Aturan Baru JKP dan JKK 2025 Perlindungan JKP Naik, Iuran JKK Diskon 50 Persen

Aturan Baru JKP dan JKK 2025 Perlindungan JKP Naik, Iuran JKK Diskon 50 Persen

21 Feb 2025

Bagikan

Pemerintah baru saja merilis dua aturan baru yang bikin perlindungan buat pekerja makin oke, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Intinya, aturan ini dibuat supaya pekerja di Indonesia, terutama yang kena PHK atau kerja di industri padat karya, bisa dapet jaminan sosial yang lebih baik.


Bantuan Buat Pekerja yang Kena PHK


Dalam aturan baru ini, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan manfaat uang tunai buat peserta JKP jadi 60% dari gaji yang dilaporkan selama 6 bulan. Sebelumnya, manfaatnya cuma 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya. Tapi sekarang, batas maksimal gajinya ditetapkan Rp5 juta. Nah, aturan ini mulai berlaku dari 7 Februari 2025, baik buat klaim baru maupun buat yang masih jalan.


Selain itu, pemerintah juga bikin proses klaim lebih gampang dan syaratnya lebih fleksibel. Syarat iuran 6 bulan berturut-turut dihapus, dan masa berlaku manfaatnya ditetapkan jadi 6 bulan. Soal iuran, sekarang JKP nggak lagi diambil dari Jaminan Kematian (JKM). Komposisi iurannya jadi 0,36%, diambil dari iuran JKK sebesar 0,14% dan subsidi pemerintah sebesar 0,22%.


Keringanan Iuran JKK Buat Industri Padat Karya


Buat industri yang banyak menyerap tenaga kerja, pemerintah kasih diskon iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan, dari Februari sampai Juli 2025. Ini berlaku buat sektor-sektor seperti:

- Industri makanan, minuman, dan tembakau

- Industri tekstil dan pakaian jadi

- Industri kulit dan barang kulit

- Industri alas kaki

- Industri mainan anak

- Industri furnitur


Harapannya, dengan keringanan ini, perusahaan tetap bisa bertahan dan nggak harus mengurangi pekerja di tengah kondisi ekonomi yang lagi berat. Setelah dipotong 50%, iuran JKK jadi lebih ringan, mulai dari 0,120% untuk risiko kerja yang sangat rendah, sampai 0,870% buat risiko yang sangat tinggi.


Dengan dua kebijakan baru ini, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan pekerja yang kena PHK tetap punya jaminan sosial yang layak, sekaligus membantu industri padat karya biar tetap stabil. Intinya, semua ini supaya pekerja bisa "Kerja Keras Bebas Cemas" dan jaminan sosial yang disediakan negara bisa dirasakan manfaatnya dengan maksimal!

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu