Melalui Webinar, BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Program JKP
Asef Amani
- Senin, 9 Agustus 2021
SM/Asef F Amani -UU CIPTA KERJA: Kepala BPJAMSOSTEK Magelang, Budi Santoso (tengah), didampingi Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Ellia Kustantini (Kanan), dan Kepala Bidang Hub. Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang Rokim menyosialisasikan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui webinar.
MAGELANG, suaramerdeka-kedu.com – Turunnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Keja, menambah daftar program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak para pekerja. Jaminan sosial tersebut adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala BPJAMSOSTEK Magelang, Budi Santoso mengatakan, Jaminan tersebut akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang tentunya memang didirikan untuk menangani Jaminan Sosial yang berhubungan dengan hak para pekerja di seluruh Indonesia.
Program JKP ini, katanya, merupakan program yang sangat bagus yang diberikan pemerintah melalui BPJAMSOSTEK kepada para pekerja di seluruh Indonesia. Program ini tentunya bagi para pekerja yang mengalami PHK.
“Adanya PP 37 Tahun 2021 dan Permenaker No.5 Tahun 2021 ini tentunya akan menambah program jaminan sosial pemerintah yang akan kita kelola. Tujuan kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta serta menjadi jembatan bagi kesejahteraan pekerja sesuai tagline institusi kami,” ujarnya dalam keterangan persnya.
Untuk dapat tersosialisasi dengan baik program itu ke perusahaan dan masyarakat, pihaknya mengadakan webinar secara marathon pada 4-5 Agustus lalu. Pihaknya mengundang sedikitnya 200 perusahaan di wilayah Kedu Raya untuk menyosialisasikan program ini.
“Kita berikan sosialisasi kepada para HRD perusahaan terkait dengan program JKP sesuai dengan PP No.37 Tahun 2021 serta Permenaker No.5 Tahun 2021,” katanya.
Pada webinar tersebut turun hadir para pejabat dari BPJAMSOSTEK Magelang antara lain Ellia Kustantini Kepala Bidang Pelayanan, serta dari Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang, Rokim, SH Kepala Bidang Hubungan Industrial.
“Program tersebut juga akan dibiayai oleh Pemerintah dengan komposisi iuran sebesar 0,46% dari upah perbulan yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK, yang mana terdiri dari pendanaan Pemerintah dan Sumber Pendanaan JKP BPJAMSOSTEK,” ungkapnya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK