tidak mempengaruhi hak pekerja untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), asalkan ketentuan lainnya, seperti batas tunggakan iuran yang maksimal 6 (enam) bulan tetap terpenuhi.
-
Apakah kewajiban perusahaan yang pailit terhadap tunggakan iuran JKP dapat dihapuskan?
Tidak, kewajiban perusahaan yang dinyatakan pailit untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berlaku, meskipun manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetap dibayarkan kepada pekerja
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan menangani pembayaran manfaat JKP ketika perusahaan dinyatakan pailit?
BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja, meskipun perusahaan dinyatakan pailit, selama tunggakan iuran perusahaan tidak melebihi 6 (enam) bulan
-
Apakah ada batas waktu tertentu bagi perusahaan pailit untuk menunggak iuran agar manfaat JKP tetap diberikan?
Ya, perusahaan yang dinyatakan pailit dapat menunggak iuran hingga maksimal 6 (enam) bulan agar manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetap diberikan. Jika tunggakan melebihi batas waktu tersebut, penyelesaian akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
-
Bagaimana jika periode akhir bekerja di paklaring berbeda dengan keterangan nonaktif peserta serta periode terakhir pembayaran iuran?
Data yang dimuat dalam paklaring sejatinya adalah data otentik. Data ini menjadi petunjuk, termasuk kaitannya dengan periode bekerja. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data periode kerja dengan data kepesertaan, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi untuk membuktikan kebenaran data dimaksud kepada pihak pemberi kerja/badan usaha.
-
Apakah bukti bahwa Pemberi Kerja/Badan Usaha telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan baik secara manual maupun elektronik bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kapan badan usaha/pemberi kerja mendapatkan sertifikat kepesertaan?
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan yang diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagi badan usaha/pemberi kerja yang baru mendaftarkan program Jaminan Pensiun pada periode tertentu, apakah badan usaha/pemberi kerja akan mendapatkan sertifikat baru?
Sertifikat kepesertaan bagi pemberi kerja yang mengikuti Jaminan Pensiun, maka diterbitkan atau dilakukan pencetakan ulang sertifikat kepesertaan dengan format baru dengan menambahkan keterangan mengikuti program Jaminan Pensiun beserta periode awal kepesertaannya.
-
Apa yang dimaksud dengan kartu peserta?
Kartu peserta adalah kartu tanda kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
-
Apa sajakah bentuk kartu peserta yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan?
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu peserta dalam bentuk fisik dan kartu peserta dalam bentuk digital/elektronik.
-
Apa definisi kartu peserta dalam bentuk digital?
Kartu peserta dalam bentuk digital adalah kartu yang diterbitkan dalam bentuk digital dan diakses oleh peserta melalui media digital.
-
Apa definisi kartu peserta dalam bentuk elektronik?
Kartu peserta dalam bentuk elektronik adalah kartu yang disampaikan ke peserta, pengurus pemberi kerja, badan usaha atau mitra melalui media elektronik yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kapan peserta mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dari badan usaha/pemberi kerja?
Badan usaha/pemberi kerja harus menyampaikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
-
Berapa banyak jenis kartu peserta yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan 1 (satu) kartu peserta untuk seluruh program yang diikuti oleh pemberi kerja/badan usaha.
-
Dapatkah peserta mencetak kembali kartu peserta (fisik) yang hilang di Kantor Cabang terdekat?
Pencetakan kartu peserta duplikat dapat dilakukan di Kantor Cabang kepesertaan atau Kantor Cabang lain sepanjang memenuhi persyaratan yaitu permintaan dari badan usaha/pemberi kerja atau tenaga kerja baik melalui surat maupun mengisi formulir pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu peserta digital yang dapat diunduh pada aplikasi JMO.
-
Apakah perlu kartu kepesertaan Jamsostek diubah menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Kartu kepesertaan Jamsostek yang dimiliki tidak perlu diubah karena kepesertaan Jamsostek secara otomatis akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selama belum melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), kartu peserta tersebut masih berlaku tanpa mengurangi manfaat yang diterima.
-
Apakah bukti kepesertaan bagi badan usaha/pemberi kerja yang mengikuti program Jaminan Pensiun?
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan nomor dan sertifikat kepesertaan yang telah dilakukan pencatatan sebagai identitas atau bukti sah sebagai peserta program Jaminan Pensiun.
-
Apakah pekerja akan mendapatkan kartu bukti kepesertaan program Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Peserta hanya akan mendapatkan 1 (satu) kartu untuk seluruh program yang didaftarkan dan diikuti oleh pemberi kerja/badan usaha.
-
Bagaimana jika nama di kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan yang tercetak di KTP dan/atau Kartu Keluarga berbeda?
Jika peserta berstatus aktif, maka dapat berkoordinasi dengan HRD/petugas pemberi kerja/badan usaha untuk melakukan pengajuan koreksi data. Jika peserta berstatus non aktif, maka dapat mengajukan permohonan koreksi data di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa berkas pendukung seperti KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah terakhir.
-
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hilang dan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada baik dari RSJHT maupun arsip badan usaha/pemberi kerja. Bagaimana solusi agar peserta mendapatkan data kepesertaan yang hilang tersebut?
Dalam hal kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan hilang dan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak ada baik dari RSJHT maupun arsip badan usaha/pemberi kerja, maka peserta datang ke Kantor Cabang dengan membawa dokumen yang membuktikan bahwa tenaga kerja pernah bekerja di perusahaan tersebut, seperti:
- Keterangan nama badan usaha/pemberi kerja bekerja
- Periode masa kerja
- Surat keterangan dari badan usaha/pemberi kerja dengan legalitas badan usaha/pemberi kerja menyatakan bahwa tenaga kerja telah didaftarkan oleh badan usaha/pemberi kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paklaring sesuai dengan periode bekerja
- Kartu pegawai
- Dokumen lainnya yang membuktikan bahwa tenaga kerja adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan dari badan usaha/pemberi kerja lama ke badan usaha/pemberi kerja baru, tapi kenapa di RSJHT tidak terdapat rincian saldo awal dari badan usaha/pemberi kerja lama?
Informasi RSJHT yang disampaikan setiap tahun adalah Rincian Saldo yang terdiri dari:
- Akumulasi saldo JHT dari awal kepesertaan ditambah amalgamasi saldo (apabila terdapat saldo yang belum teramalgamasi)
- Iuran tahun berjalan
- Hasil pengembangan iuran dan saldo
- Dalam hal pekerja memiliki informasi/data bahwa terdapat ketidaksesuaian saldo, maka pekerja dapat mengajukan koreksi melalui Kantor Cabang kepesertaan secara langsung atau HRD/petugas pemberi kerja/badan usaha.
-
Jika peserta memiliki lebih dari 1 kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, apakah dapat digabungkan?
Hal tersebut dapat dilakukan amalgamasi/penggabungan saldo ke Kantor Cabang terdaftar untuk dilakukan penggabungan saldo kepesertaan.
-
Jika peserta melakukan amalgamasi/penggabungan saldo, apakah saldo kepesertaan awal akan hilang?
Saldo yang digabungkan adalah jumlah saldo awal dan saldo akhir pada saat digabungkan.
-
Jika peserta memiliki lebih dari 1 (satu) kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, apakah dapat digabungkan?
Hal tersebut dapat dilakukan amalgamasi/penggabungan saldo ke Kantor Cabang terdaftar untuk dilakukan penggabungan saldo kepesertaan.
-
Bagaimana persyaratan jika badan usaha/pemberi kerja ingin pindah kepesertaan Kantor Cabang/alih kepesertaan?
Persyaratan alih kepesertaan adalah:
- Pemberi kerja/badan usaha mengirimkan surat permintaan alih kepesertaan disertai dengan alasan kepada Kantor Cabang asal
- Pemberi kerja/badan usaha memastikan seluruh klaim yang diajukan sudah diselesaikan di Kantor Cabang asal
- Pemberi kerja/badan usaha wajib menyelesaikan tunggakan iuran dan denda pada Kantor Cabang asal
- Sebelum tahapan proses alih kepesertaan selesai dilakukan, pemberi kerja/badan usaha yang akan dialihkan tetap membayarkan iurannya ke Kantor Cabang asal.
-
Bagaimana cara melaporkan perubahan data setiap bulannya oleh pihak badan usaha/pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan?
Penyampaian dokumen dapat dilakukan secara daring (SIPP Online dan/atau Email) atau luring melalui Kantor Cabang kepesertaan.
-
Bagaimana proses pengajuan koreksi data tenaga kerja selaku tenaga kerja aktif?
Proses pengajuan koreksi data tenaga kerja aktif dapat dilakukan melalui HRD badan usaha/pemberi kerja untuk dilanjutkan prosesnya ke BPJS Ketenagakerjaan cabang kepesertaan.
-
Bagaimana jika peserta pindah ke tempat kerja yang baru dan sudah memiliki kartu kepesertaan?
Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada pemberi kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya. Pemberi kerja tempat kerja baru wajib menyampaikan informasi kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada “poin a” dan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada pemberi kerja/badan usaha tempat kerja baru.
-
Apakah diterbitkan kartu dan sertifikat khusus untuk program JKP?
Kartu peserta sudah terintegrasi dengan program kepesertaan lainnya. Sedangkan untuk sertifikat dapat dicetak kembali sesuai permintaan perusahaan (baik fisik maupun digital).
FAQ
-
Apakah yang dimaksud dengan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)?
Orang perorangan yang melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi atau usaha-usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
-
Siapa saja yang merupakan Peserta BPU?
Peserta BPU meliputi:
- Pemberi Kerja, contoh:
- pemegang saham/pemilik perusahaan
- orang perseorangan yang mempekerjakan tenaga kerja dan tidak menerima upah.
- Pekerja di luar hubungan kerja termasuk tenaga kerja dengan hubungan kemitraan atau pekerja mandiri, contoh:
- pedagang (online, buka warung, usaha kuliner, pedagang pasar, pedagang keliling);
- pekerja/asisten rumah tanggal;
- ojek pangkalan, driver online;
- petani, nelayan; • sales freelance, agen asuransi;
- sales freelance, agen asuransi;
- gig worker, crew EO;
- tukang parkir;
- penjahit;
- tukang kayu;
- penata rias,
- seniman (pelawak, stand up comedy, content creator);
- montir bengkel;
- guru les private;
- penerjemah.
- Pekerja yang tidak termasuk poin (2) diatas yang bukan menerima upah, contoh:
- atlet;
- relawan sosial/bencana
- Peserta magang, tenaga honorer, peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang dipekerjakan dalam proses pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi dianggap sebagai pekerja. Peserta pelatihan kerja yang mengikuti pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja atau lembaga pendidikan/pelatihan lainnya dapat dikategorikan sebagai siswa dan mahasiswa kerja praktek sebagaimana dimaksud pada poin di atas.
- Pekerja keluarga yang tidak dibayar, merupakan orang perorangan yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha keluarganya. Contoh:
- Warung yang dijalankan dalam 1 (satu) keluarga;
- Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh 1 (satu) keluarga dalam usaha pertaniannya; dll.
- Pemberi Kerja, contoh:
-
Apakah peserta BPU dapat melakukan pengecekan informasi kepesertaan, masa perlindungan dan jatuh tempo pembayaran iuran selanjutnya?
Informasi kepesertaan, masa perlindungan dan jatuh tempo pembayaran iuran selanjutnya, dapat diakses melalui:
- Aplikasi JMO
- Pusat Layanan Masyarakat (Contact Center) 175
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apakah Peserta BPU yang sudah lama tidak aktif membayar iuran, apakah dapat aktif kembali untuk masa perlindungannya?
Peserta BPU dapat mengaktifkan kembali masa perlindungannya dengan melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui kanal pembayaran iuran kerjasama.
-
Bagaimana cara melihat jumlah saldo JHT Peserta BPU?
Peserta BPU dapat melihat jumlah saldo JHT melalui:
- Aplikasi JMO
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
FAQ
-
Program jaminan sosial ketenagakerjaan apa saja yang didapatkan oleh Peserta BPU?
Sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021:
- Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang merupakan pemberi kerja wajib mengikuti 3 (tiga) program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
- Program Jaminan Kematian (JKM); dan
- Program Jaminan Hari Tua (JHT).
- Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) selain pemberi kerja wajib mengikuti 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); dan
- Program Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, peserta dapat mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela.
- Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang merupakan pemberi kerja wajib mengikuti 3 (tiga) program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:
-
Apa saja persyaratan pendaftaran pertama kali menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)?
Persyaratan utama mendaftar menjadi peserta BPU:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk
- Belum mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun dan
- Memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan.
- Pendaftaran Pekerja magang, tenaga honorer, peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang dipekerjakan dalam proses pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Apa yang dimaksud dengan memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan dalam persyaratan pendaftaran menjadi peserta BPU?
Calon Peserta BPU harus memiliki usaha atau pekerjaan yang tidak menerima upah, karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan Lembaga yang menangani Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga calon Peserta BPU harus memiliki dan aktif melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan saat melakukan pendaftaran. (tidak sedang dalam sakit yang berkepanjangan seperti sedang di ICU).
-
Berapa banyak kegiatan usaha atau pekerjaan yang dapat didaftarkan oleh Peserta BPU?
Kegiatan usaha atau pekerjaan yang dapat didaftarkan saat menjadi Peserta BPU paling banyak 2 (dua) jenis pekerjaan.
-
Dimana saja calon peserta BPU dapat melakukan pendaftaran?
Pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Laman Pendaftaran Online Mandiri pada website BPJS Ketenagakerjaan.
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).
- Agen perbankan, seperti AgenBNI46, BRILink, dan Agen BJB.
- Kantor Pos, aplikasi Pospay, dan Agen Pos.
- Kantor Pegadaian.
- Aplikasi LinkAja.
- Aplikasi dan website Cermati.
- Aplikasi Ayopop.
- Agen Mobile Pulsa.
Selain pendaftaran secara individu, peserta BPU juga dapat melakukan pendaftaran secara berkelompok melalui wadah atau komunitas yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus untuk mitra platform digital:
- Mitra Pengemudi Gojek dapat melakukan pendaftaran melalui tautan pendaftaran yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Mitra Pengemudi Grab dapat melakukan pendaftaran melalui fitur GrabBenefits dengan menggunakan saldo OVO yang tersedia pada fitur tersebut sebagai metode pembayaran.
- Mitra ShopeeFood dapat melakukan pendaftaran melalui tautan pendaftaran yang telah disediakan.
Khusus untuk kepesertaan BPU yang berasal dari:
- peserta magang;
- tenaga honorer;
- peserta pendidikan, pengembangan bakat, dan minat;
- siswa dan mahasiswa yang melaksanakan kerja praktik dalam rangka pendidikan dan pelatihan; atau
- narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi
-
Jika KTP hilang/tidak ada, apakah tetap dapat melakukan pendaftaran pertama kali menjadi Peserta BPU?
Calon Peserta BPU dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang ada di dalam Kartu Keluarga.
FAQ
-
Berapa penghasilan yang harus didaftarkan dalam kepesertaan BPU?
Penghasilan yang didaftarkan merupakan rata-rata penghasilan yang diperoleh setiap bulan. Adapun minimal penghasilan yang dapat didaftarkan mulai dari Rp. 1.000.000 sebagai dasar penghasilan perhitungan iuran, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.
-
Berapa nilai iuran minimal kepesertaan BPU?
Nilai iuran Peserta BPU dihitung berdasarkan paket program yang diikuti dengan rincian sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : 1% dari dasar penetapan penghasilan
- Jaminan Kematian (JKM) : Rp 6.800,- (flat berapapun dasar penetapan penghasilannya).
- Jaminan Hari Tua (JHT) : 2% dari dasar penetapan penghasilan. Dasar penetapan penghasilan dapat dilihat di lampiran PP No 44 Tahun 2015 dan lampiran PP No 46 Tahun 2015.
Khusus untuk peserta BPU sebagai Pemberi Kerja, Peserta magang, tenaga honorer, peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang dipekerjakan dalam proses pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi. Perhitungan iuran JKK dan JKM sesuai dengan persentase iuran JKK dan JKM bagi peserta Penerima Upah di Pemberi Kerja tersebut dan upah yang dijadikan dasar dalam perhitungan iuran berdasarkan upah terendah dari pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama di Pemberi Kerja tersebut.
Catatan: Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025 terdapat relaksasi / penyesuaian iuran JKK dan JKM sebesar 50% dari uran yang seharusnya dibayarkan berlaku bagi Peserta Penerima Upah (BPU) dengan ketentuan:
- Sektor Transportasi : berlaku untuk bulan iuran Janurai 2026 s.d Maret 2027
- Selain sektor transportasi : berlaku untuk bulan iuran April 2026 s.d Desember 2026
-
Apakah Peserta BPU dapat membayar iuran secara sekaligus dimuka?
Peserta BPU dapat memilih periode pembayaran iuran sekaligus dimuka dengan periode pembayaran sebagai berikut:
- 1 bulan
- 2 bulan
- 3 bulan
- 6 bulan
- 12 bulan /1 tahun.
-
Apakah iuran yang sudah dibayar dimuka sekaligus dan terjadi risiko meninggal dunia, dapat dilakukan pengembalian sisa iuran?
Pengembalian sisa iuran Peserta BPU yang mengalami risiko meninggal dunia dan telah melakukan pembayaran iuran secara sekaligus dimuka, dilakukan bersamaan pada saat ahli waris mengajukan proses klaim meninggal dunia program JKK atau JKM.
-
Apakah Peserta BPU yang telat melakukan pembayaran iuran setiap bulan akan menjadi tunggakan yang harus dilunasi dan dikenakan denda iuran?
Ya, Peserta BPU harus melunasi tunggakan iuran setiap bulan tanpa dikenakan denda iuran. Maksimal tunggakan iuran yang harus dilunasi adalah sebanyak 3 (tiga) bulan iuran berturut-berturut. Jika setelah 3 (tiga) bulan masa tunggakan iuran tersebut tidak terdapat pembayaran iuran maka masa perlindungannya akan non aktif. Peserta BPU yang sudah non aktif dapat mengaktifkan kembali masa perlindungannya dan tunggakan iuran sebelumnya tidak diperhitungkan.
-
Bagaimana cara melakukan pembayaran iuran Peserta BPU?
- Peserta BPU yang mendaftar secara individu (perorangan) dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan 16 digit nomor induk kependudukan/nomor KTP yang telah didaftarkan untuk digunakan sebagai kode iuran. Selanjutnya peserta BPU dapat melakukan pembayaran iuran pertama dan lanjutan melalui kanal-kanal Kerjasama
- Peserta BPU yang mendaftar melalui wadah dapat melakukan pembayaran iuran yang akan dikumpulkan secara kolektif melalui ketua wadah. Ketua wadah akan mendapatkan kode iuran setara NIK (16 digit) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran iuran pertama dan lanjutan melalui kanal kerjasama
- Peserta BPU yang mendaftar melalui Perisai, pembayaran iuran pertama wajib melalui Perisai dan pembayaran iuran selanjutnya dapat melalui kanal Kerjasama
- Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) yang mendaftarkan Peserta magang, tenaga honorer, peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang dipekerjakan dalam proses pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi, dapat melakukan pembayaran di kanal kerjasama setelah mendapatkan kode iuran dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Mitra Pengemudi Gojek dapat mendaftar melalui link pendaftaran: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek akan dipotong (deduct) langsung dari saldo dompet Mitra Pengemudi setiap bulan.
- Mitra Pengemudi Grab yang mendaftar melalui fitur GrabBenefits dapat menggunakan saldo OVO yang tersedia pada fitur GrabBenefits atau aplikasi Grab Penumpang (Grab Bills) atau Tokopedia. Mitra Pengemudi Grab juga dapat melakukan pendaftaran pembayaran iuran secara autodebit setiap bulan dengan menggunakan saldo OVO yang tersedia dalam fitur GrabBenefits BPJamsostek
-
Apakah Peserta BPU dapat melakukan pembayaran iuran secara autodebit?
Peserta BPU dapat melakukan pembayaran iuran secara autodebit melalui:
- Aplikasi JMO dengan menggunakan: BRI Direct Debit, OVO, ShopeePay, Dana, Mandiri Direct Debit, BNI
- Tokopedia (telah memiliki user yang terdaftar pada aplikasi Tokopedia) dengan menggunakan: Saldo Gopay, VA BCA, VA BNI, VA Mandiri, VA BRI
- BNI (Autopay), Mandiri (Livin), BCA (myBCA Bisnis)
-
Dimana saja kanal-kanal pembayaran iuran Peserta BPU?
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menyediakan fitur pembayaran dengan menggunakan:
- BRI Direct Debit
- OVO
- Shopee Pay
- Dana
- Mandiri Direct Debit
- Website BPJS Ketenagakerjaan > Pembayaran Iuran (pada halaman utama) menyediakan fitur pembayaran dengan menggunakan:
- Shopee Pay
- Gopay
- QRIS.
- Bank Kerjasama:
- BNI (Mobile, Internet & SMS Banking, ATM, Teller)
- BRI (Mobile Banking, ATM, Teller)
- Mandiri (Mobile & Internet Banking, ATM , Teller)
- BTN (Mobile & Internet Banking, ATM , Teller)
- BJB (ATM, Teller)
- BSI (Mobile Banking)
- BCA (Mobile & Internet Banking, ATM , Teller)
- CIMB Niaga (ATM, Teller)
- Bank Mualamat
- Bank DKI
- Bank Jatim (Mobile Banking)
- Bank Jambi
- Bank Sulutgo (Teller)
- Bank NTB Syariah (Teller)
- AgenBNI46
- Agen BRILink
- Agen BJB
- Kantor Pos, Agen Pos dan aplikasi Pospay
- Kantor Pegadaian
- Aplikasi dan website Tokopedia
- Aplikasi dan website Shopee
- Aplikasi Gojek (Go Bill/ Go Tagihan)
- Aplikasi Grab (Grab Bill)
- Aplikasi Link Aja
- Aplikasi dan website Cermati.com
- Website Blibli.com
- Aplikasi Ayopop
- Agen Mobile Pulsa
- Gerail retail seperti Indomaret, Alfamart. Alfamidi, Lawson, Dan-Dan.
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menyediakan fitur pembayaran dengan menggunakan:
-
Peserta BPU sudah melakukan pembayaran iuran namun transaksi pembayaran iuran belum merubah masa perlindungan/saldo JHT belum bertambah, apakah yang harus dilakukan?
Peserta BPU datang ke kantor cabang terdekat dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran iuran
-
Bagaimana cara membayar iuran menggunakan Livin" by Mandiri?
Pembayaran Iuran BPU/PMI melalui Livin’ by Mandiri
- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
- Masukkan User ID dan PIN, kemudian login ke aplikasi.
- Pilih menu Bayar/VA.
- Pilih menu BPJS.
- Pada kolom “Pilih Penyedia Jasa”, ketik BPU BPJSTK atau 23996.
- Masukkan NIK dan periode pembayaran (bulan) sesuai ketentuan.
- Pilih rekening sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran.
- Tekan Lanjut.
- Periksa data transaksi, kemudian tekan Konfirmasi.
- Masukkan PIN Livin’ by Mandiri, lalu tekan OK.
- Transaksi selesai.
-
Bagaimana cara membayar iuran melalui ATM Mandiri?
Cara Membayar Iuran BPU/PMI melalui ATM Bank Mandiri
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu Bayar/Beli.
- Pilih menu BPJS.
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu Individu BPJSTK.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih periode pembayaran (bulan) yang diinginkan.
- Periksa dan konfirmasikan data pembayaran.
- Setelah transaksi berhasil diproses, simpan struk pembayaran sebagai bukti pembayaran iuran.
-
Bagaimana cara membayar iuran melalui ATM BNI?
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu BPU/TKI
- Masukkan 16 digit NIK
- Pilih periode program pembayaran iuran:1/2/3/6/12 bulan
- Pastikan data telah sesuai dan pilih “YA” untuk melanjutkan konfirmasi pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran melalui BNI Mobile Banking ?
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih jenis pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih jenis pembayaran Bukan Penerima Upah (BPU)
- Pilih menu Input Baru, lalu masukkan 16 digit NIK pilih jumlah bulan iuran yang akan dibayarkan (1/2/3/6/12 Bulan)
- Pastikan data telah sesuai dan masukkan Password Transaksi, lalu klik Lanjut
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran melalui ATM BRI?
- Pilih menu Transaksi Lain
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu BPJS
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan 16 digit NIK
- Pastikan data yang telah sesuai dengan data diri lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran melalui ATM Bank BTN?
- Pilih menu Transaksi Lainnya
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Layanan Publik
- Pilih menu BPJS
- Pilih menu BPJS TK
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan jumlah periode pembayaran iuran
- Pastikan data telah sesuai dan pilih “YA” untuk konfirmasi pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran melalui BTN Mobile?
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan Jumlah Bulan Periode Pembayaran dan 16 digit NIK;
- Pastikan data telah sesuai dan masukkan PIN
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran dengan menggunakan BTN Internet Banking?
- Pilih menu Transfer & Pembayaran, Pembayaran
- Pilih BPJS pada kategori institusi dan BPJS Ketenagakerjaan pada nama institusi
- Masukkan Nama Penerima dan NIK, kemudian masukkan Respon Token
- Masukkan Jumlah Bulan Periode Pembayaran
- Pastikan data telah sesuai dan masukkan PIN
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran dengan menggunakan ATM BCA?
- Pilih menu Transaksi Lainnya
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS
- Pilih menu Ketenagakerjaan Individu
- Masukkan Periode Program dan pilih “Benar”
- Masukkan 16 digit NIK
- Cek data pembayaran dan pilih “Ya”
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran dengan menggunakan KlikBCA Individu?
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan Individu” pada jenis BPJS, input NIK/Nomor KTP kamu dan pilih Periode Program, klik tombol “Lanjutkan”
- Pastikan data pembayaran sudah benar, kemudian masukkan respon KeyBCA Appli 1 dan klik tombol “Kirim”
- Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu berhasil. Kamu dapat menyimpan atau mencetak bukti pembayaran ini dengan mengklik tombol “Simpan” atau “Cetak”.
-
Bagaimana cara membayar iuran dengan menggunakan BCA Mobile?
- Pilih menu m-Virtual Account
- Pilih menu BPJS
- Pilih “BPJSTK Individu”
- Input nomor KTP/NIK kamu dan pilih Periode Program, klik tombol “Send”
- Cek data pembayaran, lalu klik tombol “OK”
- Input PIN m-BCA dan klik tombol OK
- Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu berhasil. Kamu dapat melihat kembali bukti pembayaran di “Inbox”.
-
Bagaimana cara membayar iuran dengan menggunakan ATM BJB?
- Pilih menu Transaksi Lainnya
- Pilih menu Bayar/Beli
- Pilih menu BPJS
- Pilih menu Ketenagakerjaan
- Masukkan 16 digit NIK
- Pilih periode perlindungan: 1/2/3/6/12 bulan
- Pastikan data telah sesuai, lalu tekan “YA” untuk melanjutkan pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran dengan menggunakan BSI Mobile Banking?
- Pilih menu bayar
- Pilih Pembayaran BPJS
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan BPU/PMI
- Masukkan NIK
- Masukkan periode bayar (1/2/3/6/12 bulan)
- Masukkan PIN BSI Mobile banking
- Cek data pembayaran iuran, apabila sudah sesuai klik “selanjutnya”
- Simpan Struk Pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran dengan menggunakan aplikasi Link Aja?
- Buka aplikasi LinkAja, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Keuangan, Pilih menu BPJS
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan dan Pembayaran
- Masukkan NIK sebagai ID Pelanggan
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Konfirmasi dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran dengan menggunakan aplikasi Tokopedia?
- Buka aplikasi atau buka link tokopedia.com pada browser
- Pada Kategori Top-Up & Tagihan pilih menu BPJS
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan 16 digit NIK
- Pilih jumlah periode bulan pembayaran
- Pastikan dan telah sesuai dan aktifkan fitur auto debit (jika diperlukan)
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran dengan autodebit Tokopedia?
Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Autodebit melalui Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia atau akses layanan Langganan Tokopedia melalui komputer/laptop.
- Pilih menu Tambah Tagihan.
- Pilih kategori BPJS.
- Masukkan data yang diperlukan, yaitu:
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan;
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;
- Pilih bulan pelindungan yang diinginkan.
- Aktifkan fitur Bayar Otomatis.
- Pilih metode pembayaran yang akan digunakan untuk autodebit.
- Lakukan konfirmasi sesuai petunjuk yang tersedia hingga proses pendaftaran autodebit berhasil.
Setelah fitur Bayar Otomatis aktif, Tokopedia akan memproses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis setiap bulan sesuai dengan jadwal yang telah didaftarkan.
-
Bagaimana cara membayar iuran dengan menggunakan aplikasi Gojek?
- Pilih lainnya
- Pilih GoTagihan
- Pilih BPJS
- Pilih BPJS ketenagakerjaan
- Masukkan NIK
- Pilih periode bulan pembayaran
- Tekan Lanjut
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Bayar sekarang dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran dengan menggunakan aplikasi Grab?
- Pilih lainnya
- Pilih Tagihan
- Pilih BPJS ketenagakerjaan
- Masukkan NIK
- Pilih periode bulan pembayaran
- Tekan Lanjutkan
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol continue dan masukkan PIN OVO dan klik bayar untuk menyelesaikan transaksi
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
-
Bagaimana cara membayar iuran dengan menggunakan aplikasi Pospay?
- Pilih lainnya
- Pilih BPJSTK
- Pilih jenis pembayaran Pekerja Bukan Penerirma Upah
- Masukkan NIK
- Pilih periode bulan pembayaran
- Tekan Lanjutkan
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.
FAQ
-
Peserta BPU baru melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran pertama, apakah mendapatkan tanda bukti kepesertaan?
Peserta BPU yang baru melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dapat menggunakan tanda bukti pembayaran sebagai tanda bukti kepesertaan awal. Selanjutnya untuk mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, Peserta BPU dapat melakukan:
- Mengunduh aplikasi JMO untuk mendapatkan kartu digital
- Mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar untuk mendapatkan kartu fisik.
-
Kartu peserta BPU hilang, apakah saya tetap dapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta dapat mengajukan pencetakan ulang?
Jika kartu peserta BPU hilang, Peserta BPU tetap terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan. Peserta BPU dapat mengajukan pencetakan ulang kartu fisik dengan mengunjungi Kantor Cabang dimana Peserta BPU tersebut melakukan pendaftaran.
-
Apakah peserta BPU harus melaporkan jika terjadi perubahan data?
Peserta wajib menyampaikan perubahan data dirinya paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadi perubahan ke Kantor Cabang terdekat.
-
Perubahan data apa saja yang dilaporkan Peserta BPU kepada BPJS Ketenagakerjaan?
Prosedur Koreksi dan Pemutakhiran Elemen Data Peserta
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data peserta, peserta dapat mengajukan permohonan koreksi dan/atau pemutakhiran data kepesertaan.
Elemen data yang dapat dikoreksi atau diperbarui antara lain:
- Nama lengkap.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tempat dan tanggal lahir.
- Nama ibu kandung.
- Nomor kartu peserta.
- Nomor handphone.
- Alamat.
- Alamat email.
- Elemen data lainnya yang bersifat dinamis, seperti:
- Upah;
- Paket program;
- Jenis pekerjaan; dan
- Susunan anggota keluarga.
Permohonan koreksi dan/atau pemutakhiran data harus disertai dengan dokumen pendukung yang sesuai dengan jenis data yang akan diperbarui.
-
Apa itu fitur onboarding pada pendaftaran BPU?
Fitur Onboarding adalah proses pendaftaran peserta BPU secara digital melalui JMO. Fitur ini memungkinkan pengisian data secara otomatis melalui scan KTP dan foto diri sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.
-
Apa saja elemen data yang wajib dilengkapi saat pendaftaran peserta BPU?
Data yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tanggal lahir sesuai dengan data pada KTP.
- Nama ibu kandung sesuai dengan data pada KTP.
- Nomor handphone yang aktif untuk keperluan verifikasi.
- Tempat lahir sesuai dengan data pada KTP.
- Foto KTP yang jelas, terbaca, dan tidak buram.
- Foto diri dengan wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesori yang menutupi identitas.
-
Mengapa semua elemen data wajib dilengkapi saat pendaftaran peserta BPU?
Kelengkapan 8 elemen data ini memberikan 10 manfaat utama:
- Memastikan kepesertaan valid dan terdaftar (tidak ada duplikasi atau kesalahan identitas)
- Mempercepat proses klaim manfaat tanpa hambatan verifikasi tambahan
- Menghindari penolakan klaim akibat data tidak lengkap atau tidak sesuai
- Menjamin ketepatan penerima manfaat, termasuk ahli waris
- Memudahkan proses verifikasi dan validasi dengan database Dukcapil
- Mendukung layanan digital yang lebih cepat melalui aplikasi/online
- Mengurangi risiko fraud atau penyalahgunaan klaim
- Memastikan perlindungan berjalan optimal sesuai hak peserta
- Mempermudah komunikasi dan notifikasi penting dari BPJS Ketenagakerjaan
- Mendukung kebijakan berbasis data untuk peningkatan layanan
-
Apakah semua data harus diisi secara manual saat pendaftaran peserta BPU?
Tidak. Sebagian besar data (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir, nama ibu kandung, dan alamat) akan terisi secara otomatis setelah foto KTP diambil dan disimpan. Data yang perlu diisi secara manual adalah nomor handphone yang aktif.
-
Bagaimana cara mengambil foto KTP yang benar saat pendaftaran peserta BPU?
Perhatikan hal-hal berikut saat mengambil foto KTP:
- Pastikan koneksi internet stabil sebelum mengambil foto
- Posisikan KTP dalam frame yang disediakan sistem
- Pastikan KTP terlihat jelas: tidak buram dan tidak terpotong
- Pastikan KTP dalam kondisi baik/tidak rusak
- Ambil foto di ruangan terang; hindari bayangan yang menutupi informasi penting
-
Bagaimana cara mengambil foto diri yang benar pada saat pendaftaran peserta BPU?
Perhatikan hal-hal berikut saat mengambil foto diri (selfie):
- Pastikan koneksi internet stabil sebelum mengambil foto
- Pastikan seluruh wajah terlihat jelas dalam bingkai/kotak yang disediakan
- Berada di ruangan dengan pencahayaan yang cukup
- Hindari penggunaan kacamata, masker, atau topi yang menutupi wajah
-
Apa yang harus dilakukan jika data yang terisi otomatis tidak sesuai dengan KTP pada saat pendaftaran peserta BPU?
Data yang tidak sesuai, seperti nama, tempat lahir, dan alamat, dapat langsung diperbaiki secara manual di kolom isian yang tersedia dan disesuaikan dengan data yang tertera di KTP asli.
-
Apa itu OTP dan untuk apa OTP tersebut digunakan pada saat pendaftaran peserta BPU?
OTP (One Time Password) adalah kode verifikasi sekali pakai yang dikirimkan ke nomor handphone calon peserta. OTP digunakan untuk mengonfirmasi kebenaran data dan nomor handphone yang didaftarkan sebelum data disimpan secara resmi.
-
Bagaimana cara mendapatkan kode OTP pada saat pendaftaran peserta BPU?
- Klik tombol Kirim OTP pada halaman preview data.
- Kode OTP akan dikirimkan ke nomor handphone yang telah diinputkan.
- Setelah menerima kode, masukkan kode tersebut di kolom verifikasi, lalu klik Konfirmasi Kode OTP.
-
Berapa lama batas waktu memasukkan kode OTP pada saat pendaftaran peserta BPU?
Sistem memberikan batas waktu verifikasi OTP selama 2 menit 59 detik sejak kode dikirimkan.
-
Bagaimana alur lengkap proses pendaftaran BPU melalui aplikasi JMO?
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu Pendaftaran Kepesertaan
- Pilih jenis kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)
- Setujui Syarat & Ketentuan, klik Lanjutkan
- Pilih Paket Program dan Periode Program
- Klik persetujuan lalu klik DAFTAR
- Ambil foto KTP yang didaftarkan
- Klik Simpan, data terisi otomatis dari KTP
- Cek dan sesuaikan data nama, tempat lahir, dan alamat
- Isi nomor handphone secara manual
- Klik Preview untuk melihat hasil foto KTP
- Klik Ambil Foto Diri
- Ambil foto diri dan klik Simpan
- Preview foto diri, klik Tutup lalu Proses
- Lengkapi form data pekerjaan (lokasi pekerjaan, kantor cabang, jenis pekerjaan pertama, jenis pekerjaan kedua dan email)
- Klik Verifikasi No. HP
- Masukkan kode OTP yang diterima via HP
- Klik Simpan
- Klik persetujuan “Saya telah membaca dan menyetujui pernyataan di atas”
- Klik Daftar kemudian klik Setuju
- Akan tampil nominal iuran yang harus dibayarkan Segera proses pembayaran, kode iuran hanya berlaku selama 15 menit.
-
Bagaimana alur lengkap proses pendaftaran BPU melalui agen PERISAI?
- Buka browser, akses https://perisai.bpjs.go.id/
- Login dengan username, password, dan captcha
- Pilih menu Bukan Penerima Upah > Pendaftaran
- Setujui Syarat & Ketentuan, klik Lanjutkan
- Ambil foto KTP tenaga kerja yang akan didaftarkan
- Klik Simpan, data terisi otomatis dari KTP
- Cek dan sesuaikan data nama, tempat lahir, dan alamat jika perlu
- Isi nomor handphone secara manual
- Klik Preview untuk melihat hasil foto KTP
- Klik Ambil Foto Diri
- Ambil foto diri dan klik Simpan
- Preview foto diri, klik Tutup lalu Proses
- Klik Setuju sebagai persetujuan data identitas
- Lengkapi form data pekerjaan (upah, lokasi, jenis pekerjaan)
- Klik Setuju untuk data pekerjaan
- Pilih Paket Program
- Pilih Periode Program, klik Lanjut
- Cek halaman Preview data keseluruhan
- Klik Kirim OTP, tunggu notifikasi berhasil
- Masukkan kode OTP yang diterima via HP, klik Konfirmasi
- Klik OK setelah OTP berhasil diverifikasi
- Klik Simpan dan Lanjutkan
- Cek nominal iuran, segera lakukan pembayaran.
FAQ
-
Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta: memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
-
Siapakah peserta program Jaminan Hari Tua (JHT)?
Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah pekerja yang bekerja di Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta JHT meliputi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.
-
Siapakah yang wajib menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT)?
Kewajiban menjadi peserta program JHT:
- Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan
- Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya dalam program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apakah pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri/Bukan Penerima Upah (BPU) wajib mendaftarkan dirinya dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)?
Peserta BPU wajib mengikuti 2 program yaitu JKK dan JKM dan dapat mengikuti program JHT secara sukarela.
-
Berapa besaran Iuran Program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta penerima upah/peserta yang bekerja di perusahaan?
Besaran iuran JHT bagi peserta penerima upah adalah sebesar 5,7% dari upah yang dilaporkan, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh Pemberi Kerja/Perusahaan dan 2% ditanggung oleh Tenaga Kerja.
-
Apa saja komponen upah sebagai dasar perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)?
Komponen upah dasar perhitungan JHT adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
-
Berapa besaran Iuran Program Jaminan Hari Tua bagi peserta bukan penerima upah (BPU)/tenaga kerja di sektor informal?
Besaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau tenaga kerja di sektor informal ditetapkan berdasarkan rentang penghasilan. Bagi peserta dengan penghasilan hingga Rp1.099.000, dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran JHT adalah Rp1.000.000, sehingga iuran yang dibayarkan sebesar Rp20.000 per bulan. Peserta dengan penghasilan antara Rp1.100.000 hingga Rp1.299.000 menggunakan dasar upah Rp1.200.000 dengan iuran sebesar Rp24.000 per bulan. Sementara itu, peserta berpenghasilan Rp1.300.000 hingga Rp1.499.000 dikenakan dasar upah Rp1.400.000 dengan iuran JHT sebesar Rp28.000 per bulan. Rentang penghasilan berikutnya mengikuti pola yang sama dan seterusnya.
-
Apa perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?
Ditinjau dari manfaatnya, JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Sedangkan manfaat JP adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada Ahli Waris bagi peserta yang meninggal dunia. Usia pensiun yang ditetapkan pertama kali adalah 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun bertambah menjadi 57 tahun. Usia pensiun dimaksud selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun maksimal 65 tahun.
Konsep JHT mirip tabungan individual, terdapat saldo masing-masing peserta. Sedangkan JP konsepnya pooling risk / gotong royong antar peserta, sehingga manfaat dihitung berdasarkan formula/manfaat pensiun, bukan berdasarkan saldo pribadi yang terlihat.
-
Apakah terdapat persyaratan minimal kepesertaan untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?
Pengajuan pembayaran manfaat JHT secara penuh tidak melihat minimal masa kepesertaan, sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan), meninggal, mengalami cacat total tetap atau meninggalkan wilayah Indonesia.
-
Apakah pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh tenaga kerja aktif?
Terdapat beberapa kriteria bagi tenaga kerja aktif yang ingin mengajukan klaim JHT, antara lain:
- Klaim JHT Sebagian 30%
- Klaim JHT sebagian 10%
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah.
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.
-
Bagaimana pengelolaan dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan? Apakah dana JHT mendapatkan bunga/hasil pengembangan sehingga bisa bertambah?
Dana JHT Peserta dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dengan prinsip kehati-hatian dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan imbal hasil yang kompetitif, yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah. Dengan pemberian imbal hasil tersebut, tentunya saldo JHT Peserta semakin bertambah seiring dengan waktu.
-
Bagaimana cara mengecek saldo JHT?
Pengecekan saldo JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh melalui playstore (android) atau Appstore (IOS)
FAQ
-
Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena mencapai usia 56 tahun?
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya.
-
Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja/PKWT/habis kontrak?
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya.
-
Apa saja persyaratan klaim Jaminan hari Tua (JHT) karena mencapai Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan?
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya.
-
Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena berhenti usaha bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)?
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya.
-
Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena mengundurkan diri?
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya dan
- Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja (dapat berupa informasi non aktif peserta pada sistem aplikasi berdasarkan laporan pemberi kerja)
-
Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya
- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
-
Apa saja persyaratan klaim JHT karena meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bagi Warga Negara Asing (WNA)?
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor atau bukti identitas lainnya; dan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
-
Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena meninggal dunia?
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk ahli waris atau bukti identitas lainnya
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, dan
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
-
Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena meninggal dunia bagi warga negara asing (WNA)?
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Dokumen keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
- Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
-
Apa saja persyaratan klaim Jaminan hari Tua (JHT) karena cacat total tetap?
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap; dan
- Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya
-
Apa saja persyaratan klaim sebagian Jaminan hari Tua (JHT) 10%?
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya
Catatan: Pengambilan JHT sebagian (10% dan 30%) berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 24 bulan.
-
Apa saja persyaratan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%?
- Kartu Peserta BPJS Ketengakerjaan;
- KTP atau bukti identitas lainnya; dan
- Dokumen perbankan atau dokumen perjanjian pengikatan dengan penyelenggara pembanguna
Dokumen perbankan atau dokumen perjanjian pengikatan disesuaikan dengan tujuan peruntukan klaim JHT 30% (tiga puluh persen) yang meliputi:
- untuk pembayaran uang muka pembelian rumah berupa fotokopi perjanjian pembelian rumah atau perjanjian kredit rumah;
- untuk pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman pembelian rumah berupa fotokopi perjanjian kredit rumah; atau
- untuk pelunasan sisa kredit rumah berupa fotokopi perjanjian kredit rumah.
Dalam hal pembelian rumah dilakukan secara tunai maka persyaratan dokumen perbankan atau dokumen perjanjian pengikatan berupa fotokopi perjanjian pengikatan jual beli atau akta jual beli.
Dalam hal pembelian rumah atas nama suami atau istri Peserta maka Peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- kartu tanda penduduk Peserta dan suami atau istri Peserta;
- kartu keluarga; dan
- surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah yang dibeli atas nama suami atau istri Peserta.
Catatan: Pengambilan JHT sebagian (10% dan 30%) berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 24 bulan.
-
Bagaimana susunan ahli waris untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jika peserta meninggal dunia?
Saldo JHT akan diberikan kepada ahli waris, dengan urutan ahli waris sebagai berikut:
A. Janda/duda atau anak
B. Dalam hal janda, duda atau anak tidak ada, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
- Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua dengan urutan:
- Orang tua,
- Cucu, atau
- Kakek atau nenek.
- Saudara kandung
- Mertua, atau
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta, dan
- Bila tidak ada wasiat, maka manfaat JHT diserahkan ke Badan Harta Peninggalan (BHP).
Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat perselisihan ahli waris penerima manfaat JHT maka penentuan ahli waris mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Sesuai dengan urutan sebagaimana di atas;
- Dalam hal ahli waris sesuai urutan yang setara lebih dari 1 (satu) pihak maka BPJS Ketenagakerjaan meminta para ahli waris tersebut untuk menyepakati penerima manfaat JHT yang dibuktikan dengan surat pernyataan/atau surat kuasa yang ditandatangani para pihak untuk menerima manfaat JHT; dan
- Dalam hal tidak terjadi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka ahli waris yang berhak ditetapkan melalui penetapan/putusan ahli waris dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua dengan urutan:
FAQ
-
Berapa lama proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?
5 (lima) hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi.
-
Melalui apa saja peserta dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?
Peserta dapat melakukan pengajuan klaim JHT melalui beberapa kanal seperti:
- Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apakah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diajukan di Kantor Cabang mana saja?
Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diajukan di Kantor Cabang mana saja. Salah satu prinsip penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi tenaga kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah prinsip portabilitas yang berarti bahwa pengajuan klaim JHT dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang manapun.
-
Dalam hal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), tenaga kerja akan dikenakan sanksi apabila terbukti masih aktif bekerja sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Ketentuan dan sanksi apakah yang dimaksud? Dapatkah dijelaskan lebih detail mengenai sanksi tersebut?
Apabila tenaga kerja terbukti masih aktif bekerja (kecuali sudah memasuki usia pensiun 56 tahun) maka peserta secara hukum dapat diberikan sanksi pidana karena memberikan keterangan palsu, dan ini dapat diproses hukum lebih lanjut kepada pihak berwajib.
-
Saya masih bekerja di usia pensiun (56 tahun). Apakah saya dapat menunda pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)?
Bagi tenaga kerja yang memasuki usia pensiun, diberikan pilihan untuk melanjutkan kepesertaannya dan melakukan klaim manfaat JHT saat benar-benar tidak bekerja lagi, atau melakukan klaim manfaat JHT pada usia 56 tahun dan kemudian melakukan klaim JHT kembali ketika berhenti kerja setelah usia pensiun.
-
Apakah pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) untuk peserta yang habis kontrak (PKWT) harus melampirkan surat kontraknya atau boleh paklaring saja, karena banyak perusahaan yang tidak memberikan surat kontraknya?
Pengambilan JHT untuk peserta yang habis kontrak (PKWT) cukup dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan
- Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya.
-
Apakah KTP yang belum e-KTP dapat digunakan untuk pengajuan klaim JHT?
KTP atau e-KTP dapat digunakan untuk pengajuan klaim JHT selama NIK telah terdaftar di Disdukcapil. Apabila NIK belum terdaftar, maka peserta diarahkan untuk segera memproses ke Disdukcapil setempat.
-
Apakah masih diberlakukan tambahan surat keterangan domisili bagi peserta yang akan mengajukan pencairan klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan domisili?
Tidak ada tambahan surat keterangan domisili bagi peserta yang akan mengajukan pencairan klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan domisili.
-
Apakah dapat mengajukan klaim di luar kota dari alamat di KTP?
Bisa. Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan manapun dan dapat dibayarkan apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar.
-
Apakah KTP yang sudah rusak dapat digunakan data pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?
KTP yang sudah rusak dapat digunakan dalam pengajuan JHT selama informasi dalam KTP tersebut masih dapat diidentifikasi seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, dll.
-
Apakah kartu peserta dengan logo ASTEK masih berlaku untuk pengambilan JHT?
Kartu dengan logo ASTEK, Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk pengambilan klaim JHT selama sesuai dengan persyaratan klaim yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana jika kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan hilang dan tidak mengetahui nomor kepesertaan, sedangkan perusahaan sudah tutup? Bagaimana mendapatkan nomor kepesertaan untuk membuat surat keterangan kehilangan kepolisian?
Apabila kartu peserta hilang dan perusahaan sudah tidak aktif, peserta dapat datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa identitas diri. Petugas akan melakukan verifikasi data dan wawancara kepada peserta. Setelah data terverifikasi, petugas akan membantu memberikan informasi nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan peserta.
-
Apakah pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara kolektif terkait sentral kepesertaan? Bagaimana caranya?
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara kolektif melalui perusahaa dengan menggunakan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan dengan mendapat persetujuan dari Kantor Cabang kepesertaan. Peserta memberikan kuasa kepada pemberi kerja namun untuk verifikasinya akan dilakukan melalui video call kepada peserta.
Dalam keadaan tertentu seperti sakit, gangguan kejiwaan, menjalani masa tahanan, dan kondisi lain yang tidak memungkinkan peserta untuk hadir maka pengurusan pencairan JHT dapat dikuasakan; Penguasaan hanya terbatas pada pengurusan pengajuan klaim JHT dan tidak dapat dibayarkan kepada penerima kuasa, termasuk pembayaran klaim JHT kepada tenaga kerja asing tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan.
-
Untuk kelengkapan dokumen yang dibuat sendiri oleh peserta (dipalsukan) seperti keterangan berhenti bekerja, KTP, kartu keluarga maupun kartu peserta, apakah ada sanksi yang dapat diberikan untuk mencegah hal tersebut dilakukan berulang oleh peserta lainnya?
Pemalsuan dokumen akan dilaporkan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Apakah dapat melakukan pencairan sisa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari pengambilan pertama (10% atau 30%) jika sudah berhenti kerja dan belum mencapai usia 56 tahun?
Mengacu kepada ketentuan yang berlaku saat ini, sisa klaim dapat dicairkan saat tenaga kerja telah berhenti bekerja, meskipun belum berusia pensiun.
-
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 30% apakah dapat digunakan untuk renovasi rumah?
Saat ini JHT 30% belum dapat digunakan untuk tujuan renovasi rumah. Pengambilan JHT 30% hanya dapat digunakan untuk tujuan pembelian rumah, baik secara cash maupun kredit.
-
Bagi tenaga kerja yang merupakan narapidana, apakah dapat dibayarkan secara tunai pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bila saldo JHT cukup besar, namun tidak memiliki rekening tabungan?
Pengajuan manfaat JHT bagi narapidana dapat dikuasakan, namun hanya dapat dibayarkan langsung kepada peserta secara transfer ke rekening yang bersangkutan.
FAQ
-
Bagaimana rincian pajak yang dikenakan ketika pencairan dana Jaminan Hari Tua sekaligus (Klaim Penuh) dengan catatan 2 tahun sebelumnya peserta tidak mengambil JHT sebagian 10% atau 30%?
Sesuai ketentuan perundangan, apabila saldo JHT peserta secara akumulasi berjumlah lebih dari Rp50 Juta, akan dikenakan Pajak Final sebesar 5% dari kelebihannya (bagi peserta yang memiliki NPWP, maupun tidak). Contoh: Akumulasi saldo JHT peserta Rp60 juta dan akan klaim penuh, dengan catatan tidak ada pengambilan sebagian (10% dan 30%) 2 tahun sebelumnya, maka: Peserta tersebut dikenakan pajak final sebesar 5% dari Rp10 juta = 500 ribu. Jadi, saldo JHT netto yang diterima adalah sejumlah Rp59.500.000,-.
-
Bagaimana pengenaan pajak bagi peserta yang klaim penuh dengan catatan 2 (dua) tahun sebelumnya telah mengambil klaim sebagian?
Klaim penuh peserta tersebut dikenakan pajak progresif. Dan apabila peserta tidak punya NPWP, akan dikenakan 20% pajak lebih tinggi.
-
Bagaimana rincian pajak yang dikenakan ketika pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian (10% atau 30%)?
A. Klaim sebagian (10% atau 30%) dikenakan pajak 5% apabila jumlah nominal saldo lebih besar dari Rp 50 juta. B. Untuk klaim penuh, harus diperhatikan dulu apakah pencairannya dilakukan setelah 24 bulan atau sebelum. C. Apabila klaim penuh dilakukan sebelum 2 tahun, maka klaim tersebut tidak dikenakan pajak progresif, hanya dikenakan pajak penghasilan 5% apabila saldo lebih besar dari Rp 50 juta; D. Apabila klaim penuh dilakukan setelah 2 tahun, maka dikenakan pajak progresif dengan ketentuan:
- Jika peserta memiliki NPWP:
- Rp 0 Rp 60 juta dikenakan pajak 5%;
- di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan pajak 15%;
- di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan pajak 25%;
- di atas Rp 500 juta - Rp 5 milyar dikenakan pajak 30%;
- di atas Rp 5 milyar dikenakan pajak 35%.
- Jika peserta tidak memiliki NPWP:
- Rp 0 Rp 60 juta dikenakan pajak 6%;
- di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan pajak 18%;
- di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan pajak 30%;
- di atas Rp 500 juta - Rp 5 milyar dikenakan pajak 36%;
- di atas Rp 5 milyar dikenakan pajak 42%.
- Jika peserta memiliki NPWP:
FAQ
-
Apakah pembayaran klaim dapat dilakukan secara cash/tunai?
Untuk meminimalisir risiko keamanan, pembayaran klaim tidak dapat dilakukan secara tunai. Klaim hanya dapat dilakukan melalui transfer ke no rekening penerima manfaat
-
Apakah buku tabungan untuk transaksi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Kematian (JKM) dapat dengan semua akun Bank?
Pencairan dana JHT atau JKM dapat dilakukan dengan semua akun Bank selama nama yang terdaftar pada rekening Bank tersebut sesuai dengan nama tenaga kerja yang mengajukan klaim. Namun, untuk klaim melalui JMO saat ini pembayaran hanya dapat dilakukan melalui Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan BSI
-
Peserta sudah mengajukan klaim JHT melalui LAPAK ASIK, dan sudah lebih dari 5 hari kerja. Namun, saldo JHT belum masuk ke rekening peserta. Apa yang harus dilakukan?
Apabila peserta mengajukan klaim , peserta dapat melakukan pelacakan proses klaim yang telah diajukan dengan cara memasukkan nomor peserta atau NIK melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Mohon dipastikan rekening yang diinput adalah rekening yang aktif. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi pusat layanan masyarakat (Contact Center 175) BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apakah dapat menggunakan akun rekening Bank luar negeri untuk transfer JHT karena sudah tidak memiliki akun rekening di Indonesia?
Manfaat JHT adalah milik tenaga kerja sehingga ketika dilakukan pembayaran melalui transfer, harus dipastikan rekening yang dituju adalah milik tenaga kerja. Dalam hal rekening tenaga kerja tersebut tercantum pada Bank di luar negeri, maka transfer masih dapat dilakukan meskipun membutuhkan waktu untuk proses kliring dan biaya transfer menjadi tanggungan peserta.
-
Apakah memungkinkan untuk melakukan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) milik tenaga kerja asing kepada rekening milik pihak perusahaan, dikarenakan adanya surat permintaan dari perusahaan yang menyatakan bahwa potongan JHT atas nama tenaga kerja asing tersebut sepenuhnya dibayar oleh perusahaan?
Meskipun sumber pembayar iuran program JHT adalah pekerja dan pemberi kerja, namun hak manfaat JHT hanya diperuntukan untuk pekerja. Sehingga Klaim JHT dapat dikuasakan hanya sebatas pengajuannya saja, sedangkan untuk pembayarannya harus tetap langsung ditujukan kepada penerima manfaat yang berhak.
-
Apakah diperbolehkan pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) tenaga kerja asing diwakilkan ke pihak perusahaan tetapi tetap menggunakan buku rekening atas nama tenaga kerja tersebut, dikarenakan tenaga kerja asing tersebut sudah kembali ke negara asalnya?
Pengurusan klaim JHT dapat diwakilkan oleh pihak perusahaan dengan surat kuasa khusus dari tenaga kerja asing tersebut. Pembayaran klaim tetap ditujukan ke rekening tenaga kerja asing tersebut.
-
Jika Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan kurang dari saldo seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh peserta?
Peserta menghubungi Kantor Cabang terdekat dengan menunjukkan rekening koran pada periode transfer BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi jumlah saldo. Apabila benar terdapat kekurangan pembayaran, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pembayaran atas kekurangan tersebut.
-
Bagaimana dengan biaya transfer saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta jika transaksi yang dilakukan berbeda bank dengan Bank operasional Kantor Cabang pengajuan?
Saat ini, transaksi pembayaran saldo JHT peserta tidak lagi dilakukan di Kantor Cabang dan biaya transfer dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
FAQ
-
Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK)?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja (KK) atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja (PAK).
-
Apakah yang dimaksud dengan kecelakaan kerja?
Kecelakaan kerja (KK) adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi didalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
FAQ
-
Berapa penggantian yang diberikan untuk biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?
Penggantian biaya transportasi diberikan sesuai jenis angkutan yang digunakan, dengan ketentuan maksimal:
- transportasi darat/sungai/danau sebesar Rp5.000.000,-,
- transportasi laut sebesar Rp2.000.000,-, dan
- transportasi udara sebesar Rp10.000.000,-. Dalam hal menggunakan lebih dari satu jenis angkutan, penggantian diberikan sesuai batas maksimal masing-masing angkutan yang digunakan.
-
Berapa penggantian yang diberikan untuk biaya orthese dan prothese bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?
Rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kehilangan atau gangguan fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus diberikan dalam bentuk alat bantu (orthose) atau alat pengganti anggota tubuh (prothose), serta rehabilitasi medik, dengan biaya sesuai tarif pusat rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah maksimal 40% dari tarif tersebut.
-
Bagaimana jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan pada saat kecelakaan kerja terjadi perusahaan/pemberi kerja menunggak iuran kurang dari tiga bulan?
BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayarkan manfaat JKK kepada peserta penerima upah atau ahli warisnya apabila terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, meskipun pemberi kerja menunggak iuran JKK kurang dari 3 bulan berturut-turut.
-
Bagaimana jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan pada saat kecelakaan kerja terjadi perusahaan/pemberi kerja menunggak iuran lebih dari tiga bulan?
Apabila pemberi kerja menunggak iuran JKK lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, maka pemberi kerja wajib terlebih dahulu membayarkan manfaat JKK kepada peserta penerima upah atau ahli warisnya. Setelah seluruh tunggakan iuran dan denda dilunasi, pemberi kerja dapat mengajukan penggantian manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan.
-
Mengapa jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja dan masih dalam pengobatan, STMB belum dapat dibayarkan, sedangkan surat keterangan sakit dan absensi telah dilampirkan oleh perusahaan?
- Pemberi kerja dapat mengajukan penggantian Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) kepada BPJS Ketenagakerjaan saat pelaporan kecelakaan kerja tahap II dengan melampirkan bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja.
- Pelaporan kecelakaan kerja tahap II wajib disampaikan oleh pemberi kerja paling lambat 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter.
- STMB dapat diajukan dan dibayarkan apabila peserta penerima upah tidak mampu bekerja lebih dari 6 bulan. Selanjutnya, pengajuan dan pembayaran STMB dapat dilakukan lagi setiap 6 bulan.
-
Apakah pelaporan kecelakaan kerja mutlak harus 2x24 jam kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat dan apakah laporan JKK Tahap I akan ditolak jika lebih dari 2x24 jam akibat kelalaian/ketidakpedulian/ketidaktahuan HRD Perusahaan?
Pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja paling lambat 2 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi agar data pendukung tetap lengkap dan proses pelayanan serta penyelesaian kasus dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. Keterlambatan pelaporan tidak menghilangkan hak atas manfaat JKK, dengan ketentuan:
- Pelaporan masih dapat dilakukan paling lama 2 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi untuk kasus yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
- Pelaporan masih dapat dilakukan paling lama 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi untuk kasus yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
-
Bagaimana jika tenaga kerja program JKK-RTW yang mengalami cacat anatomis kedua tangan diamputasi meminta pemasangan tangan palsu dengan kualitas bagus dan dapat digerakkan?
- Pemberian tangan palsu (protesa) kepada peserta yang mengalami amputasi atau peserta program RTW dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter yang merawat atau dokter rehabilitasi medis. Jenis protesa yang diberikan disesuaikan dengan kondisi anggota tubuh yang tersisa, kemampuan bergerak, tingkat aktivitas, pekerjaan, manfaat penggunaan, serta dukungan lingkungan kerja, karena tidak semua kondisi amputasi dapat menggunakan protesa dengan teknologi canggih.
- Biaya penggantian protesa dan orthose mengacu pada standar biaya BPJS Ketenagakerjaan, yaitu maksimal 40% di atas tarif pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah. Apabila terdapat selisih biaya, maka menjadi tanggung jawab peserta.
-
Apakah tergolong JKK jika peserta/tenaga kerja dalam jam kerja berkelahi di lingkungan perusahaan dengan seseorang dari luar perusahaan dikarenakan urusan pribadi?
Kasus demikian tidak tergolong kasus kecelakaan kerja karena bukan kecelakaan yang terjadi akibat kerja.
-
Manfaat apa saja yang di dapatkan ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja?
Manfaat JKK bagi tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja meliputi:
- Santunan kematian sebesar 60% x 80 kali upah bulanan.
- Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,-.
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,-.
- Beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 orang anak, yang diberikan setiap tahun sesuai jenjang pendidikan, yaitu:
- TK sampai SD/sederajat: Rp1.500.000,- per anak per tahun, maksimal 8 tahun.
- SMP/sederajat: Rp2.000.000,- per anak per tahun, maksimal 3 tahun.
- SMA/sederajat: Rp3.000.000,- per anak per tahun, maksimal 3 tahun.
- Perguruan tinggi maksimal S1 atau pelatihan: Rp12.000.000,- per anak per tahun, maksimal 5 tahun.
- Manfaat JHT apabila peserta mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
- Manfaat pensiun apabila peserta mengikuti program Jaminan Pensiun.
-
Apakah ada batas kadaluwarsa dalam pengajuan klaim JKK?
Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 berlaku pada 2 Desember 2019, hak untuk mengajukan manfaat JKK menjadi gugur apabila telah melewati 5 tahun sejak terjadinya kecelakaan kerja atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis.
Khusus untuk penyakit akibat kerja, manfaat JKK tetap dapat diberikan apabila penyakit tersebut muncul paling lama 3 tahun setelah hubungan kerja berakhir.
-
Perusahaan ingin mengajukan tambahan biaya perawatan dan pengobatan padahal tenaga kerja yang bersangkutan sudah selesai menjalani perawatan dan pengobatan dan pengajuan klaim telah dibayarkan?
Perusahaan tidak dapat mengajukan tambahan klaim biaya perawatan atau pengobatan apabila tenaga kerja sudah dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter dan BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan biaya tersebut. Hal ini karena pengajuan klaim hanya dapat dilakukan satu kali setelah status akhir tenaga kerja ditetapkan.
-
Apakah kasus JKK yang terjadi sebelum 1 Juli 2015 masih dapat menggunakan sistem reimbursement?
Untuk kasus JKK sebelum 1 Juli 2015, pembayaran biaya masih dapat dilakukan dengan sistem reimbursement sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Apakah kasus JKK yang terjadi setelah 1 Juli 2015 masih dapat menggunakan sistem reimbursement?
Penggantian biaya (reimbursement) atas kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015 hanya diberikan jika:
- Belum tersedianya fasilitas pelayanan PLKK BPJS Ketenagakerjaan di lokasi kejadian kecelakaan
- Perusahaan (pemberi kerja) menunggak iuran lebih dari 3 (tiga) bulan dan dapat meminta penggantian apabila perusahaan telah melunasi tunggakan iuran beserta dendanya
- Peserta aktif yang dinyatakan tidak eligible oleh sistem e-PLKK
-
Perusahaan, pekerja ataupun PLKK wajib melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan penjaminan. BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja telah bekerja sama dalam koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang termasuk kecelakaan kerja, agar peserta memperoleh manfaat secara optimal sesuai ketentuan Jasa Raharja. Apabila kasus tidak memenuhi persyaratan Jasa Raharja, maka klaim dapat diajukan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi persyaratan yang berlaku. Jika upaya pengajuan manfaat ke Jasa Raharja tidak dapat terpenuhi secara optimal, BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat memproses klaim JKK tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja telah bekerja sama dalam koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang termasuk kecelakaan kerja, agar peserta memperoleh manfaat secara optimal sesuai ketentuan Jasa Raharja.
Apabila kasus tidak memenuhi persyaratan Jasa Raharja, maka klaim dapat diajukan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi persyaratan yang berlaku. Jika upaya pengajuan manfaat ke Jasa Raharja tidak dapat terpenuhi secara optimal, BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat memproses klaim JKK tersebut.
-
Bagaimana prosedur klaim bagi kasus kecelakaan kerja yang baru diajukan dan biaya pengobatan sudah ditanggung semua oleh BPJS Kesehatan atau asuransi lain karena ketidaktahuan pihak perusahaan atau petugas BPJS Kesehatan tentang jaminan kecelakaan kerja?
Santunan JKK berupa santunan cacat dan/atau santunan meninggal dunia tetap dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila biaya pengobatan telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat terkait koordinasi layanan.
-
Apakah perusahaan menunggak iuran kurang dari 3 (tiga) bulan dapat dilayani dengan menggunakan fasilitas PLKK BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta masih tetap dapat dilayani selama tunggakan iuran dari perusahaan kurang dari 3 (tiga) bulan dan pengecekan eligibilitas pada sistem PLKK tetap dapat dilakukan.
-
Bila peserta mempunyai asuransi komersial untuk kecelakaan kerja, bagaimana teknisnya bila peserta tersebut mengalami kecelakaan kerja?
Bila peserta mempunyai asuransi komersial untuk menjamin pembiayaan kasus kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi pembayar kedua sesuai kelayakan persyaratan koordinasi manfaat (Coordination of Benefit).
-
Apakah persyaratan beasiswa usia sekolah dengan umur 4 (empat) tahun harus genap sesuai dengan tanggal bulan dan tahun kelahiran? jika sudah memasuki usia 4 (empat) tahun pada bulan kelahiran tapi tanggal kelahiran belum tepat 4 tahun apakah ahli waris berhak menerima beasiswa?
Apabila anak sudah memasuki usia 4 tahun pada tahun atau bulan berjalan dan sudah memenuhi kriteria memasuki usia sekolah (misalnya sudah terdaftar atau mulai TK), maka pada praktiknya ahli waris dapat mengajukan manfaat beasiswa, meskipun tanggal lahir tepat 4 tahunnya belum lewat. BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan manfat beasiswa jika anak telah dinyatakan telah memasuki usia sekolah (minimal TK/sederajat).
-
Apakah JKK Reimbursement dapat diklaimkan di Kantor Cabang terdekat atau harus ke cabang kepesertaan?
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Reimbursement dapat diajukan melalui seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apakah kasus meninggal di tempat kerja dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam termasuk kriteria meninggal mendadak? Bagaimana jika peserta meninggal dunia di kantor pada saat sedang melakukan kegiatan senam?
Kasus meninggal dunia di tempat kerja dapat dikategorikan sebagai meninggal mendadak apabila peserta memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Meninggal dunia secara tiba-tiba saat bekerja di tempat kerja dan sebelumnya tidak diketahui memiliki penyakit yang menjadi penyebab kematian; atau
- Mengalami serangan penyakit saat bekerja di tempat kerja, kemudian mendapatkan penanganan medis dengan dibawa ke dokter, fasilitas kesehatan, atau rumah sakit, dan meninggal dunia dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak terjadinya kejadian tersebut.
Kegiatan senam dapat dikategorikan sebagai bagian dari aktivitas kerja dan termasuk dalam kriteria meninggal mendadak apabila kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin atau kegiatan internal perusahaan. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan, surat edaran, atau dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh perusahaan.
-
Apakah diperbolehkan menggunakan dua fasilitas PLKK untuk kasus kecelakaan kerja yang sama?
Penggunaan dua fasilitas PLKK untuk kasus kecelakaan kerja yang sama diperbolehkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medis tenaga kerja melalui mekanisme rujukan.
-
Bagaimana jika tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja apabila akan pindah ke PLKK yang dekat dengan tempat tinggal, PLKK yang pertama tidak mau memberikan surat rujukan dengan alasan tipe rumah sakit tujuan rujukan lebih rendah?
Penggunaan dua fasilitas PLKK untuk kasus kecelakaan kerja yang sama diperbolehkan sesuai kondisi dan kebutuhan medis tenaga kerja, dengan mengikuti mekanisme rujukan yang berlaku.
-
Bagaimana jika peserta mengalami kecelakaan lalu lintas dan peserta atau ahli waris tidak mau mengurus klaim ke Jasa Raharja, apakah biaya perawatan dan pengobatan harus dikurangi terlebih dahulu dengan biaya yang menjadi kewajiban Jasa Raharja?
Apabila peserta mengalami kecelakaan lalu lintas, maka manfaat dari Jasa Raharja menjadi penjamin pertama sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, peserta atau ahli waris tetap perlu mengajukan klaim terlebih dahulu ke Jasa Raharja.
-
Untuk formulir kasus JKK Tahap I, Tahap II dan surat keterangan dokter (Formulir 3b KK3) apakah memerlukan stempel Disnaker?
Perusahaan hanya perlu melaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 2x24 jam, stempel tidak diperlukan
-
Tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja di perusahaan yang menyebabkan patah pada paha dan dilakukan tindakan pasang orif/pen serta memerlukan istirahat selama 6 bulan. Dalam masa 6 bulan tersebut ketika tenaga kerja masuk kamar mandi dirumahnya, tenaga kerja terpeleset sehingga harus dilakukan operasi re-orif atau pemasangan pen kembali dibagian yang sama dikarenakan orif/pen bengkok dan mengalami patah kembali di bagian paha yang sama. apakah operasi re-orif tersebut dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan?
Apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan patah tulang paha dan telah dilakukan pemasangan ORIF/pen, maka perawatan lanjutan yang masih berhubungan dengan cedera akibat kecelakaan kerja tersebut pada prinsipnya dapat dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kasus tenaga kerja terpeleset di kamar mandi saat masa pemulihan sehingga menyebabkan pen bengkok dan terjadi patah kembali pada lokasi yang sama, maka operasi re-ORIF dapat dipertimbangkan untuk dijamin apabila berdasarkan hasil pemeriksaan medis dinyatakan masih berkaitan dengan kondisi atau proses penyembuhan cedera akibat kecelakaan kerja sebelumnya.
Namun, penjaminan tersebut perlu didukung dengan:
- resume medis atau keterangan dokter,
- kronologis kejadian, dan
- hasil evaluasi medis yang menyatakan adanya hubungan medis antara cedera awal akibat kecelakaan kerja dengan tindakan re-ORIF yang dilakukan.
Apabila dari hasil evaluasi medis dinyatakan bahwa cedera baru tersebut tidak berkaitan dengan kecelakaan kerja sebelumnya dan merupakan kejadian baru murni di luar hubungan kerja, maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan
-
Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kemudian pada bulan berikutnya tenaga kerja habis kontrak (PKWT), apakah biaya pengobatan dan perawatan masih ditanggung jika tenaga kerja habis kontraknya?
Apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja saat masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tetap dapat diberikan meskipun pada bulan berikutnya hubungan kerja atau kontrak kerja (PKWT) telah berakhir.
Selama pengobatan dan perawatan tersebut masih berhubungan dengan kasus kecelakaan kerja yang sama dan sesuai indikasi medis, biaya pengobatan dan perawatan tetap dapat ditanggung sampai tenaga kerja dinyatakan sembuh, mengalami cacat, atau meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Jika tenaga kerja (penerima upah) mengalami kecelakaan kerja, apakah perusahaan boleh menonaktifkan kepesertaannya?
Apabila tenaga kerja penerima upah mengalami kecelakaan kerja, perusahaan tidak diperbolehkan menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tenaga kerja tersebut masih dalam masa pengobatan/perawatan, atau belum adanya kondisi akhir (sembuh, cacat atau meninggal dunia)
Kepesertaan tetap harus aktif agar tenaga kerja dapat terus memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu pengobatan/perawatan, Santunan berupa uang meliputi Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), Santunan Cacat, santunan kematian akibat KK dan manfaat lainnya yang berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja tersebut.
-
Apakah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan manfaat beasiswa?
Dokumen Persyaratan pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi:
- Formulir pengajuan manfaat beasiswa
- Akte kelahiran anak
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah/perguruan tinggi
- Raport/transkrip nilai terakhir
- Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau wali
- KTP/identitas lainnya dari wali, da
- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
Dokumen Persyaratan pengajuan manfaat beasiswa pelatihan:
- Formulir pengajuan manfaat beasiswa
- KTP/identitas lainnya
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih/sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai ijin dan/atau terakreditas
- Ijazah sekolah menengah atas /sederajat
- Sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang
- Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa, dan
- Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan
- Dokumen sesuai angka 1 dan 2 diatas dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
-
Bagaimana apabila pekerja menghendaki kelas perawatan lebih tinggi dari standar kelas perawatan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sesuai standar kelas I rumah sakit pemerintah. Jika peserta memilih naik kelas perawatan, maka selisih biayanya menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau peserta.
-
Dapatkah peserta yang mengalami kecelakaan kerja dipindahkan dari faskes yang belum kerja sama ke yang telah bekerja sama ke faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat dipindahkan dari fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (PLKK), sesuai kondisi medis peserta dan mekanisme rujukan yang berlaku.
Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat terlebih dahulu mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat meskipun belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kondisi peserta stabil, peserta dapat dirujuk atau dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk melanjutkan perawatan.
-
Bagaimana jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja di wilayah lain? Apakah dapat dilakukan penjaminan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut?
Apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja di wilayah lain, peserta tetap dapat memperoleh penjaminan perawatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (PLKK) di wilayah tempat terjadinya kecelakaan. Peserta yang telah mendapatkan pelayanan di PLKK tidak menggugurkan kewajiban pemberi kerja/perusahaan untuk melaporkan dan memenuhi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Dalam kondisi darurat, peserta juga dapat langsung mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat terlebih dahulu. Selanjutnya, perawatan dapat dilanjutkan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis dan mekanisme rujukan yang berlaku.
-
Apakah dapat menggunakan fasilitas di PLKK dengan menunjukkan KTP karena tidak membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta tetap dapat menggunakan fasilitas pelayanan di PLKK meskipun tidak membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang data kepesertaan dapat ditemukan dan dinyatakan aktif.
Sebagai pengganti kartu peserta, peserta dapat menunjukkan KTP atau identitas lainnya yang sesuai untuk proses pengecekan data kepesertaan melalui aplikasi e-PLKK
-
Bagaimana perhitungan upah bulanan yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKK pada peserta jasa konstruksi?
Perhitungannya sebagai berikut:
- Jika upah dibayar harian, maka upah sebulan dihitung dengan mengalikan upah harian x 25 hari kerja.
- Jika upah dibayar secara borongan, maka upah sebulan dihitung dari rata-rata upah selama 3 bulan terakhir.
Untuk pekerja jasa konstruksi yang besaran upahnya tidak tercantum atau tidak diketahui, dasar upah yang digunakan adalah:
- Harga satuan upah yang ditetapkan oleh dinas pekerjaan umum setempat;
- Jika tidak tersedia, menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP); dan
- Apabila di daerah tersebut berlaku Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka yang digunakan adalah UMK setempat.
-
Apakah peserta jasa konstruksi berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKK seperti peserta PU?
Peserta jasa konstruksi juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKK, dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan peserta PU.
-
Apa saja dokumen yang harus dilampirkan pada saat pelaporan JKK Tahap II bagi peserta jasa konstruksi?
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:
- Formulir pendaftaran proyek jasa konstruksi dan bukti pembayaran iuran terakhir;
- Fotokopi KTP;
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
- Kuitansi biaya pengangkutan;
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang disebabkan karena tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tempat terjadinya kecelakaan kerja; dan
- Dokumen pendukung lain apabila diperlukan.
FAQ
-
Bagaimana jika peserta BPU mengalami kecelakaan kerja pada saat peserta menunggak iuran lebih dari tiga bulan?
Peserta atau ahli waris tidak berhak mendapatkan manfaat JKK.
-
Apakah peserta BPU berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKK seperti peserta PU?
Peserta BPU juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan anak dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan peserta PU.
-
Apakah peserta BPU berhak mendapatkan manfaat meninggal mendadak?
Sejak berlakunya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang meninggal mendadak saat menjalankan aktivitas kerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang didaftarkan dapat dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja dan berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta meninggal dunia secara tiba-tiba saat sedang melakukan aktivitas kerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang didaftarkan; atau
- Peserta mengalami serangan penyakit saat melakukan aktivitas kerja, kemudian dibawa ke dokter, fasilitas kesehatan, atau rumah sakit, dan meninggal dunia dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak terjadinya kejadian tersebut; dan
- Peserta telah membayar iuran secara tertib paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan sebelum meninggal dunia.
Pemenuhan persyaratan tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan hak peserta atau ahli waris untuk memperoleh manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
-
Apakah peserta BPU berhak mendapatkan manfaat program Return To Work (RTW)?
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tidak dapat memperoleh manfaat program Return to Work (RTW), karena salah satu syarat mengikuti program RTW adalah adanya surat persetujuan yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan pekerja.
-
Bagaimana perhitungan upah bulanan yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKK pada peserta jasa konstruksi?
Dasar upah bulanan untuk perhitungan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta jasa konstruksi dihitung dari upah harian dikalikan 25 hari kerja.
-
Apakah peserta jasa konstruksi berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKK seperti peserta PU?
Peserta Jasa konstruksi juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan anak dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan peserta PU. Manfaat beasiswa pendidikan anak diberikan pada saat peserta dinyatakan:.
- Cacat total tetap akibat KK-PAK;
- Meninggal dunia akibat KK-PAK;
- Meninggal dunia bukan akibat KK-PAK dengan masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
-
Apa saja dokumen yang harus dilampirkan pada saat pelaporan JKK Tahap II bagi peserta jasa konstruksi?
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:
- Formulir pendaftaran proyek jasa konstruksi dan bukti pembayaran iuran terakhir;
- Fotokopi KTP;
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
- Kuitansi biaya pengangkutan;
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang disebabkan karena tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tempat terjadinya kecelakaan kerja; dan
- Dokumen pendukung lain apabila diperlukan
-
Bagaimana melaporkan kasus kecelakaan kerja bagi penerima upah pada Tahap I?
Pemberi kerja wajib melaporkan setiap kasus kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang dialami pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya kecelakaan kerja atau sejak pekerja dinyatakan terdiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Pelaporan awal dilakukan sebagai Laporan Tahap I dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan kerja Tahap I sesuai format yang telah ditetapkan.
-
Bagaimana cara melaporkan akibat kecelakaan kerja pada Tahap II?
Pemberi kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau Unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat sebagai Laporan Tahap II sekaligus pengajuan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, mengalami cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter.
-
Bagaimana cara mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta PU?
Pengajuan Klaim JKK bagi peserta PU dapat diajukan oleh Perusahaan dengan melampirkan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I dan II dilengkapi dengan dokumen persyaratan pengajuan klaim.
-
Apa saja syarat berkas pengajuan klaim untuk JKK?
Dokumen Persyaratan pengajuan klaim JKK yaitu:
- Formulir tahap I dan tahap II
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat
- Kuitansi biaya pengangkutan
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
-
Apa persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?
Apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, manfaat beasiswa pendidikan diberikan kepada maksimal 2 orang anak yang telah didaftarkan sebagai ahli waris atau penerima manfaat.
Anak yang berhak menerima beasiswa harus memenuhi syarat berikut:
- Telah dilahirkan sebelum peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK), termasuk anak tiri atau anak angkat yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Masih dalam usia sekolah;
- Belum berusia 23 tahun;
- Belum menikah; dan/atau
- Belum bekerja.
-
Apakah perusahaan tetap harus melaporkan kasus kecelakaan kerja ke Dinas Provinsi atau Unit Pengawasan Ketenagakerjaan?
Perusahaan wajib melaporkan pekerjanya yang mengalami KK-PAK ke Dinas Provinsi atau Unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat.
-
Apakah laporan kepolisian pada kasus kecelakaan kerja di lalu lintas (tunggal atau ganda) merupakan syarat wajib?
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Jasa Raharja mengenai penjaminan kasus kecelakaan kerja di lalu lintas baik kecelakaan tunggal maupun ganda, dimana Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kasus-kasus kecelakaan lalu lintas. Untuk itu laporan kepolisian wajib diperlukan sebagai dokumen wajib untuk mendapatkan penjaminan Jasa Raharja dan memastikan kejadian tersebut benar merupakan kecelakaan lalu lintas.
Namun, dalam kondisi tertentu apabila laporan kepolisian belum tersedia, proses pelaporan kasus kecelakaan kerja tetap dapat dilakukan terlebih dahulu kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen pendukung lain yang tersedia. Selanjutnya, laporan kepolisian dapat diminta untuk melengkapi proses administrasi dan penjaminan manfaat.
-
Jika ada kasus kecelakaan kerja lalu lintas dimana tenaga kerja maupun perusahaan tidak mau melaporkan ke kepolisian, apakah PLKK boleh melayani atau diperlakukan sebagai pasien umum dengan membayar sendiri?
BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja telah bekerja sama dalam koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang termasuk kecelakaan kerja dimana Jasa Raharja sebagai penjamin pertama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Agar peserta memperoleh manfaat sesuai ketentuan, Perusahaan, pekerja ataupun PLKK wajib melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas ke kepolisian untuk mendapatkan LP dan mendapatkan penjaminan.
Apabila kasus tidak memenuhi persyaratan Jasa Raharja, maka klaim dapat diajukan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi persyaratan yang berlaku.
-
Apa saja formulir yang dibutuhkan untuk pelaporan JKK Tahap I dan Tahap II?
Formulir yang dibutuhkan untuk pelaporan JKK Tahap I dan Tahap II adalah:
- Pelaporan JKK Tahap I adalah Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3 KK1 / 3PAK1
- Pelaporan JKK Tahap 2 adalah Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3a KK2 / 3a PAK2 dan
- Surat keterangan Dokter kasus kecelakaan kerja adalah formulir BPJS Ketenagakerjaan 3bKK3 /surat keterangan Dokter Kasus Penyakit Akibat Kerja adalah formulir BPJS ketenagakerjaan 3b PAK3.
-
Apakah formulir 3 KK1 wajib distempel oleh perusahaan?
Penyampaian Formulir JKK KK1 dapat dilakukan secara luring maupun daring menggunakan sistem pelaporan informasi perusahaan. Formulir JKK KK1 yang diserahkan manual oleh perusahaan ke kantor cabang wajib ada stempel perusahaan pada setiap pelaporan kasus kecelakaan kerja.
-
Apakah diperbolehkan melakukan konsultasi ke dokter penasehat untuk kasus JKK yang meragukan misalnya, perbedaan persepsi mengenai persentase cacat fungsi tanpa melalui pegawai pengawas? Apakah boleh surat tembusan saja ke pegawai pengawas?
BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat melakukan konsultasi langsung kepada dokter penasehat. Permintaan konsultasi harus disampaikan terlebih dahulu melalui surat kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan.
-
Peserta belum mengetahui prosedur dan kelengkapan dokumen untuk memanfaatkan jaringan PLKK BPJS Ketenagakerjaan?
Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan di PLKK terdekat dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau KTP kepada petugas administrasi.
Pihak PLKK akan melakukan pengecekan status kepesertaan melalui sistem. Jika data peserta belum ditemukan, PLKK akan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian Perusahaan wajib melaporkan kasus kecelakaan kerja tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker setempat paling lambat 2 x 24 jam melalui SIPP, atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan berupa Laporan JKK Tahap I. berupa:
- Formulir Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I;
- Fotokopi KTP peserta;
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Fotokopi absensi saat kejadian kecelakaan; dan
- Kronologi kejadian kecelakaan kerja.
FAQ
-
Apakah definisi Penyakit Akibat Kerja?
Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
-
Kapan dilakukan pelaporan tahap I untuk kasus Penyakit Akibat Kerja?
Laporan tahap I disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam hari kerja sejak tegaknya diagnosis Penyakit Akibat Kerja dengan menggunakan Formulir PAK Tahap I yang telah ditetapkan.
-
Kapan batas kadaluarsa klaim PAK?
Batas kadaluarsa untuk mengajukan hak jaminan atas PAK adalah 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir. Dimana tegaknya diagnosa PAK adalah akibat pajanan yang timbul dari aktivitas pada perusahaan yang memutuskan hubungan kerja tersebut.
-
Apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menentukan diagnosis Penyakit Akibat Kerja?
Diagnosis PAK dilaksanakan dengan pendekatan 7 langkah yang meliputi:
- Penentuan diagnosis klinis
- Penentuan pajanan yang dialami pekerja ditempat kerja
- Penentuan hubungan antara pajanan dengan penyakit
- Penentuan kecukupan pajanan
- Penentuan faktor individu yang berperan
- Penentuan faktor lain diluar tempat kerja
- Penentuan diagnosis okupasi atau PAK.
-
Apa perbedaan pelaporan Tahap I pada kasus kecelakaan kerja dengan Penyakit Akibat Kerja?
- Untuk kasus JKK pelaporan Tahap I dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi (walaupun masih berupa dugaan tetap dapat dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan);
- Untuk kasus PAK, pelaporan Tahap 1 dapat dilakukan dalam jangka waktu 2x24 jam sejak tegaknya diagnosis PAK (sudah pasti merupakan kasus PAK).
-
Apa saja Jenis Penyakit Akibat Kerja?
Jenis PAK dibagi menjadi 4, yaitu:
- Penyakit yang Disebabkan Pajanan Faktor yang Timbul dari Aktivitas Pekerjaan
- Penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia, meliputi:
- penyakit yang disebabkan oleh berilium dan persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh kadmium atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida;
- penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatik;
- penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya;
- penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena atau homolognya;
- penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya;
- penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol, atau keton;
- penyakit yang disebabkan oleh gas penyebab asfiksia seperti karbon monoksida, hidrogen sulfida, hidrogen sianida, atau derivatnya;
- penyakit yang disebabkan oleh akrilonitril;
- penyakit yang disebabkan oleh nitrogen oksida;
- penyakit yang disebabkan oleh vanadium atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh antimon atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh lrcxane;
- penyakit yang disebabkan oleh asam mineral;
- penyakit yang disebabkan oleh bahan obat;
- penyakit yang disebabkan oleh nikel atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh talium atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh osmium atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh selenium atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh tembaga atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh platinum atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh timah atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh zinc atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh phosgen;
- penyakit yang disebabkan oleh zat iritan kornea seperti benzoquinone;
- penyakit yang disebabkan oleh isosianat;
- penyakit yang disebabkan oleh pestisida;
- penyakit yang disebabkan oleh sulfur oksida;
- penyakit yang disebabkan oleh pelarut organik;
- penyakit yang disebabkan oleh lateks atau produk yang mengandung lateks; dan
- penyakit yang disebabkan oleh bahan kimia lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan bahan kimia dan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
- Penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika, meliputi:
- kerusakan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan;
- penyakit yang disebabkan oleh getaran atau kelainan pada otot, tendon, tulang, sendi, pembuluh darah tepi, atau saraf tepi;
- penyakit yang disebabkan oleh udara bertekanan atau udara yang didekompresi;
- penyakit yang disebabkan oleh radiasi ion;
- penyakit yang disebabkan oleh radiasi optik, meliputi ultraviolet, radiasi elektromagnetik (visible light), infra merah, termasuk laser;
- penyakit yang disebabkan oleh pajanan temperatur ekstrem; dan
- penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor fisika yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
- Penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi dan penyakit infeksi atau parasit, meliputi:
- brucellosis;
- virus hepatitis;
- virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia (human immunodeficiency virus);
- tetanus;
- tuberkulosis;
- sindrom toksik atau inflamasi yang berkaitan dengan kontaminasi bakteri atau jamur;
- anthrax;
- leptospira; dan
- penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor biologi yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
- Penyakit Berdasarkan Sistem Target Organ
- Penyakit saluran pernapasan, meliputi:
- pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral pembentuk jaringan parut, meliputi silikosis, antrakosilikosis, dan asbestosis;
- siliko tuberkulosis;
- pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral nonfibrogenik;
- siderosis;
- penyakit bronkopulmoner yang disebabkan oleh debu logam keras;
- penyakit bronkopulmoner yang disebabkan oleh debu kapas, meliputi bissinosis, vlas, henep, sisal, dan ampas tebu atau bagassosis;
- asma yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi atau zat iritan yang dikenal yang ada dalam proses pekerjaan;
- alveolitis alergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik atau aerosol yang terkontaminasi dengan mikroba, yang timbul dari aktivitas pekerjaan;
- penyakit paru obstruktif kronik yang disebabkan akibat menghirup debu batu bara, debu dari tambang batu, debu kayu, debu dari gandum dan pekerjaan perkebunan, debu dari kandang hewan, debu tekstil, dan debu kertas yang muncul akibat aktivitas pekerjaan;
- penyakit paru yang disebabkan oleh aluminium;
- kelainan saluran pernapasan atas yang disebabkan oleh sensitisasi atau iritasi yang ada dalam proses pekerjaan; dan
- penyakit saluran pernapasan lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
- Penyakit kulit, meliputi:
- dermatosis kontak alergika dan urtikaria yang disebabkan oleh faktor penyebab alergi lain yang timbul dari aktivitas pekerjaan yang tidak termasuk dalam penyebab lain;
- dermatosis kontak iritan yang disebabkan oleh zat iritan yang timbul dari aktivitas pekerjaan, tidak termasuk dalam penyebab lain; dan
- vitiligo yang disebabkan oleh zat penyebab yang diketahui timbul dari aktivitas pekerjaan, tidak termasuk dalam penyebab lain.
- Gangguan otot dan kerangka, meliputi:
- radial styloid tenosynovitis karena gerak repetitif, penggunaan tenaga yang kuat, dan posisi ekstrem pada pergelangan tangan;
- tenosynovitis kronis pada tangan dan pergelangan tangan karena gerak repetitif, penggunaan tenaga yang kuat, dan posisi ekstrem pada pergelangan tangan;
- olecranon bursitis karena tekanan yang berkepanjangan pada daerah siku;
- prepatellar bursitis karena posisi berlutut yang berkepanjangan;
- epicondylitis karena pekerjaan repetitif yang mengerahkan tenaga;
- meniscus lesions karena periode kerja yang panjang dalam posisi berlutut atau jongkok;
- carpal tunnel syndrome karena periode berkepanjangan dengan gerak repetitif yang mengerahkan tenaga, pekerjaan yang melibatkan getaran, posisi ekstrem pada pergelangan tangan, atau kombinasi ketiganya; dan
- penyakit otot dan kerangka lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dan penyakit otot dan kerangka yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
- Gangguan mental dan perilaku, meliputi:
- gangguan stres pasca trauma; dan
- gangguan mental dan perilaku lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan terhadap faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan gangguan mental dan perilaku yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
- Penyakit Kanker Akibat Kerja
- asbestos;
- benzidine dan garamnya;
- bis-chloromethyl ether;
- persenyawaan chromium VI;
- coal tars, coal tar pitches, atau soots;
- beta-naphthylamine;
- vinyl chloride; dan
- benzene.
- Penyakit spesifik lainnya merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau proses kerja, di mana terdapat hubungan langsung antara paparan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. Contoh penyakit spesifik lainnya yaitu nystagmus pada penambang.
- Penyakit yang Disebabkan Pajanan Faktor yang Timbul dari Aktivitas Pekerjaan
-
Apa saja persyaratan pengajuan klaim PAK?
Persyaratan dokumen pendukung pengajuan klaim PAK, adalah sebagai berikut:
- Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap 1 dan/atau laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II;
- KTP atau identitas lainnya;
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Persyaratan dokumen pendukung pengajuan klaim PAK, adalah sebagai berikut:
- Minimal salah satu dari dokumen pendukung yang mewakili informasi kesehatan peserta, antara lain:
- Data hasil pemeriksaan kesehatan awal (sebelum pekerja bekerja di perusahaan/pemberi kerja);
- Data hasil pemeriksaan kesehatan berkala (pemeriksaan yang dilakukan secara periodik selama pekerja bekerja di perusahaan/pemberi kerja)
- Riwayat kesehatan pekerja (medical record)
- Data hasil pemeriksaan khusus (pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada saat pekerja sakit).
- Minimal salah satu dari dokumen pendukung yang mewakili kondisi lingkungan kerja peserta, antara lain:
- Data hasil pengujian lingkungan kerja oleh lembaga pengujian lingkungan kerja baik milik pemerintah maupun swasta
- Riwayat pekerjaan pekerja
- Data hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara umum dibagian tersebut.
- Minimal salah salah satu dari dokumen pendukung dari pejabat yang berwenang untuk memberikan rekomendasi atau penetapan, antara lain:
- Analisis hasil pemeriksaan lapangan oleh pengawas ketenagakerjaan
- Pertimbangan medis dokter penasehat berdasarkan permintaan pegawai pengawas ketenagakerjaan
- Keterangan ahli dari dokter yang memiliki kompetensi dan sertifikasi terkait penyakit akibat kerja.
-
Apakah penyakit yang dicetuskan atau diperberat oleh pekerjaan atau lingkungan kerja termasuk PAK?
Tidak. Penyakit akibat hubungan kerja/PAHK atau penyakit terkait kerja (work related disease) bukan merupakan PAK, sehingga bukan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana prosedur perawatan dan pengobatan PAK setelah pelaporan PAK Tahap 1?
Untuk perawatan dan pengobatan penyakit akibat kerja sampai dengan sembuh sesuai dengan kebutuhan medis, dapat dilakukan di PLKK BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak dugaan kasus PAK sampai ditegakkan sebagai kasus Penyakit Akibat Kerja.
-
Apa kriteria kasus PAK yang dapat di proses atau diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan?
Kriteria kasus PAK yang dapat diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Telah ditetapkan atau di diagnosis sebagai PAK dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan bahwa penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja;
- Terdapat pelaporan kasus PAK dari perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Sebelum tenaga kerja terdiagnosis klinis dugaan PAK, tenaga kerja harus telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang memiliki hazzard menimbulkan PAK tersebut.
-
Siapakah yang berkewajiban untuk melaporkan kasus PAK?
- Bagi peserta penerima upah yang telah dinyatakan mengalami PAK dan masih dalam hubungan kerja, maka pihak pelapor adalah pemberi kerja atau perusahaan
- Bagi peserta penerima upah yang telah berhenti bekerja maksimal 3 (tiga) tahun pada saat tegaknya diagnosa PAK maka laporan PAK dilakukan oleh peserta
- Bagi peserta bukan penerima upah baik yang masih aktif maupun yang sudah bekerja maksimal 3 (tiga) tahun pelaporan PAK dilakukan oleh peserta atau wadah atau keluarga ke BPJS Ketenagakerjaan.
-
Siapakah yang dapat menegakkan diagnosa PAK?
Penegakan diagnosis PAK dapat dilakukan oleh :
- Dokter Pemeriksa;
- Dokter Penasihat;
- Dokter umum atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja;
FAQ
-
Apa definisi program kembali bekerja atau Return To Work?
Program kembali bekerja atau Return To Work merupakan rangkaian tata laksana penanganan kasus Kecelakaan Kerja maupun PAK melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja dapat kembali bekerja.
-
Apa persyaratan untuk mendapatkan manfaat program Return To Work (RTW)?
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK;
- Pemberi kerja tertib membayar iuran;
- Mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan;
- Adanya rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam program kembali kerja;
- Pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program kembali kerja.
-
Apakah peserta yang mengikuti program Return To Work (RTW)berhak mendapatkan santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja)?
Selama peserta mengikuti program Return To Work (RTW), maka STMB tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak awal pelatihan sampai Peserta selesai mengikuti pelatihan, dibuktikan dengan surat keterangan dari PLKB atau Balai/Lembaga Pelatihan Kerja.
-
Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi setelah penempatan peserta ditempat kerja?
BPJS Ketenagakerjaan melakukan evaluasi pemberian manfaat Program Kembali kerja paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak peserta kembali bekerja di tempat kerja
-
Apakah dasar penentuan jenis pelatihan kerja untuk program Return To Work (RTW)?
Jenis pelatihan kerja disesuaikan dengan kemampuan Tenaga Kerja berdasarkan penilaian Fit To Work, kebutuhan perusahaan, peminatan, jenis, dan kondisi kecacatan masing-masing peserta.
-
Apa tujuan program kembali bekerja atau Return To Work (RTW)?
Program Return To Work (RTW) bertujuan untuk membantu pekerja melakukan pekerjaan semula sesegera mungkin atau secara bertahap, melakukan penyesuaian pada pekerjaan semula, menemukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kemampuan fisik serta membantu pekerja mengatasi keterbatasan yang dimiliki untuk melakukan pekerjaannya.
-
Apakah program Return To Work (RTW )merupakan program yang wajib untuk diikuti jika peserta yang mengalami JKK dan berpotensi disabilitas tidak bersedia mengikuti program tersebut?
JKK RTW bukan merupakan program wajib namun merupakan pengembangan manfaat program JKK bagi tenaga kerja yang membutuhkan pelatihan dan pendampingan khusus dalam rangka mengembalikan kemampuan kerja tenaga kerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja.
-
Apakah formulir perusahaan berkomitmen Return To Work (RTW)menjadi persyaratan wajib?
Formulir perusahaan berkomitmen RTW menjadi persyaratan wajib sesuai Permenaker No.10 Tahun 2016 pasal 5.
-
Apakah untuk pendamping (pihak keluarga) pasien JKK- Return To Work (RTW) yang mengalami cacat anatomis, contohnya: putus tangan atau kaki diberikan pergantian uang transportasi? Khususnya jika pasien tersebut dirujuk ke luar daerah yang jauh untuk pemasangan tangan/kaki palsu.?
Tidak diberikan penggantian biaya transportasi bagi pendamping peserta program Return To Work (RTW), manfaat penggantian biaya transportasi hanya diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dari lokasi kejadian kecelakaan ke PLKK atau tempat pengobatan terdekat.
-
Apakah program RTW tidak membebani pihak perusahaan?
Return To Work (RTW) adalah perluasan manfaat pada program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, yaitu berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat/berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja.
Program Return To Work (RTW) ini dinilai tidak memberatkan perusahaan karena sangat bermanfaat bagi perusahaan yaitu antara lain:
- Meningkatkan loyalitas dan produktivitas pekerja.
- Tidak perlu menganggarkan biaya perawatan dan pelatihan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dimana tidak ada penambahan iuran program.
-
Apa definisi PLKK BPJS Ketenagakerjaan?
Fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja (trauma, ruda paksa) dan/atau penyakit akibat kerja.
-
Bagaimana apabila di lokasi tempat terjadinya kecelakaan kerja tidak terdapat fasilitas PLKK?
Peserta dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang terdekat, dimana perusahaan atau pemberi kerja membayar terlebih dahulu biaya pelayanan kesehatan tersebut dan kemudian dapat dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Berapakah standar pelayanan kesehatan rawat inap bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?
Standar kelas yang digunakan adalah ruang perawatan kelas 1 (satu) Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau rumah sakit swasta yang setara.
-
Bagaimana penentuan dasar tarif untuk pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?
Tarif untuk pelayanan Kesehatan bagi Peserta dibayarkan sesuai Tarif yang telah disepakati dengan Fasilitas Kesehatan setara kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Provinsi setempat.
-
Apa persyaratan minimal untuk menjadi PLKK Rumah Sakit BPJS Ketenagakerjaan?
Rumah sakit minimal Tipe (D) atau rumah sakit khusus bedah. Selain itu, PLKK juga dapat dalam bentuk Klinik atau Balai Pengobatan.
-
Bagaimana jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di PLKK BPJS Ketenagakerjaan, namun pemberi kerja atau peserta tidak dapat melengkapi dokumen pendukung JKK tahap I?
Peserta diperlakukan sebagai pasien umum untuk kemudian pembiayaan dapat diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai kasus Reimbursement dengan penggantian sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
-
Bagaimana cara mengurus surat jaminan di PLKK untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja?
- Status peserta layak melalui sistem e-PLKK
- Pihak perusahaan atau pemberi kerja sudah menyerahkan dokumen KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, absensi, kronologi kejadian serta mengisi lengkap dan menandatangani formulir pengajuan JKK Tahap I, baik berupa dokumen fisik atau elekronik
- PIC rumah sakit berkoordinasi dengan petugas pelayanan Kantor Cabang untuk memastikan bahwa kasus tersebut merupakan kasus kecelakaan kerja.
-
Apa saja jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh PLKK?
- Pemeriksaan dasar dan penunjang
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
- Rawat inap kelas I (satu) rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara
- Perawatan intensif
- Penunjang diagnosa
- Pengobatan
- Pelayanan khusus
- Alat kesehatan dan implant
- Jasa dokter/medis
- Operasi
- Transfusi darah
- Rehabilitasi medik
- Pelayanan Homecare
-
Apa hak peserta di PLKK?
Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dengan standar perawatan kelas 1 (satu) Rumah Sakit Pemerintah apabila eligibilitas peserta muncul pada sistem aplikasi e-PLKK dan kasus termasuk ruang lingkup kecelakaan kerja atau telah tegak diagnosa sebagai kasus Penyakit Akibat Kerja.
-
Apa kewajiban peserta di PLKK?
- Memberikan keterangan yang jelas dan benar mengenai kejadian kecelakaan kepada PLKK dan BPJS Ketenagakerjaan
- Mengikuti prosedur dan ketentuan PLKK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tercantum dalam Perjanjian Kerjasama.
- Melengkapi administrasi atau dokumen yang dibutuhkan untuk pembayaran tagihan PLKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana karakteristik pelayanan dan perawatan di PLKK?
Perbedaan cakupan pelayanan kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan mengcover kasus Kecelakaan Kerja dan PAK BPJS Kesehatan mengcover selain kasus Kecelakaan kerja dan PAK. Pola pembiayaan pelayanan kesehatan dan obat-obatan sesuai kebutuhan medis dimana untuk obat-obatan yang digunakan diutamakan obat generik berlogo dan Doen atau sesuai kebutuhan medisnya Mekanisme pengajuan dan pembayaran klaim tagihan mengacu pada PKS BPJS Ketenagakerjaan dengan PLKK Standar kelas perawatan yang sama bagi semua peserta, yaitu Standar kelas I (satu) rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta yang setara.
-
Bagaimana koordinasi manfaat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan?
Apabila dalam waktu 2 x 24 jam BPJS Ketenagakerjaan belum dapat menentukan kasus tersebut merupakan kasus JKK atau bukan maka BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar peserta mendapatkan kepastian penjaminan oleh BPJS Kesehatan apabila peserta tersebut juga merupakan peserta BPJS Kesehatan. Secara pararel BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut atas kasus tersebut termasuk kasus JKK atau bukan.
-
Apakah kelengkapan berkas klaim JKK tahap I selain diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan perlu juga diserahkan ke PLKK?
Kelengkapan berkas klaim JKK tahap I dapat diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau PLKK.
-
Pelayanan di PLKK, untuk Form Tahap I, 2 dan KK4 apakah memerlukan stempel Disnaker?
Tidak perlu stempel Disnaker, perusahaan hanya perlu melaporkan ke Disnaker dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam.
-
Apakah manfaat JKK untuk peserta BPU sama dengan peserta PU dan bagaimana proses pelayanan pengobatannya di PLKK?
Manfaat JKK baik bagi peserta Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) tidak ada perbedaan, pelayanan pengobatan akan di berikan oleh PLKK sesuai dengan indikasi medis.
-
Bagaimana status Tahap II jika kondisi tenaga kerja “masih dalam pengobatan"" bila tenaga kerja menggunakan fasilitas PLKK?
Status laporan tahap II digunakan apabila kondisi tenaga kerja telah dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat. Untuk itu pelaporan Tahap II belum dapat digunakan jika kondisi tenaga kerja masih dalam pengobatan dan digantikan dengan pengisian resume medis oleh PLKK. Laporan Tahap II belum digunakan, dan digantikan dengan Resume Medis oleh PLKK, sampai dengan peserta dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat.
-
Kapan status Tahap II dilaporkan oleh fasilitas PLKK?
Sampai dengan peserta dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat.
-
Apakah manfaat JKK untuk peserta BPU sama dengan peserta PU dan bagaimana proses pelayanan pengobatannya di PLKK?
Manfaat JKK baik bagi peserta Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) tidak ada perbedaan, pelayanan pengobatan akan diberikan oleh PLKK.
FAQ
-
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan promotif?
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja guna mencegah kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
-
Apakah tujuan dari kegiatan promotif dan preventif?
Tujuan kegiatan promotif dan preventif adalah:
- Koordinasi secara berkesinambungan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemberi Kerja/ perusahaan dalam upaya peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja
- Memberikan bantuan kepada Pemberi Kerja/ perusahaan dan tenaga kerja berupa fasilitas kegiatan maupun alat-alat keselamatan kerja dan/atau pelatihan untuk pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif
- Mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan PAK sehingga tenaga kerja tetap produktif bekerja
- Menurunkan angka kecelakaan kerja dan PAK dalam upaya mewujudkan zero accident.
-
Apakah jenis kegiatan promotif yang dapat diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan?
Jenis bantuan kegiatan promotif yang dapat diberikan berupa:
- Kampanye keselamatan berlalu lintas dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dalam perjalanan
- Promosi dan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat
- Pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja
- Peningkatan budaya keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau
- Peningkatan gizi pekerja.
-
Apakah jenis kegiatan preventif yang dapat diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan?
Jenis bantuan kegiatan preventif yang dapat diberikan berupa:
- Pemeriksaan kesehatan / (medical check up) peserta
- Pemeriksaan lingkungan kerja
- Penyediaan alat perlindungan diri dan sarana keselamatan dan kesehatan kerja
- Penyediaan sarana komunikasi, informasi, dan edukasi dalam pencegahan kecelakaan kerja atau PAK, dan/atau
- Pelatihan dan implementasi keselamatan berkendara/safety riding.
-
Apakah pemberi kerja atau pekerja dapat memilih jenis kegiatan promotif dan preventif?
Penetapan jenis bantuan dan biaya kegiatan promotif dan preventif ditetapkan secara tematik setiap tahunnya sesuai penilaian, survey kebutuhan dan kondisi ketenagakerjaan dan menyesuaikan dengan persyaratan yang ada didalam regulasi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apakah persyaratan umum penerima Bantuan Kegiatan Promotif Preventif?
- Tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling singkat 3 (tiga) tahun
- Tidak termasuk dalam katagori pemberi kerja daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja dan program
- Pemberi kerja melaporkan upah minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota dan
- Pemberi kerja belum pernah mengajukan bantuan kegiatan promotif dan preventif pada 1 (satu) tahun sebelumnya.
-
Kapan periode pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif?
Pemberian bantuan kegiatan promotif dan preventif dilakukan dari bulan Januari sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan.
-
Bagaimana cara memperoleh informasi tentang bantuan kegiatan promotif dan preventif?
Informasi mengenai jenis kegiatan promotif maupun preventif dapat dilihat pada website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau sosialisasi melalui petugas BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana cara mengajukan bantuan kegiatan promotif dan preventif?
BPJS Ketenagakerjaan memilih/menentukan perusahaan yang telah memenuhi syarat ketentuan, sesuai dengan persyaratan untuk mendapatkan bantuan kegiatan promotif dan preventif.
-
Kapan jangka waktu pengajuan penggantian biaya kegiatan promotif dan preventif oleh perusahaan?
Kegiatan promotif dan preventif diberikan secara tematik setiap tahunnya oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan tidak berlaku sistem reimbursement.
-
Apakah pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif hanya dilakukan oleh pemberi kerja?
Dalam hal pelaksanaan kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam menyelenggarakan kegiatan promotif dan preventif seperti:
- Balai keselamatan dan kesehatan kerja
- Pemberi Kerja/ Perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja
- Lembaga profesi keselamatan dan kesehatan kerja
- Lembaga terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-
Apakah persyaratan menjadi mitra pihak ketiga yang dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan?
- Terdaftar sebagai data rekanan BPJS Ketenagakerjaan (cek aplikasi Eprocurement)
- Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan aktif dan iuran 3 (tiga) bulan terakhir tidak menunggak
- Mempunyai pengalaman dibidang kesehatan dan keselamatan kerja yang dibuktikan dengan rekomendasi dari kementerian ketenagakerjaan
- Mempunyai tenaga ahli yang profesional dibuktikan dengan sertifikasi.
-
Apakah yang menjadi landasan kegiatan promotif dan preventif?
Terdapat 2 (dua) perspektif kegiatan promotif dan preventif bagi pekerja, yaitu:
- Perspektif lingkungan tempat kerja:
- Kurangnya peralatan pelindung;
- Tidak ergonomisnya peralatan kerja;
- Penggunaan bahan berbahaya tanpa peralatan;
- Pelindung diri.
- Perspektif tingkah laku pekerja:
- Kurangnya pengetahuan;
- Kurangnya keterampilan;
- Kondisi fisik dan mental tidak fit.
- Perspektif lingkungan tempat kerja:
-
Peralatan pelindung apakah yang dapat diberikan pada pekerja?
- Pelindung kepala
- Pelindung mata dan muka
- Pelindung telinga
- Pelindung pernapasan termasuk perlengkapannya
- Pelindung tangan
- Pelindung kaki
- Pakaian pelindung
- Alat pelindung jatuh seseorang
- Pelindung kaki.
FAQ
-
Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Kematian (JKM)?
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
-
Bagaimana jika peserta yang meninggal dunia adalah tenaga kerja asing?
Bagi tenaga kerja asing yang meninggal dunia, maka:
- Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan urutun ahli waris
- Surat keterangan ahli waris sesuai dengan yang berlaku di negaranya
- Manfaat JKM tidak dapat dibayarkan ke perusahaan
- Biaya transfer pembayaran JKM menjadi tanggung jawab ahli waris.
-
Apakah pengajuan klaim dapat melampirkan nomor rekening yang bukan milik ahli waris?
Pengajuan klaim dapat dikuasakan ke pemberi kerja atau wadah, namun untuk pembayaran klaim JKM harus dibayarkan ke ahli waris sehingga nomor rekening yang dilampirkan harus milik ahli waris.
-
Apakah pengajuan klaim JKM dapat diwakilkan?
Pengajuan klaim bagi pekerja formal (Penerima Upah) dapat dikuasakan kepada pemberi kerja dan pekerja informal (Bukan Penerima Upah) dapat dikuasakan kepada wadah atau kelompok tertentu. Yang dapat dikuasakan hanyalah pengurusan pengajuan klaimnya. Untuk mendapatkan manfaat JKM bagi pihak yang bukan ahli waris dari peserta dilakukan dengan menyerahkan akta yang telah dibuat di depan notaris sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Apa dokumen persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan biaya pemakaman?
Pengajuan biaya pemakaman oleh perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman dilampiri dengan:
- Kartu peserta
- Fotokopi KTP/paspor peserta dan pengurus pemakaman
- Fotokopi surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; dan
- Surat pernyataan pihak yang mengurus pemakaman dan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan pemakaman.
- Dokumen yang dimaksud a sampai dengan c dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi
-
Apakah manfaat beasiswa diajukan secara terpisah dengan pengajuan klaim JKM?
- Manfaat beasiswa pendidikan dapat diajukan sekaligus pada saat pengajuan klaim JKM jika telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Manfaat Beasiswa dapat diajukan terpisah jika pada saat dibayarkan santunan kematian anak belum berusia sekolah atau memasuki pendidikan dasar.
-
Apakah peserta BPU juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKM?
Peserta BPU juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKM, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti peserta PU. Kriteria atau persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa program JKM PP 44 adalah sebagai berikut:
- Telah memenuhi masa iur minimal 60 bulan pada saat peserta meninggal dunia;
- Memiliki anak usia sekolah yang berusia minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 23 tahun pada saat peserta meninggal dunia;
- Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak;
- Anak peserta belum menikah.
Kriteria atau persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa program JKM PP 82 adalah sebagai berikut:
- Telah memenuhi masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun pada saat peserta meninggal dunia;
- Diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak dengan syarat:
- Anak telah didaftarkan dan dilahirkan termasuk anak tiri/anak angkat sah sesuai perundangan sebelum peserta meninggal dunia
- Anak berusia sekolah (Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah); b. Anak belum mencapai usia 23 tahun atau belum menikah atau belum bekerja.
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan:
- TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;
- SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;
- SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;
- Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
-
Program apa saja yang wajib diikuti oleh peserta jasa konstruksi?
Peserta jasa konstruksi wajib mengikuti program JKK dan JKM.
-
Apakah peserta jasa konstruksi juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKM?
Peserta jasa konstruksi juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKM dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti peserta penerima upah.
FAQ
-
Apakah manfaat santunan JKM dapat dialihkan untuk pengurus perusahaan?
Hak manfaat atas JKM tidak dapat dipindahtangankan, disita, digadaikan, dan sebagainya dan hanya diperuntukkan bagi ahli waris yang sah.
-
Berapa besar manfaat JKM yang diperoleh ahli waris apabila peserta meninggal dunia diatas tanggal 2 Desember 2019?
- Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000
- Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000
- Manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan;
- TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;
- SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;
- SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;
- Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
-
Kapan mulai diberikannya manfaat beasiswa masuk ke dalam program JKM? Berapa jumlah anak yang menerima serta besaran beasiswanya?
Manfaat beasiswa diberikan ke dalam program JKM sejak dikeluarkannya PP No.44 Tahun 2015 yaitu sejak tanggal 1 Juli 2015. Jumlah anak yang menerima hanya 1 orang dengan besaran beasiswa Rp 12 juta per anak diberikan sekaligus.
-
Bagaimana besaran beasiswa sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019?
- TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun
- SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun
- SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun
- Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
-
Siapa yang berhak menjadi ahli waris untuk mendapatkan manfaat JKM dan bagaimana tata urutannya?
Tata urutan ahli waris adalah sebagai berikut:
- Janda, duda, atau anak
- Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut:
- Keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
- Saudara kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta, dan
- Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
-
Bagaimana jika peserta Penerima Upah (PU) meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada saat perusahaan atau pemberi kerja menunggak iuran kurang dari 3 (tiga) bulan, Apakah klaim JKM dapat diajukan? Bagaimana manfaat beasiswanya?
Apabila peserta meninggal dunia pada saat masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan atau pemberi kerja dalam kondisi menunggak iuran kurang dari 3 (tiga) bulan, maka klaim JKM dapat diajukan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayarkan manfaat JKM yang terdiri atas:
- Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000
- Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000
- Manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan:
- TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun
- SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun
- SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun
- Pendidikan tinggi maksimal S1/ pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
-
Bagaimana jika peserta Penerima Upah (PU) meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada saat perusahaan atau pemberi kerja menunggak iuran lebih dari 3 (tiga) bulan? Apakah klaim JKM dapat diajukan?
Dalam hal Pemberi kerja atau perusahaan menunggak iuran melebihi 3 (tiga) bulan, Klaim JKM tidak dapat diajukan kepada BPJS Ketenenagakerjaan. Pemberi kerja atau perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu manfaat JKM kepada ahli waris. Jika perusahaan atau pemberi kerja telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, maka perusahaan atau pemberi kerja dapat meminta penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana kriteria atau kelayakan anak sebagai ahli waris untuk mendapatkan manfaat Beasiwa sejak diberlakukannya PP 44/2015 sejak 1 Juli 2015? Dan Bagaimana kriteria atau kelayakan anak sebagai ahli waris untuk mendapatkan manfaat Beasiwa sejak diberlakukannya PP 82/2019 sejak 2 Desember 2019?
Kriteria atau kelayakan anak sebagai ahli waris persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa program JKM sesuai PP 44/2015 adalah sebagai berikut:
- Telah memenuhi masa iur minimal 60 bulan pada saat peserta/TK meninggal dunia;
- Memiliki anak usia sekolah yang berusia minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 23 tahun pada saat peserta meninggal dunia;
- Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak;
- Anak peserta belum menikah atau belum bekerja.
Kriteria atau kelayakan anak sebagai ahli waris persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa program JKM sesuai PP 82/2019 adalah sebagai berikut:
- Telah memenuhi masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun pada saat peserta meninggal dunia
- Diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak dengan syarat:
- Anak telah didaftarkan dan dilahirkan termasuk anak tiri/anak angkat sah sesuai perundangan sebelum peserta meninggal dunia;
- Anak berusia sekolah (bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah);
- Anak belum mencapai usia 23 tahun atau belum menikah atau belum bekerja.
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan:
- TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;
- SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;
- SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;
- Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
-
Apakah yang harus dilakukan ahli waris bila manfaat belum diterima sesuai dengan jadwal yang telah dijanjikan?
Ahli waris dapat melakukan konfirmasi pada Kantor Cabang tempat pengajuan klaim JKM (Kantor Cabang Pelayanan) terdekat atau dapat menyampaikan keluhan melalui kanal penanganan pengaduan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana manfaat Program JKM? Apa saja yang akan diperoleh oleh ahli waris jika meninggal dunia dibawah 1 April 2021. Apabila tenaga kerja terdaftar sebagai peserta aktif dan membayar iuran pada lebih dari 1 (satu) perusahaan?
Bagi tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta aktif dan membayar iuran pada lebih dari 1 (satu) perusahaan, dimana tenaga kerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada semua kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum 1 April 2021, maka ahli waris akan mendapatkan: a. 1 (satu) kali bantuan pemakaman; b. Santunan kematian dari setiap kepesertaan; c. Santunan berkala dari setiap kepesertaan.
-
Bagaimana apabila tenaga kerja meninggal dunia namun tidak mempunyai ahli waris?
Bila tidak ada wasiat kepada seorang ahli waris, maka biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
-
Bagaimana persyaratan untuk mendapatkan manfaat JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia mulai 1 Juli 2015 dan setelahnya?
Peserta berhak mendapatkan manfaat JKM apabila peserta meninggal dunia pada saat masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana ketentuan Perlindungan Program JKM bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia sebelum 1 Juli 2015?
Perlindungan Program JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum 1 Juli 2015 yaitu Peserta dinyatakan meninggal dunia dalam masa aktif kepesertaan atau meninggal dunia dalam masa perlindungan 6 (enam) bulan setelah dinyatakan berhenti bekerja. Dalam hal ini Peserta berhak mendapatkan manfaat JKM.
FAQ
-
Apakah persyaratan dokumen untuk mengajukan klaim JKM bagi peserta PU dan BPU?
Dokumen persyaratan untuk mengajukan klaim JKM adalah sebagai berikut:
- KTP/identitas lainnya dari ahli waris
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi
-
Apa saja dokumen persyaratan untuk pengajuan manfaat beasiswa program JKM?
Dokumen persyaratan pendukung untuk pengajuan manfaat beasiswa program JKM adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengajuan manfaat beasiswa;
- Akte kelahiran anak peserta penerima beasiswa/wali;
- Kartu Keluarga;
- Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi atau pelatihan;
- Raport/transkrip nilai terakhir;
- Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau ahli waris;
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari wali;
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf g dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
-
Berapa lama ahli waris dapat menerima pembayaran atas klaim JKM yang diajukan?
BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JKM kepada ahli waris paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen persyaratan pengajuan klaim JKM dinyatakan lengkap dan benar.
-
Apa saja dokumen persyaratan klaim JKM bagi peserta jasa konstruksi?
Formulir pendaftaran proyek jasa konstruksi dan bukti pembayaran iuran terakhir;
- KTP/Paspor/identitas lain dari ahli waris;
- Kartu Keluarga;
- Surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau rumah sakit dengan menunjukkan aslinya;
- Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang;
- Dokumen pendukung lainnya bila diperlukan;
- Dokumen diatas dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
FAQ
-
Apa itu Jaminan Pensiun (JP)?
Jaminan Pensiun adalah Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta/ahli waris dengan memberikan penghasilan pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
-
Siapakah peserta program Jaminan Pensiun (JP)?
Peserta JP adalah Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang telah terdaftar program JP dan membayar iuran
-
Berapakah usia maksimal pendaftaran program Jaminan Pensiun (JP)?
Usia maksimal pendaftaran program Jaminan Pensiun adalah 1(satu) bulan sebelum usia pensiun.
-
Apa perbedaan antara program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan program Jaminan Pensiun (JP)?
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda meskipun keduanya merupakan program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
JHT bertujuan untuk menyediakan dana tabungan bagi peserta sebagai bekal ketika memasuki hari tua. Dana yang diterima peserta berasal dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan selama masa kerja ditambah hasil pengembangannya. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus (lump sum) sesuai dengan jumlah dana yang terkumpul dalam rekening peserta. Risiko kebutuhan hidup pada masa tua ditanggung secara individual oleh masing-masing peserta karena besarnya manfaat bergantung pada jumlah iuran yang terkumpul. Oleh karena itu, JHT pada dasarnya merupakan program tabungan wajib (provident fund).
Sementara itu, JP bertujuan untuk memberikan penghasilan bulanan guna menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi peserta atau ahli waris apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JP dibayarkan secara berkala setiap bulan. Besarnya manfaat dihitung berdasarkan formula tertentu yang mempertimbangkan masa iur, upah selama masa kerja, dan faktor manfaat yang berlaku. Berbeda dengan JHT, risiko kebutuhan hidup jangka panjang dalam program JP ditanggung secara kolektif oleh seluruh peserta melalui mekanisme asuransi sosial (pooling of risks). Dengan demikian, JP merupakan program manfaat pasti yang memberikan kepastian penghasilan setelah peserta tidak lagi bekerja.
Secara sederhana, JHT berfungsi sebagai tabungan yang dapat dicairkan berdasarkan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya, sedangkan JP berfungsi sebagai jaminan penghasilan bulanan yang memberikan perlindungan berkelanjutan pada masa pensiun.
-
Apa yang dimaksud dengan usia pensiun?
Usia pensiun adalah usia saat peserta dapat memperoleh manfaat Jaminan Pensiun.
Usia pensiun yang pertama kali ditetapkan adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun bertambah menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun, Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Contoh: Pada bulan Januari Tahun 2022, usia pensiun bertambah menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun dan Di Januari tahun 2025 usia pensiun adalah 59 tahun.
-
Apakah perbedaan usia pensiun pada program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua?
Usia Pensiun pada Program Jaminan Pensiun (JP) di tahun 2015 adalah 56 tahun, dan ditetapkan pertama kali di Januari tahun 2019 adalah 57 tahun serta bertambah 1 setiap 3 tahun, sehingga di januari tahun 2025 usia pensiun adalah 59 tahun.
Kemudian, Usia Pensiun Pada Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah 56 tahun.
Dari definisi tersebut, peserta yang telah memasuki usia 56 tahun dapat mengambil manfaat JHT nya dan apabila peserta masih terus bekerja maka terus melanjutkan kepesertaan program JHT dan JP nya. Tetapi untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun peserta masih harus menunggu sampai dengan Usia peserta sama dengan usia pensiun tahun berjalan.
FAQ
-
Bagaimana formula hitungan manfaat berkala pada program Jaminan Pensiun?
1% x masa iur (bulan iur/12) x rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iur.
-
Apa saja yang termasuk manfaat Jaminan Pensiun?
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
- Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
- Manfaat Pensiun Anak (MPA)
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) yang dapat diterima secara berkala/bulanan dengan memenuhi syarat ketentuan eligibiltas masa iur dan kepesertaannya, atau
- Lump Sum / Sekaligus
-
Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)?
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
-
Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Cacat (MPC)?
Manfaat Pensiun Cacat diberikan kepada peserta yang mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai Usia Pensiun.
Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap sebelum Usia Pensiun tetapi Masa Iur belum mencapai 15 (lima belas) tahun atau 180 (seratus delapan puluh) bulan maka Manfaat Pensiun Cacat diberikan secara berkala dengan ketentuan:
- Kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu) bulan; dan
- Tingkat density rate minimum 80% (delapan puluh persen).
-
Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)?
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi dengan kondisi peserta:
- Meninggal dunia sebelum usia pensiun dana masa iur kurang dari 15 tahun. Masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 (satu) tahun kepesertaan dan density rate 80%; atau
- Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
-
Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Anak (MPA)?
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta:
- Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1(satu) tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda, atau
- Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda namun memiliki anak, atau
Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia/menikah lagi.
-
Apa yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)?
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) dari peserta yang meninggal dengan status lajang atau status janda/duda tanpa anak dengan kondisi peserta:
Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal masa kepesertaan 1 (satu) tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda.
-
Apa yang dimaksud dengan manfaat Lump Sum?
Manfaat Jaminan Pensiun berupa uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
- Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 (lima belas) tahun;
- Peserta mengalami cacat total tetap; kejadian Cacat total tetap yang dialami peserta terjadi kurang dari 1 bulan sejak peserta terdaftar program JP dan tidak memenuhi density rate minimal 80%; atau
- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 (satu) tahun dan minimal density rate 80%.
-
Berapa manfaat berkala pensiun yang akan diperoleh oleh penerima manfaat pensiun berkala?
Manfaat pensiun diberikan dalam bentuk manfaat pasti dengan formula 1% x masa iur (bulan iur/12) x rata-rata upah tahunan selama masa iur.
-
Bagaimana perhitungan manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)?
Jika masa kepesertaan telah mencapai 15 tahun maka besaran manfaat bulanan: 1% x masa iur (dibagi 12 bulan) x rata-rata upah tertimbang.
jika masa kepesertaan dibawah 15 tahun maka manfaat diterima secara lumpsum
*Catatan: apabila perolehan hasil perhitungan manfaat bulanan berkala dibawah manfaat minimal, maka manfaat yang diberikan adalah manfaat minimal JP di tahun berjalan.
-
Bagaimana perhitungan manfaat Pensiun Cacat (MPC)?
Peserta mengalami Cacat Total Tetap sebelum Usia Pensiun tetapi Masa Iur belum mencapai 180 (seratus delapan puluh) bulan maka Manfaat Pensiun Cacat diberikan secara berkala dengan ketentuan:
- Kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu) bulan; dan
- Tingkat kepadatan iuran minimum 80% (delapan puluh persen).
Formula perhitungan berkala: Besaran manfaat bulanan: 1% x masa iur (dibagi 12 bulan) x rata-rata upah tertimbang.
Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap sebelum Usia Pensiun tetapi tidak memenuhi ketentuan berkala maka Manfaat Pensiun Cacat diberikan secara lumpsum
*Catatan: apabila perolehan hasil perhitungan manfaat bulanan berkala dibawah manfaat minimal, maka manfaat yang diberikan adalah manfaat minimal JP di tahun berjalan.
-
Bagaimana perhitungan manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)?
Besaran manfaat bulanan dihitung berdasarkan rumus:
- 50% dari formula manfaat pensiun hari tua, untuk peserta yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun atau
- 50% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat, untuk peserta yang meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun.
Jika tidak memenuhi ketentuan manfaat bulanan maka Manfaat Pensiun Janda/Duda diberikan secara lumpsum
*Catatan: apabila perolehan hasil perhitungan manfaat bulanan dibawah manfaat minimal, maka manfaat yang diberikan adalah manfaat minimal JP di tahun berjalan.
-
Bagaimana perhitungan manfaat Pensiun Anak (MPA)?
Besaran manfaat berkala dihitung berdasarkan rumus:
- 50% dari formula manfaat pensiun hari tua, untuk peserta yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda/duda.
- 50% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat, untuk peserta yang meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda/duda.
- 50% dari manfaat pensiun janda/duda, untuk janda/duda yang meninggal dunia atau menikah kembali.
Jika tidak memenuhi ketentuan berkala maka Manfaat Pensiun Anak diberikan secara lumpsum
*Catatan: apabila perolehan hasil perhitungan manfaat berkala dibawah manfaat minimal, maka manfaat yang diberikan adalah manfaat minimal JP di tahun berjalan.
-
Bagaimana perhitungan manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)?
Besaran manfaat bulanan dihitung berdasarkan rumus:
20% dari formula manfaat pensiun untuk peserta yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun atau 20% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat, untuk peserta yang meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun.
*Catatan: apabila perolehan hasil perhitungan manfaat bulanan dibawah manfaat minimal, maka manfaat yang diberikan adalah manfaat minimal JP tahun berjalan.
Jika tidak memenuhi ketentuan berkala maka Manfaat Pensiun Orang Tua diberikan secara lumpsum
-
Berapa minimal Nominal JP berkala?
Tiap tahun manfaat minimal dan maksimal Jaminan Pensiun berubah menyesuaikan dengan inflasi tahunan.
-
Apakah bisa jika peserta yang telah menerima manfaat JP mendaftar kembali sebagai peserta program JP karena masih bekerja?
Tidak bisa. Dalam hal peserta memasuki usia pensiun dan telah menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun namun yang bersangkutan tetap dipekerjakan, maka peserta tidak dapat menjadi peserta program JP kembali.
-
Apa saja syarat klaim manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)?
- Kartu peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Kartu Keluarga.
-
Apa saja syarat pengajuan klaim Pensiun Cacat (MPC)?
- Kartu peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Kartu Keluarga;
- Surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan tenaga kerja mengalami cacat total tetap; dan
- Surat keterangan tidak mampu bekerja dari perusahaan atau informasi tidak bekerja karena cacat dari pemberi kerja.
-
Apa saja syarat pengajuan klaim Pensiun Janda/Duda (MPJD)?
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Kartu Keluarga;
- Surat kematian dari dari desa atau kelurahan/rumah sakit; dan
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
-
Apa saja syarat pengajuan klaim Pensiun Anak (MPA)?
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk anak atau bukti identitas lainnya;
- Kartu Keluarga;
- Surat kematian dari dari desa atau kelurahan/rumah sakit;
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan wali anak apabila anak masih di bawah umur 18 tahun dari pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Penduduk wali anak.
-
Apa saja syarat pengajuan klaim Pensiun Orang Tua (MPOT)?
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk orang tua;
- Kartu Keluarga;
- Surat kematian dari dari desa atau kelurahan/rumah sakit; dan
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
FAQ
-
Bagaimana cara pembayaran manfaat pensiun?
Tenaga kerja atau ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim dengan melampirkan berkas klaim sesuai persyaratan jenis manfaat pensiun yang diajukan.
-
Berapa lama proses pencairan klaim Jaminan Pensiun?
15 (lima belas) hari sejak hak atas manfaat pensiun timbul dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apakah dapat menggunakan surat kuasa dalam pengambilan manfaat pensiun?
Dalam keadaan tertentu seperti sakit, menjalani masa tahanan, dan kondisi lain yang tidak memungkinkan Peserta untuk hadir maka pengurusan pengajuan klaim dapat dikuasakan.
Penggunaan kuasa hanya terbatas pada pengurusan pengajuan klaim namun manfaat tidak dapat dibayarkan kepada Penerima Kuasa.
Pembayaran manfaat dilakukan dengan cara transfer ke rekening Tenaga Kerja atau Ahli Waris yang berhak serta dilakukan pengambilan gambar Penerima Kuasa yang disimpan sebagai arsip elektronik.
-
Bagaimana prosedur pengajuan klaim manfaat lump sum?
Prosedur dan dokumen persyaratan klaim manfaat lump sum sama dengan prosedur dan dokumen persyaratan manfaat berkala.
-
Bagaimana jika masa iur Peserta dalam program JP kurang dari 15 Tahun, manfaat JP apa yg diperoleh peserta?
Apabila masa iur Jaminan Pensiun tidak mencapai 15 tahun, maka pembayaran dilakukan secara lump sum (sekaligus) dimana besarnya adalah akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya.
-
Bagaimana peserta memperoleh santunan JP berkala?
Pembayaran manfaat santunan pensiun secara berkala diperuntukkan bagi peserta program JP yang mencapai masa iur minimal 15 (lima belas) tahun.
-
Dapatkah peserta merubah daftar penerima manfaat pensiun pada saat memasuki usia pensiun?
Peserta masih dapat merubah daftar penerima manfaat pensiun sebelum menerima manfaat pensiun pertama. Perubahan daftar penerima manfaat pensiun tidak dapat dilakukan setelah peserta:
- Menerima manfaat pensiun pertama, atau
- Meninggal dunia kecuali untuk anak peserta yang lahir paling lama 300 hari setelah terputusnya hubungan pernikahan.
-
Siapa yang menjadi ahli waris Jaminan Pensiun, apabila istri menikah lagi?
Hak waris diturunkan kepada anak hingga anak berusia 23 tahun, bekerja atau menikah.
-
Bagaimana ketentuan konfirmasi ulang penerima manfaat pensiun berkala?
- Penerima manfaat dapat melakukan konfirmasi JP Berkala melalui Kantor Cabang dan JMO
- Penerima manfaat pensiun wajib melakukan konfirmasi data penerima Manfaat Pensiun sebanyak 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Konfirmasi data penerimaan manfaat pensiun dilakukan sendiri oleh penerima manfaat dan tidak dapat dikuasakan.
- BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan kembali manfaat pensiun setelah Penerima Manfaat Pensiun memberikan konfirmasi data.
- Dalam hal terjadi perubahan data penerima manfaat, maka penerima manfaat wajib melaporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
- Konfirmasi ulang penerima MPA yang belum dewasa dilakukan oleh wali dari anak. Dalam hal penerima MPA telah memasuki usia dewasa, maka yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi ulang sendiri.
- Untuk menjadi perhatian, jika tidak melakukan konfirmasi maka manfaat akan di hentikan sementara dan jika tidak melakukan konfirmasi dalam 10 tahun terakhir, makan manfaat dihentikan selamanya.
-
Berapa lama batas untuk melakukan konfirmasi manfaat pensiun berkala?
Dalam hal peserta tidak melakukan konfirmasi ulang per 3 (tiga) bulan, maka manfaat pensiun akan dihentikan sementara. Apabila peserta terlambat konfirmasi ulang selama lebih dari 6 (enam) bulan, maka rapel maksimal yang dibayarkan adalah 6 (enam) bulan plus manfaat berkala 1 (satu) bulan di bulan penerima manfaat datang, Dalam hal penerima manfaat pensiun tidak melakukan konfirmasi ulang sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, BPJS Ketenagakerjaan menghentikan pembayaran manfaat pensiun untuk selamanya.
-
Apakah Penerima Manfaat Jaminan Pensiun dapat melakukan konfirmasi ulang untuk pembayaran manfaat berkala dimana saja?
Ya, konfirmasi ulang dapat dilakukan melalui setiap kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan fisik maupun elektronik dengan cara Penerima Manfaat JP menunjukkan KTP. Konfirmasi elektronik sebagaimana dimaksud dimungkinkan dilakukan melalui video call pada kondisi tertentu atau melalui aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan(JMO).
-
Bagaimana jika penerima manfaat pensiun tidak dapat melakukan konfirmasi data melalui kanal pelayanan fisik maupun elektronik dikarenakan kondisi kesehatan, jangkauan tempat tinggal, atau menjalani masa hukuman di penjara?
Penerima manfaat pensiun dapat melakukan konfirmasi data secara manual yaitu dengan mengirimkan surat pernyataan/keterangan dari Pengurus RT/RW atau pejabat yang setara atau pejabat Lembaga Pemasyarakatan yang berwenang bagi penerima manfaat yang menjalani masa hukuman di penjara, yang menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa penerima manfaat masih hidup (untuk Penerima MPHT dan MPOT);
- Bahwa penerima manfaat masih hidup dan tidak bekerja (untuk Penerima MPC);
- Bahwa penerima manfaat masih hidup dan belum menikah kembali (untuk penerima MPJD);
- Bahwa penerima manfaat masih hidup, belum menikah, atau belum bekerja (untuk penerima MPA).
Konfirmasi juga dimungkinkan dilakukan melalui video call pada kondisi tertentu.
-
Bagaimana perlakuan kepada pekerja WNI yang menjadi peserta jaminan pensiun dan telah menjadi WNA dan belum memasuki usia pensiun?
Jaminan Pensiun dapat dibayarkan secara lump sum.
-
Bagaimana mekanisme penerimaan manfaat bagi pekerja peserta Jaminan Pensiun yang meninggal dunia, namun tidak terdapat ahli waris yang sesuai dengan ketentuan?
Apabila peserta meninggal dan tidak mempunyai anggota keluarga sebagaimana dimaksud, maka manfaat Jaminan Pensiun dikembalikan ke Dana Jaminan Sosial.
-
Pekerja lajang namun orang tuanya sudah meninggal semua, atau pekerja tersebut memiliki anak yang sudah berusia diatas 23 (dua puluh tiga) tahun semua dan istrinya sudah meninggal terlebih dahulu, dapatkah diberikan kepada saudara kandungnya?
Manfaat pensiun tidak dapat dibayarkan kepada saudara kandung karena penerima manfaat pensiun bila peserta telah menikah terdiri atas: peserta, 1 (satu) orang istri /suami yang sah sesuai ketentuan perundangan, dan paling banyak 2 (dua) orang anak. Bila peserta berstatus single, manfaat diberikan ke salah satu orang tua.
-
Jika pekerja berstatus duda/janda meninggal dunia dan tidak memiliki anak atau anaknya berusia diatas 23 (dua puluh tiga) tahun, apakah orang tua dapat menerima manfaat pensiun?
Pekerja berstatus duda/janda meninggal dunia dan tidak memiliki anak dapat memberikan manfaat pensiun kepada orang tua. Apabila memiliki anak namun telah berusia 23 (dua puluh tiga) tahun, manfaat pensiun tidak dapat diberikan kepada orang tua.
-
Klaim Jaminan Pensiun bagi peserta yang masih lajang/belum menikah, apakah hak pembayaran Jaminan Pensiun dapat dibayarkan kepada saudara kandung?
Pembayaran manfaat Jaminan Pensiun hanya dapat dibayarkan kepada orang tua jika tenaga kerja meninggal dunia dengan status lajang sesuai dengan regulasi yang berlaku
-
Jika tenaga kerja sudah berhenti bekerja dari perusahaan A dan sudah melakukan pencairan JHT, apakah kartu JP dengan kepesertaan yang sama dapat dilanjutkan ke perusahaan B?
Tenaga kerja sudah berhenti bekerja dari perusahaan A dan sudah melakukan pencairan JHT, kartu JP dengan kepesertaan yang sama dapat dilanjutkan ke perusahaan B.
-
Jika tenaga kerja sudah memasuki usia pensiun dengan status masih aktif bekerja, apakah dapat mencairkan saldo JP sekaligus saat pencairan JHT?
Jika masih aktif bekerja namun sudah memasuki usia pensiun pada program JP (59 tahun pada tahun 2025 dan terus bertambah 1 setiap 3 tahun sampai maksimal 65 tahun) maka manfaat JP dapat diambil atau diperpanjang untuk 3 tahun kedepan dengan terus membayar iuran. Sehingga manfaat JP dapat diambil sekaligus saat pencairan JHT jika memenuhi syarat usia pensiun JP
-
Apakah tenaga kerja yang tidak mempunyai keluarga dalam daftar ahli waris sesuai hirarki yang ditentukan (istri/suami, anak, orang tua) dapat memperoleh manfaat Jaminan Pensiun?
Penerima manfaat Jaminan Pensiun hanya terdiri dari peserta, janda/duda, anak, dan orang tua (bagi peserta yang lajang). Apabila peserta meninggal dan tidak mempunyai anggota keluarga sebagaimana dimaksud, maka manfaat Jaminan Pensiun dikembalikan ke Dana Jaminan Sosial.
-
Apakah peserta mendapat informasi perkembangan status kepesertaan Jaminan Pensiun?
Peserta dapat memantau status kepesertaan dan riwayat pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) pada lembar RSJHT yang diterbitkan setiap tahun. Program Jaminan Pensiun memiliki konsep manfaat yang berbeda dengan Program JHT, sehingga akan diperhitungkan pada saat penetapan manfaat pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ
-
Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
-
Apa tujuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan sehingga Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
-
Sejak kapan kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini dapat diikuti oleh pekerja/buruh?
Awal kepesertaan program JKP dimulai sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu bulan Februari 2021.
-
Bagaimana jika terjadi perubahan skala usaha PK/BU setelah mengikuti Program JKP?
Jika terjadi perubahan skala usaha Pemberi Kerja atau Badan Usaha maka Pemberi Kerja atau Badan Usaha dapat mengikuti program JKP dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pemberi Kerja atau Badan Usaha Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 (empat) program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun);
- Pemberi Kerja atau Badan Usaha Skala Kecil dan Mikro mengikuti 3 (tiga) program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua);
- Perubahan data wajib dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadi perubahan.
-
Apakah JKP merupakan pengganti uang pesangon?
Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pasal 46A ayat 1 menyatakan bahwa Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Dalam pasal 156 dinyatakan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima. Dengan adanya kedua ketentuan tersebut maka baik JKP maupun uang pesangon merupakan hak setiap tenaga kerja/buruh yang mengalami PHK.
FAQ
-
Apa saja manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terdiri dari 3 (tiga) jenis, yakni:
- Manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan);
- Manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan RI);
- Manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan RI).
-
Apakah ada masa kadaluarsa pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak dapat lagi diklaim jika peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak mengajukan permohonan manfaat tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal PHK dinyatakan.
-
Kapan hak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan hilang?
Hak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan hilang apabila pekerja/buruh mengalami salah satu dari kondisi berikut:
- Tidak mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK);
- Telah memperoleh pekerjaan baru, yang dibuktikan dengan pendaftaran kembali sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKP;
- Meninggal dunia.
-
Bagaimana jika pekerja memiliki lebih dari satu kepesertaan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan apakah akan terlindungi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Kepesertaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang memiliki lebih dari satu nomor kepesertaan aktif, dapat diaktifkan setelah pekerja melakukan pemilihan kepesertaan JKP pada salah satu perusahaan tempat bekerja.
-
Apakah pekerja yang memiliki lebih dari satu kepesertaan aktif dimana salah satunya terdapat pemutusan hubungan kerja berhak atas manfaat JKP?
Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diberikan apabila peserta mengalami PHK pada perusahaan yang telah dipilih untuk mengikuti kepesertaan JKP sejak awal.
-
Berapa kali hak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diperoleh selama masa usia kerja?
Pekerja berhak mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tiga kali selama masa usia kerja. Manfaat JKP pertama dapat diterima apabila pekerja mengalami PHK dan telah memenuhi masa kepesertaan program JKP selama 12 (dua belas) bulan dalam periode 24 (dua puluh empat) bulan sebelumnya. Manfaat JKP kedua dan ketiga diberikan jika pekerja kembali mengalami PHK, dengan syarat telah memenuhi masa kepesertaan program selama 5 (lima) tahun setelah menerima manfaat pertama dan kedua.
-
Berapa kali manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika peserta bekerja lebih dari satu pengusaha?
Manfaat JKP bagi peserta yang bekerja lebih dari satu pengusaha tetap diberikan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa usia kerja.
-
Apakah setiap pekerja yang ter-PHK dapat mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Peserta yang ter-PHK dapat mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kecuali peserta ter-PHK dengan alasan:
- Mengundurkan diri;
- Cacat total tetap;
- Pensiun;
- Meninggal dunia;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjaannya.
-
Apakah selama menerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peserta dapat mengajukan manfaat JHT?
Peserta dapat mengajukan manfaat JHT selama menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
-
Apabila terjadi PHK di tempat kerja yang sudah dipilih, apakah peserta tersebut berhak atas manfat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja?
Peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja sepanjang memenuhi persyaratan Program JKP. Pemberian manfaat akan berakhir setelah peserta kembali bekerja dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan baru.
-
Apakah pekerja yang mengalami PHK akibat putus kontrak juga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Manfaat JKP hanya dapat diberikan kepada peserta yang mengalami PHK sebelum masa kontrak kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja berakhir. Dengan demikian Peserta yang mengalami PHK karena berakhirnya masa kontrak kerja sesuai jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian kerja/kontrak kerja, tidak berhak memperoleh manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
-
Berapa besaran manfaat uang tunai yang didapatkan?
Manfaat berupa uang tunai diberikan maksimal selama 6 (enam) bulan dengan jumlah sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga batas maksimal sebesar 5 (lima) juta rupiah untuk pembayaran pertama.
-
Jika penerima manfaat program JKP tidak mengajukan salah satu bulan manfaat uang tunai apakah untuk manfaat uang tunai selanjutnya juga akan hilang?
Apabila penerima manfaat tidak mengajukan salah satu manfaat uang tunai bulanan (bulan kedua, ketiga, keempat, atau kelima), maka manfaat pada bulan tersebut dinyatakan hangus dan tidak dapat diakumulasikan pada bulan berikutnya.
Namun demikian, penerima manfaat tetap dapat mengajukan manfaat uang tunai untuk bulan selanjutnya sesuai besaran manfaat berdasarkan ketentuan persentase pada bulan yang menjadi haknya.
-
Apabila peserta ter-PHK memiliki upah lebih dari 5 (lima) juta rupiah, apakah manfaat uang tunai yang diberikan dihitung berdasarkan upah tersebut?
Peserta dengan upah di atas Rp5.000.000,- tetap memperoleh manfaat uang tunai JKP berdasarkan persentase manfaat bulanan yang telah ditetapkan, dengan perhitungan menggunakan batas atas upah sebesar Rp5.000.000,-.
-
Bagaimana skema pemberian manfaat JKP bagi perusahaan yang menunggak iuran?
Skema pemberian manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditentukan berdasarkan status kepatuhan pembayaran iuran oleh pemberi kerja/perusahaan.
Apabila perusahaan memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 (tiga) bulan, maka kewajiban pembayaran manfaat uang tunai menjadi tanggung jawab pemberi kerja/pengusaha. Selanjutnya, pemberi kerja dapat mengajukan reimbursement kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah seluruh tunggakan iuran dilunasi. Dalam hal tunggakan iuran belum diselesaikan, maka reimbursement tidak dapat dilakukan.
Sementara itu, apabila perusahaan menunggak iuran kurang dari 3 (tiga) bulan, BPJS Ketenagakerjaan akan terlebih dahulu membayarkan manfaat uang tunai kepada peserta, namun perusahaan tetap berkewajiban untuk melunasi tunggakan iurannya.
-
Bagaimana dengan peserta yang masih dalam proses PHK di Pengadilan Hubungan Industrial, apakah sudah berhak mendapatkan JKP?
Peserta yang masih dalam proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) belum dapat memperoleh manfaat JKP sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas proses PHK tersebut.
-
Apa yang harus dilakukan apabila peserta sudah mendapatkan pekerjaan pada masa pemberian manfaat JKP?
Apabila peserta telah kembali bekerja, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan peserta wajib melaporkan status kebekerjaannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penempatan kerja. Selanjutnya, pemberian manfaat JKP akan dihentikan dan peserta dapat kembali mengajukan manfaat JKP pada periode (Tahap) pengajuan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Apakah jenis pelatihan yang akan diikuti peserta penerima manfaat JKP dapat dipilih sendiri atau seperti apa?
Pelatihan kerja yang diikuti oleh peserta penerima manfaat JKP harus sesuai dengan rekomendasi hasil kegiatan konseling karir yang diberikan oleh pengantar kerja/petugas antar kerja.
-
Layanan akses informasi pasar kerja apa saja yang akan diperoleh oleh pekerja?
Manfaat akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan berupa:
informasi pasar kerja, yaitu penyediaan data lowongan pekerjaan; dan/atau bimbingan jabatan yang meliputi: asesmen atau penilaian diri, yaitu proses penilaian mandiri untuk mengetahui gambaran potensi diri pekerja yang dapat dilakukan secara daring maupun luring; dan konseling karir, yaitu layanan konsultasi terkait informasi dunia kerja, termasuk spesifikasi jabatan dan kebutuhan pelatihan kerja bagi pekerja.
-
Dimana pekerja dapat mengikuti pelatihan kerja?
Pelatihan kerja dapat diikuti oleh pekerja di Lembaga pelatihan kerja yang telah disetujui oleh Kemenaker sebagai mitra penyelenggara program JKP meliputi:
- Lembaga pelatihan kerja milik pemerintah
- Lembaga pelatihan kerja milik swasta;
- Lembaga pelatihan kerja milik perusahaan.
-
Jika tenaga kerja penerima manfaat uang tunai JKP meninggal dunia, apakah manfaat JKP tersebut bisa dialihkan ke ahli waris?
Tidak dapat. Hak atas manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak dapat dipindahtangankan, dijadikan jaminan, maupun disita untuk pelaksanaan putusan pengadilan.
-
Bagaimana ketentuan untuk Tenaga Kerja yang mengalami JKK dan diberhentikan sementara oleh perusahaan, apakah bisa mendapatkan JKP?
Manfaat JKP hanya diberikan kepada tenaga kerja yang mengalami PHK secara permanen, bukan pemberhentian sementara akibat kondisi tertentu, termasuk karena mengalami kecelakaan kerja
-
Mengapa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak mendapatkan JKP saat kontrak berakhir?
Berakhirnya masa kerja PKWT sesuai jangka waktu yang diperjanjikan tidak termasuk dalam risiko kehilangan pekerjaan, karena sejak awal telah disepakati bahwa hubungan kerja akan berakhir pada waktu tertentu sesuai kontrak kerja.
-
Bagaimana cara mengukur/ mengetahui karyawan yang terkena PHK berkeinginan untuk bekerja kembali?
Dalam pengajuan manfaat JKP, penerima manfaat wajib mengisi Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja selama 6 (enam) bulan. Selain itu, peserta juga wajib melaporkan pelaksanaan aktivitas pencarian kerja dan/atau pelatihan kerja kepada pengantar kerja/petugas antar kerja, baik secara daring maupun luring.
-
Bagaimana perlakuan untuk karyawan yang di PHK karena pelanggaran/alasan mendesak dan telah diberikan surat PHK oleh perusahaan namun belum/ tidak ada penetapan dari PHI, Apakah manfaat atas program JKP dapat diberikan?
Dalam hal PHK karena pelanggaran atau alasan mendesak masih dalam proses perselisihan hubungan industrial, manfaat JKP belum dapat diberikan dan baru dapat diproses setelah terdapat penetapan/putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap
FAQ
-
Apa saja persyaratan dalam pengajuan manfaat JKP?
Untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
- Peserta telah mengikuti program JKP dengan masa iuran minimal 12 (dua belas) bulan dalam periode 24 (dua puluh empat) bulan sebelum terjadinya PHK atau pengakhiran hubungan kerja;
- Menunjukkan komitmen untuk kembali bekerja;
- Melampirkan dokumen bukti pemutusan hubungan kerja (PHK).
-
Apa saja dokumen pengajuan klaim JKP untuk Peserta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)?
Untuk peserta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), persyaratan pengajuan klaim JKP dilakukan secara digital melalui aplikasi SIAPkerja, dengan melengkapi:
- Data pengajuan klaim pada aplikasi SIAPkerja;
- Lampiran surat kontrak kerja;
- Surat Pernyataan Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK); dan
- Dokumen bukti PHK sesuai kondisi PHK peserta, berupa salah satu dari:
- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh beserta tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan;
- Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) beserta akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama atau tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan; atau
- Petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Apa saja dokumen pengajuan klaim JKP untuk Peserta Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?
Untuk peserta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), persyaratan pengajuan klaim JKP dilakukan secara digital melalui aplikasi SIAPkerja, dengan melengkapi:
- Data pengajuan klaim pada aplikasi SIAPkerja;
- Surat Pernyataan Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK); dan
- Dokumen bukti PHK sesuai kondisi PHK peserta, berupa salah satu dari:
- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh beserta tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan;
- Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) beserta akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama atau tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan; atau
- Petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Untuk pengurusan tanda terima bukti PHK dimana pemberi kerja dan penerima kerja sudah sama-sama menerima terjadinya proses PHK dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, dimana saja?
Pengurusan tanda terima bukti PHK dapat diurus ke Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota yang merupakan: Tempat pekerja/buruh bekerja Tempat ditandatanganinya perjanjian kerja atau Domisili perusahaan.
-
Selain bukti PHK dokumen apa yang diperlukan dalam pelaporan PHK?
Dokumen bukti PHK sesuai kondisi PHK peserta, berupa salah satu dari:
- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh beserta tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan;
- Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) beserta akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama atau tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan; atau
- Petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Bagaimana cara pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat dilakukan secara daring melalui portal JKP dan platform SIAPkerja.
Persyaratan Pengajuan
Sebelum mengajukan manfaat JKP, pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah membayar iuran JKP paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam rentang 24 (dua puluh empat) bulan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Belum berusia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat terjadinya PHK.
- Memiliki bukti PHK berupa salah satu dokumen berikut:
- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja beserta tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan;
- Perjanjian Bersama (PB) beserta tanda terima lapornya; atau
- Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tahapan Pengajuan
- Melengkapi data diri pada akun SIAPkerja yang telah terdaftar.
- Melakukan pelaporan PHK melalui portal JKP dengan cara:
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar;
- Memilih menu Lapor PHK;
- Mengisi formulir data PHK;
- Mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan; dan
- Mengirimkan laporan PHK.
- Mengajukan klaim manfaat JKP dengan:
- Mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila ada;
- Mengisi data rekening bank untuk penyaluran manfaat uang tunai;
- Melakukan verifikasi identitas melalui swafoto (selfie);
- Menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) dan surat pernyataan yang dipersyaratkan; serta
- Mengirimkan pengajuan klaim.
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi atas pengajuan manfaat JKP.
- Apabila pengajuan dinyatakan memenuhi syarat, manfaat uang tunai akan disalurkan ke rekening yang telah didaftarkan.
Manfaat Pelatihan Kerja dan Informasi Pasar Kerja
Selain manfaat uang tunai, peserta juga berhak memperoleh manfaat pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.
Untuk mengakses manfaat tersebut, peserta wajib:
- Mengikuti asesmen yang meliputi data pekerjaan terakhir dan tiga preferensi pekerjaan yang diinginkan.
- Menyelesaikan kuis asesmen untuk memperoleh hasil pemetaan potensi kerja.
- Mengakses informasi lowongan kerja yang direkomendasikan berdasarkan hasil asesmen.
Sebagai bagian dari Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK), peserta wajib memenuhi salah satu ketentuan berikut:
- Melamar pekerjaan pada paling sedikit 5 (lima) perusahaan;
- Mengikuti wawancara kerja pada paling sedikit 1 (satu) perusahaan; atau
- Mengikuti pelatihan kerja yang disediakan dalam program JKP.
-
Bagaimana skema pembayaran manfaat uang tunai yang dibayarkan kepada peserta?
Manfaat uang tunai JKP dibayarkan setiap bulan setelah peserta berhasil mengajukan manfaat dan memenuhi aktivitas yang dipersyaratkan, dengan jangka waktu pemberian paling lama 6 (enam) bulan.
-
Kapan waktu pengajuan manfaat uang tunai?
Tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan pertama menjadi tanggal acuan pengajuan manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima. Manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima diajukan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah tanggal acuan bulan pertama. Manfaat uang tunai bulan keenam diajukan paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan keenam.
-
Apa yang harus dilakukan ketika saat ingin mengajukan manfaat uang tunai program JKP diakun Siapkerja lencana JKP berwarna abu-abu?
Lencana JKP berwarna abu-abu pada akun SIAPkerja menunjukkan bahwa kepesertaan JKP peserta belum aktif atau belum terverifikasi. Peserta dapat melakukan pengecekan status JKP melalui aplikasi JMO atau menghubungi Kantor Cabang/call center BPJS Ketenagakerjaan. Perlu diperhatikan bahwa pengajuan manfaat JKP paling lama diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya PHK.
-
Bagaimana jika terdapat ketidaksesuaian proses pengajuan manfaat uang tunai dengan akun Siapkerja?
Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengajuan manfaat uang tunai melalui akun SIAPkerja, peserta dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menyampaikan laporan kendala melalui Halo JKP maupun Call Center BPJS Ketenagakerjaan 175.
-
Apakah pemberian manfaat uang tunai diberikan hanya dengan melakukan pengajuan dari waktu pengajuan yang sudah ditentukan atau ada aktifitas yang harus dilakukan?
Pemberian manfaat uang tunai JKP tidak hanya didasarkan pada pengajuan sesuai tanggal acuan yang telah ditentukan, tetapi juga mempertimbangkan aktivitas pencarian kerja yang dilakukan peserta melalui SIAPkerja. Aktivitas tersebut meliputi:
- Melamar pekerjaan pada minimal 5 (lima) perusahaan;
- Mengikuti wawancara kerja pada paling sedikit 1 (satu) perusahaan; atau
- Mengikuti pelatihan kerja dengan tingkat kehadiran minimal 80%.
-
Apakah aktifitas melamar pekerjaan atau wawancara pada satu perusahaan atau mengikuti pelatihan dapat dilakukan tidak melalui SIAPkerja?
Aktivitas melamar pekerjaan, wawancara kerja, maupun pelatihan kerja dilakukan melalui platform SIAPkerja, yaitu melalui layanan Karirhub untuk lamaran dan wawancara kerja serta Skillhub untuk pelatihan kerja.
-
Bagaimana cara untuk mengetahui progress klaim pengajuan manfaat JKP?
Peserta dapat mengakses tracking klaim pada akun Siapkerja untuk melihat status pembayaran klaim JKP. Proses pembayaran JKP paling lama dibayarkan 3 (tiga) hari kerja semenjak pengajuan manfaat JKP.
-
Apakah pekerja bisa mendapatkan manfaat uang tunai apabila tanggal pengajuan melebihi tanggal acuan?
Peserta tidak dapat mengajukan manfaat uang tunai apabila pengajuan dilakukan di luar periode pengajuan manfaat JKP yang telah ditentukan.
Tanggal acuan pengajuan manfaat JKP mengikuti tanggal pertama kali manfaat JKP diajukan. Pengajuan manfaat bulan pertama dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peserta ter-PHK. Selanjutnya, pengajuan manfaat bulan kedua sampai dengan bulan kelima dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kalender berdasarkan tanggal acuan pengajuan bulan pertama, sedangkan pengajuan manfaat bulan keenam dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum periode manfaat bulan keenam berakhir.
-
Apakah rekening yang digunakan bisa menggunakan rekening orang lain?
Rekening yang digunakan harus sesuai dengan nama pekerja yang mengajukan manfaat JKP.
-
Bagaimana cara melaporkan PHK di portal SIAPkerja?
Pemberi kerja melaporkan kondisi PHK ke Disnaker Kabupaten/kota setempat atau ke mediator PHI untuk mendapatkan tanda terima bukti PHK kemudian melaporkan kondisi PHK tersebut ke portal SIAPkerja dan SIPP online untuk menonaktifkan peserta. Pekerja juga dapat melakukan pelaporan PHKnya melalui akun SIAPkerja yang sudah diaktifkan dengan melampirkan (upload) bukti PHK.
-
Bagaimana cara mengajukan manfaat bulan pertama pada portal SIAPkerja?
Setelah Pekerja melakukan pelaporan PHKnya melalui akun SIAPkerja dan telah lolos verifikasi dan validasi di sistem, kemudian peserta memilih ajukan klaim lalu melengkapi data pribadi, rekening tabungan dan menandatangani surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK), setelah dilakukan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka akan diinformasikan melalui email, dengan keterangan berkas sedang dalam proses pembayaran.
-
Bagaimana mengajukan manfaat bulan kedua sampai bulan keenam pada SIAPkerja?
Pekerja wajib melakukan kegiatan asesmen diri pada portal SIAPkerja. Setelah itu peserta harus melakukan aktifitas melamar pekerjaan (minimal pada 5 (lima) perusahaan) atau telah melakukan proses wawancara pada 1 (satu) perusahaan pada portal SIAPkerja atau mengikuti pelatihan kerja (dengan absensi minimal 80% kehadiran) setelah itu peserta dapat mengajukan klaim manfaat uang tunai sesuai tanggal pengajuan yang tertera di akun SIAPkerja. Untuk manfaat bulan keenam, peserta juga mengisi Formulir Status Kebekerjaan yang ada didalam portal SIAPkerja.
-
Apakah manfaat pelatihan kerja dapat langsung diakses pekerja setelah mendapat manfaat uang tunai bulan pertama?
Untuk mendapatkan manfaat pelatihan kerja maka peserta harus mengikuti kegiatan konseling untuk mendapat rekomendasi dari petugas antar kerja / pengantar kerja apakah memerlukan pelatihan kerja atau tidak.
-
Bagaimana skema lapor PHK di Sistem Informasi Ketenagakerjaan dari sisi Pemberi Kerja dan dari sisi Tenaga Kerja?
A. Pelaporan PHK oleh Pemberi Kerja
Pelaporan PHK pada prinsipnya merupakan kewajiban pemberi kerja sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tahapan pelaporan PHK oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut:
- Pemberi kerja terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan pada portal SIAPkerja dan memiliki akun SIPP Online untuk keperluan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terjadi PHK, pemberi kerja melaporkan PHK kepada Mediator Hubungan Industrial atau Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setelah laporan diterima, Mediator Hubungan Industrial atau Dinas Ketenagakerjaan akan menerbitkan tanda terima laporan PHK sebagai bukti bahwa pelaporan telah dilakukan.
- Setelah memperoleh bukti PHK, pemberi kerja melakukan pembaruan data kepesertaan tenaga kerja melalui SIPP Online dengan menonaktifkan kepesertaan tenaga kerja yang mengalami PHK menggunakan alasan nonaktif PHK (A2).
- Selanjutnya, pemberi kerja melaporkan PHK melalui portal SIAPkerja dengan melampirkan dokumen bukti PHK yang telah diperoleh.
Dengan selesainya tahapan tersebut, data PHK pekerja akan terintegrasi dalam sistem dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan manfaat JKP.
B. Pelaporan PHK oleh Tenaga Kerja
Dalam kondisi tertentu, tenaga kerja dapat melaporkan PHK secara mandiri melalui portal SIAPkerja, khususnya apabila pemberi kerja belum atau tidak melakukan pelaporan PHK sebagaimana dipersyaratkan.
Tahapan pelaporan PHK oleh tenaga kerja adalah sebagai berikut:
- Tenaga kerja mengaktifkan akun SIAPkerja dan memastikan status kepesertaan JKP dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau portal SIAPkerja.
- Tenaga kerja memperoleh dokumen bukti PHK dari pemberi kerja atau dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
- Tenaga kerja melakukan pelaporan PHK melalui portal SIAPkerja dengan mengunggah dokumen bukti PHK.
- Dokumen bukti PHK yang dapat digunakan antara lain:
* Bukti diterimanya laporan PHK oleh Mediator Hubungan Industrial atau Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota beserta tanda terima pelaporan; * Perjanjian Bersama (PB) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); * Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan, laporan PHK akan diproses dalam sistem sebagai dasar pengajuan manfaat JKP.
Ketentuan Tambahan
Apabila pemberi kerja telah melakukan pelaporan PHK melalui SIPP Online dan portal SIAPkerja, maka tenaga kerja tidak perlu melakukan pelaporan PHK secara mandiri.
Namun apabila pemberi kerja belum melaksanakan kewajiban pelaporan PHK, tenaga kerja dapat melakukan pelaporan secara mandiri melalui portal SIAPkerja dengan mengunggah dokumen bukti PHK yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan PHK yang telah diverifikasi menjadi dasar bagi peserta untuk melanjutkan proses pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Pelaporan PHK pada prinsipnya merupakan kewajiban pemberi kerja sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tahapan pelaporan PHK oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut:
- Pemberi kerja terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan pada portal SIAPkerja dan memiliki akun SIPP Online untuk keperluan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terjadi PHK, pemberi kerja melaporkan PHK kepada Mediator Hubungan Industrial atau Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setelah laporan diterima, Mediator Hubungan Industrial atau Dinas Ketenagakerjaan akan menerbitkan tanda terima laporan PHK sebagai bukti bahwa pelaporan telah dilakukan.
- Setelah memperoleh bukti PHK, pemberi kerja melakukan pembaruan data kepesertaan tenaga kerja melalui SIPP Online dengan menonaktifkan kepesertaan tenaga kerja yang mengalami PHK menggunakan alasan nonaktif PHK (A2).
- Selanjutnya, pemberi kerja melaporkan PHK melalui portal SIAPkerja dengan melampirkan dokumen bukti PHK yang telah diperoleh.
Dengan selesainya tahapan tersebut, data PHK pekerja akan terintegrasi dalam sistem dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan manfaat JKP.
B. Pelaporan PHK oleh Tenaga Kerja
Dalam kondisi tertentu, tenaga kerja dapat melaporkan PHK secara mandiri melalui portal SIAPkerja, khususnya apabila pemberi kerja belum atau tidak melakukan pelaporan PHK sebagaimana dipersyaratkan.
Tahapan pelaporan PHK oleh tenaga kerja adalah sebagai berikut:
- Tenaga kerja mengaktifkan akun SIAPkerja dan memastikan status kepesertaan JKP dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau portal SIAPkerja.
- Tenaga kerja memperoleh dokumen bukti PHK dari pemberi kerja atau dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
- Tenaga kerja melakukan pelaporan PHK melalui portal SIAPkerja dengan mengunggah dokumen bukti PHK.
- Dokumen bukti PHK yang dapat digunakan antara lain:
* Bukti diterimanya laporan PHK oleh Mediator Hubungan Industrial atau Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota beserta tanda terima pelaporan; * Perjanjian Bersama (PB) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); * Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan, laporan PHK akan diproses dalam sistem sebagai dasar pengajuan manfaat JKP.
Ketentuan Tambahan
Apabila pemberi kerja telah melakukan pelaporan PHK melalui SIPP Online dan portal SIAPkerja, maka tenaga kerja tidak perlu melakukan pelaporan PHK secara mandiri.
Namun apabila pemberi kerja belum melaksanakan kewajiban pelaporan PHK, tenaga kerja dapat melakukan pelaporan secara mandiri melalui portal SIAPkerja dengan mengunggah dokumen bukti PHK yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan PHK yang telah diverifikasi menjadi dasar bagi peserta untuk melanjutkan proses pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
- Manfaat Uang Tunai Bulan Pertama
- Peserta masuk ke akun SIAPkerja.
- Peserta memilih menu Ajukan Klaim.
- Peserta melengkapi data yang dipersyaratkan, meliputi:
- Data pribadi;
- Data rekening bank; dan
- Surat Komitmen Aktif Pencarian Kerja (KAPK).
- Pengajuan klaim akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data yang meragukan atau dokumen yang belum lengkap, BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan verifikasi melalui video call.
- Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim dan mengirimkan pemberitahuan melalui email.
- Manfaat uang tunai JKP bulan pertama akan ditransfer ke rekening peserta.
- Setelah menerima manfaat uang tunai bulan pertama, peserta wajib melaksanakan aktivitas pencarian kerja dan asesmen diri melalui portal SIAPkerja sebagai persyaratan untuk memperoleh manfaat bulan berikutnya.
- SLA penyelesaian pengajuan manfaat JKP adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Manfaat Uang Tunai Bulan Kedua sampai dengan Bulan Keenam
- Peserta menerima manfaat JKP bulan pertama.
- Peserta melakukan asesmen diri melalui portal SIAPkerja.
- Peserta memenuhi aktivitas yang dipersyaratkan, yaitu:
- Melamar pekerjaan pada minimal 5 (lima) perusahaan atau mengikuti proses wawancara kerja pada minimal 1 (satu) perusahaan melalui portal SIAPkerja; dan/atau
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi hasil konseling dengan tingkat kehadiran minimal 80%.
- Peserta dapat mengikuti konseling karier. Konseling bersifat opsional, namun menjadi wajib apabila peserta akan mengikuti pelatihan kerja.
- Setelah memenuhi aktivitas yang dipersyaratkan, peserta mengajukan klaim manfaat bulan kedua sampai dengan bulan keenam sesuai tanggal pengajuan yang tertera pada akun SIAPkerja.
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi atas pengajuan klaim.
- Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, manfaat uang tunai JKP akan diproses dan ditransfer ke rekening peserta.
- Peserta dapat memantau status pengajuan klaim dan aktivitas yang telah diselesaikan melalui menu Tracking Klaim pada portal SIAPkerja.
Setelah proses pelaporan PHK selesai dilakukan, peserta dapat langsung mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui akun SIAPkerja.
Tahapan pengajuan manfaat JKP bulan pertama adalah sebagai berikut:
Manfaat JKP bulan kedua sampai dengan bulan keenam dapat diajukan oleh peserta sepanjang peserta belum bekerja kembali dan belum meninggal dunia.
Tahapan pengajuannya adalah sebagai berikut:
- Reimbursement dilakukan setelah perusahaan membayar seluruh tunggakan iuran dan denda.
- Reimbursement paling lama dilakukan 3 bulan setelah perusahaan membayarkan hak uang tunai peserta
- Dokumen klaim reimbursement:
- Surat permintaan penggantian dari pengusaha yang memuat informasi paling sedikit:
- nama perusahaan
- nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan peserta
- rincian biaya penggantian manfaat uang tunai yang sudah dibayarkan pengusaha
- tanda terima manfaat uang tunai oleh peserta
- Bukti transfer ke rekening bank peserta
Berikut adalah beberapa dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):
- Bukti PHK yang diterima oleh pekerja/buruh disertai dengan tanda terima laporan PHK dari kementerian yang menangani urusan ketenagakerjaan atau dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
- Perjanjian bersama yang dilengkapi dengan:
- Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau
- Tanda terima laporan PHK dari kementerian yang menangani urusan ketenagakerjaan atau dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
- Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila bukti pemutusan hubungan kerja berupa akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau petikan/salinan putusan pengadilan hubungan industrial, pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh peserta dilakukan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau petikan/salinan putusan pengadilan hubungan industrial
FAQ
-
Apakah yang dimaksud dengan jasa konstruksi (jakons)?
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, dan jasa konstruksi terkait lainnya.
-
Apakah yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi?
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
-
Apakah yang dimaksud dengan pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi?
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
-
Apakah yang dimaksud dengan pelaksana proyek/penyedia/pemberi kerja jasa konstruksi?
Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Pekerja pada Jasa Konstruksi dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
-
Siapa saja yang dapat mengikuti program jasa konstruksi?
Pemberi kerja penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi/pelaksana proyek yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
-
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan apa yang diperoleh pekerja pada program jasa konstruksi?
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
FAQ
-
Apakah pelaksana/pemberi kerja jasa konstruksi harus terdaftar terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah (PU)?
Pelaksana/pemberi kerja selain perorangan dan penyelenggara negara jasa konstruksi wajib mendaftarkan terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah (PU) sebagai syarat untuk pendaftaran proyek jasa konstruksinya.
-
Dokumen apa yang diperlukan untuk pendaftaran jasa konstruksi?
Mengisi secara lengkap:
- Form 1 jasa konstruksi;
- Form 1a jasa konstruksi;
- Form 1a1 jasa konstruksi; dan
- Melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK), serta sudah disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan dan dapat disampaikan secara daring maupun luring.
-
Bagaimana cara melakukan pendaftaran jasa konstruksi?
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
-
Bagaimana cara mendaftarkan Tenaga Kerja (TK) Jakons by name by address?
Pelaksana proyek mendaftarkan Tenaga Kerja (TK) jakons by name by address dengan menggunakan Formulir 1a1 jasa konstruksi melalui Kantor Cabang atau input pada form TK melalui aplikasi e-jakon. Setelah itu menyerahkan dokumen tersebut dan dokumen pendukung (SPK, RAB, dll) melalui Kantor Cabang atau mengunggah dokumen tersebut melalui aplikasi e-jakon.
-
Bagaimana jika ada perubahan pekerja jasa konstruksi?
Jika terjadi perubahan karena adanya pergantian pekerja konstruksi maka wajib melaporkan perubahannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
-
Berapa besar iuran jasa konstruksi jika nilai kontrak diketahui?
Sesuai dengan PP 44/2015 pasal 54, perhitungan iuran peserta jasa konstruksi dilakukan berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besaran iuran terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan nilai kontrak:
- Untuk nilai kontrak sampai dengan Rp100 juta, tarif iuran JKK sebesar 0,21% dan JKM sebesar 0,03%, sehingga total iuran yang harus dibayarkan adalah 0,24% dari nilai kontrak.
- Untuk nilai kontrak di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif JKK sebesar 0,17% dan JKM sebesar 0,02%, sehingga total iuran menjadi 0,19%.
- Untuk nilai kontrak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar, tarif JKK sebesar 0,13% dan JKM sebesar 0,02%, dengan total iuran sebesar 0,15%.
- Untuk nilai kontrak di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, tarif JKK sebesar 0,11% dan JKM sebesar 0,01%, sehingga total iuran yang dikenakan adalah 0,12%.
- Untuk nilai kontrak di atas Rp5 miliar, tarif JKK sebesar 0,09% dan JKM sebesar 0,01%, sehingga total iuran yang harus dibayarkan adalah 0,10% dari nilai kontrak.
Secara umum, semakin besar nilai kontrak kerja konstruksi, semakin rendah persentase iuran yang dikenakan kepada peserta jasa konstruksi.
-
Berapa besar iuran jasa konstruksi jika nilai kontrak tidak diketahui/nilai upah diketahui?
Dalam hal iuran didasarkan atas upah pekerja, komponen upah tercantum dan diketahui, maka iuran untuk program:
- JKK sebesar 1.74% dari upah sebulan
- JKM sebesar 030% dari upah sebulan.
-
Apakah yang dimaksud dengan addendum proyek jasa konstruksi?
Addendum proyek jasa konstruksi adalah perubahan terhadap kontrak kerja konstruksi yang telah disepakati oleh pemberi kerja dan penyedia jasa konstruksi, antara lain berupa perubahan nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, volume pekerjaan, atau perubahan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan proyek.
Setiap addendum proyek jasa konstruksi wajib dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pelaporan tersebut diperlukan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tetap berlaku selama masa pelaksanaan addendum.
-
Apakah data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran pemberi kerja/badan usaha pada aplikasi E-Jakon?
Pendaftaran E-Jakon bisa dilakukan oleh pelaksana Badan usaha dan perseorangan:
- Badan usaha data yang dibutuhkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP PKBU), data nama pengurus, Nomor Handphone pengurus dan email.
- Perseorangan data yang dibutuhkan NIK KTP, data nama pengurus, Nomor Handphone pengurus dan email.
-
Bagaimana cara pendaftaran proyek melalui aplikasi e-jakon?
Pendaftaran proyek melalui E-Jakon adalah sebagai berikut:
- Login terlebih dahulu menggunakan user pemberi kerja/badan usaha yang telah didaftarkan
- Pilih Daftar
- Lengkapi isian form sesuai data yang ada
- Klik Tambah pekerja untuk menginput jumlah pekerja beserta upah per tenaga kerja nya
- Centang di kotak “Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang didaftarkan merupakan data sebenarnya” dan
- Klik tombol simpan dan kirim.
-
Apa yang dimaksud dengan aplikasi E-jakon?
E-jakon adalah aplikasi berbasis Web yang dikembangkan sebagai Tools untuk PK/BU bidang Jasa Konstruksi / Pelaksana Proyek dalam hal Administrasi Kepesertaan program Jasa Konstruksi.
-
Bagaimana cara akses aplikasi E-jakon?
E-jakon dapat diakses melalui website pada url: https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui menu Pendaftaran Peserta > Jasa Konstruksi (Jakon) pada Website BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-
Bagaimana cara daftar akun pada aplikasi E-jakon?
Klik Buat Akun Baru pada website E-jakon kemudian isi form Nama, No. Handpone dan Email.
-
Siapa pengguna E-Jakon?
Pengurus perusahaaan/pelaksana proyek jasa konstruksi yang mempunyai kuasa untuk melakukan pelaporan data iuran tenaga kerja pada jasa konstruksi.
-
Fitur apa saja yang terdapat di dalam aplikasi E-jakon?
Fitur dalam aplikasi E-Jakon, diantaranya:
- Mendaftarkan program jasa konstruksi
- Mencetak sertifikat dan penetapan
- Monitoring dan addendum jakon
- Simulasi iuran jakon
- Input tenaga kerja (TK) Jakons by name by address
- Upload dokumen
- Kwitansi
-
Pada saat pendaftaran jasa konstruksi melalui website ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat notifikasi NPP tidak ditemukan, bagaimana tindak lanjutnya?
Tindak lanjut untuk hal tersebut bahwa pengurus dapat melakukan pendaftaran NPP melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui website Pendaftaran Online Mandiri Penerima Upah di url: https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
-
Bagaimana jika pengguna mengalami kendala saat login ke E-jakon?
- Pastikan user name dan password sudah benar
- Pastikan jaringan internet yang digunakan sudah stabil
- Pastikan penggunaan E-jakon bukan untuk posting data pertama, untuk posting pertama harus dilakukan di aplikasi SMILE
- Jika belum dapat dilakukan login maka dapat menghubungi Pusat Layanan Masyarakat (Contact Center) 175
-
Bagaimana jika pengguna lupa kata sandi E-Jakon?
- Akses website E-Jakon
- Pilih "Lupa Password" pada halaman awal
- Masukan Email yang terdaftar dan mengikuti instruksi yang dikirimkan ke Email.
FAQ
-
Bagaimana mekanisme pembayaran iuran program jasa konstruksi?
Pembayaran iuran program jasa konstruksi dapat dilakukan secara sekaligus dan bertahap/termin, sesuai dengan penetapan iuran.
-
Bagaimana cara pembayaran iuran program jasa konstruksi secara bertahap/termin?
Pembayaran iuran program jasa konstruksi juga dapat dilakukan secara bertahap/termin dan dilunasi sebelum masa pelaksanaan proyek berakhir, dengan rincian sebagai berikut:
- Termin 1: 50% dari nilai iuran yang telah ditetapkan
- Termin 2: 25% dari nilai iuran yang telah ditetapkan
- Termin 3: 25% dari nilai iuran yang telah ditetapkan.
Jika waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun (multi years), maka tahapan pembayaran iuran dapat dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan termin, dengan rincian sebagai berikut:
- Termin 1: 20% dari nilai iuran yang telah ditetapkan
- Termin 2: 30% dari nilai iuran yang telah ditetapkan
- Termin 3: 30% dari nilai iuran yang telah ditetapkan
- Termin 4: 20% dari nilai iuran yang telah ditetapkan.
-
Apakah nilai iuran jasa konstruksi yang telah dibayarkan dapat dikoreksi dikarenakan ada addendum proyek?
Dalam hal terjadi perubahan nilai kontrak proyek, pelaksana proyek dapat mengajukan permohonan revisi penetapan iuran jasa konstruksi dengan melampirkan dokumen pendukung pada Kantor Cabang terdaftar sebelum masa pelaksanaan proyek selesai.
-
Apa saja yang dapat diaddendum dalam kepesertaan proyek jasa konstruksi?
Kepesertaan proyek jasa konstruksi yang sudah terdaftar dapat dilakukan addendum berupa perubahan nilai kontrak dan masa pelaksanaan proyek.
-
Bagaimanakah cara pembayaran iuran jasa konstruksi melalui E-Jakon?
Pada saat pendaftaran proyek berhasil maka akan muncul kode pembayaran yang digunakan dapat dibayarkan di bank kerjasama (Bank Mandiri, BCA, BRI, BTN, BNI, CIMB Niaga, BJB, Bank BSI, Bank Muamalat, Bank DKI, Bank Jatim, dan Bank Jateng) dan kanal pembayaran lainnya. Jika pembayaran dilakukan menggunakan Bank Daerah, maka pembayaran tidak memerlukan kode pembayaran, iuran cukup disetorkan ke Bank Daerah menggunakan Rekening Bank Daerah BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimanakah cara mengetahui status pembayaran proyek pada aplikasi E-Jakon?
Untuk mengetahui status pembayaran proyek adalah sebagai berikut:
- Login terlebih dahulu menggunakan user pemberi kerja/badan usaha yang telah didaftarkan
- Pilih Menu Monitoring
- Akan muncul proyek proyek yang sudah didaftarkan beserta statusnya dan
- Klik Detil proyek untuk melihat datanya.
-
Mengapa status pembayaran di aplikasi E-Jakon masih unpaid, padahal sudah melakukan pembayaran iuran jasa konstruksi?
