Bagikan
Sulitnya bertahan di tengah tingginya kompetisi bisnis maupun berbagai faktor lainnya, membuat perusahaan terkadang harus mengambil keputusan yang sulit. Salah satunya adalah pemotongan jumlah karyawan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja. Biasanya atas keputusan perusahaan atau tempat karyawan bekerja karena suatu hal. Meskipun keputusan awal ada pada pemberi kerja, tetapi sebenarnya perusahaan juga tidak bisa tiba-tiba memutus hubungan kerja tanpa sebab maupun karena alasan pribadi. Namun, seseorang yang mengundurkan diri atau dengan sengaja tidak memperpanjang kontrak kerjanya dengan suatu perusahaan, meskipun mendapat tawaran perpanjang bisa juga dikategorikan PHK.
Berdasarkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan bulan Maret tahun 2023 lalu, ada 15 alasan yang membuat perusahaan bisa mengambil keputusan PHK pada karyawannya, antara lain:
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu
Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut
Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa
Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang
Perusahaan pailit
Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.
Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri
Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan
Pekerja memasuki usia pensiun
Pekerja meninggal dunia
Saat perusahaan mengambil keputusan PHK terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut. Menurut UU Cipta Kerja, beberapa hak wajib yang harus diterima karyawan saat di-PHK adalah:
Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:�
Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan.
Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya:
Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah
Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah
Masa kerja 9-12 tahun = 4 bulan upah
Masa kerja 12-15 tahun = 5 bulan upah
Masa kerja 15 - 18 tahun = 6 bulan upah
Masa kerja 18 - 21 tahun = 7 bulan upah
Masa kerja 21 - 24 tahun = 8 bulan upah
Masa kerja 24 atau lebih = 10 bulan upah
Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu:
Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
Jika dilihat secara nominal, hak yang diterima oleh karyawan memang cukup banyak dan besar. Terutama jika karyawan sudah bekerja cukup lama, misalnya lebih dari 5 tahun. Itulah mengapa, sangat penting bagi Anda mengetahui semua hak yang bisa Anda terima, sehingga Anda bisa menuntut hak Anda jika perusahaan tempat Anda bekerja mangkir dari kewajibannya.
Selain itu, perusahaan juga disarankan untuk mendaftarkan karyawannya dalam perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. JKP akan memberikan tambahan dana yang dapat dicairkan oleh karyawan saat terkena PHK, sehingga bisa lebih memudahkannya memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara, bagi Anda yang sedang mengalami PHK karena suatu hal, seperti efisiensi perusahaan dengan penyusutan karyawan, Anda tidak boleh patah semangat. Dengan memanfaatkan hak yang Anda terima, Anda bisa mencoba membuka usaha.�
Selain itu, program JKP juga bisa memberikan bantuan pada Anda tidak hanya dari segi finansial, tetapi juga adanya fasilitas bimbingan karir dan pelatihan. Aktivitas ini akan membantu Anda menambah kemampuan serta memilih karir yang tepat, sehingga meningkatkan peluang untuk segera mendapatkan pekerjaan baru.
Baru di-PHK, Lebih Baik Cari Kerja Lagi atau Buka Usaha?
Selasa, 17 Des 2024
Ide Bisnis untuk Kamu yang Hobi Bikin Kerajinan Tangan
Senin, 09 Des 2024
Pindah-pindah Tempat Kerja, Baik atau Buruk?
Senin, 25 Nov 2024
Tips Hidup Hemat untuk Simpan Uang Lebih Banyak
Selasa, 19 Nov 2024