Cara Klaim Manfaat JKM untuk Peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Cara Klaim Manfaat JKM untuk Peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI)

25 Juli 2024

Bagikan

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Meski tidak memperoleh penghasilan atau upah di dalam negeri, mereka tetap akan mendapat perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan; sesuai dengan Pasal 4 Permenaker Nomor 4 Tahun 2023. Lantas bagaimana cara klaim manfaat JKM?

Simak ulasan lengkap tentang manfaat serta cara ahli waris peserta PMI mengajukan JKM saat peserta wafat di tempat kerjanya di luar negeri.

Manfaat Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2023, peserta program jaminan perlindungan kerja adalah peserta Penerimah Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Untuk para PMI, manfaat dari program JKM mencakup santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan atau pelatihan. Manfaat uang tunai tersebut dibagi sesuai dengan periode bekerja dan detailnya dapat dilihat di bawah ini:

  • Pada masa sebelum dan setelah bekerja:

  1. Santunan kematian sebesar Rp16.200.000

  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000

  3. Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000

  • Selama masa bekerja:

  1. Santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sebesar Rp85.000.000

  2. Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja untuk 2 (dua) orang anak peserta program

  • Manfaat tambahan sebelum keberangkatan ke negara tujuan (maksimal dalam 1 bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran):

  1. Santunan kematian sebesar Rp16.200.000

  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000

  3. Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000

Manfaat uang tunai program JKM para PMI hanya dapat diklaim oleh orang atau pihak yang tercatat secara hukum sebagai ahli waris dari peserta. Adapun ahli waris yang sah menurut Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 adalah janda, duda, atau anak dari peserta.

Namun apabila janda, duda, atau anak tidak ada, manfaaat JKM akan diberikan kepada pihak sesuai urutan berikut:

  1. keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke abwah sampai derajat kedua

  2. saudara kandung

  3. mertua

  4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta program

  5. bila tidak ada wasiat, manfaat biaya pemakaman akan dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian dan santunan berkala akan diserahkan kepada Dana Jaminan Sosial.

Cara klaim manfaat JKM

Untuk mengajukan klaim manfaat JKM, ahli waris peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen peserta dan ahli waris

Pengajuan klaim peserta PMI yang telah meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan akan diproses apabila ahli waris telah menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. KTP ahli waris (wajib) dan KTP peserta (jika masih ada)

  3. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

  4. Kartu Keluarga (KK) ahli waris (wajib) dan Kartu Keluarga peserta (jika masih ada)

  5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

  6. Buku rekening atas nama ahli waris (pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif)

  7. Foto diri ahli waris yang paling baru (tampak depan)

  8. Formulir pengajuan klaim JKM yang bisa diunduh di sini

Jika ahli waris juga berkehendak untuk mengajukan manfaat beasiswa pendidikan untuk anak peserta JKM, ahli waris perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Akta lahir anak

  2. Kartu Keluarga

  3. Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi

  4. Rapor atau transkrip nilai terakhir

  5. KTP atau bukti identitas lainnya dari anak penerima manfaat beasiswa

  6. Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa


    Akses laman e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Jika semua dokumen telah siap, ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat JKM pada laman e-Klaim di website BPJS Ketenagakerjaan. Pada laman tersebut, ahli waris akan diminta untuk menekan tombol “Saya Setuju” dan “Saya bukan robot” pada bagian Syarat dan Ketentuan Pengajuan e-Klaim PMI dan “Ahli Waris PMI” pada bagian Pihak Pelapor.

Selanjutnya, ahli waris dapat mengisi data dirinya pada bagian Data Pemohon (Ahli Waris) sesuai dengan data pada KTP, email, dan nomor telepon yang tersambung ke WhatsApp dengan benar.

Kemudian, ahli waris dapat melengkapi bagian Data Pekerja & Sebab Klaim, Data Tambahan Pemohon (Ahli Waris), Data Anak Peserta, Dokumen Pendukung, sampai Dokumen Tambahan (Opsional) sesuai dengan data pada kolom-kolom yang diminta. Terakhir, periksa semua data di bagian Konfirmasi Data Pengajuan.

Ahli waris dapat melakukan Cetak Klaim yang diajukan secara online tersebut dan melacak progresnya pada laman tracking apabila pengajuan klaim telah diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu