Manfaat Penerima Upah
Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya
Uang tunai yang dibayarkan:
- sekaligus apabila peserta :
- mencapai usia 56 tahun;
- berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- cacat total tetap, atau
- meninggal dunia.
- sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
- Pelayanan Kesehatan
- Pemeriksaan dasar dan penunjang.
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
- Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara.
- Perawatan intensif
- Penunjang diagnostik
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa dokter / medis;
- Operasi;
- Pelayanan darah;
- Rehabilitasi medik;
- Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
- Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;
- Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
- Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
- Santunan berupa uang meliputi :
- Penggantian biaya transportasi dengan rincian :
- Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan
- Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut :
- 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
- 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
- 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
- Santunan Cacat, meliputi :
- Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
- Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
- Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
- Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
- Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
- Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
- Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
- Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
- Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
- Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
- Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
- Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
- Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
- Program Kembali Kerja (Return To Work)
- Diberikan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Pemberi Kerja tertib membayar iuran.
- Ada rekomendasi dari Dokter Penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja (Return To Work)
- Pemberi Kerja dan Peserta bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.
Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :
Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali dan diberikan dengan ketentuan :
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :
- Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
- Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
- Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
- Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
- Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
- Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
- Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
- Berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
- Berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya
- Manfaat JP bulanan tahun 2024
Manfaat minimum : Rp 393.500,00
Manfaat maksimum : Rp 4.718.200,00
Yang besarnya ditentukan berdasarkan formula tertentu; dan atau
Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
- 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.
Dokumen Pendaftaran
Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
- Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Kanal dan Cara Pendaftaran
- HRD/ PIC perusahaan melakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (PU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data pendaftaran seperti: data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, Program yang didaftar, data tenaga kerja
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Pembayaran iuran dapat dilakukan di kanal pembayaran yang telah ditentukan
- Kartu Peserta dan Sertifikat diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya Lakukan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.
*) SIPP Online merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengelolan data kepesertaan berupa data Perusahaan, data Tenaga Kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.
- Datang ke kantor cabang.
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
- Dipanggil oleh petugas
- Serahkan dokumen pendaftaran
- Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
- Tanda bukti kepesertaan (sertifikat dan kartu kepesertaan) diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya
- Petugas akan memberitahukan tentang proses registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya
- Berikan penilaian kepuasan melalui e-suvey
- PK/BU diminta untuk melengkapi data, memilih Kantor Cabang atau Kantor Cabang Perintis berdasarkan lokasi terdekat dengan lokasi usaha
- PK/BU diminta untuk mengonfirmasi kembali apakah data yang diinput telah benar. Apabila sudah benar, PK/BU diminta memilih SETUJU untuk selanjutnya melakukan penginputan Data Tenaga Kerja (TK). Penginputan Data TK dapat dilakukan secara manual maupun massal, bagi TK yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, cukup menuliskan nomor KPJnya, sedangkan untuk yang belum memiliki kartu diminta untuk menginput NIK, Nama, dan Tanggal Lahir untuk melakukan pendaftaran
- Selanjutnya PK/BU diminta untuk melakukan penginputan Data Upah TK (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Data TK yang berhasil direkam akan muncul dan apabila PK/BU ingin melakukan koreksi, data TK masih dapat dilakukan koreksi. Apabila data sudah dinyatakan Benar, PK/BU dapat melanjutkan ke Pembayaran
- Setelah memilih Simpan dan Lanjut Pembayaran, PK/BU diminta untuk mengonfirmasi apakah keseluruhan data yang diinput telah benar
- Selanjutnya PK/BU mendapatkan kode pembayaran, dimana pembayaran Iuran paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima kode Iuran
- PK/BU dapat melakukan pembayaran sesuai petunjuk pembayaran
- Apabila pembayaran berhasil dilakukan, PK/BU akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : PERUSAHAAN TERDAFTAR
- BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan Kartu dan Sertifikat Elektronik melalui email paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kode iuran berhasil dibayar oleh PK/BU
*) SIPP Online merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengelolan data kepesertaan berupa data Perusahaan, data Tenaga Kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.
- Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) melakukan pendaftaran perizinan berusaha secara daring/online melalui website OSS www.oss.go.id
- Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) secara real time akan menerima tautan aktivasi melalui email oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- PK/BU diminta untuk melakukan konfirmasi pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tautan aktivasi diterima
- Belum Terdaftar
- PK/BU diminta untuk melengkapi data, memilih Kantor Cabang atau Kantor Cabang Perintis berdasarkan lokasi terdekat dengan lokasi usaha
- PK/BU diminta untuk mengonfirmasi kembali apakah data yang diinput telah benar. Apabila sudah benar, PK/BU diminta memilih SETUJU untuk selanjutnya melakukan penginputan Data Tenaga Kerja (TK). Penginputan Data TK dapat dilakukan secara manual maupun massal, bagi TK yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, cukup menuliskan nomor KPJnya, sedangkan untuk yang belum memiliki kartu diminta untuk menginput NIK, Nama, dan Tanggal Lahir untuk melakukan pendaftaran
- Selanjutnya PK/BU diminta untuk melakukan penginputan Data Upah TK (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Data TK yang berhasil direkam akan muncul dan apabila PK/BU ingin melakukan koreksi, data TK masih dapat dilakukan koreksi. Apabila data sudah dinyatakan Benar, PK/BU dapat melanjutkan ke Pembayaran
- Setelah memilih Simpan dan Lanjut Pembayaran, PK/BU diminta untuk mengonfirmasi apakah keseluruhan data yang diinput telah benar
- Selanjutnya PK/BU mendapatkan kode pembayaran, dimana pembayaran Iuran paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima kode Iuran
- PK/BU dapat melakukan pembayaran sesuai petunjuk pembayaran
- Apabila pembayaran berhasil dilakukan, PK/BU akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : PERUSAHAAN TERDAFTAR
- BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan Kartu dan Sertifikat Elektronik melalui email paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kode iuran berhasil dibayar oleh PK/BU
- Sudah Terdaftar
- PK/BU mengonfirmasi SUDAH TERDAFTAR
- PK/BU diminta untuk melengkapi data paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tautan konfirmasi kepesertaan diterima.
- Apabila data dinyatakan VALID, PK/BU akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : PERUSAHAAN TERDAFTAR
PK/BU diminta K/BU diminta untuk mengonfirmasi kembali apakah pilihan status kepesertaan yang dipilih telah sesuai sebelum melakukan tindak lanjut.
PK/BU yang mengkonfirmasi BELUM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan pendaftaran BELUM sampai dengan pembayaran iuran di sistem aplikasi :
- Masuk ke halaman utama aplikasi Shopee Anda
- Klik menu pulsa, tagihan, dan tiket
- Klik menu tagihan: BPJS
- Klik Banner “Kamu Bisa Registrasi BPJS Ketenagakerjaan”
- Lengkapi data, dan lakukan pembayaran
- Selamat anda sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Laman awal aplikasi i.saku, pilih menu Pendaftaran BPJAMSOSTEK.
- Pilih Pendaftaran BPJAMSOSTEK
- Laman awal Pendaftaran BPJAMSOSTEK, pilih jumlah tenaga kerja, dan Jumlah Bulan Pembayaran
- Lengkapi Data Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja.
- Klik Daftar
- Klik setuju
- Klik Proses Bayar.
- Jangan lupa aktifkan fitur berlangganan & favorit untuk mengaktifkan autodebet pada aplikasi i.saku
- Klik Bayar Sekarang.
- Klik Ya pada pop up konfirmasi.
- Masukkan PIN, dan selamat anda sudah terdaftar dan berlangganan.
- Laman awal aplikasi Bukamitra, pilih menu Pendaftaran BPJAMSOSTEK.
- Pilih Pendaftaran BPJAMSOSTEK
- Laman awal Pendaftaran BPJAMSOSTEK, pilih jumlah tenaga kerja, dan Jumlah Bulan Pembayaran
- Lengkapi Data Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja.
- Klik Daftar
- Klik setuju
- Klik Proses Bayar.
- Jangan lupa aktifkan fitur berlangganan & favorit untuk mengaktifkan autodebet pada aplikasi Bukamitra
- Klik Bayar Sekarang.
- Klik Ya pada pop up konfirmasi.
- Masukkan PIN, dan selamat anda sudah terdaftar dan berlangganan.
- Laman awal aplikasi Bukalapak, pilih menu Pendaftaran BPJAMSOSTEK.
- Pilih Pendaftaran BPJAMSOSTEK
- Laman awal Pendaftaran BPJAMSOSTEK, pilih jumlah tenaga kerja, dan Jumlah Bulan Pembayaran
- Lengkapi Data Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja.
- Klik Daftar
- Klik setuju
- Klik Proses Bayar.
- Jangan lupa aktifkan fitur berlangganan & favorit untuk mengaktifkan autodebet pada aplikasi Bukalapak
- Klik Bayar Sekarang.
- Klik Ya pada pop up konfirmasi.
- Masukkan PIN, dan selamat anda sudah terdaftar dan berlangganan.
- Laman awal aplikasi Pojok Untung, pilih menu Asuransi
- Pilih Daftar BPJSTK
- Laman awal Pendaftaran BPJAMSOSTEK, pilih jumlah tenaga kerja, dan Jumlah Bulan Pembayaran
- Lengkapi Data Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja.
