Manfaat Jasa Konstruksi

Jaminan Kematian merupakan program perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia, BUKAN akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat dari JKM berbentuk santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.

JKM JAKON JKM JAKON

Manfaat JKM dapat dicairkan saat peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, dan sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Santunan berkala, dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,-
  2. Santunan kematian, sebesar Rp20.000.000,-
  3. Biaya pemakaman, sebesar Rp10.000.000,-
  4. Beasiswa, untuk maksimal 2 orang anak peserta. Beasiswa akan diberikan jika peserta memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia BUKAN akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Berikut ketentuan untuk beasiswa pendidikan anak:
    1. Diberikan secara berkala setiap tahunnya sesuai dengan tingkat pendidikan anak
      1. Pendidikan TK, sebesar Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
      2. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 6 tahun.
      3. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
      4. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
      5. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,-/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
    2. Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
    3. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah (maksimal SD) saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa akan tetap diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
    4. Beasiswa berakhir akan diberikan saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau sudah menikah atau telah bekerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan dengan manfaat berbentuk pelayanan kesehatan, dapat disertai juga dengan santunan berupa uang tunai untuk peserta yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja, disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat dari JKK berbentuk perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, dan/atau santunan berupa uang tunai.

JKK JAKON JKK JAKON

JKK berlaku untuk kecelakaan kerja yang terjadi saat masa bekerja berlangsung, mulai dari perjalanan menuju atau dari tempat kerja, hingga kecelakaan di tempat kerja.

  1. Manfaat perawatan dan pengobatan kecelakaan kerja, meliputi:
    1. Pemeriksaan dasar dan pemeriksaan penunjang diagnostik.
    2. Perawatan tingkat pertama hingga intensif.
    3. Rawat inap kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit Swasta dengan biaya yang setara.
    4. Penanganan komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.
    5. Pelayanan khusus dan pelayanan darah.
    6. Alat kesehatan dan implant.
    7. Jasa dokter atau medis.
    8. Operasi
    9. Rehabilitasi medik.
    10. Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan:
      1. Untuk peserta yang tidak dapat melanjutkan pengobatan di atau ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis.
      2. Jika direkomendasikan dokter.
      3. Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
      4. Penerimaan maksimal 1 tahun dengan biaya maksimal Rp20.000.000,-
      5. Sebagai pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian penyakit akibat kerja.
  2. Santunan uang tunai, dengan ketentuan:
    1. Penggantian biaya transportasi, untuk:
      1. Transportasi darat, sungai, dan/atau danau maksimal Rp5.000.000,-
      2. Transportasi laut maksimal Rp2.000.000,-
      3. Transportasi udara maksimal Rp10.000.000,-
      4. Jika peserta menggunakan lebih dari 1 angkutan maka peserta berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan.
    2. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), sebesar:
      1. 100% dari upah di 6 bulan pertama.
      2. 100% dari upah di 6 bulan kedua.
      3. 50% dari upah di 6 bulan ketiga dan seterusnya.
    3. Santunan Cacat, untuk:
      1. Cacat sebagian anatomis, dengan perhitungan persenan sesuai tabel cacat dikali 80 dikali upah sebulan.
      2. Cacat sebagian fungsi, dengan perhitungan persenan berkurangnya fungsi dikali persenan sesuai tabel cacat dikali 80 dikali upah sebulan
      3. Cacat total tetap, dengan perhitungan sebesar 70% dikali 80 dikali upah sebulan.
    4. Santunan kematian, didapatkan dengan perhitungan: 60% x 80 x upah sebulan, dan paling sedikit sebesar santunan kematian JKM, serta biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,-
    5. Santunan berkala, akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,- untuk peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kerja atau terjadi kecelakaan kerja.
    6. Rehabilitasi, berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta dengan anggota badan yang hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Setiap kasus memiliki patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut dan biaya rehabilitas medik.
    7. Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp5.000.000,-
    8. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2.500.000,-
    9. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1.000.000,-
    10. Beasiswa, untuk maksimal 2 orang anak dari peserta. Untuk peserta yang mendapat cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan ketentuan:
      1. Diberikan berkala setiap tahun, sesuai dengan tingkat pendidikan anak untuk:
        1. Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
        2. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 6 tahun.
        3. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
        4. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
        5. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,-/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
      2. Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
      3. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah (maksimal SD) saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa akan tetap diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
      4. Beasiswa berakhir akan diberikan saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau sudah menikah atau telah bekerja.