Jika pendaftaran melalui aplikasi E-Jakon dan pembayaran iuran masih melalui Bank Daerah dengan menggunakan rekening Bank Daerah BPJS Ketenagakerjaan, maka status pembayaran di aplikasi E-Jakon tidak akan berubah. Status paid pada aplikasi E-Jakon hanya berlaku secara otomatis apabila pembayaran iuran jasa konstruksi melalui aplikasi E-Jakon menggunakan bank kerjasama (Bank Mandiri, BCA, BRI, BTN, BNI, CIMB Niaga, BJB, Bank BSI, Bank Muamalat, Bank DKI, Bank Jatim, dan Bank Jateng) dengan melampirkan kode pembayaran yang muncul setelah pendaftaran proyek berhasil. Dalam hal status pembayaran di aplikasi E-Jakon masih unpaid, agar menghubungi petugas Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat proyek jasa konstruksi terdaftar.
FAQ
-
Apa bukti kepesertaan program Jasa Konstruksi?
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan proyek sebagai bukti kepesertaan program Jasa Konstruksi.
-
Bagaimanakah cara mencetak bukti kepesertaan melalui aplikasi E-Jakon?
Pada saat pendaftaran berhasil maka kita dapat melihat di menu Dokumen dan dapat mencetak secara mandiri atas bukti kepesertaan baik itu penetapan atas proyek yang didaftarkan maupun bukti sertifikat kepesertaan. Klik Download untuk menampilkan.
FAQ
-
Mengapa harus ada Layanan Syariah di BPJS Ketenagakerjaan?
Kebutuhan Peserta: Berdasarkan hasil survei oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sebanyak 77,11 % respon baik muslim dan non-muslim menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memerlukan Layanan Syariah. Hal ini mengindikasikan bahwa Layanan Syariah bersifat inklusif dan universal untuk semua dan untuk memberikan Layanan yang lengkap kepada Peserta, khususnya Peserta yang memilih untuk menggunakan layanan keuangan berbasis prinsip syariah; Kebutuhan Negara: Berdasarkan fungsi dan peranan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang sangat strategis, Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah (MEKSI) 2019-2024 (p.238) mengamanatkan agar BPJS Ketenagakerjaan melakukan ekstensifikasi produk jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah, sehingga kedepannya BPJS Ketenagakerjaan mampu berperan untuk meningkatkan skala usaha industri keuangan syariah. BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai institusi yang potensial untuk menggerakkan tumbuhnya ekonomi syariah di Indonesia. Kepatuhan: Layanan berbasis Syariah yang dilaksanakan di Aceh sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip Syariah.
-
Apakah perbedaan layanan saat ini dengan Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan aspek hukum dan proses bisnis, layanan yang berjalan saat ini mengacu pada peraturan perundang-undangan beserta peraturan turunannya yang berlaku. Sementara itu, pada layanan syariah selain tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga diterapkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur keabsahan praktik syariah.
Dari aspek akad, layanan saat ini tidak mewajibkan penggunaan akad yang sesuai dengan prinsip syariah dalam proses bisnisnya. Sebaliknya, layanan syariah menerapkan akad syariah yang disepakati oleh para pihak yang terlibat, yaitu tenaga kerja, pemberi kerja, dan pengelola, sebagai dasar pelaksanaan hubungan dan transaksi dalam program.
Pada aspek investasi, layanan saat ini menempatkan dana investasi pada seluruh instrumen investasi yang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam PP Nomor 55 dan PP Nomor 99. Adapun pada layanan syariah, seluruh dana investasi ditempatkan secara penuh (100%) pada instrumen atau portofolio yang sesuai dengan prinsip syariah.
-
Apakah manfaat peserta menggunakan Layanan Syariah?
Layanan Syariah memberikan pilihan bagi peserta yang menginginkan pengelolaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain tetap mengedepankan semangat tolong-menolong (ta"awun) antar peserta, pengelolaan dana dan pengembangan investasinya juga dilakukan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah sehingga memberikan rasa lebih tenang dan sesuai dengan kebutuhan peserta.
-
Akad apa saja yang digunakan dalam Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan?
Akad pada Layanan Syariah meliputi:
- Sesuai prinsip Akad Hibah bi al-Syarth, pemberi kerja memberikan kontribusi iuran kepada pekerja sebagai bentuk kepesertaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Sesuai prinsip akad Hibah Tabarru/Tanahud, peserta menyetujui bahwa Dana Peserta bukan digunakan untuk komersial melainkan tolong menolong dan saling melindungi di antara para peserta.
- Sesuai prinsip akad Wakalah bi al-Ujrah, Peserta menyetujui BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana peserta dengan memberikan ujrah (fee) kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan persentase iuran dan/atau persentase hasil pengelolaan investasi.
-
Bagaimana cara mendaftar Layanan Syariah di BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk saat ini peserta yang bisa melakukan proses konversi layanan menjadi layanan Syariah hanya dapat dilakukan di Provinsi Aceh. Untuk Provinsi lainnya di Indonesia, akan dilakukan secepatnya setelah Layanan Syariah diimplementasikan secara nasional.
-
Siapa saja yang dapat mendaftar pada Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan?
Seluruh tenaga kerja dapat mendaftarkan dirinya menjadi peserta Layanan Syariah BPJS ketenagakerjaan setelah Layanan Syariah ini diimplementasikan secara Nasional. Khusus kepesertaan di wilayah kepesertaan Provinsi Aceh serta merta menjadi peserta layanan syariah berdasarkan Qanun Aceh No 11 tahun 2018.
-
Apakah peserta dapat berpindah ke layanan non syariah setelah terdaftar pada Layanan Syariah?
Ya, peserta dapat berpindah ke layanan non Syariah sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang berlaku, namun tidak bisa berpindah jika lokasi kerjanya di Provinsi Aceh karena harus tunduk pada Qanun Aceh No 11 tahun 2018.
-
Bagaimana proses pembayaran iuran pada Layanan Syariah?
Proses pembayaran iuran masih sama dengan layanan saat ini, tidak ada perubahan mekanisme pembayaran iuran.
-
Bagaimanakah perlakuan denda?
Aturan denda yang berlaku meliputi:
- Pengenaan Denda (ta"zir) tercantum dalam Fatwa dari Dewan Syariah Nasional-MUI NO:147/DSN-MUI/XII/2021 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan Prinsip Syariah bagian kedelapan.
- BPJS Ketenagakerjaan berhak memberikan denda (ta"zir) kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta yang terlambat membayar iuran karena lalai dan tidak berlaku jika alasannya benar menurut syariah dan hukum, seperti kendala teknis operasional, kesulitan keuangan atau karena ketidaktahuan).
- Denda (ta"zir) yang dikenakan sepadan dengan jenis dan tingkat pelanggarannya.
- Denda (ta"zir) dan hasil pengembangannya wajib diberikan ke masing-masing dana jaminan sosial program JKK, JP, JKM dan JKP. Sedangkan dendai (ta"zir) dari program JHT, dicatat terpisah serta digunakan untuk kebaikan umat dan kepentingan umum.
-
Bagaimana skema kepemilikan dan pengelolaan Dana Jaminan Sosial atas Peserta layanan Syariah?
Jaminan Hari Tua (JHT) prinsipnya Individual account dan akan dikelola menggunakan mekanisme distribusi hasil pengembangan yang diperoleh dari hasil investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Untuk program JKK, JKM, dan JP menggunakan asas gotong royong (dana kumpulan) sehingga tidak termasuk Individual Account. Aset syariah program tersebut akan menjadi bagian dari aset program saat ini sehingga skema portofolio investasinya tetap menggunakan skema portofolio yang berjalan saat ini.
-
Bagaimana proses pengajuan klaim pada Layanan Syariah?
Proses pengajuan klaim, baik Klaim JHT, JKK, JKM dan JP tidak ada perubahan. Masih sama dengan tata cara pada layanan saat ini.
-
Dengan adanya Layanan Syariah, apakah ada dampak terhadap peserta lain yang tidak ingin mengikuti layanan tersebut?
Layanan Syariah adalah pilihan bagi peserta nantinya setelah diimplementasikan secara nasional (kecuali peserta provinsi Aceh). Peserta dapat memilih sesuai preferensinya dan bagi Peserta yang tidak memilih layanan Syariah tidak berdampak apapun atas fasilitas atau manfaat yang diterimanya
-
Apakah sudah ada pemisahan aset syariah untuk peserta DJS yang berasal dari aceh?
Pemisahan aset JHT untuk peserta syariah dan peserta existing sudah dilakukan pada 1 Januari 2022 dengan portofolio 100% kepada instrument investasi syariah.
-
Apakah penarikan iuran dan pooling iuran sudah dapat dilakukan melalui bank syariah?
Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui bank syariah yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Indonesia, Bank Aceh Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank NTB Syariah.
-
Apakah ada perbedaan antara Layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah dengan Layanan di Bank Syariah?
Pada implementasi layanan Syariah, BPJS Ketenagakerjaan tidak melakukan pemisahan baik pada unit bisnis, kantor, dan pelayanannya dengan layanan yang telah ada. Jadi secara prinsip, implementasi layanan Syariah tetap beroperasi pada 1 (satu) kantor yang BPJS Ketenagakerjaan yang sama. Hanya saja di dalam kantor tersebut terdapat layanan saat ini dan layanan syariah. Berbeda dengan industri perbankan yang memiliki dua unit usaha berbeda. Layanan BPJS Ketenagakerjaan tetap sama, karena dalam setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, turut melayani peserta non syariah maupun yang syariah (nantinya setelah diimplementasikan secara nasional). Sehingga tidak ada perubahan dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah berjalan.
-
Apakah pembagian hasil investasi dihitung secara tersendiri diambil dari underlying aset investasi yang sesuai prinsip syariah?
Instrumen yang dipilih sebagai underlying aset layanan syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah, antara lain deposito syariah pada bank syariah, instrumen saham syariah yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk).
FAQ
-
Apa landasan hukum pelaksanaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT)?
Pelaksanaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berdasarkan:
- PP No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
- PP 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua;
- Permenaker No 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua;
- Permenaker No 12 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Permenaker No 35 Tahun 2016.
-
Apa yang dimaksud dengan Manfaat Layanan Tambahan (MLT)?
Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.
-
Apakah jenis Manfaat Layanan Tambahan?
Jenis Manfaat Layanan Tambahan berupa: 1.Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP);
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR);
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP);dan
- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) yang diberikan melalui Bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apa yang dimaksud dengan PUMP?
PUMP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apa yang dimaksud dengan KPR?
KPR adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apa yang dimaksud dengan PRP?
PRP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apa yang dimaksud dengan FPPP/Kredit Konstruksi?
FPPP/Kredit Konstruksi adalah manfaat lain berupa pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan pembangunan perumahan yang memenuhi persyaratan untuk membangun rumah tapak dan/ atau rumah susun yang dapat dibeli atau dimiliki oleh peserta serta diberikan kepada manager investasi dan / atau emiten dengan underlying aset perumahan pekerja.
-
Apakah skema MLT dapat mengcover take over KPR? dan apakah dapat top up kredit?
Peserta dapat melakukan pemindahan kredit / take over dari KPR dengan skema umum atau komerisal menjadi KPR dengan skema MLT, nilai maksimal plafond Manfaat Take Over KPR MLT adalah sama dengan plafond kredit di bank sebelumnya atau maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
-
Apakah perbedaan antara KPR MLT dengan KPR umum lainnya?
KPR MLT memberikan suku bunga khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan, dengan besaran bunga mengacu pada BI Rate sesuai ketentuan program MLT. Sementara itu, KPR umum menggunakan suku bunga komersial yang mengikuti kebijakan masing-masing bank dan umumnya bersifat floating rate sesuai kondisi pasar.
-
Apakah peserta juga dapat mengajukan MLT dengan prinsip syariah?
Peserta dapat mengajukan MLT dengan prinsip syariah melalui mitra Bank Syariah yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apakah kelebihan program MLT ini?
Pembiayaan MLT memberikan suku bunga khusus yang mengacu pada BI Rate sehingga lebih kompetitif dan terjangkau dibandingkan kredit perumahan umum. Selain itu, pembiayaan MLT ditujukan khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu meningkatkan kemampuan beli dan kemampuan mencicil dalam kepemilikan rumah.
-
Apa peran BPJS Ketenagakerjaan dalam MLT?
BPJS Ketenagakerjaan berperan dalam menyediakan dukungan pendanaan untuk MLT melalui penempatan dana investasi pada mitra bank yang bekerja sama, sehingga peserta dapat memperoleh akses pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang lebih terjangkau.
-
Siapa saja Bank Penyalur MLT?
Bank penyalur Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerja sama meliputi BTN, BPD Bali, Bank Nagari, Bank BJB, Bank Aceh, Bank Jateng, Bank Bengkulu, BNI, Bank Sumut, Bank Lampung, Bank Sulselbar, BSG (Bank SulutGo), BRK Syariah, Bank Kalbar, dan Bank Maluku Malut.
FAQ
-
Berapa suku bunga yang dikenakan kepada peserta untuk masing masing jenis MLT?
Suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 3% (tiga perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate). Sementara, Suku bunga yang dikenakan kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan untuk fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja paling tinggi 4% (empat perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate). Tingkat Suku Bunga MLT yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masing-masing Bank Penyalur dapat berbeda sesuai tingkat suku bunga yang disepakati antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Penyalur.
-
Apakah besaran suku bunga BI Repo Rate fix dalam satu tahun? Bagaimana apabila terjadi perubahan besaran suku bunga BI Repo Rate di tahun berjalan?
Besaran suku bunga pembiayaan MLT pada prinsipnya dapat dilakukan penyesuaian mengikuti perubahan BI Rate. Namun, selama BI Rate tidak mengalami perubahan, maka suku bunga pembiayaan akan tetap mengunci pada besaran yang telah disepakati pada awal kredit. Apabila terjadi perubahan BI Rate, penyesuaian suku bunga dapat dilakukan setelah ulang tahun kredit dan berdasarkan hasil evaluasi serta kesepakatan dari pihak Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Apakah suku bunga MLT yang diberikan besarannya sama dari awal sampai akhir kredit?
Suku bunga pembiayaan MLT pada prinsipnya mengacu pada BI Rate dan dapat dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku. Selama BI Rate tidak mengalami perubahan, maka suku bunga pembiayaan akan tetap mengunci pada besaran yang telah disepakati pada awal kredit. Adapun apabila terjadi perubahan BI Rate, penyesuaian suku bunga dapat dilakukan setelah ulang tahun kredit berdasarkan hasil evaluasi serta kesepakatan dari pihak Bank.
-
Apakah BI Repo Rate disesuaikan?
BI Rate merupakan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dapat mengalami penyesuaian sesuai kondisi ekonomi serta kebijakan moneter yang berlaku. Dalam pembiayaan MLT, besaran suku bunga mengacu pada BI Rate sesuai ketentuan program dan kesepakatan dengan Bank mitra.
-
Berapakah suku bunga pinjaman MLT yang disepakati dengan masing masing Bank penyalur yang telah bekerjasama?
Suku bunga pinjaman Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan yang disepakati dengan masing-masing bank penyalur mengacu pada BI Rate sebagai suku bunga dasar (funding rate), dengan besaran lending rate yang berbeda sesuai ketentuan masing-masing bank.
Adapun suku bunga pinjaman MLT pada bank-bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- BTN: BI Rate + 3% (KPR, PUMP, PRP) dan BI Rate + 4% (KK)
- BPD Bali: BI Rate + maksimal 3% (KPR, PUMP, PRP) dan BI Rate + maksimal 4% (KK)
- Bank Nagari: BI Rate + 3% (KPR, PUMP, PRP) dan BI Rate + 4% (KK)
- Bank BJB: BI Rate + 3%
- Bank Aceh: BI Rate + maksimal 3% dan BI Rate + maksimal 4% (KK)
- Bank Jateng: BI Rate + 3% (KPR, PUMP, PRP) dan BI Rate + 4% (KK)
- Bank Bengkulu: BI Rate + 3%
- BNI: BI Rate + maksimal 4%
- Bank Sumut: BI Rate + 4%
- Bank Lampung: BI Rate + 3%
- Bank Sulselbar: BI Rate + 4%
- BSG (Bank SulutGo): BI Rate + 3%
- BRK Syariah: BI Rate + maksimal 3%
- Bank Kalbar: BI Rate + 3% (KPR, PUMP, PRP) dan BI Rate + 4% (KK)
- Bank Maluku Malut: BI Rate + 3% (KPR, PUMP, PRP) dan BI Rate + 4% (KK)
Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat diberikan oleh masing-masing bank meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi (KK), sesuai produk yang tersedia pada masing-masing bank penyalur.
FAQ
-
Apa sajakah persyaratan pengajuan PUMP, KPR dan PRP?
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta
- Peserta aktif membayar iuran
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK
- Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri.
-
Apa sajakah persyaratan pengajuan FPPP/kredit konstruksi?
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tertib administrasi dan iuran
- Tidak PDS tenaga kerja, upah dan program
- Aktif membayar iuran
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK.
-
Apakah ada gaji maksimal bagi peserta yang mengajukan MLT?
Tidak ada persyaratan gaji maksimal bagi peserta yang mengajukan MLT.
-
Bagaimana Persyaratan dan Prosedur mengambil take over kredit?
Persyaratan dan prosedur take over kredit sama seperti persyaratan dan prosedur KPR yang berlaku di Perbankan.
-
Kriteria seperti apakah yang harus dipenuhi oleh pengembang/developer untuk mengajukan kredit konstruksi?
- Developer berbentuk BUMN, BUMD atau swasta (berbadan hukum PT)
- Tersedianya lahan yang tidak bermasalah untuk dibangun perumahan pekerja
- Terdaftar dalam asosiasi pengembang.
- Memiliki kerjasama dengan Bank Penyalur MLT
- Memenuhi persyaratan perbankan
-
Apa saja syarat pencairan PUMP atau KPR dari Bank ke perusahaan pengembang/developer?
Pencairan PUMP atau KPR dari Bank kepada perusahaan pengembang/developer dilakukan sesuai ketentuan dan hasil analisa dari Bank mitra, antara lain dengan memperhatikan kelengkapan dokumen, progres pembangunan, legalitas proyek/perumahan, pemenuhan persyaratan kredit, serta ketentuan kerja sama yang berlaku antara Bank dan pihak developer.
FAQ
-
Berapakah maksimal pinjaman Manfaat Layanan Tambahan yang dapat diberikan kepada peserta?
- Kredit Kepemilian Rumah (KPR) diberikan maksimal Rp 500 juta
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) diberikan maksimal Rp 150 Juta
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) diberikan maksimal Rp 200 Juta
- Kredit Konstruksi (KK) diberikan maksimal 80% dari nilai konstruksi tidak termasuk harga tanah.
-
Berapa jangka waktu kredit untuk MLT?
- PUMP maksimal 30 tahun
- KPR maksimal 30 tahun
- PRP maksimal 15 tahun
- FPPP/kredit konstruksi maksimal 5 tahun.
FAQ
-
Bagaimana tata cara/proses pengajuan MLT?
- Panggilan Telepon kode akses 175 (pulsa lokal sesuai operator)
- Facebook : BPJS Ketenagakerjaan
- Instagram : bpjs.ketenagakerjaan
- X: @BPJSTKinfo
- Email : care@bpjsketenakerjaan.go.id
- Chatbot Whatsapp : 0813-80070-175
- Chatbot Website : www.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Bagaimana tata cara bagi pengembang/developer dalam mengajukan permohonan kerjasama MLT?
Pengembang/developer dapat mengajukan permohonan kerja sama MLT melalui Bank mitra yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Bank akan melakukan proses evaluasi dan analisa sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap legalitas perusahaan, proyek perumahan, serta persyaratan pembiayaan lainnya. Untuk lebih detail pengembang/developer dapat mendatangi kantor cabang terdekatuntuk mendapatkan informasi MLT
-
Apakah peserta sektor informal/BPU dapat mengajukan MLT, bagaimana caranya?
Peserta informal/BPU saat ini belum dapat mengajukan MLT.
-
Pengajuan MLT harus dilakukan secara perorangan atau dapat dilakukan secara kolektif?
Pengajuan MLT pada prinsipnya dilakukan secara perorangan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank mitra sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pelaksanaan sosialisasi, penjajakan minat, atau pengumpulan calon peserta dapat difasilitasi secara kolektif oleh perusahaan.
-
Jika developer sudah mengajukan proposal kredit konstruksi ke Bank penyalur tetapi belum ada konfirmasi dari pihak Bank penyalur, apakah memungkinkan bagi developer tersebut untuk mengajukan kembali proposal kredit konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan?
Pengajuan kredit konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui Bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal belum terdapat tindak lanjut atau konfirmasi dari Bank penyalur, developer dapat melakukan koordinasi kembali dengan Bank terkait atau mendapatkan informasi melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
-
Siapakah yang mengeluarkan formulir rekomendasi apabila peserta terdaftar di perusahaan-perusahaan yang tersentralisasi? Apakah Kantor Cabang dimana peserta terdaftar atau Kantor Cabang tempat peserta mengajukan kredit?
Formulir rekomendasi verifikasi kepesertaan atas pengajuan MLT dikeluarkan oleh Kantor Cabang tempat peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terdapat kepesertaan sentralisasi, maka Bank Penyalur yang belum bekerjasama secara host to host dapat berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
-
Bagaimana verifikasi kecukupan cicilan untuk suami-istri?
Verifikasi kecukupan cicilan untuk suami-istri dilakukan oleh Bank mitra berdasarkan hasil analisa kemampuan bayar sesuai ketentuan perkreditan yang berlaku. Dalam proses tersebut, Bank dapat mempertimbangkan penghasilan suami dan istri sesuai kebijakan dan skema pembiayaan yang diterapkan oleh masing-masing Bank.
-
Apakah peserta diperbolehkan memilih sendiri lokasi perumahan yang akan diambil atau peserta hanya diperbolehkan mengambil perumahan yang developernya sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta pada prinsipnya dapat memilih sendiri lokasi dan perumahan yang akan diambil sesuai kebutuhan dan ketentuan dari Bank mitra. Namun demikian, proyek perumahan dan developer tetap harus memenuhi persyaratan serta hasil evaluasi dari Bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Berapa lama proses MLT?
Proses pengajuan MLT dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi kelayakan MLT di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan penerbitan formulir persetujuan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja. Selanjutnya, proses di Bank Penyalur dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sepanjang persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi oleh peserta. Lama proses pengajuan juga dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, hasil verifikasi dan analisa kredit, serta proses appraisal dan legalitas yang diperlukan dalam pembiayaan perumahan.
-
Bagaimana langkah-langkah pengajuan MLT di Bank penyalur?
Peserta mengajukan permohonan pembiayaan MLT kepada Bank Penyalur dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya, dilakukan pengecekan eligibilitas dan kelayakan kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila peserta memenuhi persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan formulir persetujuan/rekomendasi MLT. Berdasarkan formulir tersebut, Bank Penyalur kemudian melakukan analisa kelayakan kredit sesuai ketentuan yang berlaku. Jika hasil analisa dinyatakan layak, maka Bank akan memberikan persetujuan dan pencairan pembiayaan kredit kepada peserta.
-
Berapa jangka waktu/masa kadaluarsa dari surat rekomendasi?
Surat rekomendasi atau formulir persetujuan MLT tidak memiliki masa berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Penyalur. Namun apabila sampai batas waktu tertentu pembiayaan belum direalisasikan, maka peserta dapat diminta untuk melakukan pengajuan atau verifikasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Bagaimana jika suami dan istri merupakan peserta kemudian keduanya mengajukan MLT?
Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan hanya salah satu saja, suami atau istri.
-
Bagaimana pencairan akad kredit untuk developer?
Pencairan akad kredit kepada developer dilakukan oleh Bank Penyalur sesuai hasil analisa dan ketentuan pembiayaan yang berlaku. Proses pencairan umumnya dilakukan berdasarkan progres pembangunan, kelengkapan dokumen, pemenuhan persyaratan legalitas, serta ketentuan kerja sama antara Bank dan developer.
-
Apakah perbedaan berkas pengajuan untuk KPR umum dengan berkas KPR MLT?
Pada prinsipnya, berkas pengajuan KPR MLT tidak jauh berbeda dengan KPR umum, seperti dokumen identitas, dokumen penghasilan, dokumen pekerjaan, dan dokumen pendukung perumahan. Namun, pada KPR MLT terdapat tambahan persyaratan berupa bukti kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan serta pemenuhan kriteria eligibilitas sesuai ketentuan program MLT.
FAQ
-
Apakah MLT dapat mengcover seluruh peserta di Indonesia?
Pembiayaan MLT pada prinsipnya dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan program MLT serta sesuai dengan kerja sama dan kebijakan yang berlaku pada masing-masing Bank Penyalur.
-
Apakah peserta dapat mengajukan PUMP dan KPR sekaligus?
Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP & KPR secara bersama/sekaligus melalui bank penyalur.
-
Apakah pekerja formal dan informal juga dapat memperoleh PUMP dan KPR?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat mengajukan PUMP dan KPR adalah pekerja formal yang terdaftar pada segmen Penerima Upah (PU), serta telah memenuhi persyaratan kepesertaan yaitu minimal 1 (satu) tahun menjadi peserta dan aktif mengikuti minimal 3 (tiga) program, yaitu JKK, JKM, dan JHT.
-
Apakah kredit konstruksi hanya diperuntukan untuk pembangunan perumahan dengan sistem cluster?
Kredit konstruksi pada prinsipnya tidak terbatas hanya untuk pembangunan perumahan dengan sistem cluster. Pembiayaan tersebut ditujukan untuk pembangunan proyek perumahan pekerja yang memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai ketentuan Bank Penyalur serta program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apakah untuk MLT memerlukan rekomendasi dari perusahaan?
Proses pengajuan MLT tidak memerlukan rekomendasi dari perusahaan, namun untuk pengajuan KPR MLT secara kolektif perusahaan dapat terlibat aktif dalam koordinasi dengan pihak bank penyalur.
-
Apakah koperasi karyawan diperbolehkan membangun atau menjadi pengembang/developer perumahan?
Koperasi karyawan diperbolehkan membangun atau menjadi pengembang/ developer perumahan dengan syarat koperasi karyawan tersebut memenuhi syarat perbankan sebagai developer.
-
Apakah MLT dapat dilakukan/diproses di seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan?
Pengajuan MLT pada prinsipnya dapat dilakukan melalui seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Namun, peserta terlebih dahulu melakukan pengajuan pembiayaan melalui Bank Penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan kelayakan kepesertaan untuk penerbitan rekomendasi MLT sebelum dilakukan proses analisa kredit oleh pihak Bank.
-
Bagaimana ketentuannya apabila perusahaan ingin memberikan rumah untuk karyawan namun tetap melalui MLT?
Perusahaan dapat memberikan untuk karyawan dengan ketentuan lahan yang akan dibangun harus disiapkan oleh perusahaan tersebut kemudian dibangun oleh developer yang sudah bekerja sama dengan perbankan (Bank penyalur). Untuk pembiayaan PUMP dan KPR kepada peserta dapat dilakukan melalui MLT antara BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan (Bank penyalur).
-
Apakah Perbedaan KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BP Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan?
KPR Subsidi FLPP diperuntukkan bagi pembiayaan rumah subsidi dengan ketentuan harga rumah dan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada masing-masing wilayah. Sementara itu, KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi pembiayaan rumah subsidi maupun non subsidi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan skema suku bunga yang mengacu pada BI Rate sesuai ketentuan program dan kerja sama dengan Bank Penyalur.
-
Apakah ada jaminan dari perusahaan apabila tenaga kerja berhenti?
Pada prinsipnya, pembiayaan MLT merupakan hubungan perjanjian antara peserta dan Bank Penyalur. Dalam hal peserta berhenti bekerja, kewajiban pembayaran angsuran tetap menjadi tanggung jawab peserta sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati dengan pihak Bank.
-
Apabila tenaga kerja mengajukan kredit KPR melalui program MLT, apakah ini merupakan uang dari Bank atau mengurangi dari saldo JHT tenaga kerja yang bersangkutan?
Pembiayaan KPR melalui program MLT tidak mengurangi saldo individual JHT peserta. Sumber pendanaan MLT berasal dari Dana Jaminan Sosial (DJS) Program JHT yang disalurkan melalui skema kerja sama dengan Bank Penyalur melalui mekanisme penempatan deposito oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apa perbedaan klaim JHT sebagian (30%) dengan MLT?
Klaim JHT sebagian (30%) merupakan pengambilan dana sebesar 30% untuk kebutuhan perumahan dengan persyaratan kepesertaan minimal 10 tahun. Sedangkan MLT merupakan manfaat pembiayaan perumahan yang diberikan kepada peserta yang mengikuti program JHT melalui pinjaman perbankan dengan mekanisme perbankan murni dengan memberikan subsidi bunga kepada peserta.
-
Bagaimana kombinasi antara klaim JHT Sebagian 30% dengan MLT?
Klaim JHT Sebagian 30% dan pembiayaan MLT pada prinsipnya merupakan dua manfaat yang berbeda. Klaim JHT Sebagian 30% dapat dimanfaatkan peserta sesuai ketentuan program JHT, sedangkan MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan melalui Bank Penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
FAQ
-
Jam berapa Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi?
Jam Operasional Layanan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan adalah mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 hari Senin hingga Jumat.
-
Dimana peserta dapat mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan, selain kantor cabang?
A. Selain kantor cabang, peserta bisa mendapatkan layanan di Kanal Layanan Mitra, antara lain:
- Unit Layanan Kabupaten/Kota berfungsi untuk layanan informasi dan pengaduan, layanan klaim, layanan pendaftaran kepesertaan dengan lokasi unit layanan meliputi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Unit Layanan PMI Dalam Negeri, berfungsi untuk layanan informasi, pendaftaran kepesertaan dan pengaduan meliputi :
- Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI)
- Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Dinas Ketenagakerjaan.
- PT Pos Indonesia, berfungsi untuk menerima untuk layanan informasi,pendaftaran, dan pembayaran iuran
- Perbankan nasional dalam bentuk Service Point Office (SPO), untuk informasi, pendaftaran dan pembayaran iuran
- Unit Layanan PMI Luar Negeri berfungsi untuk layanan informasi, asistensi pembayaran iuran kepesertaan dan asistensi pengajuan klaim JKK/JKM berlokasi Brunei (KBRI Bandar Seri Begawan), Seoul (Magazine Building, BZEZ Office), Taipe (Indosuara)
B. Kanal Pembayaran Iuran PMI di Luar Negeri:
- Mandiri International Remittance (MIR), untuk menerima pembayaran iuran kepesertaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
- Bank Muamalat Indonesia (BMI), untuk menerima pembayaran iuran kepesertaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
- Remit Kilat (BNI Indosuara), aplikasi untuk pembayaran iuran PMI melalui gerai minimarket terdekat di Taiwan
- Bank BNI full-branch di Singapura, Korea Selatan, Hongkong, dan Jepang
FAQ
-
Apa yang dimaksud dengan Layanan Masyarakat (Contact Center) 175?
Layanan Masyarakat (Contact Center) 175 adalah salah satu kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang menangani permintaan layanan informasi dan pengaduan melalui panggilan telepon, sosial media, email dan chatbot whatsapp/website.
-
Bagaimana cara menghubungi Layanan Masyarakat (Contact Center) 175?
- Panggilan Telepon kode akses 175 (pulsa lokal sesuai operator) - Facebook : BPJS Ketenagakerjaan - Instagram : bpjs.ketenagakerjaan - X: @BPJSTKinfo - Email : care@bpjsketenakerjaan.go.id - Chatbot Whatsapp : 0813-80070-175 - Chatbot Website : www.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Layanan apa saja yang dapat diberikan oleh Layanan Masyarakat (Contact Center) 175?
- Pemberian informasi terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan
- Pelayanan informasi kepesertaan dan Mitra Kerjasama
- Penanganan pengaduan dari peserta
- Pelayanan informasi kanal layanan fisik dan digital
- Penyampaian kritik dan Saran.
-
Apakah seluruh segmen kepesertaan dapat dilayani Layanan Masyarakat 175 (Contact Center)?
Ya, Layanan Masyarakat (Contact Center) 175 saat ini dapat melayani seluruh segmen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.
-
Apakah dapat melakukan cek status kepesertaan melalui Layanan Masyarakat (Contact Center) 175?
Ya, peserta dapat mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau sudah non aktif melalui Layanan Masyarakat (Contact Center) 175.
-
Apakah dapat melakukan cek saldo melalui Layanan Masyarakat (Contact Center) 175?
Bisa, fitur pengecekan saldo dapat diakses dengan menghubungi 175 dan memilih menu IVR Informasi Saldo. Selain itu pengecekan saldo dapat dilakukan oleh peserta dengan menggunakan aplikasi JMO.
-
Apakah dapat mengajukan klaim melalui Layanan Masyarakat (Contact Center) 175?
Tidak bisa, klaim tidak dapat dilakukan melalui Layanan Masyarakat (contact center) 175. Terkait klaim, Layanan Masyarakat (contact center) 175 hanya terbatas pada pemberian informasi dan penyampaian pengaduan.
-
Kapan saya dapat menghubungi Layanan Masyarakat (Contact Center) 175?
Contact Center dapat dihubungi sesuai dengan kanal:
- Panggilan 175: Senin - Minggu, pukul 00.00 - 24.00
- Social Media: Senin - Minggu, pukul 00.00 - 24.00
- Email: Senin - Minggu, pukul 00.00 - 24.00
- Chatbot Whatsapp
- Website: Senin - Minggu, pukul 00.00 - 24.00
FAQ
-
Apakah yang dimaksud dengan Perisai?
Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia yang selanjutnya disebut Perisai adalah orang/perorangan/ individu yang merupakan anggota Wadah
-
Apakah yang dimaksud Wadah Perisai?
Wadah atau kelompok tertentu yang selanjutnya disebut Wadah adalah organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh dari dan untuk peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja. Kerja Sama Wadah adalah suatu bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Wadah yang membawahi Perisai untuk mengurus pendaftaran kepesertaan para anggotanya dan selain anggotanya, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan.
-
Apa saja yang harus dipenuhi agar Wadah dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan?
Calon Wadah dapat mendaftarkan diri sebagai Wadah dengan terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- berbentuk badan atau organisasi, dengan ketentuan:
- memiliki rekening tabungan atas nama Wadah pada bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan
- memiliki tempat untuk memberikan layanan program program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- memiliki minimal 5 (lima) orang calon Perisai yang memenuhi persyaratan sebagai Perisai sesuai kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan;
- memiliki pengurus yang terdaftar sebagai Peserta penerima upah aktif BPJS Ketenagakerjaan;
- tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau sengketa dengan pihak lain;
- memiliki surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat; dan
- dalam hal Wadah dibentuk oleh suatu badan, lembaga, atau organisasi, dapat dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf e.
- berbentuk badan atau organisasi, dengan ketentuan:
-
Bagaimana cara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Wadah?
- Calon Wadah melengkapi seluruh persyaratan dan menyerahkan dokumen pendaftaran kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Kantor Cabang melakukan verifikasi atas dokumen pendaftaran calon Wadah.
- Selanjutnya Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan wawancara kepada pengurus calon Wadah. Hasil wawancara tersebut akan menjadi pertimbangan untuk pelaksanaan kerjasama.
- Atas pendaftaran yang telah disetujui, BPJS Ketenagakerjaan membuat perjanjian kerja sama dengan Wadah.
-
Apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Perisai yang direkrut oleh Wadah?
Calon Perisai harus memenuhi persyaratan wajib sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- memiliki usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- terdaftar sebagai Peserta BPU aktif BPJS Ketenagakerjaan;
- terdaftar sebagai anggota Wadah;
- bukan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan;
- bukan merupakan suami, istri, anak atau orang tua dengan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan;
- memiliki alat elektronik yang dapat terkoneksi dengan internet dan Sistem Informasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan;
- pendidikan minimal SMA atau sederajat;
- lulus dalam seleksi administrasi, tertulis dan wawancara yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan
- memiliki rekening tabungan atas nama Perisai pada bank mitra BPJS Ketenagakerjaan.
-
Setelah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, apa yang menjadi tugas dari Wadah?
Wadah memiliki tugas sebagai berikut:
- merekrut calon Perisai;
- memastikan calon Perisai telah memenuhi persyaratan;
- membuat perjanjian kerja sama dengan Perisai;
- memberikan tanda pengenal dan surat tugas kepada Perisai;
- memfasilitasi dan menunjang peningkatan kemampuan dan pengetahuan Perisai;
- melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
- memastikan Perisai melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja sama antara Wadah dengan Perisai;
- membina Perisai untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas terkait pengetahuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengelolaan kepesertaan dan iuran sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- mencari data potensi untuk ditindaklanjuti oleh Perisai;
- memastikan kegiatan sosialisasi, pendaftaran dan keberlanjutan kepesertaan dilakukan oleh Perisai;
- melakukan proses transfer insentif kepada Perisai setiap bulannya;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perisai; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas wadah ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.
-
Apakah yang menjadi tugas utama seorang Perisai?
- Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan
- Pendaftaran calon Peserta BPU,
- Memastikan keberlanjutan kepesertaan pada Peserta BPU,
- Menyerahkan tanda bukti kepesertaan, dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wadah.
-
Pekerja/Calon Peserta apa saja yang dapat didaftarkan melalui Perisai?
Perisai dapat mendaftarkan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
-
Apakah manfaat yang akan didapatkan setelah menjadi Wadah dan Perisai?
Wadah dan Perisai akan menerima insentif dari BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk uang sebagai imbal jasa atas atas kinerja Wadah dan kinerja Perisai. Insentif dimaksud terdiri dari:
- Insentif atas pendaftaran dan/atau insentif penerimaan Iuran; dan
- Insentif atas pengelolaan Perisai.
-
Apakah Perisai boleh mengenakan biaya transaksi atau administrasi dari proses pendaftaran dan pembayaran iuran?
Perisai dilarang memungut iuran diluar ketentuan dan perhitungan yang dilakukan oleh sistem yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana cara mendaftarkan calon peserta BPU dan memproses pembayaran iuran lanjutan Peserta binaan Perisai?
- Untuk menjalankan aktivitas operasionalnya dalam hal memproses pendaftaran calon peserta BPU dan mengelola peserta BPU binaannya, Wadah dan Perisai akan diberi akses Sistem Informasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Untuk pendaftaran tenaga kerja dan pembayaran iuran pertama atas tenaga kerja yang diakuisisi oleh Perisai wajib dilakukan melalui Sistem Informasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (by system) dengan memotong saldo di akun Perisai.
- Untuk iuran lanjutan, peserta binaan Perisai diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran melalui:
- Perisai: Tenaga kerja bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui Perisai dimana tenaga kerja tersebut terdaftar (tidak bisa melalui Perisai lain).
- Bank atau Channel lainnya: Tenaga kerja bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui bank atau channel lainnya yang bekerjasama BPJS Ketenagakerjaan, termasuk fitur autodebet.
FAQ
-
Apakah aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Online?
SIPP Online merupakan website pelaporan peserta Online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengelolaan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan perhitungan iuran secara cepat dan akurat.
-
Bagaimana cara mengakses SIPP Online?
SIPP dapat diakses melalui website pada url: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Siapa pengguna SIPP Online?
Pengurus perusahan yang mempunyai kuasa untuk melakukan pelaporan data iuran tenaga kerja pada perusahaan.
-
Fitur apa saja yang terdapat di dalam aplikasi SIPP Online?
Fitur yang terdapat di dalam aplikasi SIPP Online, diantaranya:
- Memperbaharui data profil perusahaan;
- Menambahkan data tenaga kerja;
- Mengubah data tenaga kerja;
- Menonaktifkan tenaga kerja;
- Mengubah data upah tenaga kerja;
- Melaporkan kecelakaan kerja tenaga kerja;
- Melakukan monitoring iuran;
- Draft sensus perusahaan;
- Submit sensus perusahaan;
- Pembayaran iuran dan perhitungan denda.
-
Apa sajakah istilah di dalam aplikasi SIPP Online?
- NPP: Nomor Pendaftaran Perusahaan;
- PIN Aktivasi SIPP Online: Pin yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Email yang akan digunakan dalam proses pendaftaran
- Kode Konfirmasi: Kode yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Email yang akan digunakan dalam proses pendaftaran.
-
Bagaimana cara mendaftar SIPP Online?
- Buka website SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan di url: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik “Daftar” dan akan masuk ke halaman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/daftar
- Isi kolom Captcha, Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), dan divisi. Jika sudah, klik “Next” dan lanjutkan ke tahap berikutnya
- Isi kolom untuk data user login, lalu klik “Next” dan lanjutkan ke tahap berikutnya
- Isi kolom untuk data user kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pendaftaran selesai dan pengurus perusahaan mendapatkan Email untuk aktivasi akun.
-
Bagaimana merubah Email atau password SIPP Online?
Perubahan email dan password hanya dapat dilakukan melalui konfirmasi AR Pembina/Petugas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana jika pengurus perusahaan yang sudah melakukan registrasi SIPP Online namun tidak menerima PIN aktivasi atau Email yang berisi kode konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan?
Pengurus perusahaan dapat menghubungi AR (Account Relationship) Pembina di Kantor Cabang tempat dimana perusahaan terdaftar.
-
Bagaimana jika pengurus perusahaan telah selesai melakukan registrasi SIPP Online namun masih belum dapat menggunakan aplikasi tersebut?
Pengurus perusahaan dapat menghubungi AR (Account Relationship) Pembina di Kantor Cabang tempat dimana perusahaan terdaftar.
-
Bagaimana solusi apabila perusahaan lupa dengan email/password SIPP Online?
Pengurus perusahaan dapat menghubungi AR (Account Relationship) Pembina untuk melakukan reset data, kemudian pengurus perusahaan melakukan registrasi kembali.
-
Bagaimana cara untuk mengubah nama perusahaan di dalam aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Online (SIPP Online) BPJS Ketenagakerjaan?
Data-data krusial seperti nama perusahaan dan status perusahaan hanya dapat diubah dengan melakukan pengajuan permohonan tertulis kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pengurus perusahaan dapat mengirimkan permohonan kepada Kantor Cabang terdekat dimana perusahaan terdaftar.
-
Bagaimana cara melakukan penambahan NPP dalam satu akun?
- Pengurus perusahaan harus login terlebih dahulu pada aplikasi SIPP
- Masuk ke menu setting kemudian pada submenu pilih tambah perusahaan dan masukkan NPP yang akan ditambahkan
- Selanjutnya klik simpan
- Kemudian pengurus perusahaan menghubungi AR (Account Relationship) Pembina untuk melakukan proses approval.
-
Berapa banyak user yang dapat ditambahkan ke dalam aplikasi SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan?
User petugas perusahaan hanya 1 (satu), namun dapat ditambahkan user petugas payroll perusahaan atau petugas personalia perusahaan lebih dari 1 (satu).
-
Apa perbedaan petugas perusahaan, petugas personalia dan petugas Payroll pada aplikasi SIPP Online?
Ketiga petugas tersebut merupakan kategori petugas yang ada pada pengguna akun SIPP:
- Petugas Perusahaan merupakan super user yang dapat melakukan seluruh pengelolaan data perusahaan di SIPP: mencakup pengelolaan data tenaga kerja, data upah, finalisasi dan seluruh laporan
- Petugas Personalia dapat melakukan pengelolaan (penambahan dan pengurangan) data tenaga kerja, seluruh laporan penambahan pengurangan data tenaga kerja namun tidak dapat melakukan perubahan data upah
- Petugas Payroll data melakukan perubahan upah, finalisasi dan laporan perubahan upah, namun tidak dapat melakukan perubahan data tenaga kerja.
-
Bagaimana cara menghapus NPP yang sudah terdaftar di user SIPP?
- Pengurus perusahaan harus login terlebih dahulu pada aplikasi SIPP
- Masuk ke menu setting kemudian nonaktifkan NPP yang dimaksud
- Selanjutnya klik simpan.
-
Bagaimana cara menambahkan user pengguna di satu NPP?
Pengurus perusahaan harus login terlebih dahulu pada aplikasi SIPP. Selanjutnya pilih menu setting, tambah user, masukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan user yang terdaftar di NPP tersebut, klik tambah, lalu simpan.
-
Bagaimana cara menambah tenaga kerja di aplikasi SIPP Online (manual)?
- Pengguna SIPP harus login ke aplikasi SIPP. Kemudian klik tambah tenaga kerja;
- Aplikasi akan menampilkan pop up pilihan tambah tenaga kerja. Pengguna dapat memilih tambah individu atau tambah massal (Upload). Kemudian klik tombol pilih;
- Selanjutnya apabila telah memilih untuk tambah individu, maka aplikasi akan menampilkan pop up pilihan tenaga kerja sudah memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau belum;
- Apabila pengguna memilih tombol sudah, maka akan muncul kolom untuk mengisi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja yang akan didaftarkan. Kemudian klik tombol Lanjut, apabila berhasil aplikasi akan menampilkan pop up berhasil;
- Tahap selanjutnya aplikasi akan menampilkan Form Tenaga Kerja untuk dilengkapi. Hal pertama yang harus dilengkapi adalah profil tenaga kerja. Kemudian klik tombol Lanjut;
- Setelah itu tahap selanjutnya adalah melakukan pengisian anggota keluarga apabila sudah memiliki istri ataupun anak. Untuk menambahkan anggota keluarga klik tombol tambah keluarga. Maka aplikasi akan menampilkan pop up form Profil keluarga. Setelah mengisi semua field pada form tersebut, selanjutnya klik tombol Simpan;
- Setelah tahapan profil tenaga kerja dan anggota keluarga, maka aplikasi akan menampilkan halaman konfirmasi sesuai dengan data-data yang telah diisi. Apabila semua data sudah sesuai selanjutnya klik tombol simpan, aplikasi akan menampilkan pop up berhasil;
- Kemudian untuk melihat data yang sudah diinput terekam di dalam aplikasi, kemudian pengguna dapat melihat pada halaman utama lalu pilih peserta baru
- Maka aplikasi akan menampilkan data peserta baru yang sudah diinput.
-
Bagaimana cara melakukan upload upah di Aplikasi SIPP Online (manual)?
Untuk melakukan upload data upah tenaga kerja, pengguna harus terlebih dahulu login ke aplikasi SIPP Online. Langkah-langkah upload data upah adalah sebagai berikut:
- Login ke aplikasi SIPP Online menggunakan akun perusahaan yang terdaftar.
- Pilih menu Upload Upah.
- Sistem akan menampilkan formulir upload data upah tenaga kerja.
- Klik tombol Download Template untuk mengunduh format template yang telah disediakan.
- Sistem akan mengunduh file template dalam format Excel yang berisi kolom-kolom data upah tenaga kerja yang harus diisi.
- Isi data upah tenaga kerja pada template sesuai dengan format yang telah ditentukan.
- Setelah pengisian data selesai, klik tombol Choose File atau Pilih File, kemudian pilih file template yang telah diisi.
- Klik tombol Upload untuk mengunggah file ke sistem.
- Sistem akan melakukan validasi terhadap data yang diunggah.
- Apabila seluruh data pada file telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa proses upload data upah berhasil dilakukan.
-
Bagaimana jika perusahaan ingin menambahkan program JP atau JHT?
Untuk melakukan perubahan program kepesertaan, pengguna harus terlebih dahulu login ke aplikasi SIPP Online. Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Login ke aplikasi SIPP Online menggunakan akun perusahaan yang terdaftar.
- Pilih menu Profil PK/BU (Pemberi Kerja/Badan Usaha).
- Lakukan perubahan program kepesertaan sesuai kebutuhan, seperti penambahan Program Jaminan Pensiun (JP) atau Program Jaminan Hari Tua (JHT).
- Periksa kembali data yang telah diubah untuk memastikan informasi yang dimasukkan sudah sesuai.
- Simpan perubahan yang telah dilakukan.
-
Bagaimana jika perusahaan ingin melakukan pengurangan program?
Pengurangan program tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Bagaimana cara melakukan finalisasi data?
Tombol finalisasi hanya akan aktif ketika pengurus perusahaan telah melakukan hitung ulang dengan menekan tombol tersebut. Setelah melakukan hitung ulang, maka pengurus perusahaan dapat mengklik tombol finalisasi, jika telah dilakukan finalisasi maka data tenaga kerja sudah tidak dapat diubah untuk periode tersebut. Semua data tenaga kerja termasuk jumlah tenaga kerja, upah tenaga kerja, dan laporan tenaga kerja dianggap sudah final. Pengurus perusahaan dapat melakukan input data kembali di bulan berikutnya setelah proses approval dan rekonsiliasi telah dilakukan oleh AR (Account Relationship) Pembina.
-
Bagaimana jika pengurus perusahaan telah melakukan finalisasi, namun belum memperoleh kode iuran di dalam menu monitoring iuran untuk melakukan pembayaran iuran?
Lakukan batal finalisasi kemudian finalisasi kembali dengan memastikan bahwa koneksi jaringan internet dalam keadaan stabil saat melakukan proses finalisasi Jika kode iuran belum muncul maka pengurus perusahaan dapat menghubungi AR (Account Relationship) Pembina.
-
Apa yang harus diperhatikan saat melakukan proses upload data tenaga kerja dan upah tenaga kerja pada aplikasi SIPP?
Saat melakukan upload upah dan upload data tenaga kerja silahkan perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan format upload adalah text
- Data tanggal lahir tenaga kerja tidak boleh kosong.
-
Bagaimana jika data pada dashboard pelaporan tidak sesuai dengan bulan iuran terakhir?
Lakukan batal finalisasi dan finalisasi ulang kembali Jika masih terjadi kendala maka hubungi AR (Account Relationship) Pembina.
-
Bagaimana jika saat perusahaan melakukan finalisasi Kode iuran tidak muncul?
Lakukan batal finalisasi dan finalisasi ulang kembali Jika masih terjadi kendala maka hubungi AR (Account Relationship) Pembina.
FAQ
-
Apakah aplikasi Electronic Payment System (EPS)?
Electronic Payment System (EPS), adalah sistem pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara Host to Host antara perbankan dengan BPJS Ketenagakerjaan. EPS disediakan untuk memudahkan perusahaan peserta dalam melakukan monitoring pembayaran iuran.
-
Bagaimana cara mengakses EPS?
EPS dapat diakses melalui website pada url: https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui list Aplikasi (EPS) yang ada pada footer Website BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
-
Siapa pengguna EPS?
Pengurus perusahan yang mempunyai kuasa untuk melakukan pembayaran iuran tenaga kerja pada perusahaan.
-
Bagaimana jika kode keamanan tidak tampil pada form registrasi?
Pengurus perusahaan dapat klik tombol Refresh kode keamanan untuk menampilkan kode keamanan yang baru.
-
Bagaimana cara melakukan registrasi EPS?
- Pengurus perusahaan mengisi form registrasi pada web EPS yang berisi informasi NPP perusahaan dan Email pengurus perusahaan;
- Kemudian klik tombol Register;
- Mengisi Nama Kontak pengurus perusahaan;
- Pilih NPP;
- Klik tombol Register;
- Pengurus perusahaan membuka Email untuk cek aktivasi EPS.
-
Bagaimana cara generate kode iuran pada EPS?
- Pengurus perusahaan melakukan login pada EPS;
- Memilih NPP;
- Klik "Buat Kode Iuran";
- Memilih periode (bulan/tahun) pembayaran iuran;
- Mengisi jumlah iuran (maka sistem secara otomatis akan breakdown iuran tiap program);
- Mengisi jumlah denda (jika ada);
- Klik Proses Iuran;
- Klik tombol konfirmasi;
- Sistem EPS akan menginformasikan kode iuran untuk selanjutnya dapat dibayarkan pengurus perusahaan.
-
Apakah kode iuran dapat dibayarkan pada semua Bank?
Tidak, hanya Bank tertentu yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, Bank Jabar, CIMB Niaga, Bank DKI, BSI, Muamalat, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD Bali, Bank Nagari, Bank Sulselbar, Bank Kaltimtara, Bank Jambi, Bank Sulutgo, Bank Lampung, dan Bank NTB Syariah.
-
Bagaimana cara menambah perusahaan dalam EPS?
- Pengurus perusahaan melakukan login pada EPS;
- Klik tombol "Pengaturan Perusahaan";
- Klik tombol "Tambah Perusahaan";
- Memasukkan NPP yang baru;
- Klik tombol tampilkan;
- Pilih dan klik NPP yang akan ditambahkan;
- Klik tombol "Register".
-
Bagaimana cara menghapus perusahaan dalam EPS?
- Pengurus perusahaan melakukan login pada EPS;
- Klik tombol "Pengaturan Perusahaan";
- Klik tombol "Delete" untuk NPP yang akan di hapus;
- Klik tombol konfirmasi.
-
Apakah dapat melakukan koreksi atau hapus kode iuran?
Koreksi atau hapus kode iuran dapat dilakukan dengan syarat kode iuran masih berstatus UNPAID.
-
Bagaimana jika pengurus perusahaan sudah mendapat bukti bayar dari Bank, namun status kode iuran masih UNPAID?
Pengurus perusahaan dapat melaporkan ke Bank atau AR (Account Relationship) Pembina di Kantor Cabang. Tidak diperkenankan melakukan koreksi kode iuran.
-
Bagaimana cara melakukan koreksi kode iuran?
- Pengurus perusahaan melakukan login pada EPS;
- Memilih NPP;
- Klik tombol "Koreksi" untuk kode iuran dengan status UNPAID;
- Melakukan perubahan iuran;
- Melakukan perubahan denda (jika ada);
- Klik "Koreksi Iuran";
- Klik tombol konfirmasi.
-
Apa yang dimaksud kode iuran tetap?
Jika user melakukan perubahan kode iuran menjadi kode iuran tetap nantinya kode iuran yang digenerate tiap bulannya tidak berubah untuk mempermudah perusahaan dalam melakukan pembayaran iuran.
-
Bagaimana mengubah kode iuran tetap menjadi kode iuran tidak tetap?
Petugas perusahaan melaporkan ke AR (Account Relationship) Pembina untuk permintaan mengembalikan kode iuran menjadi tidak tetap.
-
Bagaimana cara melakukan hapus kode iuran?
- Pengurus perusahaan melakukan login pada EPS;
- Memilih NPP;
- Klik tombol "Hapus" untuk kode iuran dengan status UNPAID;
- Klik tombol "Yakin, Hapus";
- Klik tombol konfirmasi.
-
Bagaimana cara mengubah PIN EPS?
- Klik menu Ubah Pin;
- Mengisi data Pin Lama;
- Mengisi data Pin Baru;
- Mengisi data Pin Baru Lagi;
- Klik tombol "Ganti Pin".
-
Bagaimana jika lupa PIN EPS?
Pada laman login EPS terdapat fitur "Lupa PIN", input Email user untuk dikirimkan kembali PIN melalui Email yang terdaftar.
-
Bagaimana cara mengubah Email EPS?
- Klik menu "Ubah Email";
- Mengisi data Email Baru;
- Mengisi data Email Baru Konfirmasi;
- Mengisi data Pin;
- Klik tombol "Ganti Email”;
- Pengurus perusahaan membuka Email untuk cek aktivasi EPS.
FAQ
-
Apakah Layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan?
Layanan klaim berbasis portal yang digunakan untuk melakukan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) baik secara online maupun onsite serta klaim program Jaminan Kematian (JKM), klaim program Jaminan Pensiun (JP), konfirmasi JP berkala, konfirmasi beasiswa dan layanan informasi-pengaduan secara onsite di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana cara mengakses layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan?
Lapak Asik dapat diakses melalui web https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-
Siapa saja yang dapat mengakses aplikasi layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan?
A.Untuk pengajuan klaim JHT:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
- Peserta mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerjasama Bersama) Perusahaan
- Peserta berakhir kontrak (Pekerja dengan status PKWT/Kontrak)
- Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia
B. Untuk pengajuan klaim JKM:
- Ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia
C. Untuk pengajuan klaim JP :
- Peserta yang mencapai usia pensiun (sesuai dengan ketentuan umur pensiun JP pada tahun berjalan)
- Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia
D. Untuk pengajuan konfirmasi JP berkala dan beasiswa :
- Peserta yang mengalami cacat total tetap
- Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia
E. Untuk pengajuan layanan informasi-pengaduan :
- Peserta dan calon peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Data apa saja yang diperlukan untuk mengisi aplikasi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan?
- KTP
- Kartu Peserta
- Nomor handphone
- Nomor rekening aktif
- Kelengkapan dokumen pengajuan sesuai dengan program dan sebab klaim
- Foto diri
-
Bagaimana proses selanjutnya, apabila berhasil mengisi data pada aplikasi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan?
Setelah peserta berhasil mengisi dan mengirimkan data melalui aplikasi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan menerima konfirmasi melalui WhatsApp dan email yang telah didaftarkan. Konfirmasi tersebut berisi informasi mengenai:
- Jadwal konfirmasi atau verifikasi pengajuan layanan.
- Metode layanan yang akan diberikan, baik secara daring (online) maupun luring (onsite).
- Khusus untuk layanan onsite, peserta akan menerima informasi mengenai nama kantor cabang dan alamat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang akan melayani proses pengajuan.
Peserta diharapkan memeriksa pesan WhatsApp dan email secara berkala untuk memastikan tidak ada informasi atau jadwal layanan yang terlewat.
-
Apakah peserta harus datang ke Kantor Cabang setelah mengajukan klaim melalui Lapak Asik?
Kehadiran peserta ke kantor cabang bergantung pada metode layanan yang dipilih saat pengajuan klaim melalui Lapak Asik.
- Apabila peserta memilih layanan online, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi peserta secara daring sesuai jadwal konfirmasi yang tercantum dalam email dan WhatsApp yang diterima setelah pengajuan klaim.
- Apabila peserta memilih layanan onsite, peserta wajib datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipilih pada saat pengajuan. Peserta diharapkan hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal kedatangan yang telah ditentukan.
- Dalam kondisi tertentu, peserta yang mengajukan klaim secara online dapat diminta untuk datang ke kantor cabang apabila diperlukan konfirmasi, verifikasi, atau kelengkapan dokumen lebih lanjut. Informasi mengenai kantor cabang yang harus didatangi akan disampaikan melalui email yang dikirimkan kepada peserta.
Peserta disarankan untuk selalu memantau email dan WhatsApp yang terdaftar agar tidak melewatkan informasi terkait proses layanan klaim.
-
Apabila peserta tidak dapat mengikuti proses verifikasi pada tanggal, waktu yang ditentukan kan, apa yang harus dilakukan?
Peserta dapat mengakses/melakukan pengajuan klaim kembali pada website Lapak Asik: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
-
Apakah Peserta yang memiliki lebih dari 1(satu) kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses Lapak Asik?
Untuk Pengajuan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat mengisi nomor salah satu kartu peserta pada saat pengajuan, kemudian dilanjutkan input seluruh kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan klaim JHT.
-
Apakah keuntungan mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik?
Salah satu keuntungan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Lapak Asik adalah peserta memperoleh kepastian jadwal layanan yang akan diterima, baik melalui layanan online maupun onsite di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana jika Email konfirmasi pengajuan klaim Lapak Asik hilang/terhapus dari Email peserta?
Peserta dapat melakukan cetak ulang pada Website Lapak Asik dan akan mendapatkan Email konfirmasi pengajuan klaim kembali atau melakukan pengecekan pada WhatsApp.
-
Bagaimana cara peserta mengetahui status klaim JHT yang dilakukan melalui Lapak Asik?
Peserta dapat melihat status klaim JHT Lapak Asik melalui JMO dengan menginput nomor KPJ atau menu Cek Status Klaim pada Website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau langsung mengakses link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan menginput NIK atau nomor KPJ.
FAQ
-
Apakah aplikasi E-PLKK?
Aplikasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja selanjutnya disebut e-PLKK adalah sistem informasi yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan PLKK untuk melakukan pengelolaan administrasi pelayanan kesehatan.
-
Apa keuntungan melakukan klaim melalui PLKK dibandingkan dengan melalui Kantor Cabang?
Jika klaim melalui PLKK maka seluruh biaya pelayanan kesehatan dibayarkan langsung Kantor Cabang kepada PLKK. ditanggung oleh pihak rumah sakit. Peserta, Pemberi kerja, badan usaha, keluarga, atau pihak lainnya tidak perlu melakukan pembayaran terlebih dahulu ke PLKK.
-
Bagaimana cara mengakses website PLKK?
Aplikasi PLKK dapat diakses melalui website pada url: plkk.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui list Aplikasi (Mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang ada pada footer Website BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
-
Apa saja Pelayanan yang diberikan melalui PLKK?
Pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja adalah pengobatan pertama, pengobatan lanjutan, dan pengobatan rujukan
-
Apa persyaratan peserta untuk mendapatkan pengobatan pertama di PLKK?
- Memenuhi eligibilitas kepesertaan kepesertaan;
- Menunjukan Nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/nomor KTP;
- Memenuhi ruang lingkup JKK.
-
Apakah segmen jasa konstruksi dapat mengajukan klaim JKK di PLKK dan apa persyaratanya ?
Segmen jasa konstruksi dapat mengajukan klaim JKK di PLKK dengan syarat tenaga kerja berstatus sebagai peserta aktif dan masih aktif bekerja di proyek jasa kontruksi
FAQ
-
Apakah pengertian aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)?
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi Mobile resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan oleh peserta dan ahli waris untuk mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan seperti Pendaftaran Peserta, Informasi Program, Cek Saldo JHT, Pengkinian Data, Klaim JHT, Konfirmasi JP Berkala, Konfirmasi Beasiswa, Cek Status Klaim JHT, Pengaduan Peserta dan layanan lainnya yang akan dikembangkan sesuai kebutuhan.
-
Bagaimana cara menginstall aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)?
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dapat diunduh dan diinstall melalui Playstore/ Appstore bagi pengguna smartphone.
-
Jika peserta memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif, apakah masih dapat menggunakan layanan di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)?
Jika peserta memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif masih dapat menggunakan fitur cek saldo, pengkinian data, dan klaim JHT pada Jamsostek Mobile (JMO) dengan syarat peserta belum pernah melakukan klaim penuh. Tetapi jika sudah melakukan klaim penuh, peserta hanya dapat mengakses layanan informasi.
-
Apabila peserta memiliki 2 (dua) kartu BPJS Ketenagakerjaan atau lebih, apakah peserta dapat melakukan pengecekan data kartu tersebut dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)?
Peserta dapat mengecek semua kartu kepesertaannya dengan menambahkan kartu peserta yang dimiliki melalui fitur Tambah Kartu pada menu Profil Saya, dengan syarat data pada semua kartu peserta tersebut sudah sesuai dengan data peserta. Apabila data tidak sesuai maka nomor kartu peserta tidak akan muncul dan harus melakukan koreksi data terlebih dahulu melalui Kantor Cabang tempat perusahaan terdaftar.
-
Bagaimana cara mengajukan klaim JHT melalui JMO jika memiliki lebih dari 1 kartu BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta yang memiliki lebih dari 1 kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim JHT melalui JMO, dengan cara melakukan pengkinian data dan mengisi seluruh nomor kartu yang dimiliki untuk dilakukan proses penggabungan saldo. Apabila saldo sudah tergabung dalam satu kartu, peserta dapat melanjutkan proses klaim dengan mengakses menu Klaim JHT.
-
Bagaimana cara mengajukan klaim JHT melalui JMO jika memiliki lebih dari 1 kartu BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak mengetahui nomor kartu tersebut?
Apabila Peserta tidak mengetahui nomor kartu, Peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat (Contact Center) 175, mengirim email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau booking antrian online ke Kantor Cabang melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Bagaimana cara melakukan pengkinian data?
Peserta dapat login ke aplikasi dan mengakses menu Pengkinian Data. Selanjutnya, melengkapi data yang diperlukan dan melakukan verifikasi biometrik sebagai syarat untuk mengajukan pengkinian data peserta.
-
Bagaimana jika terjadi kendala saat melakukan pengkinian data?
Apabila Peserta mengalami kendala, Peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat (Contact Center) 175, email care@bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui kantor cabang terdekat.
-
Bagaimana jika terjadi kendala saat melakukan verifikasi biometrik pada saat pengkinian data?
Apabila Peserta mengalami kendala, Peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat (Contact Center) 175, mengirim email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau booking antrian online ke Kantor Cabang melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Bagaimana cara menambahkan nomor peserta di JMO?
Peserta dapat menambahkan nomor kartu peserta melalui fitur Tambah Kartu pada menu Profil Saya > Ubah Profil > Tambah KPJ.
-
Bagaimana jika pada proses pengkinian data di JMO terdapat nomor KPJ yang bukan milik sendiri?
Apabila terdapat nomor peserta yang bukan milik sendiri, Peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat (Contact Center) 175, mengirim email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau booking antrian online ke Kantor Cabang melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Bagaimana jika terjadi kendala saat melakukan verifikasi biometrik pada saat pengajuan klaim JHT?
Peserta dapat melanjutkan proses pengajuan klaim JHT dengan booking antrian online ke Kantor Cabang melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Bagaimana cara mengajukan klaim JHT jika pengajuan melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik tidak berhasil?
Jika pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik tidak berhasil, peserta dapat melanjutkan proses pengajuan klaim dengan booking antrian online ke Kantor Cabang melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Siapa yang dapat melakukan konfirmasi JP Berkala di JMO?
Konfirmasi dilakukan oleh penerima manfaat Jaminan Pensiun Berkala, baik peserta itu sendiri maupun ahli waris (misalnya janda/duda, anak, atau orang tua) dengan syarat melakukan aktivasi layanan konfirmasi JP Berkala JMO di Kantor Cabang.
-
Bagaimana langkah-langkah konfirmasi JP Berkala di JMO?
- Masuk ke aplikasi JMO.
- Pada halaman utama, pilih menu JP Berkala.
- Baca ketentuan yang ditampilkan, lalu klik Konfirmasi Sekarang.
- Lakukan verifikasi wajah dengan menghadapkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi pada layar.
- Konfirmasi JP Berkala berhasil. Pengajuan Anda selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas kantor cabang.
-
Apa itu verifikasi wajah pada konfirmasi JP Berkala di JMO dan mengapa diperlukan?
Verifikasi wajah dilakukan untuk mencocokan wajah penerima manfaat secara langsung untuk memastikan konfirmasi benar-benar dilakukan oleh orang yang berhak dan masih hidup.
-
Apa yang terjadi setelah konfirmasi JP Berkala di JMO berhasil?
Setelah konfirmasi berhasil diajukan, pengajuan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas kantor cabang. Apabila data sesuai, manfaat akan dibayarkan ke rekening penerima.
-
Apakah masih perlu datang ke Kantor Cabang?
Kedatangan ke kantor cabang umumnya hanya diperlukan satu kali pada saat aktivasi layanan Konfirmasi JP Berkala. Konfirmasi tiga bulanan berikutnya cukup dilakukan melalui JMO.
-
Bagaimana jika terdapat perubahan data penerima manfaat?
Penerima manfaat dapat melaporkan perubahan data tersebut dengan datang ke Kantor Cabang terdekat bersama penerima manfaat selanjutnya.
-
Siapa yang dapat melakukan konfirmasi Beasiswa di JMO?
Konfirmasi dilakukan oleh penerima manfaat beasiswa atau wali yang mewakili anak penerima beasiswa dengan syarat melakukan aktivasi layanan Konfirmasi Beasiswa JMO di Kantor Cabang.
-
Bagaimana langkah-langkah konfirmasi beasiswa di JMO?
- Masuk ke aplikasi JMO.
- Pada halaman utama, pilih menu Beasiswa.
- Periksa kembali data penerima beasiswa yang ditampilkan.
- Lakukan verifikasi wajah dengan menghadapkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi pada layar.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Konfirmasi Beasiswa berhasil. Pengajuan Anda selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas kantor cabang.
-
Apa yang terjadi setelah konfirmasi Beasiswa di JMO berhasil?
Setelah konfirmasi berhasil diajukan, pengajuan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas kantor cabang. Apabila data sesuai, manfaat akan dibayarkan ke rekening terdaftar.
-
Apakah masih perlu datang ke Kantor Cabang untuk konfirmasi beasiswa?
Kedatangan ke kantor cabang umumnya hanya diperlukan satu kali pada saat aktivasi layanan Konfirmasi JP Berkala. Konfirmasi tahun berikutnya cukup dilakukan melalui JMO.
-
Bagaimana jika terdapat perubahan jenjang pendidikan anak (misalnya dari SMA ke perguruan tinggi)?
Dapat melaporkan perubahan perubahan tersebut dengan datang ke Kantor Cabang terdekat membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
-
Bagaimana kriteria peserta yang dapat melakukan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO
Kriteria peserta yang dapat melakukan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO antara lain:
- Sudah melakukan pengkinian data
- Status kepesertaan Non Aktif
- Total keseluruhan saldo dibawah 15 juta
-
Bagaimana jika peserta lupa password Jamsostek Mobile (JMO)?
- Peserta dapat memilih menu lupa kata sandi pada halaman utama login
- Mengisikan data untuk verifikasi
- Selanjutnya sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke Email peserta, kemudian peserta melakukan perubahan kata sandi
- Peserta dapat login kembali menggunakan kata sandi baru
-
Bagaimana jika peserta lupa Akun untuk login?
- Peserta dapat memilih tombol lupa akun pada halaman utama login;
- Mengisikan data untuk verifikasi;
- Selanjutnya sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui nomor handphone atau email peserta kemudian peserta melakukan perubahan password Jamsostek Mobile (JMO); atau
- Peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (Contact Center) 175.
-
Bagaimana jika peserta tidak dapat melakukan cek saldo di Jamsostek Mobile (JMO)?
Apabila Peserta mengalami kendala, Peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat (Contact Center) 175, mengirim email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau booking antrian online ke Kantor Cabang melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Bagaimana jika peserta tidak dapat login aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)?
Pastikan peserta sudah login menggunakan Email dan password yang benar. Jika sudah dipastikan Email dan password telah benar namun tetap tidak dapat melakukan login silahkan menghubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (Contact Center) 175.
-
Berapa kali maksimal percobaan login pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)?
Apabila peserta salah melakukan percobaan login sebanyak 3 kali, maka peserta akan diarahkan untuk menunggu selama 2 jam atau datang ke kantor cabang terdekat. .
-
Bagaimana Jika terjadi kendala saat melakukan registrasi (Email verifikasi atau SMS OTP tidak masuk)?
- Pastikan bahwa email dan nomor hp peserta benar dan aktif;
- Jika sudah dipastikan email dan nomor hp telah benar namun tetap tidak dapat melakukan login, silahkan menghubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (Contact Center) 175.
-
Apakah itu Promo?
Fitur promo ditujukan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan diskon dan penawaran menarik.
-
Promo apa saja yang tersedia pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)?
Promo yang tersedia merupakan produk dari berbagai merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana syarat dan ketentuan penggunaan promo?
Syarat dan ketentuan penggunaan promo diwajibkan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat dan ketentuan lainnya mengikuti ketentuan dari setiap merchant penyedia promo.
-
Apa saja layanan tambahan diluar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Promo
- Perumahan Pekerja
- e-Wallet
- Streaming
- Dana Siaga
- Belanja
-
Apakah itu Perumahan Pekerja?
Fitur pengajuan manfaat perumahan pekerja untuk fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.
-
Bagaimana cara mengajukan manfaat Perumahan Pekerja?
Peserta dapat login dan mengakses menu Perumahan Pekerja > ajukan manfaat. Selanjutnya peserta diminta untuk mengisi data-data yang dibutuhkan dan submit pengajuannya. Adapun proses verifikasi dan persetujuan dilakukan oleh Bank Mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan
-
Bagaimana cara mengecek pengajuan manfaat Perumahan Pekerja?
Peserta dapat login dan mengakses menu Perumahan Pekerja > tracking pengajuan. Akan tampil status terkini beserta riwayat manfaat yang sudah diajukan peserta.
-
Apakah itu fitur E-Wallet?
Fitur uang elektronik yang bekerjasama dengan MotionPay yang dapat digunakan untuk transaksi pada fitur Belanja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
-
Apakah itu MotionPay?
Aplikasi uang elektronik milik PT. MNC Teknologi Nusantara.
-
Bagaimana Cara Penautan Account Linkage MotionPay di dalam JMO?
Pengguna yang telah memiliki akun JMO dapat langsung klik aktifkan eWallet.
- Jika memiliki akun, maka akan diminta untuk verifikasi PIN dan nomor telepon;
- Jika belum memilik akun, maka akan mengisi form untuk registrasi eWallet yang sudah disediakan dalam aplikasi JMO.
-
Apa Manfaat Penautan MotionPay di dalam JMO?
Dengan adanya saldo yang tertera didalam aplikasi JMO, maka pengguna dapat melakukan pengecekan saldo eWallet dan transaksi pada fitur Belanja, tanpa harus berpindah aplikasi.
-
Apakah data pribadi dalam akun di JMO maupun MotionPay dapat diakses oleh platform lain atau tidak?
Tidak, informasi pribadi hanya dapat diakses oleh pengguna yang bersangkutan. Informasi yang ditampilkan terbatas pada data yang diberikan oleh pengguna melalui aplikasi JMO maupun mitra kerja sama yang terhubung dengan layanan tersebut.
-
Jika pengguna baru di JMO, apakah harus mendaftar di MotionPay?
Tidak, pendaftaran MotionPay tidak wajib dilakukan karena fitur tersebut bersifat opsional. Pengguna tetap dapat menggunakan layanan JMO tanpa mendaftar MotionPay.
-
Jika menggunakan nomor HP berbeda di dalam JMO dan MotionPay, apa yang harus dilakukan?
Satu akun JMO hanya bisa memiliki satu akun MotionPay dengan menggunakan no HP yang sama.
-
Jika ingin melakukan perubahan nomor HP di JMO, apa yang harus dilakukan?
Perubahan nomor HP dapat dilakukan di dalam JMO dengan mengakses menu Profil Saya -> Ubah Profil -> Ubah Nomor Handphone
-
Setelah menautkan akun, ketika login di dalam aplikasi JMO, apakah otomatis masuk dalam aplikasi MotionPay?
Tidak, JMO dan MotionPay merupakan dua aplikasi yang berbeda, sehingga meskipun akun telah ditautkan, login di aplikasi JMO tidak akan otomatis masuk ke aplikasi MotionPay.
-
Apakah bisa menautkan beberapa akun MotionPay di dalam JMO?
Tidak, hanya satu akun MotionPay yang memiliki nomor HP yang sama dengan yang terdaftar di JMO.
-
Apa yang harus dilakukan untuk memastikan kedua akun terlindungi?
Pastikan tidak membagikan data pribadi, PIN dan OTP ke orang lain.
-
Apakah sandi/PIN harus diubah secara berkala di kedua aplikasi?
Untuk keamanan dan kenyamanan pengguna, maka sandi/PIN harus diubah secara berkala di kedua aplikasi.
-
Jika pengguna JMO yang telah melakukan verifikasi akun menggunakan KTP apakah perlu melakukan verifikasi KTP kembali di MotionPay?
Untuk pengguna MotionPay premium harus melakukan verifikasi KTP di aplikasi MotionPay sehingga pengguna bisa menikmati kenyamanan bertransaksi seperti transfer dana dan lain sebagainya.
-
Jika saya menghapus akun MotionPay, apakah otomatis akun JMO juga akan terhapus?
Tidak, pembuatan akun, manage akun dan termasuk penghapusan akun merupakan sistem yang berbeda antara JMO dan MotionPay.
-
Apakah saya harus mengunduh aplikasi MotionPay untuk bisa menggunakan MotionPay di JMO?
Untuk menghubungkan akun MotionPay dengan akun JMO, pengguna diharuskan untuk memiliki akun MotionPay terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun MotionPay, pengguna dapat melakukan registrasi pada aplikasi JMO.
-
Apakah itu Fitur Streaming?
Fitur Streaming memungkinkan pengguna aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk menikmati layanan streaming mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan
-
Apakah itu fitur Dana Siaga?
Fitur Dana Siaga adalah layanan tambahan untuk alternatif solusi keuangan saat membutuhkan dana tunai untuk kebutuhan mendesak, yang dapat diakses melalui aplikasi JMO dan bekerja sama dengan mitra kerjasama.
-
Bagaimana cara mengajukan manfaat Dana Siaga?
Peserta dapat login dan mengakses menu Dana Siaga. Selanjutnya peserta diminta untuk mengisi data-data yang dibutuhkan dan submit pengajuannya. Adapun proses verifikasi dan persetujuan dilakukan oleh Bank Mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apakah itu Fitur Belanja?
Fitur Belanja adalah layanan tambahan untuk memudahkan pengguna dalam membeli berbagai kebutuhan harian seperti Pulsa, Paket Data, Token Listrik dll
-
Apakah syarat agar dapat menggunakan Fitur Belanja?
Untuk dapat menikmati fitur Belanja, peserta harus melakukan penautan akun linkage MotionPay dengan akun JMO terlebih dahulu.
-
Apa yang dimaksud dengan kartu peserta?
Kartu peserta adalah kartu tanda kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
-
Apa sajakah bentuk kartu peserta yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan?
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa:
- Kartu peserta dalam bentuk fisik
- Kartu peserta dalam bentuk digital/elektronik.
-
Apa definisi kartu peserta dalam bentuk digital?
Kartu peserta dalam bentuk digital adalah kartu yang diterbitkan dalam bentuk digital dan diakses oleh peserta melalui media digital.
-
Apa definisi kartu peserta dalam bentuk elektronik?
Kartu peserta dalam bentuk elektronik adalah kartu yang disampaikan ke peserta, pengurus pemberi kerja, badan usaha atau mitra melalui media elektronik yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kapan peserta mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dari badan usaha/pemberi kerja?
Badan usaha/pemberi kerja harus menyampaikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
-
Berapa banyak jenis kartu peserta yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan 1 (satu) kartu peserta untuk seluruh program yang diikuti oleh pemberi kerja/badan usaha.
-
Dapatkah peserta mencetak kembali kartu peserta (fisik) yang hilang di Kantor Cabang terdekat?
Pencetakan kartu peserta duplikat dapat dilakukan di Kantor Cabang kepesertaan atau Kantor Cabang lain sepanjang memenuhi persyaratan yaitu:
- Permintaan dari badan usaha/pemberi kerja atau tenaga kerja baik melalui surat maupun mengisi formulir pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan; dan
- Kartu peserta digital yang dapat diunduh pada aplikasi JMO.
-
Apakah perlu kartu kepesertaan Jamsostek diubah menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Kartu kepesertaan Jamsostek yang dimiliki tidak perlu diubah karena kepesertaan Jamsostek secara otomatis akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selama belum melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), kartu peserta tersebut masih berlaku tanpa mengurangi manfaat yang diterima.
-
Apakah bukti kepesertaan bagi badan usaha/pemberi kerja yang mengikuti program Jaminan Pensiun?
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan nomor dan sertifikat kepesertaan yang telah dilakukan pencatatan sebagai identitas atau bukti sah sebagai peserta program Jaminan Pensiun.
-
Apakah pekerja akan mendapatkan kartu bukti kepesertaan program Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Peserta hanya akan mendapatkan 1 (satu) kartu untuk seluruh program yang didaftarkan dan diikuti oleh pemberi kerja/badan usaha.
-
Bagaimana jika nama di kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan yang tercetak di KTP dan/atau Kartu Keluarga berbeda?
Jika peserta berstatus aktif, maka dapat berkoordinasi dengan HRD/petugas pemberi kerja/badan usaha untuk melakukan pengajuan koreksi data Jika peserta berstatus non aktif, maka dapat mengajukan permohonan koreksi data di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa berkas pendukung seperti KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah terakhir.
-
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hilang dan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada baik dari RSJHT maupun arsip badan usaha/pemberi kerja. Bagaimana solusi agar peserta mendapatkan data kepesertaan yang hilang tersebut?
Dalam hal kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan hilang dan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak ada baik dari RSJHT maupun arsip badan usaha/pemberi kerja, maka peserta datang ke Kantor Cabang dengan membawa dokumen yang membuktikan bahwa tenaga kerja pernah bekerja di perusahaan tersebut, seperti:
- Keterangan nama badan usaha/pemberi kerja bekerja;
- Periode masa kerja;
- Surat keterangan dari badan usaha/pemberi kerja dengan legalitas badan usaha/pemberi kerja menyatakan bahwa tenaga kerja telah didaftarkan oleh badan usaha/pemberi kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Paklaring sesuai dengan periode bekerja;
- Kartu pegawai;
- Dokumen lainnya yang membuktikan bahwa tenaga kerja adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan dari badan usaha/pemberi kerja lama ke badan usaha/pemberi kerja baru, tapi kenapa di RSJHT tidak terdapat rincian saldo awal dari badan usaha/pemberi kerja lama?
Informasi RSJHT yang disampaikan setiap tahun adalah Rincian Saldo yang terdiri dari:
- Akumulasi saldo JHT dari awal kepesertaan ditambah amalgamasi saldo (apabila terdapat saldo yang belum teramalgamasi);
- Iuran tahun berjalan;
- Hasil pengembangan iuran dan saldo;
- Dalam hal pekerja memiliki informasi/data bahwa terdapat ketidaksesuaian saldo, maka pekerja dapat mengajukan koreksi melalui; 5. Kantor Cabang kepesertaan secara langsung atau HRD/petugas pemberi kerja/badan usaha.
-
Jika peserta memiliki lebih dari 1 kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, apakah dapat digabungkan?
Hal tersebut dapat dilakukan amalgamasi/penggabungan saldo ke Kantor Cabang terdaftar untuk dilakukan penggabungan saldo kepesertaan.
-
Jika peserta melakukan amalgamasi/penggabungan saldo, apakah saldo kepesertaan awal akan hilang?
Saldo yang digabungkan adalah jumlah saldo awal dan saldo akhir pada saat digabungkan.
-
Jika peserta memiliki lebih dari 1 (satu) kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, apakah dapat digabungkan?
Hal tersebut dapat dilakukan amalgamasi/penggabungan saldo ke Kantor Cabang terdaftar untuk dilakukan penggabungan saldo
FAQ
-
Pengertian Jaminan Sosial?
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
-
Apa Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Sosial?
Prinsip Jaminan Sosial, yaitu:
- Kegotong-royongan
- Nirlaba
- Keterbukaan
- Kehati-hatian
- Akuntabilitas
- Kepesertaan bersifat wajib
- Dana amanat.
- Hasil pengelolaan dana digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta.
-
Apa itu BPJS?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS untuk menyelenggarakan program-program jaminan sosial. BPJS bertanggung jawab kepada Presiden. Organ BPJS terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
-
Apa tujuan dibentuknya BPJS?
BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
-
Apakah kepesertaan BPJS bersifat wajib?
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial
-
Ada berapa BPJS di Indonesia?
Terdapat dua BPJS yaitu:
- BPJS Kesehatan: berfungsi menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional
- BPJS Ketenagakerjaan: berfungsi menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
-
Bagaimana Fungsi BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa saja peserta program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan?
Seluruh pekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, serta Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (CPMI dan PMI).
-
Siapakah yang dimaksud Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)?
Calon Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Calon PMI (CPMI) adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
-
Siapakah yang dimaksud Pekerja Migran Indonesia (PMI)?
Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
-
Apakah KP2MI itu?
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
-
Apakah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) itu?
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
-
Siapakah yang dimaksud sebagai Pelaksana Penempatan?
Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)
- Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
- Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
FAQ
-
Apakah yang mendasari pemberian pelindungan bagi CPMI/PMI?
Dasar pemberian pelindungan bagi CPMI/PMI adalah:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Perikanan Migran;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Apakah program jaminan sosial wajib bagi CPMI/PMI?
Seluruh Calon PMI/PMI yang akan berangkat bekerja dan/atau yang sudah bekerja di luar negeri wajib terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial.
-
Program jaminan sosial apa sajakah yang dapat diikuti oleh CPMI/PMI?
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
-
Program BPJS Ketenagakerjaan apa saja yang wajib diikuti oleh CPMI/PMI?
Calon PMI/PMI wajib ikut serta dalam program JKK dan JKM.
-
Apakah program JHT wajib diikuti oleh CPMI/PMI?
Jaminan Hari Tua adalah program jaminan sosial pilihan bagi CPMI/PMI (sukarela).
-
Apa yang dimaksud dengan Kecelakaan Kerja?
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kecelakan Kerja?
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
-
Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Kematian?
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua?
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap.
-
Terbagi berapakah masa pelindungan bagi CPMI/PMI? Berapa lama jangka waktunya?
Masa pelindungan CPMI/PMI terbagi menjadi 3 (tiga) dengan masa berlaku sebagai berikut:
- Sebelum bekerja maksimal 5 bulan dan dapat di perpanjang apabila yang bersangkutan belum diberangkatkan
- Selama bekerja sesuai dengan masa Perjanjian Kerja ditambah 1 bulan masa persiapan kepulangan
- Setelah bekerja paling lama 1 bulan
FAQ
-
Dimana saja PMI bisa mendapatkan pelayanan dan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan?
- Unit layanan PMI (BP2MI, BP3MI, P4MI, LTSA, MPP)
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Dengan menghubungi Nomor Pusat Layanan Masyarakat (Contact Center) 175
- Dengan menghubungi Nomor Whatsapp +62 813 8007 0175
- Website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Medsos PMI : IG @bpjsketenagakerjaan.pmi / FB BPJS Ketenagakerjaan PMI
- J-Mo: Click to call Layanan Masyarakat 175
-
Apa saja persyaratan pendaftaran CPMI/PMI?
Persyaratan CPMI/PMI terbagi 3 yaitu:
- Sebelum bekerja
- Copy KTP
- Copy Kartu Keluarga
- Selama dan setelah bekerja
- Copy Paspor
- Copy Perjanjian Kerja
- Perpanjangan
- Copy Paspor
- Copy Perjanjian Kerja
-
Bagaimana cara mendaftar sebagai peserta Program BPJS Ketenagakerjaan?
A. Untuk pendaftaran di dalam negeri
- Pendaftaran kepesertaan CPMI/PMI melalui Pendaftaran Online Mandiri (POM) BPJS Ketenagakerjaan:
- Individu: https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Kolektif (P3MI): https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/p3mi
B. Untuk Pendaftaran di luar negeri
- PMI dapat melakukan pendaftaran menggunakan portal BPJS Ketenagakerjaan yang dapat di akses pada website resmi dengan alamat: https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Khusus untuk PMI di negara penempatan Taiwan, pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak PMI Taiwan (SIPKON) KDEI Taipei dengan url http://bit.ly/SIPKONPMI.
- Khusus untuk PMI di negara penempatan Malaysia, pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan melalui Sistem Pelayanan Pekerja Migran Terintegrasi (SIPERMIT) KBRI Kuala Lumpur dengan url https://sipermit.id/
-
Bagaimana cara mendaftar program JHT lanjutan?
Pendaftaran program JHT dilakukan setelah PMI terdaftar program wajib JKK dan JKM atau daftar sekaligus JKK, JKM dan JHT Pendaftaran Program JHT lanjutan dilakukan melalui portal BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:
- PMI yang telah mengikuti program JKK dan JKM mengakses portal BPJS Ketenagakerjaan yang dapat di akses pada website resmi https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran
- Memilih menu daftar JHT, dengan besaran iuran yang diinginkan
- Membayar iuran dengan menggunakan ID billing yang diterbitkan melalui portal BPJS Ketenagakerjaan
-
Berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai CPMI/PMI memperoleh kartu kepesertaan?
Penerbitan kartu peserta CPMI/PMI diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak CPMI/PMI terdaftar dan iuran dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kartu peserta CPMI/PMI berupa?
- Kartu dalam bentuk fisik; atau
- Kartu dalam bentuk digital/elektronik (tidak perlu dicetak) yang dikirimkan melalui email P3MI atau email PMI yang mendaftar secara perorangan.
-
Sejak kapankah kepesertaan CPMI/PMI mulai berlaku?
Kepesertaan CPMI/PMI pada BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak peserta melakukan pendaftaran dan iuran dibayar secara lunas.
-
PMI yang sebelumnya di Indonesia sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada segmen selain PMI, apakah di negara penempatan harus daftar BPJS Ketenagakerjaan juga?
Ya, PMI yang berada di negara penempatan harus mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk segmen PMI
-
Apakah tetap wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan jika sudah punya asuransi di negara penempatan?
Wajib, karena BPJS Ketenagakerjaan sifatnya sebagai pelindungan dasar bagi PMI dan terdapat manfaat yang tidak ada pada asuransi di negara penempatan
-
Bagaimana cara mengecek kartu BPJS Ketenagakerjaan PMI saya masih aktif atau tidak?
Untuk mengecek status aktif kepesertaan PMI dapat mengakses web https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian isikan nomor paspor dan data diri, jika masih aktif maka akan muncul pop up periode aktif kepesertaan PMI.
Untuk mengecek status aktif kepesertaan PMI dapat dicek melalui portal PMI BPJS Ketenagakerjaan (https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id) dengan memasukkan nomor paspor dan data diri, atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) pada menu informasi kepesertaan.
-
Jika masih dalam masa pelindungan, apakah bisa tetap mendaftar untuk perpanjangan?
Bisa, dapat mengakses web https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian isikan momor paspor dan data diri, akan muncul pop up untuk melakukan perpanjangan periode pelindungan Jamsosnaker PMI
-
Apakah keluarga (istri/suami/anak) PMI di negara penempatan dapat terdaftar BPJS Ketenagakerjaan juga?
BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi WNI di negara penempatan yang bekerja pada pemberi kerja, sehingga untuk anggota keluarga yang tidak bekerja tidak dapat terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
FAQ
-
Apa sajakah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja pada masa sebelum dan setelah bekerja?
Manfaat JKK yang diberikan dalam masa pelindungan sebelum dan setelah bekerja mencakup pelindungan beberapa jenis risiko sebagai berikut:
A. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis untuk CPMI/PMI yang mengalami JKK di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang;
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- Rawat inap;
- Perawatan intensif;
- Penunjang diagnostik;
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja;
- Pelayanan khusus (orthose dan prothose);
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa dokter atau medis;
- Operasi;
- Pelayanan darah;
- Rehabilitasi medik;
- Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit (homecare); dan/atau
- Pelayanan kesehatan bagi peserta yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
B. Santunan berupa uang penggantian terdiri dari:
- Penggantian biaya transportasi bagi peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain;
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
- Santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja;
- Santunan berkala yang dibayar sekaligus untuk cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja;
- Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese);
- Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja;
- Bantuan uang bagi CPMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI;
- Bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal;
- Bantuan uang bagi CPMI atau PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan;
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan;
- Pendampingan dan pelatihan vokasional bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan Kerja; dan
- Penggantian biaya perawatan dan pengobatan pada fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apa sajakah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja pada masa selama bekerja?
A. Pelayanan kesehatan meliputi:
- Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal biaya perawatan dan pengobatan di negara penempatan telah melebihi batas atas /limit dari jaminan sosial dan/atau asuransi di negara penempatan, maka selisih tersebut dapat diajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan ; atau
- dalam hal kepesertaan jaminan sosial atau asuransi dari PMI di negara penempatan belum aktif, BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin biaya perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja
- Pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi PMI yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan bagi peserta yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan
- Perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit (homecare)
B. Santunan berupa uang meliputi :
- penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal;
- pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain di negara tujuan penempatan;
- penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal;
- penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang bermasalah, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal;
- bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran Indonesia;
- bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari PMI;
- Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi dan cacat total tetap
- Santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja;
- Santunan berkala dibayar sekaligus untuk cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja;
- biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese)
- penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja;
- bantuan uang bagi PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan;
- bantuan uang bagi PMI yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia;
- bantuan uang bagi PMI yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja; dan/atau
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan.
C. Pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
D. Manfaat JKK diberikan juga kepada PMI yang mengalami kecelakaan kerja pada saat perjalanan pulang ke Indonesia dan/atau kembali ke negara tujuan penempatan dalam rangka cuti.
- Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Berapa nilai santunan uang untuk penggantian biaya pengangkutan peserta JKK pada masa sebelum, selama dan setelah bekerja?
- Angkutan darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Angkutan laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Angkutan udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak sesuai ketentuan maksimal masing-masing angkutan yang digunakan.
-
Berapa nilai santunan uang untuk santunan cacat peserta yang mengalami JKK pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerja?
- Cacat sebagian anatomis = % sesuai tabel x Rp142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah);
- Cacat sebagian fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel X Rp142,000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah); dan
- Cacat total tetap sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
-
Berapa nilai santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja?
Santunan kematian akibat JKK sebesar Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah).
-
Berapa nilai santunan berkala cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja?
Jika peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maka mendapatkan santunan sebesar Rp 12.000,000,00 (dua belas juta rupiah) yang dibayarkan sekaligus.
-
Apakah yang didapat CPMI/PMI untuk biaya rehabilitasi akibat kecelakaan kerja?
Biaya rehabilitasi akibat kecelakaan kerja yang berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi berdasarkan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
-
Berapa nilai penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata akibat JKK?
- Penggantian biaya gigi tiruan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Penggantian alat bantu dengar paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Penggantian kaca mata paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
-
Berapa ketentuan bantuan uang bagi CPMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI?
Diberikan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
-
Bagaimana ketentuan beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja?
Ketentuan beasiswa pendidikan/pelatihan kerja adalah sebagai berikut:
- Diperuntukkan untuk 2 (dua) orang anak peserta, bagi peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau meninggal akibat kecelakaan kerja, dibayarkan secara tahunan berdasarkan pengajuan.
- Besarannya ditentukan berdasarkan tingkatan pendidikan anak Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
- pendidikan taman kanak-kanak/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 2 (dua) tahun;
- pendidikan sekolah dasar/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 6 (enam) tahun;
- pendidikan sekolah menengah pertama/sederajat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 3 (tiga) tahun;
- pendidikan sekolah menengah atas/sederajat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 3 (tiga) tahun; dan
- pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 4 (empat) tahun.
- Pelatihan disetarakan dengan santunan beasiswa pendidikan setingkat perguruan tinggi
- Persyaratan beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja untuk anak peserta:
- Anak usia sekolah;
- Belum mencapai usia 23 tahun;
- Belum menikah;
- Belum bekerja.
-
Bagaimana ketentuan pembayaran santunan JKK bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan tidak memiliki ahli waris ataupun wasiat?
Jika CPMI/PMI tidak memiliki ahli waris ataupun pihak yang ditunjuk dalam wasiat, maka manfaat program JKK berupa santunan kematian dan biaya pemakaman diberikan dengan ketentuan:
- biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diambil dari santunan yang seharusnya diterima sekaligus, untuk dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman; dan
- sisa santunan berupa santunan kematian sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan ke dana jaminan sosial.
-
Bagaimana ketentuan dan berapa nilai santunan kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal?
BPJS Ketenagakerjaan memberikan penggantian kerugian dengan perhitungan bukan berdasarkan harga barang, namun berdasarkan berat dari barang tersebut, dengan ketentuan per peserta diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan berat barang hanya berlaku bagi bagasi yang tercatat dalam maskapai penerbangan.
-
Bagaimana ketentuan dan besaran bantuan uang bagi PMI yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia?
Ketentuan bantuan uang bagi PMI yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia, adalah sebagai berikut:
- Hak bantuan PHK diberikan untuk PMI yang mengalami Kecelakaan Kerja dan berhenti bekerja, dan tidak dapat diberikan karena:
- PHK karena berakhirnya perjanjian kerja
- Cuti
- PHK sakit bukan akibat Kecelakaan Kerja
- PHK karena dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan
- PHK karena melakukan tindakan melanggar hukum misalnya melakukan tindakan kriminal, menggunakan atau mengedarkan narkoba;
- PHK karena pindah pekerjaan atas kemauan sendiri, melarikan diri dan atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.
- Besaran santunan PHK sesuai dengan tingkat masa kerja PMI sebagai berikut:
- Mulai saat bekerja sampai kurang dari 6 bulan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- Masa kerja 6 bulan sd kurang dari 12 bulan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Masa kerja 12 bulan atau lebih sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Penggantian biaya transportasi untuk pemulangan ke daerah asal sesuai tiket pesawat kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara debarkasi sampai daerah asal maksimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
-
Berapa besaran bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami resiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI?
Besaran bantuan uang bagi PMI yang mengalami resiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI adalah sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) serta penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan sesuai tiket pesawat kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara debarkasi sampai daerah asal maksimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
-
Bagaimana ketentuan mendapatkan bantuan uang akibat pemerkosaan?
CPMI atau PMI yang terbukti berdasarkan visum mengalami pemerkosaan diberikan bantuan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
-
Bagaimana ketentuan mendapatkan bantuan jika PHK terjadi PHK sepihak?
PMI yang mengalami PHK sepihak oleh pemberi kerja bukan karena kesalahan PMI, dengan masa kerja terhitung sejak PMI bekerja sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian berakhir, diberikan bantuan uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-
Bagaimana ketentuan mendapatkan bantuan uang jika terjadi gagal ditempatkan atau penempatan tidak sesuai dengan perjanjian kerja?
PMI yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI atau PMI ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja dan bukan atas kehendak PMI, diberikan bantuan uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan penggantian transportasi maksimal Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara debarkasi sampai daerah asal. Bagaimana ketentuan perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit (homecare) Perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, dilaksanakan dengan ketentuan: diberikan kepada Peserta paling lama 1 (satu) tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah oleh dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat dengan biaya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan dalam hal perawatan di rumah telah mencapai 1 (satu) tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan maka pelayanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana ketentuan dan besaran bantuan biaya Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan?
Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan diberikan dengan ketentuan:
- dalam hal biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan telah melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di negara penempatan; dan
- bantuan biaya perawatan dan pengobatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per kasus Kecelakaan Kerja.
FAQ
-
Pada kondisi apakah ahli waris CPMI/PMI memperoleh manfaat Program Jaminan Kematian?
Manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris CPMI/PMI apabila peserta meninggal dunia masih dalam masa pelindungan baik masa pelindungan sebelum, selama maupun setelah bekerja.
-
Apa saja manfaat dan besaran biaya Program Jaminan Kematian pada masa sebelum dan setelah bekerja?
Manfaat program JKM sebelum dan setelah bekerja meliputi:
- Santunan kematian Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Santunan berkala Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); dan
- Biaya pemakaman Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
-
Apa sajakah manfaat dan besaran biaya Program Jaminan Kematian JKM selama bekerja?
A. Manfaat program JKM selama bekerja meliputi:
- santunan kematian;
- santunan berkala;
- biaya pemakaman; dan
- beasiswa pendidikan atau pelatihan
B. Ketentuan besaran biaya program JKM :
- Santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang dibayar sekaligus; dan
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta yang meninggal dunia, dibayarkan secara tahunan berdasarkan pengajuan. Besaran beasiswa ditentukan berdasarkan tingkatan pendidikan anak peserta:
- pendidikan taman kanak-kanak/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 2 (dua) tahun;
- pendidikan sekolah dasar/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 6 (enam) tahun;
- pendidikan sekolah menengah pertama/sederajat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 3 (tiga) tahun;
- pendidikan sekolah menengah atas/sederajat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 3 (tiga) tahun; dan
- pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 4 (empat) tahun.
-
Bagaimana ketentuan pembayaran santunan JKM jika peserta yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris ataupun wasiat?
Jika peserta tidak memiliki ahli waris ataupun pihak yang ditunjuk dalam wasiat, maka manfaat program JKM berupa santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman diberikan dengan ketentuan:
- bagi CPMI/PMI yang meninggal dunia pada masa sebelum atau setelah bekerja, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian dan santunan berkala diserahkan ke dana jaminan sosial; atau
- bagi PMI yang meninggal dunia pada masa selama bekerja:
- biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diambil dari santunan yang seharusnya diterima sekaligus, untuk dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman; dan
- sisa santunan berupa santunan kematian sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan ke dana jaminan sosial.
-
Apakah tambahan pelindungan Program JKM yang diterima oleh PMI perseorangan pada masa sebelum dan setelah bekerja?
Tambahan pelindungan Program JKM yang diterima oleh Pekerja Migran Indonesia perseorangan adalah tambahan pelindungan paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan Pekerja Migran Indonesia berangkat ke negara tujuan penempatan.
FAQ
-
Berapakah besar manfaat Jaminan Hari Tua?
Besarnya manfaat program JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta (Pengembangan nilai manfaat program JHT tetap dapat dilanjutkan setelah Peserta mengakhiri perjanjian kerja dan manfaat program JHT belum dibayarkan secara sekaligus).
-
Pada kondisi apakah manfaat JHT dapat diberikan kepada CPMI/PMI?
Manfaat program JHT dapat diberikan pada saat CPMI/PMI:
- Mencapai usia pensiun (56 tahun)
- Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan
- Mengalami pemutusan hubungan kerja
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Cacat Total Tetap
- Menjadi warga negara asing.
-
Apakah peserta dapat mengajukan klaim JHT ketika masih bekerja?
Bagi peserta yang masih aktif bekerja dan memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun JHT dapat mengajukan klaim sebagian paling banyak 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain persiapan pensiun.
-
Bagaimana ketentuan pembayaran dana JHT bagi peserta yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris ataupun wasiat?
Jika CPMI/PMI tidak memiliki ahli waris ataupun pihak yang ditunjuk dalam wasiat, maka dana JHT diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan.
-
Bagaimana ketentuan dan persyaratan pembayaran dana JHT bagi ahli waris peserta yang masih dibawah umur ?
- Jika ahli waris atau Penerima Manfaat adalah anak di bawah umur maka hak atas manfaat tersebut dibayarkan melalui wali dari anak tersebut.
- Jika klaim dibayarkan melalui wali anak, persyaratan klaim ditambahkan :
- KTP wali anak; dan
- Keterangan perwalian anak dari pejabat yang berwenang
-
Mekanisme pelaporan dan pengajuan klaim JHT bagi CPMI/PMI atau ahli waris dapat dilakukan melalui?
Pengajuan permohonan pembayaran manfaat program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
FAQ
-
Siapa yang berhak melaporkan kasus Kecelakaan Kerja sebelum dan setelah bekerja?
- Pelaksana Penempatan;
- CPMI;
- PMI;
- keluarga Peserta;
- fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan;
- Direktur Jenderal;
- KP2MI;
- Dinas Daerah Provinsi; atau
- Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
-
Bagaimanakah mekanisme pelaporan Jaminan Kecelakan Kerja bagi CPMI/PMI pada masa sebelum dan setelah bekerja?
Mekanisme pelaporannya sebagai berikut:
- Pelaporan Kecelakaan Kerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan dapat disampaikan secara daring atau luring.
- Pihak pelapor wajib melaporkan kasus Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan satu hari sebelum masa kedaluwarsa sebagai laporan tahap pertama
- Pelaporan atau pengajuan manfaat jaminan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak CPMI/PMI dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap kedua
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim Kecelakaan Kerja, sebelum dan setelah bekerja?
Laporan Kecelakaan Kerja tahap pertama dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap I BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
- kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain.
Laporan Kecelakaan Kerja tahap kedua dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap II BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
- surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat;
- kuitansi pembayaran dan rincian biaya pengobatan dan/atau perawatan apabila fasilitas kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
- asli atau fotokopi bukti pembayaran biaya transportasi;
- fotokopi rekening tabungan atas nama CPMI atau PMI; dan
- bukti pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam hal CPMI/PMI terbukti mengalami pemerkosaan akibat kecelakaan kerja?
Dalam hal CPMI/PMI terbukti mengalami pemerkosaan akibat kecelakaan kerja, selain dokumen JKK laporan tahap kesatu dan laporan tahap kedua, CPMI/PMI melampirkan surat hasil pemeriksaan visum et repertum dari dokter.
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI?
Laporan gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
- surat keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan CPMI dinyatakan gagal berangkat; dan
- rekening tabungan atas nama CPMI.
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam hal CPMI/PMI meninggal dunia akibat kecelakaan kerja?
Ahli waris peserta melengkapi laporan tahap kesatu dan tahap kedua, juga melampirkan dokumen:
- kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain dari ahli waris;
- kartu keluarga;
- surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
- surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
- rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kerugian atas tindakan pihak Iain selama perjalanan ke daerah asal?
Laporan kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat menggunakan formulir pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
- kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- paspor, atau kartu identitas lain;
- surat keterangan kepolisian
- bukti bagasi tercatat atau surat muatan udara atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan ; dan
- rekening tabungan atas nama PMI
-
Siapa yang berhak melaporkan kasus Kecelakaan Kerja selama bekerja?
- PMI yang bersangkutan;
- ahli waris PMI;
- Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI;
- Pelaksana Penempatan;
- Direktur Jenderal; atau
- BP2MI.
-
Mekanisme pelaporan dan pengajuan klaim JKK bagi CPMI/PMI atau ahli waris dapat dilakukan melalui?
Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pengajuan klaim secara online dengan mengakses url https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan Kecelakaan Kerja pada masa selama bekerja?
Laporan Kecelakaan Kerja dan/atau akibat Kecelakaan Kerja dibuat dengan menggunakan formulir laporan kasus Kecelakaan Kerja PMI pada masa selama bekerja dan melampirkan dokumen: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- paspor;
- surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- surat keterangan diagnosa atau resume medis dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan di negara tujuan penempatan;
- bukti pembayaran biaya transportasi di negara tujuan penempatan;
- rekening tabungan atas nama PMI atau rekening tabungan dari pihak lain yang membayar terlebih dahulu; dan
- bukti pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam hal biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di negara penempatan?
- surat keterangan dari asuransi di negara tujuan penempatan, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai besarnya penggantian biaya pengobatan atau perawatan yang sudah dibayarkan, jika terjadi selisih bayar;
- bukti pembayaran pengobatan atau perawatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan; dan
- rekening tabungan atas nama pihak yang membayarkan terlebih dahulu.
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan mendapatkan manfaat PHK akibat Kecelakaan Kerja?
Laporan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- paspor;
- perjanjian kerja;
- surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan PMI mengalami PHK 5. akibat Kecelakaan Kerja; dan
- rekening tabungan atas nama PMI.
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan mendapatkan manfaat PHK sepihak bukan akibat kecelakaan kerja?
Laporan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- paspor;
- perjanjian kerja;
- surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan PMI mengalami PHK sepihak; dan
- rekening tabungan atas nama PMI.
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan mendapatkan penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja, ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal di negara tujuan penempatan?
Laporan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- paspor;
- surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan
- rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan mendapatkan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan dari negara tujuan penempatan ke Indonesia bagi PMI yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia?
Laporan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- paspor;
- surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan
- rekening tabungan atas nama PMI
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang bermasalah dari negara penempatan ke daerah asal?
Laporan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- paspor;
- perjanjian kerja;
- surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja PMI telah berakhir;
- kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan
- rekening tabungan atas nama PMI.
-
17.Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan PMI yang gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI?
Laporan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- paspor;
- perjanjian penempatan atau perjanjian kerja;
- surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa PMI gagal ditempatkan;
- kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan
- rekening tabungan atas nama PMI.
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan PMI yang mengalami kecelakaan kerja pada saat perjalanan pulang ke Indonesia dan/atau kembali ke negara penempatan dalam rangka cuti ?
Laporan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- paspor;
- surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- rekening tabungan atas nama PMI.
- kuitansi pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.
-
Berapa lama kedaluwarsa pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja ?
CPMI/PMI masih mendapatkan manfaat program JKK jika klaim diajukan tidak melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi.
-
Siapakah yang berhak melaporkan kematian PMI peserta JKM?
- ahli waris Peserta;
- Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI;
- Pelaksana Penempatan;
- Direktur Jenderal; atau
- BP2MI.
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melaporkan dan mengajukan manfaat program JKM?
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari CPMI atau PMI;
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris;
- kartu keluarga;
- surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI;
- surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
- rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan PMI yang meninggal dunia pada saat menjalankan cuti di Indonesia ?
Dalam hal PMI meninggal dunia pada saat menjalankan cuti di Indonesia, selain melengkapi dokumen persyaratan program JKM, ahli waris melampirkan surat keterangan dari pemberi kerja, Pelaksana Penempatan, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia sedang melaksanakan cuti.
-
Dokumen apa sajakah persyaratan mengajukan JHT bagi CPMI/PMI yang meninggal dunia?
Ahli waris Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT menggunakan formulir pengajuan manfaat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari CPMI atau PMI;
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris;
- kartu keluarga;
- surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau surat
- keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI; dan
- surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
- rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
-
Dokumen apa sajakah persyaratan mengajukan JHT bagi PMI yang meninggal dunia di Indonesia pada saat menjalankan cuti?
Dalam hal PMI meninggal dunia di Indonesia pada saat menjalankan cuti, selain dokumen pengajuan manfaat program JHT, ahli waris juga melampirkan surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menyatakan bahwa PMI meninggal dunia pada saat melaksanakan cuti. Dokumen ini tidak diperlukan jika ahli waris Peserta telah mengajukan klaim JKK atau JKM.
-
Dokumen apa sajakah persyaratan mengajukan JHT bagi CPMI/PMI yang mengalami cacat total tetap?
Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT menggunakan formulir pengajuan manfaat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
- Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
- rekening tabungan atas nama CPMI/PMI
-
Dokumen apa sajakah persyaratan mengajukan JHT bagi PMI yang mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun?
Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT menggunakan formulir pengajuan manfaat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
- rekening tabungan atas nama PMI.
-
Dokumen apa sajakah persyaratan mengajukan JHT bagi CPMI yang mengalami gagal berangkat?
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
- surat keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran Indonesia gagal berangkat; dan
- rekening tabungan atas nama CPMI.
-
Bagaimana ketentuan dan dokumen apa saja persyaratan mengajukan JHT bagi PMI karena telah berakhir jangka waktu perjanjian kerja/ mengalami PHK/ mengundurkan diri?
Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT menggunakan formulir pengajuan manfaat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Paspor dan visa kerja;
- surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menerangkan PMI gagal ditempatkan/ berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja/ mengalami PHK/ mengundurkan diri; dan
- rekening tabungan atas nama PMI.
- Apabila jangka waktu perjanjian kerja Peserta telah berakhir dan/atau peserta gagal ditempatkan,selain persyaratan pengajuan manfaat program JHT diatas, peserta juga menambahkan perjanjian penempatan atau perjanjian kerja.
- Apabila Peserta telah mengundurkan diri dan persyaratan surat keterangan sesuai huruf a nomor 3 diatas tidak ada, dapat digantikan dengan surat keterangan dari Kementerian Dinas Daerah Kabupaten/Kota atau Dinas Daerah Propinsi yang menyatakan PMI mengundurkan diri.
-
Dokumen apa sajakah persyaratan mengajukan JHT bagi PMI yang berpindah menjadi Warga Negara Asing?
Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT menggunakan formulir pengajuan manfaat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- surat pindah kewarganegaraan dari instansi yang berwenang dan/atau bukti identitas sebagai warga negara asing; dan
- rekening tabungan atas nama PMI.
-
Dokumen apa sajakah persyaratan mengajukan JHT bagi PMI untuk pengambilan Sebagian manfaat paling banyak 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah?
Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT menggunakan formulir pengajuan manfaat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;
- dokumen jual beli rumah; dan
- rekening tabungan atas nama PMI.
-
Dokumen apa sajakah persyaratan mengajukan JHT bagi PMI untuk pengambilan Sebagian manfaat paling banyak 10% (tiga puluh persen)?
Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT menggunakan formulir pengajuan manfaat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain; dan
- rekening tabungan atas nama PMI.
FAQ
-
Apa yang dimaksud dengan Layanan e-Klaim PMI BPJS Ketenagakerjaan?
Layanan pengajuan klaim elektronik berbasis web yang digunakan untuk melakukan klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan/atau manfaat Jaminan Kematian (JKM) program PMI secara daring.
-
Bagaimana cara mengakses layanan e-Klaim PMI BPJS Ketenagakerjaan?
e-Klaim PMI dapat diakses secara daring pada halaman website: https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Untuk tutorial Pengajuan Klaim PMI dapat dilihat melalui link: https://www.youtube.com/watch?v=kkQudmZhzbI
-
Siapakah yang dapat mengakses / mengajukan layanan e-Klaim PMI BPJS Ketenagakerjaan?
Layanan e-Klaim PMI BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses/ diajukan oleh pelapor yang meliputi:
- Peserta Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Ahli waris
- P3MI
- Instansi terkait (BP2MI/BP3MI, KBRI, KJRI, KDEI, Direktorat Jenderal Kemnaker).
-
Layanan apa saja yang dapat diakses pada e-Klaim PMI BPJS Ketenagakerjaan?
Layanan e-klaim PMI BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses untuk pelaporan dan pengajuan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada masa pelindungan sebelum/setelah bekerja dan selama bekerja.
-
Apakah keuntungan mengajukan klaim JKK atau JKM program PMI melalui aplikasi e-Klaim PMI BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta, ahli waris atau pelapor dapat mengajukan klaim dari mana saja tanpa harus datang ke Kantor Cabang.
-
Data apa saja yang diperlukan untuk pengajuan klaim JKK dan/atau JKM melalui aplikasi e-Klaim PMI BPJS Ketenagakerjaan?
Pelapor harus memastikan terlebih dahulu kesesuaian data identitas peserta dengan data kepesertaan, nomor rekening pribadi peserta/ahli waris yang masih aktif, serta email dan nomor handphone pelapor. Selain itu juga diperlukan dokumen persyaratan untuk di-upload sesuai dengan sebab klaim yang dipilih. Khusus untuk manfaat JKK, dibutuhkan juga detil dan uraian kronologis kecelakaan kerja.
-
Apa tahapan berikutnya setelah berhasil mengajukan klaim JKK dan/atau JKM pada e-Klaim PMI BPJS Ketenagakerjaan?
Pelapor akan mendapatkan email konfirmasi pengajuan klaim yang berisikan informasi pengajuan klaim dan jadwal verifikasi secara daring bersama Petugas BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya untuk dipastikan pelapor ikut serta dalam proses verifikasi secara daring tersebut.
-
Apakah pelapor harus datang ke Kantor Cabang setelah mengajukan klaim melalui aplikasi e-Klaim PMI?
Dalam proses klaim JKK dan/atau JKM melalui e-Klaim PMI, pelapor tidak perlu datang ke Kantor Cabang dan akan dihubungi secara daring oleh Petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi pengajuan klaimnya sesuai jadwal yang tertera pada email konfirmasi pengajuan klaim.
-
Apa yang harus dilakukan apabila pelapor tidak dapat mengikuti proses verifikasi secara daring sesuai dengan tanggal & waktu yang ditentukan?
Pelapor dapat mengakses dan mengajukan klaim kembali pada website e-Klaim PMI.
-
Bagaimana jika email konfirmasi pengajuan e-Klaim PMI hilang/terhapus?
Pelapor dapat melakukan Cetak Ulang pada website e-Klaim PMI dan akan mendapatkan kembali email konfirmasi pengajuan klaim.
-
Bagaimana cara pelapor mengetahui status klaim yang dilakukan melalui e-Klaim PMI?
Pelapor dapat melihat status klaim JKK dan/atau JKM melalui menu Cek Status Klaim pada website e-Klaim PMI.
FAQ
-
Berapakah besaran iuran yang dibayarkan oleh CPMI/PMI?
Komposisi Iuran Simulasi Iuran - Iuran perpanjangan Rp 13.500/bulan yang dibayar sekaligus sesuai lama perjanjian kerja. Contoh: perpanjangan untuk 3 (tiga) tahun perjanjian kerja maka iuran yang dibayarkan sebesar: Rp 13.500 x 12 bulan x 3 tahun = Rp. 486.000,00.
-
Berapakah besar iuran JHT?
Iuran Bulanan Program JHT dapat ditentukan oleh peserta dengan pilihan sebagai berikut: - Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) - Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) - Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) - Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) - Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) - Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau - Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Iuran JHT dapat dibayarkan setiap bulan.
-
Bagaimana cara pendaftaran dan pembayaran iuran ID Billing PMI?
Alur Pendaftaran:
- Pelaksana Penempatan/Perorangan melakukan pelaporan melalui SiskoP2MI atau Portal Peduli WNI
- Selanjutnya scan QR Code atau dapat mengunjungi pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
- Perekaman Data CPMI/PMI dan Upload Dokumen
- Terbit ID Billing/Kode Pembayaran
- Pembayaran di Kanal Bayar
- Penerbitan Bukti Kepesertaan Fisik/Digital
Kanal Pembayaran: Kanal elektronik meliputi BNI Mobile Banking, Livin’ by Mandiri, BRImo, dan BTN Mobile Banking. Kanal fisik yang tersedia antara lain Bank Muamalat di Malaysia, BNI di Hong Kong dan Singapura, serta mitra pembayaran di Taiwan seperti Remit Kilat, 7-Eleven, FamilyMart, OK Mart, dan Hi-Life.
Video Tutorial Pendaftaran : https://www.youtube.com/watch?v=TL5ISBVlsfE
FAQ
-
Malaysia – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur
- Alamat: No. 233 Jalan Tun Razak, 50400 Kuala Lumpur, P.O. Box 10889, Malaysia
- Telepon: (+60 3) 2116 4016 / 4017, (+60 3) 2116 4000
- Faks: (+60 3) 2141 7908, (+60 3) 2142 3878
- Email: kualalumpur.kbri@kemlu.go.id
- Website:
- https://www.kbrikl.org.my
- https://kualalumpur.kemlu.go.id/kualalumpur/id
-
Singapura – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura
- Alamat: 7 Chatsworth Road, Singapore 249761
- Telepon: (+65) 6737 7422
- Faks: Faks: (+65) 6737 5037, (+65) 6235 5783
- Email:
- singapura.kbri@kemlu.go.id
- info@kbrisingapura.com
- Website:
- https://kemlu.go.id/singapore/id
- https://singapore.kemlu.go.id
-
Taiwan – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei
- Alamat: 6F, No. 550, Rui Guang Road, Neihu District, Taipei 114, Taiwan (ROC)
- Telepon: (+886 2) 8752 6170
- Faks: (+886 2) 8752 3706
- Email: -
- Website: https://kdei-taipei.org
-
Hong Kong – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong
- Alamat: 127–129 Leighton Road, 6–8 Keswick Street, Causeway Bay, Hong Kong, RRT
- Telepon: (+852) 3651 0200
- Faks: (+852) 2895 0139
- Email: kjrihkg@netvigator.com
- Website:
- https://www.indonesian-consulate.hk
- https://hongkong.kemlu.go.id
-
Korea Selatan – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul
- Alamat: 380 Yeouidaebang-ro 55-gil, Yeouido-dong, Yeongdeungpo-gu, Seoul, Republik Korea
- Telepon:
- (+82 2) 2224 9000 (Hunting)
- (+82 2) 783 5675 / 5677
- Hotline:
- 010-5394-2546
- (+82 2) 783 5676, 783 5677, 783 5371, 783 5372
- Faks: (+82 2) 780 4280
- Email: kjrihkg@netvigator.com
- seoul.kbri@kemlu.go.id
- pensosbud@indonesiaseoul.org
- Website:
- https://kemlu.go.id/seoul/id
- https://seoul.kemlu.go.id
- https://www.indonesiaseoul.org
-
Brunei Darussalam – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan
- Alamat: Simpang 336-43, Jalan Kebangsaan, Kampung Kawasan Diplomatik, Mukim Kianggeh, Brunei Muara, BS8111, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam
- Telepon: (+673) 233 0180
- Hotline (Darurat): (+673) 710 9542
- Faks: (+673) 233 0646
- Email: kjrihkg@netvigator.com
- Website:
- https://www.kemlu.go.id/bandarseribegawan/id
- https://kemlu.go.id/bandarseribegawan
-
Jepang – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo
- Alamat: 4-1 Yotsuya 5-chome, Shinjuku-ku, Tokyo 160-0004 dan 5-2 Higashi-Gotanda, Shinagawa-ku, Tokyo 141-0022, Jepang
- Telepon: (+81 3) 3441 4201
- Faks: (+81 3) 3447 1697
- Email:
- a. tokyo.kbri@kemlu.go.id
- info@kbritokyo.jp
- Website:
- https://kemlu.go.id/tokyo/id
- https://kbritokyo.jp
-
Arab Saudi – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh
- Alamat: Amru bin Umayah Al-Dhomry Street, Diplomatic Quarter, P.O. Box 94343, Riyadh 11693, Kerajaan Arab Saudi
- Telepon: (+966 11) 488 2800
- Faks: -
- Email: riyadh.kbri@kemlu.go.id
- Website: https://www.kemlu.go.id/riyadh/id
-
Italia – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Roma
- Alamat: Via Campania 55, 00187 Roma, Italia
- Telepon: (+39) 06 4200 911
- Faks: (+39) 06 4880 280
- Email: roma.kbri@kemlu.go.id
- Website: https://kemlu.go.id/rome/id
-
Polandia – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Warsawa
- Alamat: ul. Esto?ska 3/5, 03-903 Warszawa, Polandia
- Telepon: (+48 22) 617 5179 / 617 5108
- Hotline: (+48) 881 719 568
- Faks: (+48 22) 617 4455
- Email:
- warsawa.kbri@kemlu.go.id
- info@indonesianembassy.pl
- Website: https://kemlu.go.id/warsaw/id
-
Uni Emirat Arab – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi
- Alamat: Zone 2, Sector 79, Villa No. 819, Sultan Bin Zayed Street (Street 32), Al Bateen Area, P.O. Box 7256, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab
- Telepon: (+971 2) 445 4448
- Faks: (+971 2) 445 5453
- Email: abudhabi.kbri@kemlu.go.id
- Website: https://kemlu.go.id/abudhabi/id
-
Kuwait – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait City
- Alamat: Daiya Block 1, Rashed Ibn Ahmed Al-Roumi Street, Building No. 2, Kuwait
- Telepon: (+965) 2253 1021 / 1025
- Hotline: (+965) 9720 6060
- Faks: (+965) 2253 1024
- Email: kuwait.kbri@kemlu.go.id
- Website: https://kemlu.go.id/kuwaitcity/id
-
Qatar – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha
- Alamat: Al Salmiya Street No. 21, Zone 66, Street 943, Onaiza, P.O. Box 22375, Doha, Qatar
- Telepon: (+974) 4465 7945, 4466 4981
- Hotline: (+974) 3332 2875
- Faks: (+974) 4465 7610
- Email: doha.kbri@kemlu.go.id
- Website: https://kemlu.go.id/doha/id
-
Yordania – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman
- Alamat: 13 Ali Seedo Al-Kurdi Street, Sweifieh, Amman, Yordania
- Telepon: (+962 6) 592 6908, 592 6798
- Faks: (+962) 7791 50407
- Email: amman.kbri@kemlu.go.id
- Website: https://kemlu.go.id/amman/id
- Ambil slip setoran/transfer/kliring/inkaso dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Beri tanda pada kolom:
- “Setoran ke Rekening Sendiri” jika sumber dana tunai
- “Transfer” jika sumber dana debet rekening
- Beri tanda pada kolom “Penduduk” jika penerima dan pengirim adalah penduduk Indonesia
- Isi nama pengirim sesuai dengan nama penyetor
- Isi nama penerima dengan 23999 (BPJSTK Iuran PU/Jakon)
- Isilah nama Bank dengan Bank Mandiri
- Pada Nomor rekening, isi dengan kode iuran
- Beri tanda pada sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Isilah Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih Bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda, kemudian ENTER
- Pilih menu “Bayar/Beli”
- Pilih menu “Lainnya”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”Pilih menu “BPJSTK Iuran PU/Jakon
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha dan tekan tombol angka “1 (satu)” lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran Pilih “YA” untuk melakukan konfirmasi pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda
- Login ke akun Livin’ By Mandiri Anda
- Pilih menu “Bayar”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJSTK Iuran PU/Jkon” pada kolom “Penyedia Jasa”
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha lalu pilih “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Masukkan PIN Livin’ By Mandiri Anda
- Simpan bukti pembayaran Livin’ By Mandiri Anda
- Ambil slip setoran/transfer/kliring/inkaso dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan cabang Bank BRI tempat melakukan penyetoran
- Pilih Mata Uang: Rupiah / Valas
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih Bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda, kemudian ENTER
- Pilih menu “Bayar/Beli”
- Pilih menu “Asuransi”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha dan tekan tombol angka “1 (satu)” lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Pilih “YA” untuk melakukan konfirmasi pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda
- Masuk ke website https://biz.bri.co.id/
- Masukkan Corporate ID, user dan password Anda
- Pilih Bill Payment “BPJS Ketenagakerjaan” pada menu Pembayaran & Pembelian
- Pilih menu “Buat pembayaran”
- Masukkan Nomor rekening pendebetan dan kode iuran Anda
- Pilih waktu pembayaran “sekarang”
- Pilih tombol “kirim”
- Cetak/Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran Anda
- Masuk ke website https://cms.bri.co.id/
- Masukkan Corporate ID, user dan password Anda
- Pilih Bill Payment “BPJS Ketenagakerjaan” pada menu Pembayaran & Pembelian
- Pilih menu “Buat pembayaran”
- Masukkan Nomor rekening pendebetan dan kode iuran Anda
- Pilih waktu pembayaran “sekarang”
- Pilih tombol “kirim”
- Cetak/Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran Anda"
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening) Pada kolomketerangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih “Menu Lainnya”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “Menu Berikutnya”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”
- Pilih menu “PU (Penerima Upah)”
- Masukkan Kode Iuran Anda
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda.
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening) Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih Bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda, kemudian ENTER
- Pilih menu “Bayar/Beli”
- Pilih menu “Lainnya”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”
- Pilih menu “E-PAYMENT BPJSTK”
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha dan tekan tombol angka “1 (satu)” lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Pilih “YA” untuk melakukan konfirmasi pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening) Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih menu “Tabungan”
- Pilih menu “Transaksi lainnya”
- Pilih menu “Bayar/Beli”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “Ketenagakerjaan”
- Masukkan Kode Iuran Anda
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda.
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Pada kolom Keterangan, isi dengan Kode Iuran, Email, Nomor Rekening Sumber Dana, dan Nomor HP
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masuk ke website https://www.klikbca.com/
- Masukkan Corporate ID, User ID, dan KeyBCA Response Anda
- Pilih menu “Pembayaran Tagihan”, pilih sub menu “Daftar Pembayaran” dan selanjutnya klik tombol “Tambah”
- Pilih Jenis Pembayaran “BPJS Ketenagakerjaan”, pilih Institusi “BPJS Ketenagakerjaan EPS”, klik tombol “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi untuk informasi Daftar Pembayaran, apabila telah sesuai klik tombol “Kirim”
- Pilih sub menu ""Buat Pembayaran Tagihan"" lalu pilih “Pembayaran Tagihan” pada menu “Pembayaran Tagihan”
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan EPS” pada kolom pembayaran
- Masukkan Kode Iuran yang diperoleh melalui website BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih rekening yang akan digunakan sebagai sumber dana
- Pilih “Pembayaran Sekarang” atau “Pembayaran Pada Tanggal”, lalu klik tombol “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi transaksi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai, lalu klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Masukkan angka pada layar keyBCA Anda pada menu “Otorisasi Transaksi”, lalu klik tombol “Kirim”
- Simpan bukti pembayaran yang terdapat pada menu “Status Transaksi”
- Masuk ke website https://www.klikbca.com/
- Masukkan Corporate ID, User ID, dan KeyBCA Response Anda
- Pilih menu “Pembayaran Tagihan”, pilih “Daftar Pembayaran” dan selanjutnya klik tombol “Tambah”
- Pilih Jenis Pembayaran “BPJS Ketenagakerjaan”, pilih Institusi “BPJS Ketenagakerjaan Virtual Account”, lalu klik tombol “Lanjut”
- Masukan No Virtual Account dan Keterangan pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi untuk informasi Daftar Pembayaran, apabila telah sesuai klik tombol “Kirim”
- Pilih sub menu ""Buat Pembayaran Tagihan"" lalu pilih “Pembayaran Tagihan” pada menu “Pembayaran Tagihan”
- Pilih data yang sudah didaftarkan sebelumnya pada kolom Pembayaran
- Pilih rekening yang akan digunakan sebagai sumber dana
- Masukan nominal transaksi pada kolom Nominal
- Pilih “Pembayaran Sekarang” atau “Pembayaran Pada Tanggal”, lalu klik tombol “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha lalu klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Masukkan angka pada layar keyBCA Anda pada menu “Otorisasi Transaksi”, lalu klik tombol “Kirim”
- Simpan bukti pembayaran yang terdapat pada menu “Status Transaksi”
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai
- dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “Asuransi/DPLK”
- Masukkan Paycode BPJSTK + Kode Iuran Anda
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “Ketenagakerjaan PU”
- Masukkan Kode Iuran Anda
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda.
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi Kolom Berita dengan Nama Peserta BPJSTK dan nomor EPS (Electronic Payment System)/VA (virtual Account) yg diterbit oleh sistem BPJSTK
- Isi kolom penyetor dengan nama dengan data penyetor
- Beri centang (√) pada jenis identitas yang diserahkan Nasabah/WIC
- isi kolom identitas dengan nomor identitas penyetor
- isi kolom nomor telepon dengan nomor telepon penyetor
- isi nominal jumlah iuran peserta BPJSTK yang dibayarkan
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih menu “Pembayaran BPJS”
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”
- Masukkan Kode Iuran Anda Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda.
- Membawa Kode Iuran kepada Petugas Bank Jatim
- Petugas akan melakukan konfirmasi Nama Nasabah dan nominal bila sudah benar, akan dilanjutkan konfirmasi untuk pilihan sumber dana yang dipilih tunai atau melakukan debit rekening Bank Jatim
- Selesai.
- Pilih Bahasa
- Masukkan PIN
- Pilih "Pembayaran"
- Pilih "Multipayment"
- Masukkan Kode Iuran
- Muncul Layar Konfirmasi yang berisi Kode Iuran ,Nama Nasabah dan Nomin
- Apabila sudah benar pilih "Benar"
- Pilih Rekening Anda yang akan digunakan untuk pembayaran
- Selesai
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening) Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Nasabah masuk ke Menu Utama - Pilih Pembayaran - Pilih Lainnya - Pilih BPJS Ketenagakerjaan - Pilih Nomor luran - Input Nomor luran/Nomor EPS
- Setelah input Nomor luran/Nomor EPS maka akan muncul tampilan Inquiry untuk memastikan data yang akan dibayarkan benar. Jika ingin melanjutkan pembayaran maka pilih ""BAYAR"" dan pilih Rekening Tabungan.
- Jika pembayaran berhasil akan mengeluarkan bukti pembayaran.
- Nasabah masuk ke Menu Utama - Pilih Pembayaran - Pilih Lainnya - Pilih BPJS Ketenagakerjaan - Pilih Nomor luran - Input Nomor VA
- Input nominal bayar
- Setelah input Nomor VA maka akan muncul tampilan Inquiry untuk memastikan data yang akan dibayarkan benar. Jika ingin melanjutkan pembayaran maka pilih ""BAYAR"" dan pilih Rekening Tabungan.
- Jika pembayaran berhasil akan mengeluarkan bukti pembayaran.
- Masukan Kartu
- Pilih menu transaksi
- Pilih menu multipayment
- Input kode 0038
- Masukan nomor peserta
- Setelah tampil data peserta pilih Benar
- Hasil Struk
- Ambil Slip Setoran, isikan tanggal sesuai dengan tanggal transaksi dilakukan.
- Isi Nama, Alamat, Nomor Telepon/Handphone yang bisa dihubungi.
- Isi sumber dana transaksi (tunai/nomor rekening sumber debet).
- Isi nomor VA/EPS (Nomor Virtual Account / Kode Bayar)
- Isi Nominal Transaksi (Jika Pembayaran Menggunakan Nomor VA)
- Berikan Slip Kepada Teller
- Teller melakukan proses transaksi, dan mencetak slip pembayaran.
- Simpan Slip Pembayaran sebagai bukti pembayaran.
- Ambil Slip Setoran, isikan tanggal sesuai dengan tanggal transaksi dilakukan.
- Isi Nama, Alamat, Nomor Telepon/Handphone yang bisa dihubungi.
- Isi sumber dana transaksi (tunai/nomor rekening sumber debet).
- Isi nomor VA/EPS (Nomor Virtual Account / Kode Bayar)
- Isi Nominal Transaksi (Jika Pembayaran Menggunakan Nomor VA)
- Berikan Slip Kepada Teller
- Teller melakukan proses transaksi, dan mencetak slip pembayaran.
- Simpan Slip Pembayaran sebagai bukti pembayaran.
- Masukkan kartu ATM BSG anda dan pilih Bahasa yang ingin digunakan.
- Masukkan pin ATM dan tekan Lanjut.
- Pilih menu Lainnya.
- Pilih menu Pembayaran.
- Pilih menu Lainnya.
- Pilih menu BPJamsostek.
- PIlih menu PU.
- Pilih menu EPS.
- Masukkan kode pembayaran BPJSTK diawali dengan kode 631 sesuai instruksi pada layar ATM.
- Pilih menu Benar apabila keterangan pembayaran sudah benar.
- Transaksi selesai.
- Simpan bukti bayar.
- Masukkan kartu ATM BSG anda dan pilih Bahasa yang ingin digunakan.
- Masukkan pin ATM dan tekan Lanjut.
- Pilih menu Lainnya.
- Pilih menu Pembayaran.
- Pilih menu Lainnya.
- Pilih menu BPJamsostek.
- PIlih menu VA.
- Pilih menu Virtual Account.
- Masukkan kode pembayaran BPJSTK diawali dengan kode 632 sesuai instruksi pada layar ATM.
- Masukkan jumlah yang ingin dibayarkan.
- Pilih Menu Benar apabila keterangan pembayaran sudah benar.
- Transaksi selesai dan simpan bukti bayar.
- Customer mempersiapkan Kode Pembayaran/Kode luran yang didapatkan dari kantor BPJSTK langsung atau akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Customer datang ke counter Teller Bank NTB Syariah Cabang terdekat.
- Customer memberikan Kode Pembayaran/Kode luran kepada Teller.
- Teller Melakukan Pengecekan kesesuaian data dan Tagihan.
- Customer menyerahkan uang pada Teller sesuai Tagihan luran.
- Teller Melakukan Pembayaran.
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda.
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi.
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran.
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening). Isi kode iuran/nomor virtual account pada slip di bagian keterangan.
- Isi Nominal transaksi.
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda.
- Kunjungi Kantor Cabang Bank Jambi terdekat
- Informasikan kepada Teller, bahwa ingin melakukan pembayaran ""BPJS TK PU""
- Serahkan Kode Iuran BPJS TK PU Anda
- Teller melakukan konfirmasi kepada Anda dan Teller memproses Transaksi.
- Apabila transaksi sukses anda akan menerima bukti pembayaran dari teller tersebut.
- Ambil Slip Setoran, isikan tanggal sesuai dengan tanggal transaksi dilakukan.
- Isi Nama, Alamat, Nomor Telepon/Handphone yang bisa dihubungi.
- Isi Nomor Rekening Sumber Debet.
- Isi nomor VA/EPS (Nomor Virtual Account / Kode Bayar)
- Isi Nominal Transaksi (Jika Pembayaran Menggunakan Nomor VA)
- Berikan Slip Kepada Teller
- Teller melakukan proses transaksi, dan mencetak slip pembayaran.
- Simpan Slip Pembayaran sebagai bukti pembayaran.
- Kunjungi kantor Bank Riau Kepri Syariah terdekat
- Beritahukan kepada teller bank untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU)
- Tunjukan kepada teller bank nomor id billing/ virtual account (VA) iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah anda peroleh saat pendaftaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Teller bank akan memproses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan anda, dan anda tidak akan dikenakan biaya admin transaksi (free)
- Dapatkan bukti pembayaran dari teller bank, simpan bukti pembayaran anda.
- Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran tersebut untuk mendapatkan kartu peserta di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan kartu ATM
- Pada menu utama pilih menu Pembayaraan/Pembelian
- Pada menu Pembayaraan/Pembelian pilih menu Pembayaran tagihan
- Pada menu Pembayaran tagihan pilih menu BPJS
- Pada menu BPJS pilih menu BPJS Ketenagakerjaan PU
- Masukan Kode Bayar untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan PU, Apabila sudah, pilih “LANJUTKAN”
- Inqury transaksi, Lakukan pengecekan apakah data yang ditampilkan sudah sesuai, Apabila data telah sesuai, pilih “YA”
- Muncul resi pembayaran
- Nasabah ke Bank NTT
- Nasabah menunjukkan Kode Bayar/Virtual Account
- Teller memastikan Kode Bayar/Virtual Account
- Bila benar, pembayaran diproses
- Nasabah menerima bukti bayar dari Bank NTT
- Nasabah ke Bank NTT
- Nasabah menunjukkan Kode Bayar/Virtual Account
- Teller memastikan Kode Bayar/Virtual Account
- Bila benar, pembayaran diproses
- Nasabah menerima bukti bayar dari Bank NTT
- Tekan Bayar dengan ShopeePay
- Pastikan kamu memiliki aplikasi pembayaran bank atau e-wallet yang mendukung QRIS
- Buka aplikasi pembayaran bank atau e-Wallet Anda
- Pindai kode QR yang ada pada monitor Anda
- Periksa detail transaksi Anda pada aplikasi, lalu tap tombol Bayar
- Masukan PIN Anda
- Transaksi Anda telah selesai
- Tekan Bayar dengan Gopay
- Pastikan kamu memiliki aplikasi pembayaran bank atau e-wallet yang mendukung QRIS
- Buka aplikasi pembayaran bank atau e-Wallet Anda
- Pindai kode QR yang ada pada monitor Anda
- Periksa detail transaksi Anda pada aplikasi, lalu tap tombol Bayar
- Masukan PIN Anda
- Transaksi Anda telah selesai
- Tekan Bayar dengan QRIS
- Pastikan kamu memiliki aplikasi pembayaran bank atau e-wallet yang mendukung QRIS
- Buka aplikasi pembayaran bank atau e-Wallet Anda
- Pindai kode QR yang ada pada monitor Anda
- Periksa detail transaksi Anda pada aplikasi, lalu tap tombol Bayar
- Masukan PIN Anda
- Transaksi Anda telah selesai
- Pilih tambah langganan baru
- Pilih produk BPJS
- Pilih Jenis BPJS : Ketenagakerjaan
- Masukan Nomor Kartu Peserta/KTP
- Pilih rentang waktu pembelian
- Tentukan tanggal Mulai Auto Debit
- Pilih metode pembayaran OVO/ Kartu Kredit atau Debit Mastercard/Visa/JCB/American Express, lalu simpan langganan
- Masukan PIN untuk melakukan verifikasi Pembayaran (OVO) atau Registrasi Kartu Kredit / Debit (Mastercard/Visa/JCB/American Express)
- Kamu berhasil buat Langganan baru, Auto Debit akan diaktifkan untuk pembayaran tagihanmu selanjutnya
- Layanan BPJS Ketenagakerjaan Autodebit didukung oleh: (logo ovo, visa, mastercard, american express)
- Laman awal website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Pembayaran Iuran.
- Pilih Daftar Autodebet
- Masukan Kode Iuran Anda
- Masukan No Hp PIC
- Masukan Email PIC
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-28)
- Submit
- Pilih salah satu metode pembayaran autodebet .
- Klik Daftar
- Izinkan akses BPJS Ketenagakerjaan, dengan klik Setuju
- Pendaftaran autodebet berhasil, tagihan iuran selanjutnya dibayarkan secara autodebet setiap bulannya (periode 1 bulan iuran).
- Laman awal website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Pembayaran Iuran.
- Pilih Daftar Autodebet
- Masukan Kode Iuran Anda
- Masukan No Hp PIC
- Masukan Email PIC
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-28)
- Submit
- Pilih salah satu metode pembayaran autodebet .
- Klik Daftar
- Izinkan akses BPJS Ketenagakerjaan, dengan klik Setuju
- Pendaftaran autodebet berhasil, tagihan iuran selanjutnya dibayarkan secara autodebet setiap bulannya (periode 1 bulan iuran).
- Laman awal website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Pembayaran Iuran.
- Pilih Daftar Autodebet
- Masukan Kode Iuran Anda
- Masukan No Hp PIC
- Masukan Email PIC
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-28)
- Submit
- Pilih salah satu metode pembayaran autodebet .
- Klik Daftar
- Izinkan akses BPJS Ketenagakerjaan, dengan klik Setuju
- Pendaftaran autodebet berhasil, tagihan iuran selanjutnya dibayarkan secara autodebet setiap bulannya (periode 1 bulan iuran).
- Laman awal website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Pembayaran Iuran.
- Pilih Daftar Autodebet
- Masukan Kode Iuran Anda
- Masukan No Hp PIC
- Masukan Email PIC
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-28)
- Submit
- Pilih salah satu metode pembayaran autodebet .
- Klik Daftar
- Izinkan akses BPJS Ketenagakerjaan, dengan klik Setuju
- Pendaftaran autodebet berhasil, tagihan iuran selanjutnya dibayarkan secara autodebet setiap bulannya (periode 1 bulan iuran).
- Laman awal aplikasi i.saku, pilih menu BPJS.
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan PU NC (PU)
- Masukan Kode Iuran Anda
- Klik Tambahkan ke favorit
- Ceklis aktifkan fitur langganan
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-31)
- Klik Pembayaran
- Masukkan PIN, dan selamat anda sudah terdaftar berlangganan.
- Login ke akun Livin’ By Mandiri Anda
- Pilih menu “Bayar”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJSTK Iuran PU/Jkon” pada kolom “Penyedia Jasa”
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha lalu pilih “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Masukkan PIN Livin’ By Mandiri Anda
- Simpan bukti pembayaran Livin’ By Mandiri Anda
- Login ke akun BNI Mobile Anda Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan (PU)” pada kolom Penyedia Layanan
- Pada Tab “Input Baru” masukkan Kode Iuran dan jumlah bulan (1 bulan)
- Pilih tombol “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha lalumasukkan password transaksi dan pilih “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran Anda
- Login ke akun mobile banking BSI Anda
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “Ketenagakerjaan PU
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan seuai dengan data Pember Kerja/Badan Usaha lalu pilih “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Masukkan PIN Mobile Banking BSI Anda
- Simpan bukti pembayaran Mobile Banking BSI Anda
- Masuk ke aplikasi BRIMO
- Masukkan user dan password pada halaman login
- Pilih ""Fitur Lainnya"" untuk melihat fitur lain
- Pilih “BPJS”, lalu pilih ""Pembayaran Baru""
- Pilih ""BPJamsostek"" pada Jenis BPJS
- Masukkan Kode Iuran pada kolom Nomor BPJS
- Pilih tombol “Kirim”
- Pada halaman Konfirmasi Data, masukkan PIN Anda
- Pilih tombol “Kirim”
- Cetak/Simpan hasil transaksi sebegai bukti pembayaran Anda
- Masuk Menu Login
- Pilih Menu “Pembayaran”
- Pilih """"Multipayment""""
- Pilih “ BPJS Ketenagakerjaan” atau “BPJS Ketenagakerjaan VA”
- Masukkan Kode Iuran
- Muncul Layar Konfirmasi yang berisi Kode Iuran,Nama Nasabah dan nominal. Apabila sudah benar memasukan mobile pin untuk melanjutkan transaksi
- Selesai.
- Nasabah Login di aplikasi online. Klik menu beli bayar.
- Klik submenu BPJS.
- Jika ingin menggunakan kode iuran, pilih produk BPJS Ketenagakerjaan PU. Input 12 digit kode iuran. Klik tombol selanjutnya.
- Jika ingin membayar menggunakan kode VA, pilih produk BPJS Ketenagakerjaan PU (virtual account). Input 11 digit kode VA, lalu input nominal pembayaran yang diinginkan oleh nasabah. Klik tombol selanjutnya.
- Tampil detail iuran, pastikan data benar. Klik tombol bayar sekarang.
- Nasabah input pin transaksi.
- Tampil detail pembayaran dengan status berhasil.
- Klik tombol bagikan untuk mencetak resi pembayaran.
- Masuk ke aplikasi BSG Touch dan pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS.
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu Penerima Upah.
- Pilih menu EPS.
- Masukkan Kode Bayar yang dimiliki, kemudian tekan proses.
- Konfirmasi pembayaran apabila detail bayar sudah sesuai, kemudian tekan Lanjut.
- Transaksi pembayaran telah selesai. Silahkan pilih Simpan Resi apabila diperlukan.
- Masuk ke aplikasi BSG Touch dan pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS.
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan.
- Konfirmasi pembayaran apabila detail bayar sudah sesuai, kemudian tekan Lanjut.
- Transaksi pembayaran telah selesai. Silahkan pilih Simpan Resi apabila diperlukan.
- Masuk ke aplikasi Bank Jambi Mobile
- Pilih rekening Anda
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih Menu BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan Kode Iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda
- Konfirmasi Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
- Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sukses
- Nasabah login menggunakan aplikasi mobile banking Bank Sulselbar dan pilih menu Pembayaran “BPJS Ketenagakerjaan”, lalu pilih “Pembayaran Penerima Upah”
- Nasabah memasukkan “ Nomor Pembayaran”, lalu klik “LANJUTKAN
- Jika “Nomor Pembayaran” yang dimasukkan benar, Mobile Banking akan menampilkan data transaksi/tagihan sesuai dengan jumlah tagihan, lalu klik “KONFIRMASI
- Nasabah melakukan konfirmasi pembayaran dengan menginput PIN transaksi
- Jika transaksi berhasil, Mobile Banking akan menampilkan resi pembayaran
- Nasabah login menggunakan aplikasi mobile banking Bank Sulselbar dan masuk ke menu Pembayaran “BPJS Ketenagakerjaan” kemudian pilih “pembayaran BPJSTKPU via Virtual Account
- Nasabah memasukkan nomor Virtual Account dan Nominal, lalu klik “LANJUTKAN”
- Mobile Banking menampilkan tagihan dari nomor bayar (Virtual Account), lalu klik “KONFIRMASI”
- Nasabah melakukan konfirmasi pembayaran dengan menginput PIN transaksi
- Mobile Banking akan menampilkan resi pembayaran
- Buka aplikasi Pospay, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Pembelian & Pembayaran Pilih menu BPJSTK
- Pilih Jenis Pembayaran, Pekerja Penerima Upah
- Masukkan Kode Iuran
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Buka aplikasi Bukalapak, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Pembelian & Pembayaran Pilih menu BPJSTK
- Pilih Jenis Pembayaran, Pekerja Penerima Upah
- Masukkan Kode Iuran
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Buka aplikasi Bukamitra, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Pembelian & Pembayaran Pilih menu BPJSTK
- Pilih Jenis Pembayaran, Pekerja Penerima Upah
- Masukkan Kode Iuran
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Buka aplikasi Dana, Pilih menu Bills
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan Kode Iuran/NIK
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Buka aplikasi pojoksrc, Pilih menu Bills
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan Kode Iuran/NIK
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 12 digit Kode Iuran Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada Teller untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan Kode Iuran anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran anda
- Informasikan kepada Agen untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan Kode Iuran anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran anda
- Datang ke Agen BRILink
- Berikan infomasi nama, kode iuran, jumlah periode yang akan dibayar
- Pembayaran dapat secara tunai atau debet rekening
- Agen BRILink akan memproses penbayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada Agen Lampung Smart untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
- Informasikan Kode Iuran atau nomor virtual account untuk melanjutkan proses pembayaran.
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang akan dibayarkan.
- Dapatkan bukti pembayaran, simpan bukti pembayaran anda.
- Pilih menu Bayar/Beli
- Pilih menu BPJS
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu BPJSTK BPU/PMI
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Masukkan periode pembayaran iuran: 01 / 03 / 06 / 12 bulan
- Pastikan data telah sesuai dan tekan tombol angka 1 (satu) lalu pilih ""YA"" untuk melanjutkan proses pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Ambil slip setoran/transfer/kliring/inkaso dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan cabang Bank BRI tempat melakukan penyetoran
- Pilih Mata Uang: Rupiah / Valas
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Pilih menu Transaksi Lain
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu BPJS
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Pastikan data yang telah sesuai dengan data diri Anda lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu BPU/TKI
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Pilih periode program pembayaran iuran: 1 / 3 / 6 / 12 bulan
- Pastikan data telah sesuai dan pilih ""YA"" untuk melanjutkan konfirmasi pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Dial *141# (khusus pelanggan telkomsel)
- Pilih BNI
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih Pembayaran Lainnya Pembayaran Asuransi
- Pilih penyedia layanan BPJS Ketenagakerjaan (BPU)
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Pilih jumlah bulan iuran yang akan dibayarkan (1/3/6/12 Bulan)
- Lalu akan muncul Notifikasi bahwa akan dikirim SMS ke 3346, Pilih Send/Kirim
- Selanjutnya Anda akan menerima SMS dari 3346, balas SMS tersebut dengan mengetik digit ke 5 dan 6 PIN SMS Banking Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Layanan Publik
- Pilih menu BPJS.
- Pilih menu BPJS TK
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Masukkan jumlah periode pembayaran iuran
- Pastikan data telah sesuai dan pilih ""YA"" untuk konfirmasi pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya
- Pilih menu Bayar/Beli
- Pilih menu BPJS
- Pilih menu Ketenagakerjaan
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Pilih periode perlindungan : 1 / 3 / 6 / 12 bulan
- Pastikan data telah sesuai, lalu tekan “YA” untuk melanjutkan pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Pilih menu “Transaksi Lainnya”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “Layar Berikut”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “Ketenagakerjaan Individu”
- Masukkan Periode Program dan pilih ""Benar""
- Masukkan 16 digit NIK/nomor KTP dan pilih “Benar”
- Cek data pembayaran dan pilih ""Ya""
- Transaksi selesai dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran Anda
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Asuransi/DPLK
- Masukkan paycode BPJSTK (400) + 16 digit NIK Anda
- Pilih jumlah bulan yang akan dibayar : 1 / 3 / 6 / 12 bulan
- Pastikan data telah sesuai, kemudian tekan OK
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi.
- Isi nama dan alamat sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran.
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening).
- Isi NIK/ID Billing/kode iuran dan bulan periode pada slip pembayaran.
- Isi nominal transaksi.
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Pilih Menu BPU
- Masukkan kode pembayaran bpjstk diawali dengan kode 633 sesuai dengan instruksi pada layar teller
- Masukkan Jumlah Bulan Pembayaran
- Pilih Menu Bayar apabila keterangan pembayaran sudah benar
- Masukan no peserta
- Transaksi selesai
- Simpan bukti bayar
- Pilih Menu BPU
- Masukkan kode pembayaran bpjstk diawali dengan kode 633 sesuai dengan instruksi pada layar ATM
- Masukkan Jumlah Bulan Pembayaran
- Pilih Menu Bayar apabila keterangan pembayaran sudah benar
- Masukan no peserta
- Transaksi selesai
- Simpan bukti bayar
- Customer datang ke counter Teller Bank NTB Syariah Cabang terdekat dengan membawa NIK.
- Informasikan kepada petugas teller Bank NTB Syariah untuk pembayaran luran BPJS Ketenagakerjaan.
- Customer memberikan Informasikan 16 digit NIK anda untuk melanjutkan proses pembayaran kepada Teller
- Customer Menyampaikan ke teller periode pembayaran luran: 01/03/06/12 bulan.
- Teller Melakukan Pengecekan kesesuaian data dan Tagihan.
- Customer menyerahkan uang pada Teller sesual Tagihan luran.
- Teller Melakukan Pembayaran.
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda.
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi.
- Isi nama dan alamat sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran.
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening).
- Isi NIK/ID Billing/kode iuran dan bulan periode pada slip pembayaran.
- Isi nominal transaksi.
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran anda
- Kunjungi kantor Bank Riau Kepri Syariah terdekat
- Beritahukan kepada teller bank untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU)
- Tunjukan kepada teller bank nomor id billing/ virtual account (VA) iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah anda peroleh saat pendaftaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Teller bank akan memproses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan anda, dan anda tidak akan dikenakan biaya admin transaksi (free)
- Dapatkan bukti pembayaran dari teller bank, simpan bukti pembayaran anda.
- Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran tersebut untuk mendapatkan kartu peserta di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan kartu ATM
- Pada menu utama pilih menu Pembayaraan/Pembelian
- Pada menu Pembayaraan/Pembelian pilih menu Pembayaran tagihan
- Pada menu Pembayaran tagihan pilih menu BPJS
- Pada menu BPJS pilih menu BPJS Ketenagakerjaan BPU
- Masukan NIK / Kode Bayar untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan BPU Apabila sudah, pilih “LANJUTKAN”
- Masukan jumlah bulan bayar
- Inqury transaksi Lakukan pengecekan apakah data yang ditampilkan sudah sesuai Apabila data telah sesuai, pilih “YA”
- Muncul resi pembayaran
- Tekan Bayar dengan ShopeePay
- Pastikan kamu memiliki aplikasi pembayaran bank atau e-wallet yang mendukung QRIS
- Buka aplikasi pembayaran bank atau e-Wallet Anda
- Pindai kode QR yang ada pada monitor Anda
- Periksa detail transaksi Anda pada aplikasi, lalu tap tombol Bayar
- Masukan PIN Anda
- Transaksi Anda telah selesai
- Tekan Bayar dengan Gopay
- Pastikan kamu memiliki aplikasi pembayaran bank atau e-wallet yang mendukung QRIS
- Buka aplikasi pembayaran bank atau e-Wallet Anda
- Pindai kode QR yang ada pada monitor Anda
- Periksa detail transaksi Anda pada aplikasi, lalu tap tombol Bayar
- Masukan PIN Anda
- Transaksi Anda telah selesai
- Tekan Bayar dengan QRIS
- Pastikan kamu memiliki aplikasi pembayaran bank atau e-wallet yang mendukung QRIS
- Buka aplikasi pembayaran bank atau e-Wallet Anda
- Pindai kode QR yang ada pada monitor Anda
- Periksa detail transaksi Anda pada aplikasi, lalu tap tombol Bayar
- Masukan PIN Anda
- Transaksi Anda telah selesai
- Pilih tambah langganan baru
- Pilih produk BPJS
- Pilih Jenis BPJS : Ketenagakerjaan
- Masukan Nomor Kartu Peserta/KTP
- Pilih rentang waktu pembelian
- Tentukan tanggal Mulai Auto Debit
- Pilih metode pembayaran OVO/ Kartu Kredit atau Debit Mastercard/Visa/JCB/American Express, lalu simpan langganan
- Masukan PIN untuk melakukan verifikasi Pembayaran (OVO) atau Registrasi Kartu Kredit / Debit (Mastercard/Visa/JCB/American Express)
- Kamu berhasil buat Langganan baru, Auto Debit akan diaktifkan untuk pembayaran tagihanmu selanjutnya
Layanan BPJS Ketenagakerjaan Autodebit didukung oleh: (logo ovo, visa, mastercard, american express)"
- Laman awal website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Pembayaran Iuran.
- Pilih Daftar Autodebet
- Masukan Kode Iuran Anda
- Masukan No Hp PIC
- Masukan Email PIC
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-28)
- Submit
- Pilih salah satu metode pembayaran autodebet .
- Klik Daftar
- Izinkan akses BPJS Ketenagakerjaan, dengan klik Setuju
- Pendaftaran autodebet berhasil, tagihan iuran selanjutnya dibayarkan secara autodebet setiap bulannya (periode 1 bulan iuran).
- Laman awal website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Pembayaran Iuran.
- Pilih Daftar Autodebet
- Masukan Kode Iuran Anda
- Masukan No Hp PIC
- Masukan Email PIC
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-28)
- Submit
- Pilih salah satu metode pembayaran autodebet .
- Klik Daftar
- Izinkan akses BPJS Ketenagakerjaan, dengan klik Setuju
- Pendaftaran autodebet berhasil, tagihan iuran selanjutnya dibayarkan secara autodebet setiap bulannya (periode 1 bulan iuran).
- Laman awal website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Pembayaran Iuran.
- Pilih Daftar Autodebet
- Masukan Kode Iuran Anda
- Masukan No Hp PIC
- Masukan Email PIC
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-28)
- Submit
- Pilih salah satu metode pembayaran autodebet .
- Klik Daftar
- Izinkan akses BPJS Ketenagakerjaan, dengan klik Setuju
- Pendaftaran autodebet berhasil, tagihan iuran selanjutnya dibayarkan secara autodebet setiap bulannya (periode 1 bulan iuran).
- Laman awal website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Pembayaran Iuran.
- Pilih Daftar Autodebet
- Masukan Kode Iuran Anda
- Masukan No Hp PIC
- Masukan Email PIC
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-28)
- Submit
- Pilih salah satu metode pembayaran autodebet .
- Klik Daftar
- Izinkan akses BPJS Ketenagakerjaan, dengan klik Setuju
- Pendaftaran autodebet berhasil, tagihan iuran selanjutnya dibayarkan secara autodebet setiap bulannya (periode 1 bulan iuran).
- Laman awal aplikasi i.saku, pilih menu BPJS.
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan (BPU)
- Masukan NIK Anda
- Klik Tambahkan ke favorit
- Ceklis aktifkan fitur langganan
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-31)
- Klik Pembayaran
- Masukkan PIN, dan selamat anda sudah terdaftar berlangganan.
- Login ke akun Octo Clicks pada web www.octoclicks.co.id
- Pilih menu Bayar Tagihan
- Pada kolom Jenis Pembayaran, pilih Asuransi
- Pada kolom Nama Tagihan, pilih BPJS Ketenagakerjaan – Individu
- Masukkan NIK, kemudian klik Lanjut
- Masukkan Jumlah Periode, kemudian klik Lanjut
- Periksa halaman konfirmasi pembayaran
- Masukkan mPIN kemudian klik Kirim
- Pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran Anda.
- Masuk ke website https://bnidirect.bni.co.id/
- Masukkan Company ID, user dan password Anda
- Pilih menu Bill Payment
- Pada kolom Institusi, pilih “BPJS KETENAGAKERJAAN BPU”
- Masukkan Payee Name, Billing No, dan Number of Months of Bills pada kolom yang tersedia
- Pilih tombol “continue/lanjut”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “confirm” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Cetak/Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran Anda
- Buka https://internetbanking.btn.co.id
- Pilih menu Transfer & Pembayaran kemudian Pembayaran
- Pilih BPJS pada kategori institusi dan BPJS Ketenagakerjaan pada nama institusi.
- Masukkan Nama Penerima dan NIK Anda, kemudian masukkan Respon Token
- Masukkan Jumlah Bulan Periode Pembayaran
- Pastikan data telah sesuai dan masukkan PIN Anda
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Buka https://www.klikbca.com/
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS
- Pilih ""BPJS Ketenagakerjaan Individu"" pada jenis BPJS, input NIK/Nomor KTP kamu dan pilih Periode Program, klik tombol ""Lanjutkan""
- Pastikan data pembayaran sudah benar, kemudian masukkan respon KeyBCA Appli 1 dan klik tombol ""Kirim""
- Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu berhasil. Kamu bisa menyimpan atau mencetak bukti pembayaran ini dengan mengklik tombol ""Simpan"" atau ""Cetak"".
- Masuk ke website https://mcm2.bankmandiri.co.id/corporate/#!/login
- Masukkan Company ID, user dan password Anda
- Pilih menu Pembayaran, sub menu Pembayaran Tagihan
- Masukkan sumber dana
- Pada kolom Penagih (Biller), pilih “23996 BPU BPJSTK (Asuransi)”
- Masukkan NIK dan Bulan pada kolom yang tersedia
- Pilih tombol “continue/lanjut”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “confirm” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Cetak/Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran Anda
- Login ke BSI Net melalui alamat https://bsinet.bankbsi.co.id/cms/index.php dengan memasukan User ID, Password dan Captcha
- Pilih Menu Pembayaran
- Pilih Rekening Sumber
- Pilih Jenis Pembayaran BPJS
- Pilih Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan BPU/PMI
- Klik Verifikasi Aplikasi Pembayaran
- Masukan 16 digit No. Tagihan/NIK Periode Program (1,3,6 dan 12 bulan)
- Klik Submit Pembayaran dan akan muncul Konfirmasi Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan BPU/PMI
- Masukan PIN Otorisasi dan Token BSI Net Banking
- Transaksi berhasil dan menampilkan struk pembayaran
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan BPU
- Input no peserta
- Setelah klik tombol OTP
- Input kode OTP
- Klik bayar
- Hasil struk
- Masuk ke Menu Utama - pilih Pembayaran - pilih BPJS - pilih BP Jamsostek BPU/PMI.
- Input NIK/Kode Iuran - masukkan bulan periode.
- Setelah itu, akan muncul tampilan inquiry pada layar dan masukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Setelah melakukan pembayaran maka akan menampilkan Resi.
- Nasabah login menggunakan aplikasi CMS Bank Sulselbar dan pilih menu Pembayaran BPJS-BPU (Bukan Penerima Upah), untuk selanjutnya memasukkan No. KTP Elektronik / Nomor Kode Tagihan
- Jika "No KTP/No Tagihan" sesuai, maka peserta akan diarahkan memilih bulan program
- Selanjutnya CMS akan menampilkan data peserta beserta Nominal Pembayaran, apabila semuanya sesuai, klik "Proses Bayar"
- Kemudian CMS akan menampilkan Konfirmasi Transaksi
- Jika transaksi Sukses, akan tampil Pop Up transaksi "Sukses"
- Kemudian akan tampil juga bukti pembayaran transaksi peserta
- Login ke akun Livin’ By Mandiri Anda
- Pilih menu “Bayar”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJSTK Iuran BPU/PMI” pada kolom “Penyedia Jasa”
- Masukkan 16 digit NIK dan pilih jumlah bulan iuran yang akan dibayarkan.
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan benar, lalu pilih “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Masukkan PIN Livin’ By Mandiri Anda
- Simpan bukti pembayaran Livin’ By Mandiri Anda
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih jenis pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih jenis pembayaran Bukan Penerima Upah (BPU)
- Pilih menu Input Baru, lalu masukkan 16 digit NIK Anda pilih jumlah bulan iuran yang akan dibayarkan.
- Pastikan data telah sesuai dan masukkan Password Transaksi, lalu klik Lanjut
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Menu Utama
- Pilih Menu Bayar
- Pilih Pembayaran BPJS
- Pilih Nomor Rekening
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan BPU/PMI
- Masukan 16 digit No. Tagihan/NIK
- Masukan Periode Program (1,3,6 dan 12 bulan)
- Masukan PIN BSI Mobile Banking
- Konfirmasi Pembayara BPJS Ketenagakerjaan BPU/PMI
- Transaksi berhasil dan menampilkan struk pembayaran
- Pilih Menu Pembayaran
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih Pembayaran BPJSTK
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Muncul Kode Iuran dan Status (apabila belum dibayar-lanjut)
- Pilih Action-Detil, untuk memastikan detil informasi pembayaran sudah sesuai
- Masukkan PIN Anda
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Masuk ke aplikasi BRIMO
- Masukkan user dan password pada halaman login
- Pilih ""Fitur Lainnya"" untuk melihat fitur lain
- Pilih “BPJS”, lalu pilih ""Pembayaran Baru""
- Pilih ""BPJamsostek"" pada Jenis BPJS
- Masukkan Kode Iuran (NIK) pada kolom Nomor BPJS
- Pilih tombol “Kirim”
- Pada halaman Konfirmasi Data, masukkan PIN Anda
- Pilih tombol “Kirim”
- Cetak/Simpan hasil transaksi sebegai bukti pembayaran Anda
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan BPU
- Input no peserta
- Setelah klik tombol OTP
- Input kode OTP
- Klik bayar
- Hasil struk
- Masuk ke aplikasi BSG Touch dan pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS.
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih Menu Bukan Penerima Upah
- Masukkan NIK dan jumlah bulan yang ingin dibayarkan
- Tekan Lanjut apabila detail pembayaran sudah sesuai, dan simpan resi apabila diperlukan.
- Buka aplikasi atau buka link https://www.tokopedia.com/tagihan/bpjs-ketenagakerjaan/ pada browser
- Pada Kategori Top-Up & Tagihan pilih menu BPJS
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan Masukkan 16 digit NIK Pilih jumlah periode bulan pembayaran
- Pastikan dan telah sesuai dan aktifkan fitur auto debit (jika diperlukan)
- Klik tombol Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Buka aplikasi atau buka link https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan pada browser
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan 16 digit NIK
- Pilih jumlah periode pembayaran
- Pastikan dan telah sesuai
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan klik tombol Konfirmasi
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Buka Aplikasi Grab, Pilih Menu ""Bills""
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Masukan No. KTP
- Bayar Tagihan Klik ""Continue""
- Pembayaran Berhasil
- Buka aplikasi LinkAja, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Keuangan, Pilih menu BPJS
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan dan Pembayaran
- Masukkan NIK sebagai ID Pelanggan
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Konfirmasi dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih menu Pulsa, Tagihan & Hiburan
- Pilih menu BPJS
- Pilih Institusi BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan 16 digit NIK
- Pilih periode pembayaran (1,3,6 atau 12 bulan)
- Pastikan data telah sesuai, kemudian klik Lanjutkan
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan klik tombol Bayar Sekarang
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran anda
- Buka aplikasi Gojek, Pilih menu GoTagihan
- Pada kategori Payment & Bills, Pilih menu BPJS
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan NIK sebagai ID Pelanggan
- Pilih Periode Pembayaran (1,3,6, atau 12 bulan)
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Bayar
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran anda
- Buka aplikasi Pospay, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Pembelian & Pembayaran Pilih menu BPJSTK
- Pilih Jenis Pembayaran, Pekerja Bukan Penerima Upah
- Masukkan NIK, dan isi Data Diri
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Buka aplikasi Bukamitra, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Pembelian & Pembayaran Pilih menu BPJSTK
- Masukkan Kode Iuran
- Muncul Tampilan Jumlah bulan bayar dan nama Peserta
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Buka aplikasi Bukalapak, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Pembelian & Pembayaran Pilih menu BPJSTK
- Masukkan Kode Iuran
- Muncul Tampilan Jumlah bulan bayar dan nama Peserta
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Buka aplikasi Dana, Pilih menu Bills
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan Kode Iuran/NIK
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Buka aplikasi Pojok Bayar (SRC), Pilih menu BP Jamsostek
- Pilih BPU
- Masukkan NIK
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Pay untuk menyelesaikan transaksi
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada Teller untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP, ID Billing, atau Kode Iuran Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada BNI Agen46 untuk pembayaran iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK sebagai kode iuran untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari BNI Agen46, simpan bukti pembayaran anda"
- Informasikan kepada Agen BRILINK untuk pembayaran iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK sebagai kode iuran untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari Agen BRILINK, simpan bukti pembayaran anda
- Pilih menu Bayar/Beli
- Pilih menu BPJS
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu BPJSTK BPU/PMI
- Masukkan ID Billing Anda
- Pastikan data telah sesuai dan tekan tombol angka 1 (satu) lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Pilih menu Transaksi Lain
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu BPJS
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Pastikan data yang telah sesuai dengan data diri Anda lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Pilih menu lainnya
- Pilih menu pembayaran
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu BPU/TKI
- Masukkan ID Billing
- Pastikan data telah sesuai dan pilih “YA” untuk melanjutkan konfirmasi pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Layanan Publik
- Pilih menu BPJS.
- Pilih menu BPJS TK
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Masukkan jumlah periode pembayaran iuran
- Pastikan data telah sesuai dan pilih ""YA"" untuk konfirmasi pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya
- Pilih menu Bayar/Beli
- Pilih menu BPJS
- Pilih menu Ketenagakerjaan
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Pilih periode perlindungan : 1 / 3 / 6 / 12 bulan
- Pastikan data telah sesuai, lalu tekan “YA” untuk melanjutkan pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Pilih menu “Transaksi Lainnya”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “Layar Berikut”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “Ketenagakerjaan Individu”
- Masukkan Periode Program dan pilih ""Benar""
- Masukkan 16 digit NIK/nomor KTP dan pilih “Benar”
- Cek data pembayaran dan pilih ""Ya""
- Transaksi selesai dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran Anda
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Asuransi/DPLK
- Masukkan paycode BPJSTK (400) + 16 digit NIK Anda
- Pilih jumlah bulan yang akan dibayar : 1 / 3 / 6 / 12 bulan
- Pastikan data telah sesuai, kemudian tekan OK
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- PMI datang ke Outlet MIR
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan ID Billing Anda
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Tekan Bayar dengan ShopeePay
- Pastikan kamu memiliki aplikasi pembayaran bank atau e-wallet yang mendukung QRIS
- Buka aplikasi pembayaran bank atau e-Wallet Anda
- Pindai kode QR yang ada pada monitor Anda
- Periksa detail transaksi Anda pada aplikasi, lalu tap tombol Bayar
- Masukan PIN Anda
- Transaksi Anda telah selesai
- Tekan Bayar dengan Gopay
- Pastikan kamu memiliki aplikasi pembayaran bank atau e-wallet yang mendukung QRIS
- Buka aplikasi pembayaran bank atau e-Wallet Anda
- Pindai kode QR yang ada pada monitor Anda
- Periksa detail transaksi Anda pada aplikasi, lalu tap tombol Bayar
- Masukan PIN Anda
- Transaksi Anda telah selesai
- Tekan Bayar dengan QRIS
- Pastikan kamu memiliki aplikasi pembayaran bank atau e-wallet yang mendukung QRIS
- Buka aplikasi pembayaran bank atau e-Wallet Anda
- Pindai kode QR yang ada pada monitor Anda
- Periksa detail transaksi Anda pada aplikasi, lalu tap tombol Bayar
- Masukan PIN Anda
- Transaksi Anda telah selesai
- Pilih tambah langganan baru
- Pilih produk BPJS
- Pilih Jenis BPJS : Ketenagakerjaan
- Masukan Nomor Kartu Peserta/KTP
- Pilih rentang waktu pembelian
- Tentukan tanggal Mulai Auto Debit
- Pilih metode pembayaran OVO/ Kartu Kredit atau Debit Mastercard/Visa/JCB/American Express, lalu simpan langganan
- Masukan PIN untuk melakukan verifikasi Pembayaran (OVO) atau Registrasi Kartu Kredit / Debit (Mastercard/Visa/JCB/American Express)
- Kamu berhasil buat Langganan baru, Auto Debit akan diaktifkan untuk pembayaran tagihanmu selanjutnya
Layanan BPJS Ketenagakerjaan Autodebit didukung oleh: (logo ovo, visa, mastercard, american express)"
- Login ke akun Octo Clicks pada web www.octoclicks.co.id
- Pilih menu Bayar Tagihan
- Pada kolom Jenis Pembayaran, pilih Asuransi
- Pada kolom Nama Tagihan, pilih BPJS Ketenagakerjaan – Individu
- Masukkan NIK, kemudian klik Lanjut
- Masukkan Jumlah Periode, kemudian klik Lanjut
- Periksa halaman konfirmasi pembayaran
- Masukkan mPIN kemudian klik Kirim
- Pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran Anda.
- Buka https://internetbanking.btn.co.id
- Pilih menu Transfer & Pembayaran kemudian Pembayaran
- Pilih BPJS pada kategori institusi dan BPJS Ketenagakerjaan pada nama institusi.
- Masukkan Nama Penerima dan NIK Anda, kemudian masukkan Respon Token
- Masukkan Jumlah Bulan Periode Pembayaran
- Pastikan data telah sesuai dan masukkan PIN Anda
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Pilih menu “m-Payment”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih ""BPJSTK Individu""
- Input nomor KTP/NIK Anda dan pilih Periode Program, klik tombol ""Send""
- Cek data pembayaran, lalu klik tombol ""OK""
- Input PIN m-BCA dan klik tombol OK
- Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda berhasil. Anda bisa melihat kembali bukti pembayaran di ""Inbox""
- Masuk ke website https://mcm2.bankmandiri.co.id/corporate/#!/login
- Masukkan Company ID, user dan password Anda
- Pilih menu Pembayaran, sub menu Pembayaran Tagihan
- Masukkan sumber dana
- Pada kolom Penagih (Biller), pilih “23996 BPU BPJSTK (Asuransi)”
- Masukkan NIK dan Bulan pada kolom yang tersedia
- Pilih tombol “continue/lanjut”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “confirm” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Cetak/Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran Anda
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan BPU
- input no peserta
- setelah klik tombol OTP
- input kode OTP
- klik bayar
- hasil struk
- Masuk ke Menu Utama - pilih Pembayaran - pilih BPJS - pilih BP Jamsostek BPU/PMI.
- Input NIK/Kode Iuran - masukkan bulan periode.
- Setelah itu, akan muncul tampilan inquiry pada layar dan masukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Setelah melakukan pembayaran maka akan menampilkan Resi.
- Login ke akun Livin’ By Mandiri Anda
- Pilih menu “Bayar”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJSTK Iuran BPU/PMI” pada kolom “Penyedia Jasa”
- Masukkan 16 digit NIK dan pilih jumlah bulan iuran yang akan dibayarkan.
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan benar, lalu pilih “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Masukkan PIN Livin’ By Mandiri Anda
- Simpan bukti pembayaran Livin’ By Mandiri Anda
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih jenis pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih jenis pembayaran Bukan Penerima Upah (BPU)/PMI
- Pilih menu input baru, lalu masukkan id billing Anda
- Pastikan data telah sesuai dan masukkan Password Transaksi, lalu klik Lanjut
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Login ke akun mobile banking BSI Anda
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “Ketenagakerjaan BPU/PMI
- Masukkan 16 digit No Tagihan/NIK dan pilih jumlah bulan iuran yang akan dibayarkan lalu pilih ""selanjutnya""
- Masukkan Periode Program lalu pilih ""selanjutnya""
- Masukkan PIN Mobile Banking BSI Anda
- Cek data pembayaran, pastikan data yang telah dimasukkan benar, lalu pilih “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Simpan bukti pembayaran Mobile Banking BSI Anda "
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan ID Billing Anda
- Pastikan data telah sesuai dan masukkan PIN Anda
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Pilih menu m-Payment
- Pilih menu BPJS
- Pilih ""BPJSTK Individu""
- Input nomor KTP/NIK kamu dan pilih Periode Program, klik tombol ""Send""
- Cek data pembayaran, lalu klik tombol ""OK""
- Input PIN m-BCA dan klik tombol OK
- Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu berhasil. Kamu bisa
- Pilih Menu Pembayaran
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih Pembayaran BPJSTK
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Muncul Kode Iuran dan Status (apabila belum dibayar-lanjut)
- Pilih Action-Detil, untuk memastikan detil informasi pembayaran sudah sesuai
- Masukkan PIN Anda
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Masuk ke aplikasi BRIMO
- Masukkan user dan password pada halaman login
- Pilih ""Fitur Lainnya"" untuk melihat fitur lain
- Pilih “BPJS”, lalu pilih ""Pembayaran Baru""
- Pilih ""BPJamsostek"" pada Jenis BPJS
- Masukkan Kode Iuran (NIK) pada kolom Nomor BPJS
- Pilih tombol “Kirim”
- Pada halaman Konfirmasi Data, masukkan PIN Anda
- Pilih tombol “Kirim”
- Cetak/Simpan hasil transaksi sebegai bukti pembayaran Anda
- Pilih menu “Bayar & Isi Ulang” lalu pilih jenis Pembayaran “BPJS Ketenagakerjaan”
- Pilih “Tipe Peserta” dengan “Bukan Penerima Upah / Pekerja Migran Indonesia”
- Masukkan 16 digit “NIK”
- Masukkan “Periode Program” lalu klik “LANJUT”
- Cek data pembayaran lalu masukkan TIN Mobile Banking
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran
- Buka aplikasi atau buka link https://www.tokopedia.com/tagihan/bpjs-ketenagakerjaan/ pada browser
- Pada Kategori Top-Up & Tagihan pilih menu BPJS
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan Masukkan 16 digit NIK Pilih jumlah periode bulan pembayaran
- Pastikan dan telah sesuai dan aktifkan fitur auto debit (jika diperlukan)
- Klik tombol Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Buka aplikasi atau buka link https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan pada browser
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan 16 digit NIK
- Pilih jumlah periode pembayaran
- Pastikan dan telah sesuai
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan klik tombol Konfirmasi
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Buka Aplikasi Grab, Pilih Menu ""Bills""
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Masukan No. KTP
- Bayar Tagihan Klik ""Continue""
- Pembayaran Berhasil
- Buka aplikasi LinkAja, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Keuangan, Pilih menu BPJS
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan dan Pembayaran
- Masukkan NIK sebagai ID Pelanggan
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Konfirmasi dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih menu Pulsa, Tagihan & Hiburan
- Pilih menu BPJS
- Pilih Institusi BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan 16 digit NIK
- Pilih periode pembayaran (1,3,6 atau 12 bulan)
- Pastikan data telah sesuai, kemudian klik Lanjutkan
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan klik tombol Bayar Sekarang
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran anda
- Buka aplikasi Gojek, Pilih menu GoTagihan
- Pada kategori Payment & Bills, Pilih menu BPJS
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan NIK sebagai ID Pelanggan
- Pilih Periode Pembayaran (1,3,6, atau 12 bulan)
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Bayar
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran anda
- Buka aplikasi Pospay, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Pembelian & Pembayaran Pilih menu BPJSTK
- Pilih Jenis Pembayaran, Pekerja Bukan Penerima Upah
- Masukkan NIK, dan isi Data Diri
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada Teller untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP, ID Billing, atau Kode Iuran Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada Teller untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK dan No.HP, ID Billing, atau Kode Iuran Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Datang ke Agen BRILink
- Berikan infomasi nama, kode iuran, jumlah periode yang akan dibayar
- Pembayaran dapat secara tunai atau debet rekening
- Agen BRILink akan memproses penbayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada BNI Agen46 untuk pembayaran iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK sebagai kode iuran untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari BNI Agen46, simpan bukti pembayaran anda"
- Informasikan kepada Agen BRILINK untuk pembayaran iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 16 digit NIK sebagai kode iuran untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari Agen BRILINK, simpan bukti pembayaran anda
Form Perubahan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Digunakan untuk pengajuan perubahan penerima beasiswa
Formulir 3 KK 1
Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Kecelakaan Kerja Tahap I
Formulir 3 PAK 1
Digunakan Untuk Pelaporan Dugaan Penyakit Akibat Kerja Kerja Tahap I
Formulir 3a KK 2
Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Laporan Kecelakaan pada Tahap I merupakan Kecelakaan Kerja (merupakan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II)
Formulir 3a PAK 2
Digunakan untuk Pengajuan Santunan/Manfaat setelah Dipastikan Pelaporan Penyakit merupakan Penyakit Akibat Kerja (merupakan Laporan Penyakit Akibat Kerja Tahap II)
Formulir 3b KK 3
Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Kecelakaan Kerja
Formulir 3b PAK 3
Digunakan oleh Dokter yang Merawat/Dokter Penasehat dalam memberikan catatan medis terkait Penyakit Akibat Kerja
Formulir 4
Digunakan untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM)
Formulir 5
Digunakan untuk mengajukan klaim Program Jaminan Hari Tua
Formulir 6 BPJS Ketenagakerjaan
Formulir 6 BPJS Ketenagakerjaan Manfaat Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Formulir 6B BPJS Ketenagakerjaan
Formulir yang dipergunakan untuk pernyataan konfirmasi manfaat JKP
Formulir 6a BPJS Ketenagakerjaan
Formulir 6a BPJS Ketenagakerjaan dipergunakan untuk Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja
Formulir 7
Digunakan untuk mengajukan klaim Program Jaminan Pensiun (JP)
Formulir 7a
Digunakan untuk melaporkan data peserta dan susunan keluarga (ahli waris) penerima manfaat Jaminan Pensiun (JP)
Formulir Manfaat Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Digunakan Untuk Manfaat Pekerja Migran Indonesia
Formulir Pengajuan Pembayaran Manfaat Beasiswa
Digunakan untuk pengajuan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, atau peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan bukan akibat kecelakaan kerja.
Formulir 1
Pendaftaran atau Perubahan Data Pekerja bagi peserta PU dan BPU
Formulir 1 Jasa Kontruksi
Pendaftaran Proyek Jasa Kontruksi
Formulir 1 PU
Pendaftaran Pemberi Kerja bagi peserta PU
Formulir 1A Jasa Kontruksi
Daftar Harga Satuan Upah Pekerja
Formulir 1A1 Jasa Konstruksi
Daftar Nama Pekerja Program Jasa Konstruksi
Formulir 1B
Daftar Pekerja Keluar bagi peserta PU dan BPU
Formulir 2
Laporan rincian iuran peserta bagi peserta PU dan BPU
Formulir PMI
Pendaftaran atau Perubahan Pekerja Migran Indonesia
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
- Hats
- T-Shirts
- Pants
Jika butuh informasi, klik di sini.