- Klik Daftar
- Klik Setuju dan simpan Kode Pembayaran
- Lakukan pembayaran pada aplikasi Pojok Bayar
- Mitra login ke sippmitra.bpjsketenagakerjaan.go.id, masukkan username dan password
- Masuk ke menu pendaftaran
- Pilih jumlah tenaga kerja yang akan didaftarkan, pilih jumlah bulan pembayaran, pilih lanjutkan
- Jika pilih jumlah tenaga 1 orang, maka akan masuk ke halaman pendaftaran BPU, silakan isi data diri dan data pekerjaan
- Jika pilih jumlah tenaga kerja 2-5 orang, maka akan masuk ke halaman pendaftaran PU, isi data PK/BU dana data masing-masing tenaga kerja
- Jika data sudah lengkap, pilih selanjutnya, maka akan muncul jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Tenaga kerja dapat melalukan scan QRIS tersebut melalui alat bayar yang dimilikinya, 7.Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, tenaga kerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
- PK/BU/tenaga kerja dapat melakukan penbayaran melalui metode bayar lainnya yang sudah tersedia untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
Perhitungan Iuran
- Tingkat risiko sangat rendah : 0,24% dari Upah sebulan
- Tingkat risiko rendah : 0,54% dari Upah sebulan
- Tingkat risiko sedang : 0,89% dari Upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi : 1,27% dari Upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% dari Upah sebulan.
0,3% dari Upah sebulan
- Pemberi kerja 3,7% dari Upah sebulan
- Pekerja 2% dari Upah sebulan
- Pemberi kerja 2% dari Upah sebulan
- Pekerja 1% dari Upah sebulan
Contoh : Seorang tenaga kerja dengan upah sebulan Rp. 1.000.000, bekerja di rumah makan (kategori tingkat risiko rendah), maka jumlah iuran yang dibayarkan adalah :
Pembayaran Iuran
- Ambil slip setoran/transfer/kliring/inkaso dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Beri tanda pada kolom:
- “Setoran ke Rekening Sendiri” jika sumber dana tunai
- “Transfer” jika sumber dana debet rekening
- Beri tanda pada kolom “Penduduk” jika penerima dan pengirim adalah penduduk Indonesia
- Isi nama pengirim sesuai dengan nama penyetor
- Isi nama penerima dengan 23999 (BPJSTK Iuran PU/Jakon)
- Isilah nama Bank dengan Bank Mandiri
- Pada Nomor rekening, isi dengan kode iuran
- Beri tanda pada sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Isilah Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih Bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda, kemudian ENTER
- Pilih menu “Bayar/Beli”
- Pilih menu “Lainnya”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”Pilih menu “BPJSTK Iuran PU/Jakon
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha dan tekan tombol angka “1 (satu)” lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran Pilih “YA” untuk melakukan konfirmasi pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda
- Login ke akun Livin’ By Mandiri Anda
- Pilih menu “Bayar”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJSTK Iuran PU/Jkon” pada kolom “Penyedia Jasa”
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha lalu pilih “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Masukkan PIN Livin’ By Mandiri Anda
- Simpan bukti pembayaran Livin’ By Mandiri Anda
- Ambil slip setoran/transfer/kliring/inkaso dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan cabang Bank BRI tempat melakukan penyetoran
- Pilih Mata Uang: Rupiah / Valas
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih Bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda, kemudian ENTER
- Pilih menu “Bayar/Beli”
- Pilih menu “Asuransi”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha dan tekan tombol angka “1 (satu)” lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Pilih “YA” untuk melakukan konfirmasi pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda
- Masuk ke website https://biz.bri.co.id/
- Masukkan Corporate ID, user dan password Anda
- Pilih Bill Payment “BPJS Ketenagakerjaan” pada menu Pembayaran & Pembelian
- Pilih menu “Buat pembayaran”
- Masukkan Nomor rekening pendebetan dan kode iuran Anda
- Pilih waktu pembayaran “sekarang”
- Pilih tombol “kirim”
- Cetak/Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran Anda
- Masuk ke website https://cms.bri.co.id/
- Masukkan Corporate ID, user dan password Anda
- Pilih Bill Payment “BPJS Ketenagakerjaan” pada menu Pembayaran & Pembelian
- Pilih menu “Buat pembayaran”
- Masukkan Nomor rekening pendebetan dan kode iuran Anda
- Pilih waktu pembayaran “sekarang”
- Pilih tombol “kirim”
- Cetak/Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran Anda"
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening) Pada kolomketerangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih “Menu Lainnya”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “Menu Berikutnya”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”
- Pilih menu “PU (Penerima Upah)”
- Masukkan Kode Iuran Anda
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda.
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening) Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih Bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda, kemudian ENTER
- Pilih menu “Bayar/Beli”
- Pilih menu “Lainnya”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”
- Pilih menu “E-PAYMENT BPJSTK”
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha dan tekan tombol angka “1 (satu)” lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Pilih “YA” untuk melakukan konfirmasi pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening) Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih menu “Tabungan”
- Pilih menu “Transaksi lainnya”
- Pilih menu “Bayar/Beli”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “Ketenagakerjaan”
- Masukkan Kode Iuran Anda
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda.
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Pada kolom Keterangan, isi dengan Kode Iuran, Email, Nomor Rekening Sumber Dana, dan Nomor HP
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masuk ke website https://www.klikbca.com/
- Masukkan Corporate ID, User ID, dan KeyBCA Response Anda
- Pilih menu “Pembayaran Tagihan”, pilih sub menu “Daftar Pembayaran” dan selanjutnya klik tombol “Tambah”
- Pilih Jenis Pembayaran “BPJS Ketenagakerjaan”, pilih Institusi “BPJS Ketenagakerjaan EPS”, klik tombol “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi untuk informasi Daftar Pembayaran, apabila telah sesuai klik tombol “Kirim”
- Pilih sub menu ""Buat Pembayaran Tagihan"" lalu pilih “Pembayaran Tagihan” pada menu “Pembayaran Tagihan”
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan EPS” pada kolom pembayaran
- Masukkan Kode Iuran yang diperoleh melalui website BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih rekening yang akan digunakan sebagai sumber dana
- Pilih “Pembayaran Sekarang” atau “Pembayaran Pada Tanggal”, lalu klik tombol “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi transaksi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai, lalu klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Masukkan angka pada layar keyBCA Anda pada menu “Otorisasi Transaksi”, lalu klik tombol “Kirim”
- Simpan bukti pembayaran yang terdapat pada menu “Status Transaksi”
- Masuk ke website https://www.klikbca.com/
- Masukkan Corporate ID, User ID, dan KeyBCA Response Anda
- Pilih menu “Pembayaran Tagihan”, pilih “Daftar Pembayaran” dan selanjutnya klik tombol “Tambah”
- Pilih Jenis Pembayaran “BPJS Ketenagakerjaan”, pilih Institusi “BPJS Ketenagakerjaan Virtual Account”, lalu klik tombol “Lanjut”
- Masukan No Virtual Account dan Keterangan pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi untuk informasi Daftar Pembayaran, apabila telah sesuai klik tombol “Kirim”
- Pilih sub menu ""Buat Pembayaran Tagihan"" lalu pilih “Pembayaran Tagihan” pada menu “Pembayaran Tagihan”
- Pilih data yang sudah didaftarkan sebelumnya pada kolom Pembayaran
- Pilih rekening yang akan digunakan sebagai sumber dana
- Masukan nominal transaksi pada kolom Nominal
- Pilih “Pembayaran Sekarang” atau “Pembayaran Pada Tanggal”, lalu klik tombol “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha lalu klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Masukkan angka pada layar keyBCA Anda pada menu “Otorisasi Transaksi”, lalu klik tombol “Kirim”
- Simpan bukti pembayaran yang terdapat pada menu “Status Transaksi”
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai
- dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “Asuransi/DPLK”
- Masukkan Paycode BPJSTK + Kode Iuran Anda
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “Ketenagakerjaan PU”
- Masukkan Kode Iuran Anda
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda.
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi Kolom Berita dengan Nama Peserta BPJSTK dan nomor EPS (Electronic Payment System)/VA (virtual Account) yg diterbit oleh sistem BPJSTK
- Isi kolom penyetor dengan nama dengan data penyetor
- Beri centang (√) pada jenis identitas yang diserahkan Nasabah/WIC
- isi kolom identitas dengan nomor identitas penyetor
- isi kolom nomor telepon dengan nomor telepon penyetor
- isi nominal jumlah iuran peserta BPJSTK yang dibayarkan
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)
- Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Masukkan kartu ATM Anda
- Pilih bahasa “Indonesia”
- Masukkan PIN ATM Anda
- Pilih menu “Pembayaran BPJS”
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”
- Masukkan Kode Iuran Anda Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha Anda lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran
- ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran Anda.
- Membawa Kode Iuran kepada Petugas Bank Jatim
- Petugas akan melakukan konfirmasi Nama Nasabah dan nominal bila sudah benar, akan dilanjutkan konfirmasi untuk pilihan sumber dana yang dipilih tunai atau melakukan debit rekening Bank Jatim
- Selesai.
- Pilih Bahasa
- Masukkan PIN
- Pilih "Pembayaran"
- Pilih "Multipayment"
- Masukkan Kode Iuran
- Muncul Layar Konfirmasi yang berisi Kode Iuran ,Nama Nasabah dan Nomin
- Apabila sudah benar pilih "Benar"
- Pilih Rekening Anda yang akan digunakan untuk pembayaran
- Selesai
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening) Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran
- Isi Nominal transaksi
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Nasabah masuk ke Menu Utama - Pilih Pembayaran - Pilih Lainnya - Pilih BPJS Ketenagakerjaan - Pilih Nomor luran - Input Nomor luran/Nomor EPS
- Setelah input Nomor luran/Nomor EPS maka akan muncul tampilan Inquiry untuk memastikan data yang akan dibayarkan benar. Jika ingin melanjutkan pembayaran maka pilih ""BAYAR"" dan pilih Rekening Tabungan.
- Jika pembayaran berhasil akan mengeluarkan bukti pembayaran.
- Nasabah masuk ke Menu Utama - Pilih Pembayaran - Pilih Lainnya - Pilih BPJS Ketenagakerjaan - Pilih Nomor luran - Input Nomor VA
- Input nominal bayar
- Setelah input Nomor VA maka akan muncul tampilan Inquiry untuk memastikan data yang akan dibayarkan benar. Jika ingin melanjutkan pembayaran maka pilih ""BAYAR"" dan pilih Rekening Tabungan.
- Jika pembayaran berhasil akan mengeluarkan bukti pembayaran.
- Masukan Kartu
- Pilih menu transaksi
- Pilih menu multipayment
- Input kode 0038
- Masukan nomor peserta
- Setelah tampil data peserta pilih Benar
- Hasil Struk
- Ambil Slip Setoran, isikan tanggal sesuai dengan tanggal transaksi dilakukan.
- Isi Nama, Alamat, Nomor Telepon/Handphone yang bisa dihubungi.
- Isi sumber dana transaksi (tunai/nomor rekening sumber debet).
- Isi nomor VA/EPS (Nomor Virtual Account / Kode Bayar)
- Isi Nominal Transaksi (Jika Pembayaran Menggunakan Nomor VA)
- Berikan Slip Kepada Teller
- Teller melakukan proses transaksi, dan mencetak slip pembayaran.
- Simpan Slip Pembayaran sebagai bukti pembayaran.
- Ambil Slip Setoran, isikan tanggal sesuai dengan tanggal transaksi dilakukan.
- Isi Nama, Alamat, Nomor Telepon/Handphone yang bisa dihubungi.
- Isi sumber dana transaksi (tunai/nomor rekening sumber debet).
- Isi nomor VA/EPS (Nomor Virtual Account / Kode Bayar)
- Isi Nominal Transaksi (Jika Pembayaran Menggunakan Nomor VA)
- Berikan Slip Kepada Teller
- Teller melakukan proses transaksi, dan mencetak slip pembayaran.
- Simpan Slip Pembayaran sebagai bukti pembayaran.
- Masukkan kartu ATM BSG anda dan pilih Bahasa yang ingin digunakan.
- Masukkan pin ATM dan tekan Lanjut.
- Pilih menu Lainnya.
- Pilih menu Pembayaran.
- Pilih menu Lainnya.
- Pilih menu BPJamsostek.
- PIlih menu PU.
- Pilih menu EPS.
- Masukkan kode pembayaran BPJSTK diawali dengan kode 631 sesuai instruksi pada layar ATM.
- Pilih menu Benar apabila keterangan pembayaran sudah benar.
- Transaksi selesai.
- Simpan bukti bayar.
- Masukkan kartu ATM BSG anda dan pilih Bahasa yang ingin digunakan.
- Masukkan pin ATM dan tekan Lanjut.
- Pilih menu Lainnya.
- Pilih menu Pembayaran.
- Pilih menu Lainnya.
- Pilih menu BPJamsostek.
- PIlih menu VA.
- Pilih menu Virtual Account.
- Masukkan kode pembayaran BPJSTK diawali dengan kode 632 sesuai instruksi pada layar ATM.
- Masukkan jumlah yang ingin dibayarkan.
- Pilih Menu Benar apabila keterangan pembayaran sudah benar.
- Transaksi selesai dan simpan bukti bayar.
- Customer mempersiapkan Kode Pembayaran/Kode luran yang didapatkan dari kantor BPJSTK langsung atau akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Customer datang ke counter Teller Bank NTB Syariah Cabang terdekat.
- Customer memberikan Kode Pembayaran/Kode luran kepada Teller.
- Teller Melakukan Pengecekan kesesuaian data dan Tagihan.
- Customer menyerahkan uang pada Teller sesuai Tagihan luran.
- Teller Melakukan Pembayaran.
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda.
- Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi.
- Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran.
- Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening). Isi kode iuran/nomor virtual account pada slip di bagian keterangan.
- Isi Nominal transaksi.
- Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran.
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda.
- Kunjungi Kantor Cabang Bank Jambi terdekat
- Informasikan kepada Teller, bahwa ingin melakukan pembayaran ""BPJS TK PU""
- Serahkan Kode Iuran BPJS TK PU Anda
- Teller melakukan konfirmasi kepada Anda dan Teller memproses Transaksi.
- Apabila transaksi sukses anda akan menerima bukti pembayaran dari teller tersebut.
- Ambil Slip Setoran, isikan tanggal sesuai dengan tanggal transaksi dilakukan.
- Isi Nama, Alamat, Nomor Telepon/Handphone yang bisa dihubungi.
- Isi Nomor Rekening Sumber Debet.
- Isi nomor VA/EPS (Nomor Virtual Account / Kode Bayar)
- Isi Nominal Transaksi (Jika Pembayaran Menggunakan Nomor VA)
- Berikan Slip Kepada Teller
- Teller melakukan proses transaksi, dan mencetak slip pembayaran.
- Simpan Slip Pembayaran sebagai bukti pembayaran.
- Kunjungi kantor Bank Riau Kepri Syariah terdekat
- Beritahukan kepada teller bank untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU)
- Tunjukan kepada teller bank nomor id billing/ virtual account (VA) iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah anda peroleh saat pendaftaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Teller bank akan memproses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan anda, dan anda tidak akan dikenakan biaya admin transaksi (free)
- Dapatkan bukti pembayaran dari teller bank, simpan bukti pembayaran anda.
- Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran tersebut untuk mendapatkan kartu peserta di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan kartu ATM
- Pada menu utama pilih menu Pembayaraan/Pembelian
- Pada menu Pembayaraan/Pembelian pilih menu Pembayaran tagihan
- Pada menu Pembayaran tagihan pilih menu BPJS
- Pada menu BPJS pilih menu BPJS Ketenagakerjaan PU
- Masukan Kode Bayar untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan PU, Apabila sudah, pilih “LANJUTKAN”
- Inqury transaksi, Lakukan pengecekan apakah data yang ditampilkan sudah sesuai, Apabila data telah sesuai, pilih “YA”
- Muncul resi pembayaran
- Nasabah ke Bank NTT
- Nasabah menunjukkan Kode Bayar/Virtual Account
- Teller memastikan Kode Bayar/Virtual Account
- Bila benar, pembayaran diproses
- Nasabah menerima bukti bayar dari Bank NTT
- Nasabah ke Bank NTT
- Nasabah menunjukkan Kode Bayar/Virtual Account
- Teller memastikan Kode Bayar/Virtual Account
- Bila benar, pembayaran diproses
- Nasabah menerima bukti bayar dari Bank NTT
- Tekan Bayar dengan ShopeePay
- Pastikan kamu memiliki aplikasi pembayaran bank atau e-wallet yang mendukung QRIS
- Buka aplikasi pembayaran bank atau e-Wallet Anda
- Pindai kode QR yang ada pada monitor Anda
- Periksa detail transaksi Anda pada aplikasi, lalu tap tombol Bayar
- Masukan PIN Anda
- Transaksi Anda telah selesai
- Tekan Bayar dengan Gopay
- Pastikan kamu memiliki aplikasi pembayaran bank atau e-wallet yang mendukung QRIS
- Buka aplikasi pembayaran bank atau e-Wallet Anda
- Pindai kode QR yang ada pada monitor Anda
- Periksa detail transaksi Anda pada aplikasi, lalu tap tombol Bayar
- Masukan PIN Anda
- Transaksi Anda telah selesai
- Tekan Bayar dengan QRIS
- Pastikan kamu memiliki aplikasi pembayaran bank atau e-wallet yang mendukung QRIS
- Buka aplikasi pembayaran bank atau e-Wallet Anda
- Pindai kode QR yang ada pada monitor Anda
- Periksa detail transaksi Anda pada aplikasi, lalu tap tombol Bayar
- Masukan PIN Anda
- Transaksi Anda telah selesai
- Pilih tambah langganan baru
- Pilih produk BPJS
- Pilih Jenis BPJS : Ketenagakerjaan
- Masukan Nomor Kartu Peserta/KTP
- Pilih rentang waktu pembelian
- Tentukan tanggal Mulai Auto Debit
- Pilih metode pembayaran OVO/ Kartu Kredit atau Debit Mastercard/Visa/JCB/American Express, lalu simpan langganan
- Masukan PIN untuk melakukan verifikasi Pembayaran (OVO) atau Registrasi Kartu Kredit / Debit (Mastercard/Visa/JCB/American Express)
- Kamu berhasil buat Langganan baru, Auto Debit akan diaktifkan untuk pembayaran tagihanmu selanjutnya
- Layanan BPJS Ketenagakerjaan Autodebit didukung oleh: (logo ovo, visa, mastercard, american express)
- Laman awal website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Pembayaran Iuran.
- Pilih Daftar Autodebet
- Masukan Kode Iuran Anda
- Masukan No Hp PIC
- Masukan Email PIC
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-28)
- Submit
- Pilih salah satu metode pembayaran autodebet .
- Klik Daftar
- Izinkan akses BPJS Ketenagakerjaan, dengan klik Setuju
- Pendaftaran autodebet berhasil, tagihan iuran selanjutnya dibayarkan secara autodebet setiap bulannya (periode 1 bulan iuran).
- Laman awal website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Pembayaran Iuran.
- Pilih Daftar Autodebet
- Masukan Kode Iuran Anda
- Masukan No Hp PIC
- Masukan Email PIC
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-28)
- Submit
- Pilih salah satu metode pembayaran autodebet .
- Klik Daftar
- Izinkan akses BPJS Ketenagakerjaan, dengan klik Setuju
- Pendaftaran autodebet berhasil, tagihan iuran selanjutnya dibayarkan secara autodebet setiap bulannya (periode 1 bulan iuran).
- Laman awal website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Pembayaran Iuran.
- Pilih Daftar Autodebet
- Masukan Kode Iuran Anda
- Masukan No Hp PIC
- Masukan Email PIC
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-28)
- Submit
- Pilih salah satu metode pembayaran autodebet .
- Klik Daftar
- Izinkan akses BPJS Ketenagakerjaan, dengan klik Setuju
- Pendaftaran autodebet berhasil, tagihan iuran selanjutnya dibayarkan secara autodebet setiap bulannya (periode 1 bulan iuran).
- Laman awal website BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu Pembayaran Iuran.
- Pilih Daftar Autodebet
- Masukan Kode Iuran Anda
- Masukan No Hp PIC
- Masukan Email PIC
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-28)
- Submit
- Pilih salah satu metode pembayaran autodebet .
- Klik Daftar
- Izinkan akses BPJS Ketenagakerjaan, dengan klik Setuju
- Pendaftaran autodebet berhasil, tagihan iuran selanjutnya dibayarkan secara autodebet setiap bulannya (periode 1 bulan iuran).
- Laman awal aplikasi i.saku, pilih menu BPJS.
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan PU NC (PU)
- Masukan Kode Iuran Anda
- Klik Tambahkan ke favorit
- Ceklis aktifkan fitur langganan
- Pilih Tanggal Jadwal Autodebet (1-31)
- Klik Pembayaran
- Masukkan PIN, dan selamat anda sudah terdaftar berlangganan.
- Login ke akun Livin’ By Mandiri Anda
- Pilih menu “Bayar”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJSTK Iuran PU/Jkon” pada kolom “Penyedia Jasa”
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha lalu pilih “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Masukkan PIN Livin’ By Mandiri Anda
- Simpan bukti pembayaran Livin’ By Mandiri Anda
- Login ke akun BNI Mobile Anda Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan (PU)” pada kolom Penyedia Layanan
- Pada Tab “Input Baru” masukkan Kode Iuran dan jumlah bulan (1 bulan)
- Pilih tombol “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha lalumasukkan password transaksi dan pilih “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran Anda
- Login ke akun mobile banking BSI Anda
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “Ketenagakerjaan PU
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Lanjut”
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan seuai dengan data Pember Kerja/Badan Usaha lalu pilih “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran
- Masukkan PIN Mobile Banking BSI Anda
- Simpan bukti pembayaran Mobile Banking BSI Anda
- Masuk ke aplikasi BRIMO
- Masukkan user dan password pada halaman login
- Pilih ""Fitur Lainnya"" untuk melihat fitur lain
- Pilih “BPJS”, lalu pilih ""Pembayaran Baru""
- Pilih ""BPJamsostek"" pada Jenis BPJS
- Masukkan Kode Iuran pada kolom Nomor BPJS
- Pilih tombol “Kirim”
- Pada halaman Konfirmasi Data, masukkan PIN Anda
- Pilih tombol “Kirim”
- Cetak/Simpan hasil transaksi sebegai bukti pembayaran Anda
- Masuk Menu Login
- Pilih Menu “Pembayaran”
- Pilih """"Multipayment""""
- Pilih “ BPJS Ketenagakerjaan” atau “BPJS Ketenagakerjaan VA”
- Masukkan Kode Iuran
- Muncul Layar Konfirmasi yang berisi Kode Iuran,Nama Nasabah dan nominal. Apabila sudah benar memasukan mobile pin untuk melanjutkan transaksi
- Selesai.
- Nasabah Login di aplikasi online. Klik menu beli bayar.
- Klik submenu BPJS.
- Jika ingin menggunakan kode iuran, pilih produk BPJS Ketenagakerjaan PU. Input 12 digit kode iuran. Klik tombol selanjutnya.
- Jika ingin membayar menggunakan kode VA, pilih produk BPJS Ketenagakerjaan PU (virtual account). Input 11 digit kode VA, lalu input nominal pembayaran yang diinginkan oleh nasabah. Klik tombol selanjutnya.
- Tampil detail iuran, pastikan data benar. Klik tombol bayar sekarang.
- Nasabah input pin transaksi.
- Tampil detail pembayaran dengan status berhasil.
- Klik tombol bagikan untuk mencetak resi pembayaran.
- Masuk ke aplikasi BSG Touch dan pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS.
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu Penerima Upah.
- Pilih menu EPS.
- Masukkan Kode Bayar yang dimiliki, kemudian tekan proses.
- Konfirmasi pembayaran apabila detail bayar sudah sesuai, kemudian tekan Lanjut.
- Transaksi pembayaran telah selesai. Silahkan pilih Simpan Resi apabila diperlukan.
- Masuk ke aplikasi BSG Touch dan pilih menu Pembayaran
- Pilih menu BPJS.
- Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan.
- Konfirmasi pembayaran apabila detail bayar sudah sesuai, kemudian tekan Lanjut.
- Transaksi pembayaran telah selesai. Silahkan pilih Simpan Resi apabila diperlukan.
- Masuk ke aplikasi Bank Jambi Mobile
- Pilih rekening Anda
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih Menu BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan Kode Iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda
- Konfirmasi Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
- Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sukses
- Nasabah login menggunakan aplikasi mobile banking Bank Sulselbar dan pilih menu Pembayaran “BPJS Ketenagakerjaan”, lalu pilih “Pembayaran Penerima Upah”
- Nasabah memasukkan “ Nomor Pembayaran”, lalu klik “LANJUTKAN
- Jika “Nomor Pembayaran” yang dimasukkan benar, Mobile Banking akan menampilkan data transaksi/tagihan sesuai dengan jumlah tagihan, lalu klik “KONFIRMASI
- Nasabah melakukan konfirmasi pembayaran dengan menginput PIN transaksi
- Jika transaksi berhasil, Mobile Banking akan menampilkan resi pembayaran
- Nasabah login menggunakan aplikasi mobile banking Bank Sulselbar dan masuk ke menu Pembayaran “BPJS Ketenagakerjaan” kemudian pilih “pembayaran BPJSTKPU via Virtual Account
- Nasabah memasukkan nomor Virtual Account dan Nominal, lalu klik “LANJUTKAN”
- Mobile Banking menampilkan tagihan dari nomor bayar (Virtual Account), lalu klik “KONFIRMASI”
- Nasabah melakukan konfirmasi pembayaran dengan menginput PIN transaksi
- Mobile Banking akan menampilkan resi pembayaran
- Buka aplikasi Pospay, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Pembelian & Pembayaran Pilih menu BPJSTK
- Pilih Jenis Pembayaran, Pekerja Penerima Upah
- Masukkan Kode Iuran
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Buka aplikasi Bukalapak, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Pembelian & Pembayaran Pilih menu BPJSTK
- Pilih Jenis Pembayaran, Pekerja Penerima Upah
- Masukkan Kode Iuran
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Buka aplikasi Bukamitra, Pilih menu Lainnya
- Pada kategori Pembelian & Pembayaran Pilih menu BPJSTK
- Pilih Jenis Pembayaran, Pekerja Penerima Upah
- Masukkan Kode Iuran
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Buka aplikasi Dana, Pilih menu Bills
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan Kode Iuran/NIK
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Buka aplikasi pojoksrc, Pilih menu Bills
- Pilih BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan Kode Iuran/NIK
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Informasikan kepada kasir untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan 12 digit Kode Iuran Anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada Teller untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan Kode Iuran anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran anda
- Informasikan kepada Agen untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Informasikan Kode Iuran anda untuk melanjutkan proses pembayaran
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang telah ditetapkan
- Dapatkan bukti pembayaran dari kasir, simpan bukti pembayaran anda
- Datang ke Agen BRILink
- Berikan infomasi nama, kode iuran, jumlah periode yang akan dibayar
- Pembayaran dapat secara tunai atau debet rekening
- Agen BRILink akan memproses penbayaran
- Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda
- Informasikan kepada Agen Lampung Smart untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
- Informasikan Kode Iuran atau nomor virtual account untuk melanjutkan proses pembayaran.
- Lakukan pembayaran senilai iuran yang akan dibayarkan.
- Dapatkan bukti pembayaran, simpan bukti pembayaran anda.
Tanda Bukti Kepesertaan
- Kartu Peserta dan Sertifikat Kepesertaan Pemberi Kerja/Badan Usaha diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya
Standar Pelayanan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253)
- Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Tenaga Kerja
- Formulir Rincian Iuran Tenaga Kerja
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Setelah pembayaran iuran sampai tanda bukti kepesertaan diterima maksimal 7 hari
- Call center 175
- Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
- Twitter: BPJSTKinfo
Tidak ada
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253)
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/ Surat Izin Usaha Perdagangan/ Nomor Induk Berusaha
- Email Pemberi Kerja/Badan Usaha
Setelah pembayaran iuran sampai tanda bukti kepesertaan diterima maksimal 7 hari
- Call center 175
- Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
- Twitter: BPJSTKinfo
Tidak ada biaya
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
- Hats
- T-Shirts
- Pants