Kejari Landak Panggil Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Oleh: Harmanta
Editor: Subkhi Kurnia Santosa
Kejari Landak Panggil Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Budi Kurniawan Tymbas, S.H saat Audiensi dengan Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Aula kejaksaan Negeri Landak, Rabu (13/3/2024), Fot: (BPJS Ketenagakerjaan Kalbar)
KBRN, Pontianak: Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memanggil perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Proses pemanggilan ini dilakukan untuk mediasi terkait dengan kewajiban Perusahaan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Total sebanyak 14 perusahaan telah dipanggil untuk dilakukan mediasi perihal tunggakan iuran," jelas Kepala Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Budi Kurniawan Tymbas, S.H di Aula kejaksaan Negeri Landak, Rabu (13/3/2024).
Budi Kurniawan Tymbas berharap melalui proses mediasi yang dilakukan ini perusahaan menjadi patuh atau tertib dalam pembayaran kewajibannya.
Ryan Gustaviana Kepala Kantor Cabang BPJS Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa kerjasama dengan kejaksaan negeri landak ini adalah tindaklanjut dari perjanjian kerjasama yang telah dilakukan. Diharapkan dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. "Kerjasama ini juga kami akukan untuk memastikan hak pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja maupun ahli waris," pungkas Ryan Gustaviana.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK