Baru 19 Persen, Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal di NTB

Baru 19 Persen, Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal di NTB

6 hari lalu

Bagikan

SUARANTB.com

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Bobby Foriawan saat menerima kunjungan Anggota Komisi IX DPR RI H.Muazzim Akbar di kantornya, Jumat (3/1). (Suara NTB/ist)


Mataram (Suara NTB) – Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTB hingga akhir Desember 2024 sebesar 41 persen atau sebanyak 756.783 orang dari jumlah potensi kepesertaan sebanyak 1,8 juta orang. Jika dilihat lebih detail, segmen kepesertaan informal masih cukup rendah yaitu hanya 19 persen atau sebanyak 208.558 orang dari jumlah potensi sebanyak 1,09 juta orang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Bobby Foriawan mengatakan, untuk tingkat kepesertaan segmen formal di NTB sebanyak 72 persen atau 548.225 orang dari potensi yang ada sebanyak 766.637 ribu. Segemen informal ini terdiri dari penerima upah sebanyak 462.754 atau 78 persen serta jasa konstruksi sebanyak 85.471 atau 50 persen.

Bobby mengatakan, angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 di NTB sebesar 41 persen ini mengalami peningkatan sebesar 4 persen atau 83.488 ribu tenaga kerja dari total kepesertaan tahun sebelumnya sebanyak 673.295 atau 37 persen.

“Sektor informal memerlukan atensi khusus karena lebih rentan terhadap risiko sosial kecelakaan kerja atau kematian, sementara cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih di angka 19 persen,” kata Bobby saat menerima kunjungan Anggota Komisi IX DPR RI H.Muazzim Akbar di kantornya, Jumat (3/1).

Ia mengatakan, ada sejumlah hambatan yang dihadapi ole

Kemudian masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta, serta perusahaan yang mendaftarkan hanya sebagian pekerja dan melaporkan upah yang tak sebenarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Bobby mendorong Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti petani, nelayan, ojek dan lain sebagainya melalui alokasi APBD, APBDes maupun CSR perusahaan. Dengan cara ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem.


Anggota Komisi IX DPR RI H.Muazzim Akbar mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi program yang diterima secara luas oleh warga NTB, tapi kesadaran akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan masih minim.


Ia menilai bahwa perlindungan bagi pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga dan pekerja pariwisata, sangat penting. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat, termasuk santunan sebesar Rp42 juta bagi keluarga yang ditinggalkan jika terjadi kematian pada peserta.


“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan luar biasa untuk pekerja. Ini sangat penting agar semua lapisan masyarakat, termasuk yang bekerja di sektor informal, bisa mendapatkan manfaat tersebut,” ujarnya.


Muazzim juga memberi apresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) untuk mewajibkan pengusaha, baik di sektor formal maupun informal, untuk mengasuransikan pekerjanya. Di NTB, harapannya adalah agar lebih banyak pekerja yang terlindungi dengan bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan.


Namun, Muazzim juga mengingatkan bahwa upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS saja. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan tokoh masyarakat dalam menyosialisasikan manfaat program ini.(ris)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu