BPJS Ketenagakerjaan beri santunan JKM bagi perangkat desa Paniai

BPJS Ketenagakerjaan beri santunan JKM bagi perangkat desa Paniai

6 bulan lalu

Bagikan

by Kristianto Galuwo  December 17, 2023 in Meepago, Tanah Papua


Nabire, Jubi – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk meringankan beban pekerja ketika mengalami risiko meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari perangkat desa se-Kabupaten Paniai yang telah meninggal dunia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire, Muslika yang dikonfirmasi Jubi, Minggu (17/12/2023), mengatakan untuk mendapatkan santunan ada perangkat kampung yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.


“Benar, santunan ini untuk membantu keluarga yang ditinggalkan. Jadi ada tiga orang secara simbolis kami serahkan pada hari Jumat (15/12/2023),” kata Muslika.


Untuk santunan, menurut dia, pihaknya akan mentransfer ke rekening ahli waris. “Ini santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Nabire, karena aparatur kampung se-Kabupaten Paniai sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.


Ia juga menambahkan para aparatur kampung Paniai yang sudah terdaftar 4.102 orang. “Untuk iurannya dibayar oleh DPMK Paniai,” ujarnya.


Asisten I Setda Paniai Tomas Yeimo mengatakan sejumlah ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan JKM. Para penerima bantuan itu adalah perangkat desa yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, saat masih aktif berdinas di pemerintahan desa.


“Dari berbagai tingkatan, mendapatkan hak atau jaminan yang sama, mendapatkan penghargaan yang sama sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian yang diberikan selama bertugas,” kata Yeimo.


Pemkab Paniai, kata dia, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap segenap ahli waris peserta BPJS. Pihaknya meminta agar bantuan tersebut dapat digunakan semestinya dan bermanfaat.


“Kami minta pakai baik-baik, utamakan kepentingan anak-anak atau keluarga,” ujarnya.


Kepala DPMK Paniai Yonatan Amoye Mote mengatakan bahwa pemberian santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta, telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Dia berharap, uang tersebut dapat digunakan sebaik mungkin oleh keluarga almarhum.


“Nanti ada lagi yang kami berikan sesuai dengan data yang ada, kurang lebih sembilan orang,” katanya. (*)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu