Manfaat Jasa Konstruksi
Jaminan Kematian merupakan program perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia, BUKAN akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Manfaat dari JKM berbentuk santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.
Manfaat JKM dapat dicairkan saat peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, dan sesuai dengan ketentuan berikut:
- Santunan berkala, dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,-
- Santunan kematian, sebesar Rp20.000.000,-
- Biaya pemakaman, sebesar Rp10.000.000,-
- Beasiswa, untuk maksimal 2 orang anak peserta. Beasiswa akan diberikan jika peserta memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia BUKAN akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Berikut ketentuan untuk beasiswa pendidikan anak:
- Diberikan secara berkala setiap tahunnya sesuai dengan tingkat pendidikan anak
- Pendidikan TK, sebesar Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
- Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 6 tahun.
- Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,-/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
- Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah (maksimal SD) saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa akan tetap diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir akan diberikan saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau sudah menikah atau telah bekerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan dengan manfaat berbentuk pelayanan kesehatan, dapat disertai juga dengan santunan berupa uang tunai untuk peserta yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja, disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat dari JKK berbentuk perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, dan/atau santunan berupa uang tunai.
JKK berlaku untuk kecelakaan kerja yang terjadi saat masa bekerja berlangsung, mulai dari perjalanan menuju atau dari tempat kerja, hingga kecelakaan di tempat kerja.
- Manfaat perawatan dan pengobatan kecelakaan kerja, meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan pemeriksaan penunjang diagnostik.
- Perawatan tingkat pertama hingga intensif.
- Rawat inap kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit Swasta dengan biaya yang setara.
- Penanganan komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.
- Pelayanan khusus dan pelayanan darah.
- Alat kesehatan dan implant.
- Jasa dokter atau medis.
- Operasi
- Rehabilitasi medik.
- Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan:
- Untuk peserta yang tidak dapat melanjutkan pengobatan di atau ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis.
- Jika direkomendasikan dokter.
- Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Penerimaan maksimal 1 tahun dengan biaya maksimal Rp20.000.000,-
- Sebagai pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian penyakit akibat kerja.
- Santunan uang tunai, dengan ketentuan:
- Penggantian biaya transportasi, untuk:
- Transportasi darat, sungai, dan/atau danau maksimal Rp5.000.000,-
- Transportasi laut maksimal Rp2.000.000,-
- Transportasi udara maksimal Rp10.000.000,-
- Jika peserta menggunakan lebih dari 1 angkutan maka peserta berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan.
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), sebesar:
- 100% dari upah di 6 bulan pertama.
- 100% dari upah di 6 bulan kedua.
- 50% dari upah di 6 bulan ketiga dan seterusnya.
- Santunan Cacat, untuk:
- Cacat sebagian anatomis, dengan perhitungan persenan sesuai tabel cacat dikali 80 dikali upah sebulan.
- Cacat sebagian fungsi, dengan perhitungan persenan berkurangnya fungsi dikali persenan sesuai tabel cacat dikali 80 dikali upah sebulan
- Cacat total tetap, dengan perhitungan sebesar 70% dikali 80 dikali upah sebulan.
- Santunan kematian, didapatkan dengan perhitungan: 60% x 80 x upah sebulan, dan paling sedikit sebesar santunan kematian JKM, serta biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,-
- Santunan berkala, akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,- untuk peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kerja atau terjadi kecelakaan kerja.
- Rehabilitasi, berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta dengan anggota badan yang hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Setiap kasus memiliki patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut dan biaya rehabilitas medik.
- Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp5.000.000,-
- Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2.500.000,-
- Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1.000.000,-
- Beasiswa, untuk maksimal 2 orang anak dari peserta. Untuk peserta yang mendapat cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan ketentuan:
- Diberikan berkala setiap tahun, sesuai dengan tingkat pendidikan anak untuk:
- Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
- Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 6 tahun.
- Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,-/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
- Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah (maksimal SD) saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa akan tetap diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir akan diberikan saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau sudah menikah atau telah bekerja.
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK