Bagikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang “Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang “Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)” disebutkan bahwa terdapat perubahan nama WNI (Warga Negara Indonesia) yang bekerja di luar negeri.
Yang awalnya dinamakan TKI, namun berganti nama jadi PMI atau dikenal dengan Pekerja Migran Indonesia. Yuk, cari tahu selengkapnya tentang Pekerja Migran Indonesia dalam kelanjutan artikel ini!
Melansir dari BPK RI, Pekerja Migran Indonesia atau kerap disingkat PMI yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diartikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Atau, bisa juga diartikan individu yang pergi ke luar negeri dengan tujuan untuk bekerja dan mendapatkan upah dari pekerjaannya. Masih dalam Undang-Undang yang sama, ada beberapa orang yang tidak termasuk pekerja migran, di antaranya:
Penanam modal;
Peserta pelatihan dan pelajar;
Pencari suaka atau pengungsi;
WNI yang punya usaha sendiri di luar negeri;
WNI yang bekerja di luar negeri dengan upah dari APBN;
WNI yang dikirim oleh negara atau badan internasional di luar wilayah guna menjalankan tugas resmi.
Pegawai setempat atau aparatur sipil yang bekerja di PRI (Perwakilan Republik Indonesia).
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika berencana menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni:
Sehat rohani dan jasmani
Minimal berusia 18 tahun
Mempunyai dokumen lengkap
Terdaftar kepesertaan Jaminan Sosial
Untuk dokumennya antara lain surat perjanjian kerja, visa kerja, paspor, surat keterangan sehat, surat keterangan izin dari wali, surat keterangan status perkawinan, sertifikasi kompetensi kerja, hingga surat perjanjian penempatan pekerja.
Sementara, untuk kepesertaan Jaminan Sosial, maka bisa mendaftar Pekerja Migran Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan dokumen pendaftaran seperti fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotokopi paspor, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi perjanjian kerja, dan fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar.
Jaminan yang diberikan PMI (Pekerja Migran Indonesia) BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kalau mau mendaftar jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan PMI, maka bisa langsung mengeceknya di sini.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dijelaskan beberapa hak yang akan didapatkan oleh Pekerja Migran Indonesia, yakni:
Memperoleh akses berkomunikasi.
Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja.
Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusia serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
Memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.
Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal.
Untuk klasifikasi dari pekerja migran ini terdiri dari tiga bagian. Apa sajakah? Simak ulasan lengkapnya di sini:
Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja rumah tangga atau perseorangan.
Pekerja yang bekerja atau bernaung pada pemberi kerja berbadan hukum, serta
Pelaut perikanan maupun pelaut awak kapal yang bekerja di luar negeri.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pekerja Migran Indonesia, syarat, hak, dan klasifikasinya. Semoga informasinya bermanfaat!
Aturan Baru JKP dan JKK 2025: Perlindungan JKP Naik, Iuran JKK Diskon 50%
Kamis, 20 Feb 2025
Berada di Lingkungan Kerja yang Tidak Nyaman, Pilih Resign atau Bertahan?
Kamis, 13 Feb 2025
Berbisnis Setelah Pensiun? Kenapa Tidak!
Rabu, 12 Feb 2025