Bagikan
Kecelakaan kerja bisa dialami oleh siapa saja dan di mana saja. Bahkan, kamu yang bekerja di kantor pun tidak dapat menghindarinya. Misalnya, terbentur dan tersandung sehingga mengakibatkan luka dan butuh perawatan. Apalagi, buat kamu yang bekerja dengan risiko tinggi, maka kemungkinan mengalami kecelakaan kerja pun bisa lebih tinggi.
Lantas, kecelakaan kerja itu apa sih dan apa saja penyebabnya? Cari tahu jawaban lengkapnya di kelanjutan artikel ini, yuk!
Kecelakaan kerja merupakan insiden yang terjadi di tempat kerja atau yang berhubungan dengan pekerjaan. Di mana, kecelakaan tersebut dapat mengakibatkan Penyakit Akibat Kerja (PAK), cedera, bahkan sampai kematian.
Sementara, menurut Permenaker No. 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja diartikan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Ada beberapa jenis kecelakaan yang sering terjadi di tempat kerja. Berikut adalah daftarnya:
Tertimpa objek, biasanya terjadi di pabrik atau proyek lapangan yang banyak materialnya. Kecelakaannya sering disebabkan karena objeknya yang tanpa sengaja jatuh akibat human error atau masalah pada objek tersebut.
Terjatuh dan terpeleset, sering terjadi di lokasi yang areanya licin dan tidak rata. Meskipun terlihat ringan, akan tetapi kondisinya bisa menjadi serius apalagi kalau jatuhnya dari atas ketinggian.
Terkena benda tajam, terjadi di sektor pekerjaan yang banyak menggunakan benda tajam maupun mesin. Maka dari itu, perlu lebih berhati-hati ketika bekerja karena kamu bisa terkena benda tajam tersebut.
Kecelakaan lalu lintas, alami kecelakaan lalu lintas ketika melakukan perjalanan berangkat, pulang, dan ke tempat kerja. Kecelakaan ini umumnya sering terjadi pada pekerjaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan perniagaan.
Terjadinya kecelakaan kerja bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pekerjaan dengan risiko tinggi seperti bekerja dari ketinggian biasanya memiliki prosedur keselamatan dan wajib untuk ditaati oleh pekerja. Misalnya saja, memakai Alat Pelindung Diri (APD) ketika bekerja. Akan tetapi, kalau mengabaikannya, maka bisa saja membahayakan diri sendiri dan pekerja lain.
Sebelum bekerja, biasanya akan akan ada pelatihan dan edukasi terkait pekerjaan yang akan dilakukan. Misalnya, cara bekerja menggunakan mesin atau benda tajam di lokasi kerja. Namun, pekerja yang tidak mendapatkan pelatihan dan edukasi yang cukup, maka risiko mengalami kecelakaan kerja bisa lebih tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting mengikuti pelatihan.
Kecelakaan di tempat kerja bisa juga disebabkan karena kondisi fisik yang tidak fit. Sebagai contoh, kurang tidur di malam sebelumnya sehingga mengakibatkan tubuh jadi kelelahan. Kalau sudah begini, tentu konsentrasi pun bisa menurun. Jadinya, akan lebih berisiko mengalami kecelakaan.
Ada standar keselamatan untuk peralatan yang digunakan ketika bekerja. Contohnya saja, peralatannya dalam kondisi prima, tidak rusak jika dipakai, dan sebagainya. Apabila peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan standar keselamatan tersebut, maka bisa saja selama bekerja kamu lebih mudah mengalami kecelakaan.
Supaya dapat menghindari kecelakaan kerja, maka ada beberapa tips yang bisa dilakukan, seperti:
Gunakan Alat Pelindung Diri (APD) diri lengkap—sesuai dengan regulasi dan standarisasi dari K3. Dengan mematuhi aturan, kecelakaan kerja tentu bisa dihindari.
Ikuti pelatihan atau training karena akan mendapatkan informasi terkait keselamatan selama bekerja.
Taati aturan dengan memakai APD lengkap, peralatan yang digunakan dalam kondisi prima dan sesuai dengan standarisasi.
Rutin lakukan monitoring untuk memastikan tempat kerja sudah menerapkan regulasi dan standarisasi yang sesuai prosedur.
Gimana, sudah tahukan sekarang arti dari kecelakaan kerja dan beberapa penyebabnya. Nah, buat kamu yang bekerja dengan risiko tinggi, maka wajib memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
JKK merupakan jaminan perlindungan kerja yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan pertanggungan pengobatan yang diberikan pada pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan pelayanan dan santunan kepada pekerja yang mungkin mengalami kecelakaan ketika menuju, menunaikan, dan selesai menunaikan pekerjaannya, dan berbagai penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan
Ilustrasi Foto : Saddam Husein-Memasang Jaringan Listrik-Umum
Baru di-PHK, Lebih Baik Cari Kerja Lagi atau Buka Usaha?
Selasa, 17 Des 2024
Ide Bisnis untuk Kamu yang Hobi Bikin Kerajinan Tangan
Senin, 09 Des 2024
Pindah-pindah Tempat Kerja, Baik atau Buruk?
Senin, 25 Nov 2024
Tips Hidup Hemat untuk Simpan Uang Lebih Banyak
Selasa, 19 Nov 2024