Jenis Klaim

Kriteria Pengajuan Klaim

a Usia Pensiun 56 Tahun

b Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e Mengundurkan diri

f Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h Cacat total tetap

i Meninggal dunia

j Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

l Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Berikut informasi tambahan terkait Metode Pengajuan Klaim, yaitu:

Klaim JHT Online Klaim JHT di Kantor Cabang Klaim Prioritas

Prosedur Klaim JHT


Dokumen Persyaratan Klaim

Ketentuan Tarif Pajak

Prosedur Klaim JHT 30%

Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:

1Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.

2BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.

3Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.

4Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan

Prosedur Klaim JKM


Dokumen Klaim

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Prosedur Klaim JKK


Dokumen Klaim

Kriteria Pengajuan Klaim

Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim Di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, di antaranya:

a Mencapai Usia Pensiun; dan

b Mengalami Cacat Total Tetap

Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.

Prosedur Klaim JP


Dokumen Klaim

Kriteria Peserta Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

aPeserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1

Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

  • mengundurkan diri
  • cacat total tetap
  • pensiun atau
  • meninggal dunia

b Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

c Peserta berkeinginan bekerja kembali

Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA. Berikut adalah tautan portal SIAP KERJA

Prosedur Klaim JKP


Jaminan Kehilangan Pekerjaan
1 Mendaftarkan Perusahaan pada Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
2 Lapor PHK ke Mediator HI/ Disnaker Kabupaten/Kota
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
3 Pemberi Kerja Mendapatkan Bukti PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
4 Pemberi Kerja menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
5 Pemberi Kerja Lapor PHK melalui Portal Siap Kerja

Jaminan Kehilangan Pekerjaan
1 Lakukan aktivasi akun siap kerja disini
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
2 Mendapatkan dokumen Bukti PHK dari Pemberi Kerja
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
3 Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload Bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja


Pelaporan Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Peserta ter-PHK juga dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri, apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kasus PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan
1 Kunjungi portal Siap Kerja disini
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
2 Pilih menu Ajukan Klaim
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
3 Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
4 Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
5 Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
6 Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

Pengajuan Manfaat Pertama JKP dapat diajukan maksimal 3 bulan setelah peserta mengalami PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
1 Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
2 Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
3 Mengikuti Konseling (opsional apabila dibutuhkan peserta)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
4 Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 - 5. (Kehadiran minimal 80%)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
5 Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
6 Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja