Bagikan
PKWT sering kali diperbincangkan dalam dunia kerja dan menjadi aspek penting. Soalnya, PKWT berhubungan dengan pemberi kerja (perusahaan) dan karyawan yang akan bekerja dengan batas waktu tertentu. Meskipun ada batas waktunya, tapi hubungan kerjanya tetap harus memberikan hak dan kewajiban pada karyawan maupun pemberi kerja.�
Lalu, apa yang dimaksud dengan PKWT dan apa saja kelebihannya? Mari, langsung disimak pembahasannya, yuk!
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kerap disingkat dengan PKWT merupakan kontrak kerja yang mempunyai periode waktu tertentu. Pada PKWT, pemberi kerja dan karyawan biasanya sudah sepakat untuk menjalin hubungan kerja sama dengan syaratnya adalah waktunya sudah ditetapkan.�
Umumnya, pekerjaan dari karyawan dengan PKWT ini bersifat sementara dan hanya bekerja ketika ada event-event tertentu. Contohnya saja, ketika terjadi lonjakan permintaan di musim tertentu, maka pemberi kerja bisa memanfaatkan PKWT bila berencana merekrut karyawan tambahan.
Pada PKWT, tanggal mulai dan selesainya kontrak biasanya ditetapkan antara dua belah pihak—baik pemberi kerja dan karyawan. Bahkan, hal-hal terkait asuransi kesehatan, cuti tahunan, upah yang layak, dan tunjangan sudah disepakati sebelumnya. Meski begitu, tetap teliti melihat isi dalam kontrak supaya tidak ada yang dirugikan, ya.�
PKWT sendiri menawarkan beberapa kelebihan yang bisa kamu dapatkan.� Apa saja? Simak yuk!
Tidak terikat, mengingat hubungan yang terjalin antara pemberi kerja dan karyawan berdasarkan pada perjanjian. Maka, karyawan biasanya tidak benar-benar terikat dan sembari menunggu waktu kontrak PKWT berakhir, maka bisa mencari pekerjaan baru.�
Bisa kerja sampingan, kamu juga bisa mengerjakan usaha sampingan. Biar pekerjaannya tidak mengganggu pekerjaan utamamu, maka pilihlah usaha yang sekiranya mudah dilakukan. Misalnya, jadi content writer buat yang jago nulis.�
Dapatkan kompensasi, apabila di tengah jalan karyawan dengan PKWT ini terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka mereka mendapatkan kompensasi. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Ciptaker (Undang-Undang Cipta Kerja).�
Menurut UU Cipta Kerja yang dilansir dari Hukum Online, hak yang didapatkan karyawan PKWT adalah sebagai berikut:�
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, menyebutkan karyawan dengan PKWT berhak untuk mendapatkan pembayaran senilai upah minimum atau bahkan lebih. Upah minimum ini diberlakukan apabila karyawan bekerja kurang dari satu tahun.�
Karyawan dengan sistem PKWT berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja bila telah bekerja selama 12 bulan (secara terus menerus). Dengan demikian, maka karyawan yang memenuhi syarat, maka berhak untuk mendapatkan cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.�
Sama halnya dengan yang tetap, karyawan dengan PKWT pun memiliki hak untuk mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Namun, memang, ada persyaratannya yaitu karyawan telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau bahkan lebih.�
Untuk tunjangan yang diberikan pada karyawan dengan PKWT dikembalikan lagi pada pemberi kerja. Soalnya, komponen dalam upah hanya terdiri dari beberapa kategori, yakni upah pokok dan tunjangan tidak tetap, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, upah pokok, upah pokok dan tunjangan tetap, serta upah tanpa tunjangan.�
Adapun beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan dengan PKWT, di antaranya:�
Loyal dengan perusahaan dan diharapkan dapat memberikan kontribusi terbaik pada kemajuan bisnis.�
Karyawan harus pintar menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain di lingkungan pekerjaannya.�
Wajib mematuhi aturan sekaligus kebijakan yang diberlakukan oleh perusahaan. Biasanya mencakup ketertiban, disiplin, pakaian, dan lainnya.�
Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan dan tidak memberikan informasi penting pada pihak lain tanpa izin perusahaan.�
Itulah penjelasan singkat mengenai PKWT, kelebihan, hak, dan kewajibannya. Sebagaimana pekerja lainnya. kamu yang berstatus sebagai karyawan PKWT pun berhak mendapatkan jaminan seperti JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dari BPJS Ketenagakerjaan.�
JHT, jaminan yang bisa dicairkan dalam bentuk tunai dan bisa diajukan ketika kamu� masih dalam masa aktif kepesertaan sebanyak 10% untuk keperluan persiapan pensiun.�
JKK, jaminan perlindungan kerja dengan memberikan manfaat berupa uang tunai dan pertanggungan pengobatan yang diberikan pada pekerja ketika mengalami kecelakaan atau penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja.�
JKM, manfaat uang tunai yang diberikan pada ahli waris apabila pesertanya meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Tujuan dari jaminan ini adalah memberikan santunan kematian dan supaya ahli waris bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup.�
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!
Baru di-PHK, Lebih Baik Cari Kerja Lagi atau Buka Usaha?
Selasa, 17 Des 2024
Ide Bisnis untuk Kamu yang Hobi Bikin Kerajinan Tangan
Senin, 09 Des 2024
Pindah-pindah Tempat Kerja, Baik atau Buruk?
Senin, 25 Nov 2024
Tips Hidup Hemat untuk Simpan Uang Lebih Banyak
Selasa, 19 Nov 2024