BPJS Ketenagakerjaan - BPJamsostek BPJS Ketenagakerjaan - BPJamsostek EN
  • Informasi Kepesertaan
    • Penerima Upah
    • Bukan Penerima Upah
    • Jasa Konstruksi
    • Pekerja Migran Indonesia
  • Cara Klaim
  • Berita
  • Tentang Kami
  • Informasi Publik
    • Laporan Pengelolaan Program
    • Laporan Terintegrasi
    • Good Governance
    • Peraturan-Peraturan
    • TJSL
    • E-PPID
  • Kontak

Wujudkan Hunian Impian Anda Bersama BPJAMSOSTEK

Nikmati Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJamsostek berupa keringanan angsuran pembiayaan perumahan pekerja

Mengapa Menggunakan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja BPJAMSOSTEK ?

Bunga Pinjaman Lebih Rendah dan Stabil

Bunga Pinjaman Lebih Rendah dan Stabil

Proses Mudah

Proses Mudah

Banyak Pilihan Bank Penyalur

Banyak Pilihan Bank Penyalur

Jenis Jenis Pembiayaan Perumahan Pekerja

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

a Deskripsi

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

b Kriteria KPR

  1. Pembiayaan untuk kepemilikan rumah tapak atau rumah susun.
  2. Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
  4. Termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (Over Kredit).

cPersyaratan Peserta

  1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun.
  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta.
  4. Peserta aktif membayar iuran.
  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  6. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
  7. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
  8. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

aDeskripsi

Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

bKriteria PRP

  1. Pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.
  2. Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
  3. Besaran PRP diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

cPersyaratan Peserta

    1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun.
    2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
    3. Telah memiliki rumah yang akan direnovasi dengan kepemilikian atas nama Peserta / Pasangan.
    4. Peserta aktif membayar iuran.
    5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
    6. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
    7. Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
    8. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

aDeskripsi

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

bKriteria PUMP

  1. Pembiayaan untuk kepemilikan rumah tapak atau rumah susun.
  2. Besaran PUMP yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

cPersyaratan Peserta

  1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun.
  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta.
  4. Peserta aktif membayar iuran.
  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  6. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
  7. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
  8. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

aDeskripsi

Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP) adalah manfaat lain berupa pembiayaan yang diberikan kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan yang memenuhi persyaratan untuk membangun rumah tapak dan/atau rumah susun yang dapat dibeli atau dimiliki oleh Peserta.

bKriteria FPPP

  1. Fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja diberikan oleh Bank Penyalur kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan.
  2. Jangka Waktu Kredit Maksimal 5 tahun.
  3. Besaran Manfaat FPPP berdasarkan penilaian kelayakan dari Bank Penyalur.

cPersyaratan Peserta

  1. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Aktif membayar iuran.
  3. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  4. Merupakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau swasta yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas.
  5. Tersedianya lahan yang tidak bermasalah untuk dibangun Perumahan Pekerja.
  6. Perusahaan Pembangunan Perumahan telah mengikutsertakan dirinya dan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Prosedur Pengajuan

Alur Pengajuan MLT BPJAMSOSTEK Peserta atau developer mengajukan di bank kerjasama atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kantor cabang melakukan verifikasi kepesertaan dan rekomendasi permohonan kredit. Kantor cabang bank kerjasama memproses pengajuan kredit dan verifikasi awal SLIK OJK. Hasil akhir berupa penolakan atau realisasi MLT KPR, PUMP, PRP dan FPPP KK yang dikembalikan kepada peserta. Peserta / Developer Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang BANK Kerjasama 1 Mengajukan di Bank Kerjasama atau ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan 2 Verifikasi Kepesertaan dan Rekomendasi Permohonan Kredit Pengajuan Kredit dan Verifikasi awal / SLIK OJK 3 Ditolak atau Realisasi MLT KPR, PUMP, PRP dan FPPP/KK Informasi Tambahan 1. Apabila Suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang dapat mengajukan hanyalah salah satu saja. 2. Pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku 1 kali pengajuan.
Alur Pengajuan MLT BPJAMSOSTEK Peserta atau developer mengajukan di bank kerjasama atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kantor cabang melakukan verifikasi kepesertaan dan rekomendasi permohonan kredit, sedangkan kantor cabang bank kerjasama memproses pengajuan kredit dan verifikasi awal SLIK OJK. Hasil akhir berupa penolakan atau realisasi MLT KPR, PUMP, PRP dan FPPP KK yang dikembalikan kepada peserta. Peserta / Developer 1 Mengajukan di Bank Kerjasama atau ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Verifikasi Kepesertaan dan Rekomendasi Permohonan Kredit 2 Pengajuan Kredit dan Verifikasi awal / SLIK OJK Kantor Cabang BANK Kerjasama 3 Ditolak atau Realisasi MLT KPR, PUMP, PRP dan FPPP/KK Informasi Tambahan 1. Apabila Suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang dapat mengajukan hanyalah salah satu saja. 2. Pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku 1 kali pengajuan.

Tingkat Suku Bunga Pinjaman

Jenis Fasilitas Tingkat Suku Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja /Kredit Konstruksi (FPPP/KK) KPR Non Subsidi/ Non MBR Over Kredit BI Repo Rate + Maks 3% BI Repo Rate + Maks 3% BI Repo Rate + Maks 3% BI Repo Rate + Maks 3% BI Repo Rate + Maks 4%
Jenis Fasilitas Tingkat Suku Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja / Kredit Konstruksi (FPPP/KK) KPR Non Subsidi/ Non MBR Over Kredit BI Repo Rate + Maks 3% BI Repo Rate + Maks 3% BI Repo Rate + Maks 3% BI Repo Rate + Maks 3% BI Repo Rate + Maks 4%
Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan Baru

Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon
/