3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK ?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK ?
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Program JKP ?
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
Detail Manfaat JKP
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
* Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI
Kriteria Penerima JKP
Syarat Masa Iur :
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP :
Dokumen Bukti PHK:
- bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP
Program JKP hadir untuk seluruh pekerja indonesia
Tanya Jawab JKP
- Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM);
- Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).
Cek Eligibilitas Individu Peserta
- NIK (WNI);
- Usia belum 54 tahun;
- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha;
- Cek kepesertaan program.
- Call Center: 1500630
- Website Kemnaker yang dapat diakses disini
- Instagram: @jkp.go.id
- Twitter: @jkp_id
- Facebook: @jkp.go.id
- Email: halo@jkp.go.id
- Layanan pengaduan jkp via web: halo.jkp.go.id
- LinkedIn: jkp.go.id
- Inbound: Call Center 175
- Twitter: @BPJSTKinfo
- Facebook: @BPJSTKinfo
- Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
- Live chat pada website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Whatsapp yang dapat diakses disini
- Mengisi formulir pengajuan manfaat uang tunai program JKP / Formulir 6
- Mengisi formulir komitmen aktifitas pencarian kerja (KAPK)
- Bukti PHK yang sudah mendapatkan validasi
- Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening peserta