3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bantuan Uang Tunai
Informasi Lowongan Kerja
Pelatihan Kerja
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK ?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK ?
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.


Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Program JKP ?
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

Detail Manfaat JKP
Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, paling lama 6 (enam) bulan.
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
Akses Informasi Kerja*
Pelatihan Kerja*
* Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI
Kriteria Penerima JKP
Syarat Masa Iur :
Manfaat JKP dapat diajukan paling lambat 6 bulan semenjak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender
Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 6 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP :
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama disertai dengan:
- Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
- Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
- Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP

Program JKP hadir untuk seluruh pekerja indonesia
Tanya Jawab JKP
- Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM);
- Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).
Cek Eligibilitas Individu Peserta
- NIK (WNI);
- Usia belum 54 tahun;
- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha;
- Cek kepesertaan program.
- Call Center: 1500630
- Website Kemnaker yang dapat diakses disini
- Instagram: @jkp.go.id
- Twitter: @jkp_id
- Facebook: @jkp.go.id
- Email: halo@jkp.go.id
- Layanan pengaduan jkp via web: halo.jkp.go.id
- LinkedIn: jkp.go.id
- Inbound: Call Center 175
- Twitter: @BPJSTKinfo
- Facebook: @BPJSTKinfo
- Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
- Live chat pada website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Whatsapp yang dapat diakses disini
- Mengisi formulir pengajuan manfaat uang tunai program JKP / Formulir 6
- Mengisi formulir komitmen aktifitas pencarian kerja (KAPK)
- Bukti PHK yang sudah mendapatkan validasi
- Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening peserta