Bagikan
Dalam dunia kerja, ada beberapa jenis sistem yang diterapkan oleh perusahaan dalam mempekerjakan karyawannya. Beberapa di antaranya yaitu:
Karyawan Tetap. Karyawan yang sudah resmi menjadi bagian dari perusahaan hingga karyawan tersebut mengundurkan diri atau pun di-PHK. Karyawan ini berhak untuk mendapatkan fasilitas penuh dari perusahaan.
Karyawan Kontrak. Karyawan ini menjadi bagian dari perusahaan dalam periode waktu tertentu hingga masa kontraknya habis. Hak yang diterima oleh karyawan ini lebih terbatas dibandingkan dengan karyawan tetap, tetapi karyawan kontrak bisa dijadikan karyawan tetap jika kinerjanya baik.
Anak Magang. Anak magang adalah karyawan yang biasanya baru lulus atau hampir lulus dan sedang mencari pengalaman di dunia kerja. Namun, saat ini ada juga istilah karyawan magang profesional, yaitu istilah yang digunakan untuk menyebut karyawan yang dengan sengaja magang di berbagai perusahaan untuk mencari pengalaman baru atau sedang ingin mengubah arah karirnya.
Di antara ketiga sistem rekrutmen karyawan di atas, sudah jelas bahwa karyawan tetap memiliki posisi tertinggi, terutama dalam hal pemenuhan haknya dari perusahaan. Namun, bagaimana dengan karyawan yang berstatus anak magang? Apakah juga bisa mendapatkan haknya sebagai karyawan yang bekerja di suatu perusahaan? Salah satunya adalah hak mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan?
Apakah Anak Magang Berhak Mendapat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan?
Ternyata meskipun statusnya hanya anak magang dan bekerja dalam periode waktu yang singkat, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan anak magangnya ke dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 Ayat 1 Permenaker No 5 tahun 2021, yang berbunyi:
“Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan”
Mengapa anak magang juga membutuhkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan? Sebab, meskipun hanya bekerja dalam waktu yang singkat, tetapi risiko dalam pekerjaan maupun risiko saat perjalanan bekerja tetap ada. Itulah mengapa, perusahaan wajib memberikan perlindungan yang sama pada setiap karyawannya, apa pun statusnya.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor peserta maksimal 1 hari setelah formulir pendaftaran diterima. Setelah nomor peserta aktif, maka anak magang tersebut secara resmi sudah mendapatkan fasilitas jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun anak magang berhak atas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tidak semua program bisa didapatkan olehnya. Hanya ada dua program jaminan sosial yang bisa didapatkan oleh anak magang, yaitu:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan ini akan memberikan pertanggungan biaya kepada peserta saat terjadi kecelakaan kerja maupun terserang penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilakukan. Tidak hanya itu, program JKK juga menanggung biaya pengobatan saat terjadi kecelakaan dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan ini akan memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia akibat kerja. Pertanggungan yang diberikan adalah santunan kematian, biaya pemakaman, dan biaya santunan secara berkala selama 24 bulan. Agar ahli waris bisa mendapatkan manfaat ini, maka peserta harus menginformasikan cara klaim jaminan ini sebagai persiapan jika terjadi hal yang tidak diharapkan.
Bagi Anda atau pun jika ada kerabat Anda yang berencana untuk menjadi anak magang di suatu perusahaan, maka bisa menanyakan tentang jaminan sosial ini. Sebab, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah hak Anda yang harus dipenuhi oleh perusahaan, jadi tidak ada salahnya jika Anda menanyakan hak dan tentunya kewajiban Anda pada perusahaan sebelum menandatangani kontrak.
Baru di-PHK, Lebih Baik Cari Kerja Lagi atau Buka Usaha?
Selasa, 17 Des 2024
Ide Bisnis untuk Kamu yang Hobi Bikin Kerajinan Tangan
Senin, 09 Des 2024
Pindah-pindah Tempat Kerja, Baik atau Buruk?
Senin, 25 Nov 2024
Tips Hidup Hemat untuk Simpan Uang Lebih Banyak
Selasa, 19 Nov 2024