Bagikan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dengan status Penerima Upah (PU). Seperti namanya, jaminan ini akan diberikan kepada peserta PU jika pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja karena beragam faktor yang melatarbelakangi situasi perusahaan.�
Jika kamu juga sedang menghadapi situasi ini, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengajukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mengajukan klaim JKP
Akses situs SIAPkerja. Langkah pertama untuk mengajukan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPkerja di alamat berikut https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Klik ikon Akun dan Daftar Sekarang, kemudian isilah data diri kamu sesuai dengan keterangan yang diminta di setiap kolom. Sebagai informasi, data yang diminta adalah Nomor Induk Kependudukan (No. KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email dan nomor ponsel. Lengkapi juga biodata dan profil kamu setelah berhasil mendaftarkan akunmu.
Buat laporan kondisi PHK, jika belum ada. Setelah itu, cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja kamu. Jika belum ada Lencana JKP, artinya kamu perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu. Caranya, klik Buat Laporan kemudian lengkapi data diri sesuai yang diminta lalu akhiri dengan Buat Laporan. Sebagai informasi, data terkait PHK yang diminta itu mencakup Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Dokumen atau Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja &� Tanggal PHK.
Ajukan klaim. Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim. Selanjutnya, isi data diri kamu untuk kebutuhan pencairan dana dan lakukan Swafoto (selfie) sesuai instruksi. Data yang diminta adalah Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank. Jangan lupa untuk membaca Surat Pernyataan dengan saksama sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.
Lakukan asesmen. Selagi menunggu data kamu diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus melakukan asesmen yang ada di akun SIAPkerja kamu supaya dapat mengakses manfaat lain dari program JKP. Caranya, klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja, isi data sesuai pekerjaan kamu sebelumnya, dan selesaikan asesmen. Tidak perlu khawatir tentang nilai kelulusan, sebab, asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.
Tunggu pencairan dana manfaat JKP. Apabila semua langkah di atas sudah kamu lakukan, kamu tinggal menunggu dana manfaat JKP kamu masuk ke rekening bank yang telah kamu daftarkan sebelumnya.
Manfaat JKP
Selain uang tunai yang akan kamu dapatkan hingga bulan keenam pasca-PHK, kamu juga dapat menerima manfaat lain dari program JKP, seperti:
Konseling. Layanan konsultasi atau konseling ini berkaitan dengan informasi seputar dunia kerja yang dibutuhkan oleh peserta JKP untuk membuat perencanaan karier. Untuk memperoleh manfaat konseling, kamu wajib menyelesaikan asesmen (pada poin 4) terlebih dahulu.
Informasi pasar kerja. Manfaat ini akan mempertemukan kamu si pencari kerja dengan para pemberi kerja dalam satu medium yang disortir berdasarkan kompetensi kerja yang kamu miliki dengan kebutuhan kompetensi kerja yang dibutuhkan pemberi kerja.
Pelatihan kerja. Manfaat lain yang akan kamu dapat dari program JKP adalah pelatihan kerja berupa serangkaian kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja. Pelatihan kerja ini mencakup reskilling (untuk peserta JKP yang akan beralih bidang pekerjaan) dan upskilling (untuk peserta JKP yang akan mengembangkan atau meningkatkan kompetensi sesuai bidang pekerjaan sebelumnya).
Syarat mendapatkan manfaat JKP
Untuk memperoleh semua manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini, kamu perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun (24 bulan) terakhir dan telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Semoga tutorial untuk mengajukan klaim JKP ini dapat membantu kamu, ya.
5 Tips Mudah untuk Menjaga Eksistensi Warung Sembako
Kamis, 31 Okt 2024
Kapan Sebaiknya Mulai Mencari Pengalaman Kerja?
Selasa, 22 Okt 2024
6 Ide Bisnis Kreatif untuk Kamu yang Mau Jadi Entrepreneur
Selasa, 15 Okt 2024
Apa Bedanya PKWT dan PKWTT? Cari Tahu Lebih Dulu, yuk!
Selasa, 01 Okt 2024