Pilih Layanan
Manfaat Pekerja Migran Indonesia
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja pada saat sebelum, selama dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari atau menuju tempat kerja.
Manfaat dari JKK saat sebelum dan setelah bekerja:
- Pelayanan kesehatan bagi CPMI/PMI yang mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
- Pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi PMI yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
- Santunan berupa uang, meliputi:
- Penggantian biaya transportasi peserta ke rumah sakit dan atau tempat tenggal bagi CPMI/PMI yang mengalami kecelakaan kerja, pertolongan pertama dalam kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain.
- Santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap dinyatakan oleh dokter penasihat berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan/atau mental kepada Peserta.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja.
- Biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese)
- Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja;
- Bantuan uang bagi CPMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI.
- Tidak disebabkan oleh kesalahan Pelaksana Penempatan; dan/atau
- Tidak disebabkan karena kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
- Bantuan uang bagi PMI yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal
- Bantuan uang bagi CPMI/PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan (sudah termasuk santunan Cacat Sebagian Fungsi jika terjadi hilangnya kemampuan kerja mental secara tetap)
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi maksimal 2 anak peserta dan akan diberikan saat peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan ketentuan:
- Anak usia sekolah;
- Belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun;
- Belum menikah; dan/atau
- Belum bekerja;
Manfaat dari JKK pada selama bekerja:
- Pelayanan kesehatan bagi PMI yang mengalami yang mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan termasuk bagi PMI yang mengalami Kecelakaan Kerja pada saat perjalanan pulang ke Indonesia dan/atau kembali ke negara tujuan penempatan dalam rangka cuti, meliputi:
- Perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan dalam hal:
- Biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan telah melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di negara tujuan penempatan,
- kepesertaan jaminan sosial atau asuransi dari PMI di negara tujuan belum aktif
- pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi PMI yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja;
- Pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi PMI yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja
- Santunan berupa uang, meliputi:
- Penggantian biaya transportasi peserta ke rumah sakit dan atau tempat tenggal bagi CPMI/PMI yang mengalami kecelakaan kerja, pertolongan pertama dalam kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain di negara tujuan penempatan
- Penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal;
- Penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang bermasalah, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal (kecuali apabila PMI yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan kriminal atau kegiatan yang melanggar hukum sehingga PMI terlibat masalah; atau PMI yang terbukti dengan sengaja mengedarkan dan/atau menggunakan narkoba, zat psikotropika, dan/atau minuman keras yang dilarang oleh pemerintah negara tujuan penempatan, yang secara langsung mengakibatkan PMI terlibat masalah)
- Bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI diberikan dengan ketentuan:
- PMI telah tiba di negara tujuan penempatan; dan
- Pembatalan perjanjian kerja oleh Pemberi Kerja sebelum PMI melakukan pekerjaan sesuai perjanjian kerja.
- Bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari PMI diberikan dengan ketentuan:
- PMI telah tiba di negara tujuan penempatan; dan
- Pembatalan perjanjian kerja oleh pemberi kerja atau PMI karena PMI tidak bersedia ditempatkan di tempat kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
- Santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap;
- Santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja;
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja
- Biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese);
- Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja;
- Bantuan uang bagi PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan (sudah termasuk santunan Cacat Sebagian Fungsi jika terjadi hilangnya kemampuan kerja mental secara tetap);
- Bantuan uang bagi PMI yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia;
- Bantuan uang bagi PMI yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja diberikan dengan ketentuan:
- PHK dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan karena kesalahan PMI dan dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir; atau
- PHK karena pemberi kerja meninggal dunia.
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi maksimal 2 anak peserta dan akan diberikan saat peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan ketentuan:
- Anak usia sekolah;
- Belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun;
- Belum menikah; dan/atau
- Belum bekerja;
-
Nilai Manfaat dari JKK saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja antara lain:
- Pelayanan Kesehatan bagi CPMI/PMI mengalami kecelakaan kerja (dan/atau lanjutan) di Indonesia sesuai kebutuhan medis, termasuk bagi PMI yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan meliputi :
- Pemeriksaan dasar dan penunjang.
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
- Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara.
- Perawatan intensif
- Penunjang diagnostik
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa dokter / medis;
- Operasi;
- Pelayanan darah;
- Rehabilitasi medik;
- Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
- Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;
- Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
- Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
- Pelayanan Kesehatan bagi PMI selama bekerja meliputi:
- Bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per kasus Kecelakaan Kerja; dan/atau
- Pelayanan Kesehatan lanjutan di Indonesia sesuai kebutuhan medis sebagaimana poin 1.
- Santunan Berupa Uang meliputi:
- Penggantian biaya transportasi peserta ke rumah sakit dan atau tempat tenggal bagi CPMI/PMI yang mengalami kecelakaan kerja, pertolongan pertama dalam kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit dengan rincian:
- Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan
- Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
- Santunan Cacat, meliputi:
- Santunan Cacat Anatomis = % sesuai tabel x Rp142.000.000,-
- Santunan Cacat Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x Rp142.000.000,-
- Santunan Cacat Total Tetap maksimal Rp100.000.000,-
- Santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja sebesar 24 x Rp500.000,00 = Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik;
- Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja diberikan dengan ketentuan:
- Penggantian biaya gigi tiruan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Penggantian alat bantu dengar paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan
- Penggantian biaya kacamata paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),
- Bantuan uang bagi CPMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI diberikan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami pemerkosaan diberikan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan dengan ketentuan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja:
- Pendidikan taman kanak-kanak/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 2 (dua) tahun;
- Pendidikan sekolah dasar/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 6 (enam) tahun;
- Pendidikan sekolah menengah pertama/sederajat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 3 (tiga) tahun;
- Pendidikan sekolah menengah atas/sederajat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 3 (tiga) tahun; dan
- Pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal selama 4 (empat) tahun.
- Penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal diberikan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal;
- Penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal diberikan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal;
- Bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami resiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran Indonesia, terdiri atas:
- Bantuan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); dan
- Penggantian biaya transportasi paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal;
- bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari Pekerja Migran Indonesia, terdiri atas:
- bantuan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); dan
- penggantian biaya transportasi paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal;
- Bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia diberikan sesuai dengan tingkat masa kerja sebagai berikut:
- Mulai saat bekerja sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Masa kerja 6 (enam) bulan sampai dengan kurang dari 12 (dua belas) bulan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); atau
- Masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja yang dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan karena kesalahan Pekerja Migran Indonesia, dengan masa kerja terhitung sejak Pekerja Migran Indonesia mulai bekerja sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir, diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia BUKAN akibat Kecelakaan Kerja
Manfaat dari JKM berbentuk uang tunai yang diberikan sebagai santunan berkala, santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.
Masa Perlindungan:
Manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia jika Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa sebelum dan setelah bekerja
Manfaat JKM CPMI/PMI pada masa sebelum dan setelah bekerja terdiri atas:
-
Manfaat program JKM bagi PMI pada masa sebelum bekerja dan setelah bekerja terdiri dari:
- Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.0000 (dua puluh juta rupiah)
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); dan
- Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Manfaat JKM PMI pada masa selama bekerja terdiri atas:
-
Manfaat program JKM bagi PMI pada masa selama bekerja terdiri dari :
- Santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah); dan
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta, bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, yang dibayarkan secara tahunan dan nominalnya ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pembayaran klaim beasiswa diberikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan setiap tahun.
- Nominal beasiswa berdasarkan tingkat pendidikan sebagai berikut :
- TK/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) per tahun per anak maksimal selama 2 tahun
- SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun per anak maksimal selama 6 tahun
- SLTP/sederajat sebesar Rp. 2.00.000,00 (Dua juta rupiah) per tahun per anak maksimal selama 3 tahun
- SLTA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun per anak maksimal selama 3 tahun
- Perguruan tinggi sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per tahun per anak maksimal selama 4 tahun
- Pelatihan kerja disetarakan dengan beasiswa pendidikan setingkat perguruan tinggi.
- Diberikan sampai dengan anak peserta berusia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
Tambahan Pelindungan Program JKM Bagi PMI Perseorangan :
-
Manfaat program JKM sebagai tambahan pelindungan yang diterima oleh PMI perseorangan dalam masa paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan PMI berangkat ke negara tujuan penempatan, terdiri dari:
- Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.0000 (dua puluh juta rupiah)
- Berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); dan
- Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan dengan manfaat berbentuk uang tunai sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta saat peserta sudah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat dari JHT berbentuk uang tunai, yang nominalnya dihitung dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan pekerja dan perusahaan, ditambah dengan hasil pengembangan JHT.
Pencairan manfaat berupa uang tunai dapat dilakukan:
- Manfaat sekaligus
- Memasuki usia pensiun.
- Mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang gagal berangkat; atau
- Pekerja Migran Indonesia yang gagal ditempatkan atau berhenti bekerja:
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- Mengalami PHK;
- Mengundurkan diri; atau
- Menjadi warga negara asing;
- Meninggal dunia
- Mengalami cacat total tetap
- Manfaat sebagian
- Maksimal 10%, saat peserta sedang memasuki persiapan masa pensiun.
- Maksimal 30%, saat peserta mengambil kepemilikan rumah (hanya dapat diambil 1x, dan hanya berlaku jika peserta memiliki masa kepesertaan tidak kurang dari 10 tahun).
Berikut informasi tambahan terkait manfaat Pekerja Migran Indonesia, yaitu:
Pendaftaran PMI
Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Sekarang Yuk!Klaim Manfaat
Pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta / Ahli Waris yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan melalui Portal PMI.
Ajukan klaim disini