Dokumen Pendaftaran

Penyedia Jakon yang mendaftarkan proyeknya kepada BPJS Ketenagakerjaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran kepesertaan dan melengkapi data dan dokumen sebagai berikut:

  1. Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak
  2. Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilaiupah
  3. Fotokopi Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pelaksanan pekerjaan konstruksi
  4. Apabila pelaksanakan secara perorangan, maka dapat diganti dengan Surat keterangan dari instansi terkait dan atau Rencana Anggaran biaya pekerjaan

Kanal dan Cara Pendaftaran

Kanal

  1. Datang ke kantor cabang
  2. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  3. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran Jakons
  4. Dipanggil oleh petugas
  5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  7. Melakukan pembayaran iuran
  8. Menerima tanda bukti kepesertaan (sertifikat kepesertaan) paling lama 7 (tujuh) hari
  9. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  1. Silahkan registrasi melalui website (https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id )
  2. Klik pendaftaran atau buat user
  3. Isi mandatory data, alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  5. Isi data proyek
  6. Menerima kode bayar iuran
  7. Lakukan pembayaran iuran sesuai jumlah yang ditetapkan
  8. Pembayaran iuran dapat dilakukan di kanal pembayaran yang telah ditentukan
  9. Sertifikat digital tersedia dan dapat dicetak melalui web setelah pembayaran iuran dilakukan.

Perhitungan Iuran

  1. Nilai kontrak sampai Rp100.000.000,00 : 0,21% dari nilai kontrak
  2. Nilai kontrak Rp100.000.000,00 sampai Rp500.000.000,00 : 0,17% dari nilai kontrak
  3. Nilai kontrak Rp500.000.000,00 sampai Rp1.000.000.000,00 : 0,13% dari nilai kontrak
  4. Nilai kontrak Rp1.000.000.000,00 sampai Rp5.000.000.000,00 : 0,11% dari nilai kontrak
  5. Nilai kontrak lebih Rp5.000.000.000,00 : 0,09% dari nilai kontrak
  1. Nilai kontrak sampai Rp100.000.000,00 : 0,03% dari nilai kontrak;
  2. Nilai kontrak Rp100.000.000,00 sampai Rp500.000.000,00 : 0,02% dari nilai kontrak
  3. Nilai kontrak Rp500.000.000,00 sampai Rp1.000.000.000,00 : 0,02% dari nilai kontrak
  4. Nilai kontrak Rp1.000.000.000,00 sampai Rp5.000.000.000,00 : 0,01% dari nilai kontrak
  5. Nilai kontrak lebih Rp5.000.000.000,00 : 0,01% dari nilai kontrak
Program Iuran Nilai Kontrak Jumlah Iuran
JKK 0,21% Rp 100.000.000 210.000
JKM 0,03% 30.000
Total 240.000

Pembayaran Iuran

Keterangan

  1. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau secara bertahap
  2. Jika tidak dapat membayar iuran secara lunas, maka dapat dilakukan dengan tahapan pembayaran:
  3. No. Termin %
    1 Tahap Pertama 50
    2 Tahap Kedua 25
    3 Tahap Ketiga 25
  4. Seluruh iuran harus sudah dibayar lunas paling lambat sebelum tahap Pekerjaan Konstruksi berakhir
  5. Kanal Pembayaran Iuran :
    1. Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, MAndiri online)
    2. BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS)
    3. BCA (Teller, Klik BCA Bisnis)
    4. BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking)
    5. BTN (Teller, ATM)
    6. BJB (Teller, ATM)
    7. Bank CIMB NIAGA (Teller, BIZchannel CIMB)
    8. Bank Pembangunan Daerah

Tanda Bukti Kepesertaan

  1. Sertifikat Kepesertaan adalah bukti tanda kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pemberi kerja jasa konstruksi.
  2. Sertifikat digital tersedia dan dapat dicetak melalui aplikasi setelah pembayaran iuran pertama lunas.
  3. Kartu peserta diterima lewat email paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak iuran dibayar lunas.
Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu