MES Lindungi 70 Takmir Masjid dengan Jaminan Sosial BPJamsostek
Editor:
Baiq Farida
KARTU KEPESERTAAN: MES NTB dan BPJamsostek NTB memberikan kartu kepesertaan secara simbolis ke takmir masjid, beberapa hari lalu. (BPJamsostek NTB for Lombok Post)
MATARAM-Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi NTB memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 70 takmir masjid. Mereka adalah peserta pelatihan takmir masjid angkatan 12 dengan tema “Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid melalui Program Mawar Emas (Melawan Rentenir Berbasis Masjid)”.
Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi NTB Supiandi mengungkapkan takmir masjid adalah profesi mulia yang harus diperhatikan kesejahteraannya. Takmir masjid adalah orang yang menerima amanah dari jamaah untuk memimpin dan mengeolola masjid.
“Jika melihat jenis pekerjaan yang dilakukan mereka para takmir masjid saat ini sungguh luar biasa mulai dari menyusun rencana kegiatan keagamaan, hingga kegiatan teknis seperti merawat bangunan masjid, membersihkan lantai, tempat wudhu hingga menjaga taman agar tetap asri,” papar Supiandi.
Menurutnya, dalam melaksankan tugas-tugas tersebut, mereka tidak lepas dari risiko kerja yang bisa saja dialami. “Oleh karena itu, penting sekali untuk menjaga dan melindung takmir agar ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam bekerja, mereka sudah memiliki jaminan,” imbuhnya.
Ketua Umum PW MES NTB Baiq Mulianah mengatakan, prinsip-prinsip yang selalu digaungkan PW MES NTB adalah saling tolong menolong dalam kebaikan. Oleh karena itu pihaknya berkomitmen menjalin kerja sama dan komunikasi dengan stakeholder yang juga memiliki visi-misi yang sama dengan PW MES NTB.
“Sebagaimana yang selalu disebutkan, MES NTB memiliki visi-misi untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) NTB Boby Foriawan mengapresiasi langkah yang dilakukan Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi NTB. Khususnya dalam memberikan perlindungan kepada takmir masjid. Perlindungan yang diberikan mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat baik secara mandiri ataupun oleh pemerintah, lembaga dan yang lainnya dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat terbantu bila terjadi risiko sosial.
“Kalau takmir masjid itu kan tidak ada jam batas waktu, dia bisa malam sesuai dengan hubungan dengan tugasnya malam hari. Pokoknya dijamin selama hubungan dengan aktivitasnya sebagai takmir masjid,” imbuh Boby. (nur/r10)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK