BPJS Ketenagakerjaan - BPJamsostek BPJS Ketenagakerjaan - BPJamsostek ID
  • Informasi Kepesertaan
    • Penerima Upah
    • Bukan Penerima Upah
    • Jasa Konstruksi
    • Pekerja Migran Indonesia
  • Cara Klaim
  • Berita
  • Tentang Kami
  • Informasi Publik
    • Kinerja Badan
    • Good Governance
    • Peraturan-Peraturan
    • TJSL
  • Kontak

Pendaftaran Online Bukan Penerima Upah (BPU)

Lakukan pendaftaran tenaga kerja BPU BPJS Ketenagakerjaan di sini. Dengan akses Online, daftar jadi lebih mudah, cepat, dan efisien

  • 1 Verifikasi Data
  • 2 Profile Pekerja
  • 3 Informasi Pekerjaan
  • 4 Pembayaran

Verifikasi Data

MOHON MEMBACA DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENGGUNAKAN FITUR PENDAFTARAN INI

Pernyataan menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan Secara online :

Syarat dan Ketentuan peserta BPJS Ketenagakerjaan :

  1. Kondisi calon peserta BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi aktif bekerja (cth: tidak sedang dalam keadaan kritis/koma/dirawat di ICU/sakit berkepanjangan dan tidak bekerja);
  2. Batas Usia calon peserta saat melakukaan pendaftaran :
    1. Usia Minimal calon peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 15 tahun.
    2. Bagi pekerja dengan usia 13 – 15 tahun dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat pekerjaan yang dilakukan ringan, tidak menggangu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.
    3. Anak yang melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya (memenuhi syarat di bawah pengawasan langsung dari orang tua/wali, waktu kerja paling lama 3 jam sehari, kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    4. Usia Maksimal calon peserta Bukan Penerima Upah mendaftar adalah belum mencapai usia 65 tahun.
    5. Bagi peserta penerima upah yang saat mendaftar pertama memiliki usia melebihi ketetapan usia pensiun (berdasarkan peraturan perundang-undangan), maka hanya dapat mengikuti program jkk,jkm dan jht namun tidak dapat mendaftarkan sebagai peserta program jaminan pensiun;
  3. Calon peserta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik serta memberikan data profil kepesertaan yang lengkap, benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Saya menyetujui bahwa tanggal aktif perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah calon peserta melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran pertama;
  5. Saya menyetujui bahwa akan melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin setiap bulan agar mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Saya menyetujui apabila saya terbukti tidak memenuhi syarat dan ketentuan ini, BPJS Ketenagakerjaan berhak tidak memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan;
  7. Saya tidak akan menuntut apapun kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal klaim tidak disetujui dan tidak dibayarkan karena data yang didaftarkan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-undangan.

BPJS Ketenagakerjaan sewaktu-waktu dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan layanan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online.


Call Center BPJamsostek
  • Ikuti Kami
  • Aplikasi
  • EPS
  • Perisai
  • e-Procurement
  • Mitra Pusat Layanan
    Kecelakaan Kerja
  • WBS
  • Karir
  • Manfaat Tambahan
  • Rusunawa
  • Perumahan Pekerja
  • Promosi & Pers
  • Promo
  • Siaran Pers
  • Lainnya
  • Struktur Organisasi
  • Formulir
  • F.A.Q
  • Lelang
Call Center BPJamsostek
  • Ikuti Kami

Copyright © 2021 BPJS Ketenagakerjaan. All rights reserved

MOHON MEMBACA DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENGGUNAKAN FITUR PENDAFTARAN INI

Pernyataan menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Perisai :

Syarat dan Ketentuan peserta BPJS Ketenagakerjaan :

  1. Kondisi calon peserta BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi aktif bekerja (cth: tidak sedang dalam keadaan kritis/koma/dirawat di ICU/sakit berkepanjangan dan tidak bekerja);
  2. Batas Usia calon peserta saat melakukaan pendaftaran :
    1. Usia Minimal calon peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 15 tahun.
    2. Bagi pekerja dengan usia 13 – 15 tahun dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat pekerjaan yang dilakukan ringan, tidak menggangu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.
    3. Anak yang melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya (memenuhi syarat di bawah pengawasan langsung dari orang tua/wali, waktu kerja paling lama 3 jam sehari, kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    4. Usia Maksimal calon peserta Bukan Penerima Upah mendaftar adalah belum mencapai usia 60 tahun.
    5. Bagi peserta penerima upah yang saat mendaftar pertama memiliki usia melebihi ketetapan usia pensiun (berdasarkan peraturan perundang-undangan), maka hanya dapat mengikuti program jkk,jkm dan jht namun tidak dapat mendaftarkan sebagai peserta program jaminan pensiun;
  3. Calon peserta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik serta memberikan data profil kepesertaan yang lengkap, benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Peserta menyetujui bahwa tanggal aktif perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah calon peserta melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran pertama;
  5. Peserta menyetujui bahwa akan melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin setiap bulan agar mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Calon peserta/peserta menyetujui apabila yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat dan ketentuan ini, BPJS Ketenagakerjaan berhak tidak memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan;

BPJS Ketenagakerjaan sewaktu-waktu dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan layanan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Perisai.

Dengan memilih “Saya Setuju” di bawah ini, maka saya menyatakan bahwa :

  1. Saya tidak melakukan pemecahan pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha untuk menghindari nilai iuran lebih dari Rp. 7.000.000,-;
  2. Pendaftaran calon peserta ini telah memenuhi syarat dan ketentuan ini dan sesuai dengan klasifikasi segmen kepesertaan berdasarkan pekerjaan yang dilakukannya (Penerima Upah atau Bukan Penerima Upah);
  3. Saya menerima dan menyetujui keputusan/ketetapan dari BPJS Ketenagakerjaan apabila suatu saat ditemukan dan dinyatakan pernyataan saya ini tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Perisai.
Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK

Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu