Bagikan
“Utamakan Keselamatan”, kamu pasti sering mendengar himbauan ini ketika sedang berada di area yang rawan kecelakaan kerja, misalnya area pembangunan gedung bertingkat. Di dekat kalimat tersebut, biasanya akan ada himbauan lainnya yaitu kewajiban menggunakan alat pelindung diri K3.
Manfaat Penting Alat Pelindung Diri K3
Segala hal mengenai alat pelindung diri diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa alat pelindung diri atau APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Sementara K3 adalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Dalam Pasal 2 mengatur kewajiban pengusaha menyediakan APD sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berlaku untuk semua pekerja secara gratis. Jika ada APD yang ternyata tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, maka pekerja berhak mengajukan keberatan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat (2). Namun, dalam pasal ini juga diatur kewajiban semua pekerja untuk selalu menggunakan APD ketika memasuki area kerja, sesuai dengan potensi bahaya dan risikonya.
Berbagai Jenis Alat Pelindung Diri K3
Ketika berbicara tentang APD, mungkin banyak yang langsung teringat dengan topi atau pelindung kepala yang banyak digunakan pekerja proyek. Padahal, APD sangat banyak lho jenisnya. Berikut ini adalah jenis APD berdasarkan PERMENAKER No. 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan lampirannya:
Pelindung kepala. Melindungi kepala dari kejatuhan sesuatu, benturan, radiasi, percikan api, suhu ekstrim, dan berbagai risiko kecelakaan kerja lainnya. Contohnya helm keselamatan, topi, dan pengaman rambut.
Pelindung mata dan muka. Melindungi mata dan muka dari berbagai hal berbahaya seperti percikan api, paparan zat kimia berbahaya, partikel atau benda lain yang melayang di udara, dan termasuk benturan akibat benda lain. Contohnya adalah tameng muka atau face shield, kacamata pengaman, maupun keduanya yang menjadi satu kesatuan (full face masker).
Pelindung telinga. Melindungi telinga dari tekanan dan kebisingan, berupa sumbat maupun penutup telinga.
Pelindung pernapasan beserta perlengkapannya. Melindungi organ pernapasan, yaitu dengan mengalirkan udara yang bersih maupun menyaring kontaminan yang berbahaya bagi pernapasan. Contoh sederhananya adalah masker, tetapi banyak pelindung pernapasan lainnya seperti Airline respirator, Continues Air Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, dan lainnya.
Pelindung tangan. Melindungi tangan dan jari-jari dari risiko, seperti panas api, bahan kimia, arus listrik, dan luka akibat goresan maupun benturan. Contohnya adalah sarung tangan dari logam, sarung tangan kulit, dan sarung tangan tahan bahan kimia.
Pelindung kaki. Melindungi kaki dari risiko tertimpa benda berat, tertusuk, terkena bahan kimia, dan sebagainya. APD ini berbentuk alas kaki yang disesuaikan dengan area kerja, sehingga aman dan tetap nyaman digunakan bekerja.
Pakaian pelindung. Melindungi sebagian atau seluruh badan dari risiko akibat suhu yang ekstrem, benda panas atau api, mikroorganisme seperti virus, percikan bahan kimia, dan sebagainya. Contohnya adalah celemek, rompi, jaket, dan pakaian pelindung yang menutupi seluruh anggota badan.
Alat pelindung jatuh perorangan. Mencegah terjadinya jatuh dengan membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke area rawan jatuh, dan melindungi pekerja saat bekerja di area rawan jatuh seperti miring atau tergantung agar tidak jatuh membentur lantai. Contohnya adalah tali pengaman, tali koneksi, alat penurun, dan penahan jatuh bergerak atau mobile fall arrester.
Pelampung. Melindungi pekerja yang bekerja di atas air atau permukaan air, agar terhindar dari risiko tenggelam. Contohnya adalah jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest), dan rompi pengatur keterapungan (buoyancy control device).
Setiap area kerja mungkin akan menggunakan alat pelindung K3 yang berbeda, tergantung pada potensi risiko yang mungkin terjadi. Selain APD K3, perusahaan juga wajib memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu jaminan yang diberikan adalah jaminan sosial atas risiko kecelakaan kerja melalui program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan ini penting, karena meskipun sudah menggunakan APD K3, tetapi risiko terjadinya masalah kesehatan akibat kecelakaan kerja masih mungkin terjadi sehingga adanya jaminan sosial akan membantu mengurangi beban finansial pekerja.
Hal penting lainnya yang perlu kamu ketahui, APD K3 ini diberlakukan tidak hanya pada pekerja saja, tetapi juga pada pengunjung yang datang. Misalnya ketika pemilik proyek melakukan peninjauan atau sebagainya. Sebab, kecelakaan kerja bisa menimpa siapa saja yang ada di area kerja, tidak hanya pekerja saja. Jadi, jika suatu saat kamu mengunjungi area kerja rawan kecelakaan dan diminta menggunakan APD K3, pastikan untuk mengikuti aturan tersebut, ya!
5 Tips Mudah untuk Menjaga Eksistensi Warung Sembako
Kamis, 31 Okt 2024
Kapan Sebaiknya Mulai Mencari Pengalaman Kerja?
Selasa, 22 Okt 2024
6 Ide Bisnis Kreatif untuk Kamu yang Mau Jadi Entrepreneur
Selasa, 15 Okt 2024
Apa Bedanya PKWT dan PKWTT? Cari Tahu Lebih Dulu, yuk!
Selasa, 01 Okt 2024