Bagikan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengartikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya, pekerja jasa konstruksi adalah orang-orang yang bekerja dalam semua bidang usaha tersebut. Apa sajakah profesi yang dimaksud itu? Simak ulasannya di bawah ini!
Bidang Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi
Bidang konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi merujuk pada orang perorangan atau badan usaha tersertifikasi yang menawarkan jasa perencanaan konstruksi; mulai dari studi pengembangan konstruksi hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. Mereka yang bekerja dalam bidang ini biasanya disebut sebagai Konsultan Perencana atau Perencana Konstruksi.�
Secara rinci, lingkup pekerjaan Konsultan Perencana adalah melakukan survei, menentukan studi kelayakan proyek dan pengembangannya, menetapkan biaya tenaga kerja dan asuransi, mengontak vendor untuk perhitungan potensi biaya material, menentukan masalah regulasi dan kontrak kerja, hingga membantu mengawasi proyek konstruksi.
Jadi, pekerja jasa konstruksi dalam bidang Konsultan Perencana mencakup perencana, desainer (arsitektur dan interior), tim rekayasa teknik (sipil, air, transportasi, elektrikal, industri juga produksi), perancang perkotaan, pengawas proyek, manajemen konstruksi, surveyor, penguji teknik dan analisis, dan lainnya.
Bidang Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Bidang pelaksanaan pekerjaan konstruksi merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi; mulai dari persiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir pekerjaan konstruksi. Orang-orang yang bekerja dalam bidang ini biasa dikenal sebagai Kontraktor Konstruksi.
Kontraktor Konstruksi pada umumnya berkewajiban untuk mempersiapkan lahan bangunan; melakukan proses pembangunan, pengoperasian, perbaikan dan pemeliharaan, pembongkaran, pembangunan kembali; menyewa alat berat konstruksi; dan mengerjakan pemasangan dan instalasi.
Dengan begitu, pekerja jasa konstruksi dalam bidang ini meliputi manajer konstruksi, manajer lapangan (site manager), mandor, buruh bangunan, tukang kayu, juga ahli bangunan lainnya. Arsitek, insinyur sipil (civil engineer), teknisi listrik, mekanikal, tata lingkungan, dan beberapa ahli yang bekerja untuk Konsultan Perencana juga bisa bekerja untuk Kontraktor Konstruksi.
Bidang Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Bidang pengawasan pekerjaan konstruksi adalah orang perorangan atau badan usaha profesional yang mengawasi pekerjaan konstruksi mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan hingga proses serah terima. Mereka yang bekerja dalam bidang ini biasa disebut sebagai Konsultan Pengawas.
Selain mengawasi, Konsultan Pengawas biasa juga menjadi mediator atau penghubung pemilik proyek dan Kontraktor Konstruksi maupun Konsultan Perencana. Mereka ini bertanggung jawab untuk menetapkan standar pekerjaan konstruksi, mengukur kinerja para pekerja, dan memperbaiki penyimpangan pekerjaan konstruksi.
Oleh karena itu, pekerja jasa konstruksi dalam bidang Konsultan Pengawas bisa berupa K3, administrator kode bangunan, teknisi inspeksi bangunan, pengawas bangunan, pengawas konstruksi, dan teknisi penguji material konstruksi. Desainer, tim rekayasa teknik, beserta beberapa pekerja yang bekerja untuk Konsultan Perencana dan Kontraktor Konstruksi juga bisa bekerja untuk Konsultan Pengawas.
Ternyata, ada banyak sekali ya profesi yang terhitung sebagai pekerja jasa konstruksi. Mengingat tingginya risiko pekerjaan, terutama saat berada di lokasi pekerjaan konstruksi, setiap pekerja jasa konstruksi akan mendapatkan perlindungan jaminan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan jika sudah terdaftar sebagai peserta Jasa Konstruksi (Jakon).
Program kepesertaan Jakon akan memberikan jaminan perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan rincian sebagai berikut:
JKM: memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
JKK: pengobatan dan santunan berupa uang tunai untuk peserta yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja akibat lingkungan kerja
Di luar itu, ahli waris peserta Jakon juga berkesempatan untuk mendapatkan santunan berupa manfaat beasiswa untuk maksimal 2 orang anak peserta, santunan kematian, dan santunan berkala hingga 24 bulan. Oleh karenanya, yuk segera daftarkan dirimu sebagai peserta Jakon jika kamu adalah salah satu pekerja jasa konstruksi di atas!
Baru di-PHK, Lebih Baik Cari Kerja Lagi atau Buka Usaha?
Selasa, 17 Des 2024
Ide Bisnis untuk Kamu yang Hobi Bikin Kerajinan Tangan
Senin, 09 Des 2024
Pindah-pindah Tempat Kerja, Baik atau Buruk?
Senin, 25 Nov 2024
Tips Hidup Hemat untuk Simpan Uang Lebih Banyak
Selasa, 19 Nov 2024