Bagikan
Jaminan Kematian (JKM) adalah satu dari program utama BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh peserta Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Masing-masing dari peserta ini berhak menerima manfaat apabila telah terdapat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Simak apa saja manfaat program JKM yang dapat diterima oleh ketiga tipe kepesertaan ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 (PP No. 44/2015) mengartikan Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat menjadi JKM sebagai manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan begitu, ahli waris diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia (tidak memiliki penghasilan lagi).
Seperti yang telah disebutkan di atas, peserta program JKM adalah Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka adalah:
PU: Kelompok pekerja yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Contohnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.
BPU: Kelompok pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, juga pekerja sektor informal, misalnya petani, supir angkot, mitra ojol, pedagang, nelayan, dan lainnya.
PMI: Kelompok warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Secara rinci, berikut adalah detail manfaat JKM berdasarkan tipe kepesertaannya:
Santunan kematian sebesar Rp20.000.000;
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000;
Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000; dan
Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.
Santunan kematian sebesar Rp20.000.000;
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000;
Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000; dan
Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.
Pada masa sebelum bekerja, akan mendapatkan manfaat berupa:
Santunan kematian sebesar Rp16.200.000;
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000; dan
Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000.
Pada masa selama bekerja, akan mendapatkan manfaat berupa:
Santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sebesar Rp85.000.000; dan
Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta.
Pada masa paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan keberangkatan ke negara tujuan, akan mendapatkan manfaat tambahan berupa:
Santunan kematian sebesar Rp16.200.000;
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000; dan
Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000.
Manfaat beasiswa pendidikan yang diberikan kepada maksimal 2 (dua) anak peserta akan diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun;
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun;
Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun;
Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun;
Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim manfaat beasiswa ini dilakukan setiap tahun pendidikan anak dan berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. Untuk anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa pendidikan akan diberikan saat anak memasuki usia sekolahnya.
Sementara pengajuan klaim manfaat dari program JKM dapat diajukan secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari domisili ahli waris peserta. Demikianlah ulasan tentang program JKM serta manfaatnya untuk masing-masing tipe kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Foto :�Masyudi Firmansyah-Pembongkaran Stadion Mattoangin-Makassar-Ponsel - Masyudi Syachban Firmansyah
Baru di-PHK, Lebih Baik Cari Kerja Lagi atau Buka Usaha?
Selasa, 17 Des 2024
Ide Bisnis untuk Kamu yang Hobi Bikin Kerajinan Tangan
Senin, 09 Des 2024
Pindah-pindah Tempat Kerja, Baik atau Buruk?
Senin, 25 Nov 2024
Tips Hidup Hemat untuk Simpan Uang Lebih Banyak
Selasa, 19 Nov 2024