Hubungan kerja Dewan Pengawas dan Direksi dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip dasar:
Board manual merupakan pedoman bagi Dewan Pengawas dan Direksi yang bertujuan untuk:
Dengan Board Manual dalam hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan Direksi maka semua kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara harmonis dengan mengacu kepada prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki Peraturan Dewan Pengawas dan Peraturan Direksi tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Board Manual menekankan kepada:
Pakta Integritas Direksi BPJS Ketenagakerjaan
Pakta Integritas Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Kode Etik BPJS Ketenagakerjaan merupakan sekumpulan norma atau nilai yang tidak tertulis yang diyakini oleh karyawan sebagai suatu standar perilaku berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika kerja. Kode Etik BPJS Ketenagakerjaan harus dipatuhi oleh seluruh Direksi dan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
Berisi tentang hal-hal sebagai berikut:
Insan BPJS Ketenagakerjaan berimaan dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bekerja sebagai ibadah untuk memberikan manfaat dan nilai bagi pekerja, keluarga, masyarakat dan bangsa.
Insan BPJS Ketenagakerjaan selalu bersikap profesional, inovatif, dan bersungguh-sungguh dalam mengupayakan hasil terbaik untuk memberikan manfaat serta nilai tambah bagi organisasi dan lingkungan.
Insan BPJS Ketenagakerjaan senantiasa memulai dari dirinya sendiri untuk berperilaku sesuai dengan norma, etika dan peraturan yang berlaku sehingga dapat menjadi contoh (role model) bagi lingkungan sekitarnya.
Insan BPJS Ketenagakerjaan mampu membangun kerjasama, keselarasan dan mengutamakan keberhasilan bersama.
Insan BPJS Ketenagakerjaan senantiasa dapat menjaga amanah, jujur, satu dalam kata dan perbuatan, dapat dipercaya, serta berkomitmen untuk patuh pada norma dan peraturan yang berlaku.
Insan BPJS Ketenagakerjaan senantiasa peduli pada peserta, lingkungan kerja, dan organisasi sehingga ikut merasa bertanggungjawab dan secara tulus berpartisipasi aktif untuk membawa kemajuan organisasi.
Insan BPJS Ketenagakerjaan senantiasa bekerja dengan sukacita, proaktif, serta bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menyadari bahwa pada setiap aktivitas Badan selalu terdapat risiko yang melekat (inherent), baik bersumber dari faktor internal maupun eksternal. BPJS Ketenagakerjaan menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi, yaitu suatu proses yang dipengaruhi oleh seluruh personil Badan, diterapkan dalam penetapan strategi bagi seluruh lingkungan Badan, dirancang untuk mengidentifikasi peristiwa potensial yang dapat memengaruhi Badan, serta mengelola risiko agar sesuai dengan selera risiko Badan, guna memberikan upaya pemastian atas pencapaian tujuan-tujuan Badan. Manajemen risiko dilakukan secara aktif dan berkesinambungan mengacu pada ISO 31000:2018 Risk Management-Guidelines.
Direksi BPJS Ketenagakerjaan menetapkan Filosofi Manajemen Risiko yang melatarbelakangi penerapan manajemen risiko di lingkungan Badan, sebagai berikut: “Memberikan kontribusi dalam mewujudkan tata kelola yang baik (Good Governance) dan amanah dalam melayani serta mengelola dana peserta dengan pengelolaan risiko yang cermat sesuai peraturan perundang-undangan”.
Guna mewujudkan praktik manajemen risiko berlandaskan filosofi manajemen risiko di atas, direksi berkomitmen untuk senantiasa memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundangan, mengelola benturan kepentingan yang ada, mengalokasikan sumber daya yang memadai bagi pelaksanaan proses manajemen risiko, serta melakukan pengembangan terhadap kapabilitas internal dalam menjaga dan meningkatkan efektivitas praktik manajemen risiko secara berkelanjutan.
Penerapan manajemen risiko dikelompokkan menjadi 3 (tiga) elemen, yang terdiri atas Prinsip manajemen risiko, Kerangka Kerja Manajemen Risiko, dan Proses manajemen risiko.
Prinsip manajemen risiko terdiri dari satu tujuan dan delapan prinsip. Tujuan manajemen risiko adalah menciptakan dan melindung nilai yang diwujudkan dengan meningkatkan kinerja, mendorong inovasi dan mendukung pencapaian sasaran.
Bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi dan memberikan arahan dan atau nasihat kepada Direksi yang di dalamnya mencakup aspek pengelolaan risiko.
Berperan sebagai pemangku akuntabilitas utama dalam memastikan pelaksanaan pengelolaan risiko di tingkat Badan berjalan secara efektif. Direksi memastikan terlaksananya prinsip-prinsip Tata Kelola Badan dalam setiap aspek kegiatan Badan, serta terlaksananya pengelolaan risiko secara efektif, proaktif, dan berkesinambungan, berikut pengembangan berkelanjutannya yang disesuaikan dengan kebutuhan Badan.
Berperan sebagai suatu komite yang dibentuk oleh Dewan Pengawas guna mendukung fungsi pemantauan pelaksanaan manajemen risiko dan teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan. Komite Pemantau Manajemen Risiko dan TI memiliki peran dan kewenangan yang mengacu kepada peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Apabila dibutuhkan Direktur Utama dapat membentuk Komite Manajemen Risiko yang bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan konsultasi bagi Direksi, khususnya Direktur Utama dalam pengambilan keputusan strategis Badan yang memiliki eksposur risiko signifikan.
Komite Manajemen Risiko diketuai oleh Direktur yang membawahi fungsi Manajemen Risiko, dengan anggota mayoritas Direktur, dan Deputi Direktur Bidang Manajemen Risiko sebagai sekretaris serta pejabat eksekutif yang terkait. Direktur yang posisinya sebagai Ketua dan anggota adalah anggota tetap komite yang memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Sedangkan Sekretaris dan pejabat eksekutif terkait merupakan anggota tidak tetap Komite Manajemen Risiko yang tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, tetapi diperlukan dalam memberikan pandangan sebelum keputusan diambil.
Berperan mengoordinasikan keseluruhan pelaksanaan manajemen risiko BPJS Ketenagakerjaan.
Berperan untuk menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan dan hukum.
Berperan membantu Direksi dalam melakukan fungsi pengawasan secara independen keberlangsungan efektivitas pengendalian internal dalam aktivitas operasional Badan, khususnya dalam praktik pengelolaan risiko.
Berperan mengoordinasi dan memfasilitasi penerapan manajemen risiko di Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis jajarannya.
Berperan dalam memastikan terlaksananya strategi dan program kerja serta aktivitas pengawasan melekat guna pencapaian sasaran atau tujuan Badan sebagai wujud pengendalian terhadap risiko kegiatan operasional.
Risk Agent dapat ditunjuk melalui Surat Perintah (SPRIN) Direksi dengan tugas dan tanggung jawab antara lain meningkatkan kesadaran penerapan manajemen risiko, melakukan evaluasi efektivitas pengendalian internal, dan memberikan Konsultasi dan fasilitasi penerapan manajemen risiko di unit kerja.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta dalam rangka penerapan tata kelola yang baik (Good Governance) maka Direksi BPJS Ketenagakerjaan membuat Sistem Pengendalian Kecurangan (Fraud Control System).
Fraud Control System merupakan sistem pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah & menangkal, mendeteksi, dan menindak kejadian berindikasi fraud. BPJS Ketenagakerjaan sendiri mendefinisikan fraud sebagai tindakan yang tidak jujur dalam memperoleh keuntungan atau menyebabkan kerugian BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan dengan cara menipu atau dengan cara yang lain.
Manajemen berkomitmen tidak memberikan toleransi adanya tindakan fraud (zero fraud tolerance) di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan dan akan menindak atau memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Implementasi Fraud Control System dilakukan dengan mengembangkan sistem pengendalian yang dirancang secara spesifik dalam upaya pencegahan, pendeteksian, dan penindakan kejadian berindikasi fraud, dengan ditandai adanya 10 atribut-atribut Fraud Control System:
Dipenuhi dengan tersedianya Peraturan Direksi terkait Pengendalian Kecurangan
Dipenuhi dengan dibentuknya Unit Pengendalian Fraud, dengan diketuai Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum.
Telah dilakukan Fraud Risk Assessment bekerja sama dengan BPKP pada tahun 2015, 2016/2017, 2017/2018, dengan hasil:
- 2015: Risiko terjadinya fraud pada BPJS Ketenagakerjaan berada pada tingkat Risiko Fraud Sedang, karena Program Evaluasi dikategorikan Cukup Memadai;
2016/2017: risiko terjadinya fraud pada BPJS TK berada pada tingkat Risiko Fraud Sedang, karena Program Evaluasi dikategorikan Cukup Memadai
2017/2018: BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki kebijakan anti fraud dan telah melakukan upaya-upaya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut pada kegiatan operasional organisasi, namun masih terdapat hal-hal yang perlu penyempurnaan (area of improvement)
Dilakukan sosialisasi yang berkelanjutan kepada seluruh karyawan, sejak Diklat Persiapan Kerja hingga Diklat Tingkat Advance untuk karyawan yang akan menduduki jabatan Level 1.
Peserta dan masyarakat dapat melaporkan kejadian fraud yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Whistleblowing System (WBS).
Aplikasi pelaporan adanya indikasi fraud dapat diakses https://wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Manajemen melindungi semua upaya partisipasi karyawan, peserta, dan masyarakat yang menyampaikan kejadian fraud yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal, Deputi Direktur Bidang Kepatuhan Hukum, dan bekerjasama dengan LPSK.
Dipenuhi dengan adanya pedoman prosedur standar Investigasi terhadap fraud oleh Satuan Pengawas Internal dan prosedur pemeriksaan oleh Deputi Direktur Bidang Human Capital.
Pelaporan kepada pihak eksternal dilakukan sesuai dengan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan atas dasar Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal.
Dipenuhi dengan dibuatnya Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan mengenai Kode Etik dan Manajemen Kepegawaian.
Untuk melakukan pengelolaan kegiatan pengendalian fraud di BPJS Ketenagakerjaan dibentuk Unit Pengendalian Fraud. Unit Pengendalian Fraud diketuai oleh Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum terdiri dari Unit Kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan atribut Fraud Control System dan unit kerja terkait lainnya. BPJS Ketenagakerjaan juga sudah didukung dengan adanya sejumlah karyawan yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai Penyuluh Anti Korupsi.
Untuk mendukung terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi dan demi terselenggaranya pengelolaan sistem jaminan sosial nasional yang transparan dan akuntabel, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk komitmen dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas secara bersama-sama dengan Pimpinan KPK telah menandatangani komitmen anti-korupsi pada tanggal 16 September 2016. Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Terintegrasi ini mencakup beberapa hal, di antaranya Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dengan didukung KPK untuk mengembangkan Sistem Integritas Nasional dengan pendekatan budaya kerja dan spirit memakmurkan negeri serta penerapan pengendalian gratifikasi dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk komitmen lainnya, seluruh Insan BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk melaporkan segala bentuk penerimaan, dan penolakan dari pihak yang memiliki benturan kepentingan. Untuk memudahkan dalam melakukan pelaporan gratifikasi, manajemen telah menyediakan sarana pelaporan melalui aplikasi yang dapat diakses secara online oleh seluruh Insan BPJS Ketenagakerjaan.
SiPatuH (Sistem Kepatuhan dan Hukum)
Tidak hanya digunakan untuk melaporkan gratifikasi, tetapi juga fraud serta benturan kepentingan.
Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berfungsi melaksanakan sosialisasi, analisisa, pelaporan, monitoring, sosialisasi dan evaluasi implementasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan kepada KPK.
Laporan gratifikasi yang dibuat Insan BPJS Ketenagakerjaan pada SiPatuH, diteruskan oleh UPG kepada KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.
Untuk memastikan terselenggaranya pengendalian gratifikasi di seluruh Unit kerja BPJS Ketenagakerjaan juga telah membentuk Tunas Integritas yang berjumlah lebih dari 468 orang yang tersebar di seluruh Unit Kerja BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu tugas dari para Tunas Integritas ini ialah memberikan sosialiasi dan edukasi serta membangun budaya antikorupsi di lingkungan kerjanya masing-masing.
Sebagai bentuk achievement atas upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengendalian gratifikasi, BPJS Ketenagakerjaan mendapat penghargaan sebagai lembaga dengan sistem pengendalian terbaik pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKI) yang diselenggarakan oleh KPK secara dua tahun berturut-turut pada tahun 2017 & 2018.
Pelaporan Gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2016 s.d Juli 2019
Merupakan sebuah komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana demi mendukung gerakan anti-korupsi, anti fraud dan anti gratifikasi, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penguatan Sistem Integritas BPJS Ketenagakerjaan melalui Wistleblowing System, Unit Pengendalian Gratifikasi, Unit Pengendalian Fraud, Unit Pelayanan Pengaduan, Pelaporan Benturan Kepentingan, Pelaporan LHKPN, Kode Etik dan Nilai Budaya untuk memastikan tidak ada kesempatan korupsi di internal ataupun dengan pihak ekstemal.
Dengan ditandatanganinya komitmen pencegahan korupsi terintegrasi antara Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2016, maka KPK untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun Sistem Integritas Nasional di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai wajib lapor, Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
Untuk mengetahui status laporan LHKPN, silahkan dilakukan dengan meng-klik:
Nomor 24 Tahun 2011
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 11 Huruf C
“BPJS berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional”
Nomor 86 Tahun 2013
Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Pasal 14 ayat 1
“Dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJS mengangkat petugas pemeriksa”
Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pasal 2 Ayat 3
“Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, dan Pekerja.”
Fungsi Petugas Pemeriksa : melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk menjamin kepatuhan pemberi kerja atas pemenuhan kewajiban pendaftaran, penyampaian data pekerja, data upah/ penghasilan beserta perubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Pelanggaran Perusahaan Menunggak Iuran/ PMI (Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2))
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jenis Pelanggaran Perusahaan Daftar Sebagian/PDS & Perusahaan Wajib Belum Daftar/PWBD (Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2))
Sanksi Administratif (Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2))
1. Surat Teguran I
Dikenai teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari oleh BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat Teguran II
Apabila teguran tertulis pertama Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BPJS Ketenagakerjaan mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari
3. Sanksi Denda
Sanksi denda sebesar 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayar dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya. (Sanksi denda 30 hari)
4. Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T)
Sistem Pengendalian Internal adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh pimpinan dan seluruh karyawan dalam organisasi, yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan yang meliputi:
Sistem Pengendalian Internal BPJS Ketenagakerjaan adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem Pengendalian Internal terdiri atas 5 komponen sebagai berikut:
Dalam rangka memastikan sistem pengendalian internal telah memadai dan berfungsi dengan baik, maka BPJS Ketenagakerjaan membentuk Satuan Pengawas Internal.
Satuan Pengawas Internal adalah aparat pengawasan internal BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Satuan Pengawas Internal merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan yang senantiasa harus melakukan aktivitas atau tugas yang dapat memberikan nilai tambah (added value) bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Peran Satuan Pengawas Internal adalah mendukung manajemen BPJS Ketenagakerjaan dengan melaksanakan kegiatan operasional dalam bentuk:
Dalam menjalankan peranan tersebut Satuan Pengawas Internal memiliki Kode Etik sebagai pedoman perilaku bagi seluruh karyawan Satuan Pengawas Internal. Kode Etik Satuan Pengawas Internal BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Wewenang Satuan Pengawas Internal sebagai unit yang independen sebagai berikut:
Aplikasi Whistleblowing System (WBS) BJPS Ketenagakerjaan adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
WBS merupakan salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak internal maupun masyarakat luas pengguna layanan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa tujuan dari WBS adalah sebagai berikut :
Ruang Lingkup Whistleblowing System (WBS):
WBS di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh Komite Integritas yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Komite lntegritas terdiri dari :
Mekanisme Pengaduan
Laporan pengaduan dapat disampaikan melalui 2 mekanisme kepada Komite Integritas, yaitu:
1. Mekanisme Langsung
2. Mekanisme Tidak Langsung