Bagikan
Pemerintah baru saja merilis dua aturan baru yang bikin perlindungan buat pekerja makin oke, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Intinya, aturan ini dibuat supaya pekerja di Indonesia, terutama yang kena PHK atau kerja di industri padat karya, bisa dapet jaminan sosial yang lebih baik.
Bantuan Buat Pekerja yang Kena PHK
Dalam aturan baru ini, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan manfaat uang tunai buat peserta JKP jadi 60% dari gaji yang dilaporkan selama 6 bulan. Sebelumnya, manfaatnya cuma 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya. Tapi sekarang, batas maksimal gajinya ditetapkan Rp5 juta. Nah, aturan ini mulai berlaku dari 7 Februari 2025, baik buat klaim baru maupun buat yang masih jalan.
Selain itu, pemerintah juga bikin proses klaim lebih gampang dan syaratnya lebih fleksibel. Syarat iuran 6 bulan berturut-turut dihapus, dan masa berlaku manfaatnya ditetapkan jadi 6 bulan. Soal iuran, sekarang JKP nggak lagi diambil dari Jaminan Kematian (JKM). Komposisi iurannya jadi 0,36%, diambil dari iuran JKK sebesar 0,14% dan subsidi pemerintah sebesar 0,22%.
Keringanan Iuran JKK Buat Industri Padat Karya
Buat industri yang banyak menyerap tenaga kerja, pemerintah kasih diskon iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan, dari Februari sampai Juli 2025. Ini berlaku buat sektor-sektor seperti:
- Industri makanan, minuman, dan tembakau
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri kulit dan barang kulit
- Industri alas kaki
- Industri mainan anak
- Industri furnitur
Harapannya, dengan keringanan ini, perusahaan tetap bisa bertahan dan nggak harus mengurangi pekerja di tengah kondisi ekonomi yang lagi berat. Setelah dipotong 50%, iuran JKK jadi lebih ringan, mulai dari 0,120% untuk risiko kerja yang sangat rendah, sampai 0,870% buat risiko yang sangat tinggi.
Dengan dua kebijakan baru ini, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan pekerja yang kena PHK tetap punya jaminan sosial yang layak, sekaligus membantu industri padat karya biar tetap stabil. Intinya, semua ini supaya pekerja bisa "Kerja Keras Bebas Cemas" dan jaminan sosial yang disediakan negara bisa dirasakan manfaatnya dengan maksimal!
Berada di Lingkungan Kerja yang Tidak Nyaman, Pilih Resign atau Bertahan?
Kamis, 13 Feb 2025