Apa Bedanya PKWT dan PKWTT? Cari Tahu Lebih Dulu, yuk!

Apa Bedanya PKWT dan PKWTT? Cari Tahu Lebih Dulu, yuk!

01 Okt 2024

Bagikan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah dua istilah kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja yang lazim digunakan pemberi kerja dalam beberapa tahun terakhir. Singkatnya, kedua kontrak ini mengatur tentang hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja (kontrak, lepas, dan tetap). Selain itu, yuk cari tahu perbedaan lain dari PKWT dan PKWTT dalam kelanjutan artikel ini.

Apa Itu PKWT?

PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah kerja sama untuk kurun waktu tertentu. Perjanjian kerja ini dulunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang menegaskan bahwa durasi perjanjian kerja adalah maksimal 2 tahun dengan opsi perpanjangan maksimal 1 tahun, alias total maksimalnya 3 tahun.

Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, ketentuan tentang durasi perjanjian kerja PKWT sedikit mengalami perubahan. Pada kontrak awal, durasi perjanjian kerja menyesuaikan dengan yang disepakati oleh pemberi kerja dan pekerja dalam kontrak tersebut. Meski begitu, total maksimal kontraknya tetap 3 tahun.

Apa Itu PKWTT?

Sebaliknya, PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah kerja sama tanpa kurun waktu tertentu. Dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Ciptaker, durasi perjanjian kerja PKWTT tidak mengalami perubahan, yaitu tetap “tidak tentu” alias bisa selama yang dibutuhkan pemberi kerja atau diinginkan pekerja.

5 Perbedaan PKWT dan PKWTT

Berikut adalah uraian tentang perbedaan antara PKWT dan PKWTT.

  1. Durasi atau waktu kontrak. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pembeda utama antara PKWT dan PKWTT adalah durasi atau waktu perjanjian kerja. Dalam PKWT, durasi minimum adalah ketika sebuah pekerjaan selesai dilakukan oleh pekerja dan durasi maksimumnya adalah 3 tahun. Sementara dalam PKWTT, durasi minimum tidak ditentukan dan durasi maksimumnya tidak ada, sehingga bisa terus berjalan hingga usia pensiun pekerja atau ketika pekerja meninggal dunia.

  2. Status kepegawaian. Perbedaan kedua terletak pada status pekerja di mata hukum. Mengingat PKWT memiliki durasi kontrak, maka status kepegawaian pekerja adalah pekerja kontrak atau pekerja lepas. Pekerja magang juga akan mendapat PKWT ketika mulai bekerja di sebuah perusahaan. Di sisi lain, PKWTT tidak memiliki durasi pekerjaan, sehingga status kepegawaian pekerja adalah pekerja tetap.

  3. Masa percobaan. Sesuai dengan peraturan UU Ketenagakerjaan dan Ciptaker, PKWT tidak diperbolehkan memiliki masa percobaan (probation). Bila diberlakukan, masa percobaan akan batal di mata hukum dan dianggap tidak pernah ada. Dalam PKWTT, masa percobaan diperbolehkan, dengan maksimal durasi selama 3 bulan dan pemberian upah minimum yang berlaku.

  4. Keabsahan kontrak kerja. PKWT wajib dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan dalam bahasa Indonesia. Sementara itu, PKWTT dapat dibuat secara tulisan maupun lisan, selama melibatkan dua pihak (pemberi kerja dan pekerja).

  5. Pemutusan hubungan kerja (PHK). Pegawai atau karyawan dengan PKWT dapat diberhentikan hubungan kerjanya setelah kontrak berakhir. Bila ini terjadi, pemberi kerja (perusahaan) tidak ada kewajiban untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sebaliknya, pegawai atau karyawan dengan PKWTT dapat diberhentikan hubungan kerjanya pada waktu kapan pun. Dengan catatan, pemberi kerja (perusahaan) wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan, uang penggantian hak, atau uang pesangon.

Demikianlah ulasan mengenai PKWT (atau perjanjian kerja pekerja kontrak, pekerja lepas, dan pekerja magang) dan PKWTT (atau perjanjian kerja pekerja tetap) serta 5 perbedaan utamanya. Kendati status kepegawaian pekerja dengan PKWT dan PKWTT berbeda, keduanya tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerjanya belum habis sesuai periode kontrak dan namanya telah didaftarkan sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu