Bagikan
Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta program jaminan perlindungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar manfaat jaminan sosial tersebut dapat diterima peserta, Pemberi Kerja (atau Perusahaan) wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu.
Lantas, bagaimana jika perusahaan telat bayar iuran karena satu dan lain hal? Simak jawabannya dalam kelanjutan artikel ini!
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015, Perusahaan wajib membayarkan iuran jaminan perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% dari upah sebulan, dengan pembagiannya sebagai berikut: 2% ditanggung Pemberi Kerja dan 1% ditanggung Pekerja. Adapun besaran iuran kepesertaan dihitung berdasarkan program jaminan sosial yang diikutsertakan setiap Pekerja.
Setiap bulannya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan beberapa tahapan penagihan iuran kepesertaan berikut kepada Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU):
Mengirimkan e-mail informasi tagihan pada tanggal 4.
Mengirimkan pesan WhatsApp blasting pada tanggal 5 untuk mengingatkan PKBU yang belum membayar iuran.
Jika PKBU masih belum membayar, menelepon PKBU yang bersangkutan untuk mengingatkan tagihan pada tanggal 15.
Apabila PKBU tidak membayar iuran setelah ketiga tahapan di atas, BPJS Ketenagakerjaan akan membuatkan surat tagihan SP1 untuk PKBU yang bersangkutan.
Apabila Perusahaan terlambat memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran kepesertaan, Perusahaan tersebut akan mendapatkan konsekuensi secara bertahap seperti berikut:
Diawasi dan diperiksa oleh tim internal BPJS Ketenagakerjaan.
Dilaporkan ke Kejaksaan, Kementerian Ketenagakerjaan, atau penegak hukum yang lain.
Disomasi melalui Kejaksaan Republik Indonesia.
Dinaikkan statusnya menjadi SKK Litigasi, yang dapat masuk ke ranah hukum.
Namun jika Perusahaan sudah melunasi tagihan pembayaran setelah konsekuensi pertama diterapkan, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak akan lanjut menerapkan konsekuensi kedua, ketiga, dan keempat.
Sanksi dan Denda Telat Membayar Iuran
Menyoal sanksi, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Adi Hendrata menyebutkan bahwa secara garis besar ada dua sanksi yang akan diterima Perusahaan jika terlambat membayar iuran, yaitu:
Sanksi administrasi, yang membuat Perusahaan tidak mendapatkan pelayanan publik.
Pidana, apabila Perusahaan tidak melakukan pembayaran tagihan hingga tahap konsekuensi terakhir.
Sementara itu, besaran denda apabila Perusahaan telat membayar iuran adalah 2% dari tagihan per bulannya. Ketika Perusahaan akan membayar tagihan yang tertunggak, total jumlahnya adalah nilai iuran ditambah dengan denda 2% dari nilai iuran per bulan.
Berdasarkan penjelasan di atas, satu-satunya hal yang perlu Perusahaan lakukan jika terlambat membayar iuran Pekerjanya adalah melunasi tagihan yang menggantung. Dengan begitu, Perusahaan telah memenuhi hak pekerja, tidak akan kehilangan hak atas pelayanan publik, dan terhindar dari konsekuensi pidana.
Adapun perhitungan Perusahaan telat bayar iuran adalah setelah tanggal 15 pada bulan berikutnya. BPJS Ketenagakerjaan berharap Perusahaan memiliki kesadaran penuh untuk dapat melakukan pembayaran iuran tepat waktu. Jika Perusahaan dapat membayar iuran tepat bulan (yakni pada bulan berjalan, maksimal tanggal 28, 30, atau 31), Peserta dapat menerima manfaat jaminan yang lebih lengkap juga manfaat pengembangan hasil usaha sesuai bulan yang sedang berjalan.
Setiap Penerima Upah yang bekerja di sebuah PKBU berhak menjadi peserta dari 5 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Segera berikan dan penuhi jaminan perlindungan kerja untuk semua Pekerja di Perusahaan Anda agar Pekerja senantiasa merasa terlindungi dan memiliki semangat kerja yang lebih tinggi. Pada akhirnya, hal ini akan memicu produktivitas Pekerja meningkat dan penerimaan Perusahaan juga dapat ikut meningkat.
Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Harus Bagaimana ya?
Senin, 03 Mar 2025
Pilih Cari Pengalaman Baru atau Tetap di Zona Nyaman, ya
Jumat, 28 Feb 2025
Tetap Produktif dan Finansial Aman di 2025
Kamis, 27 Feb 2025
Tips Buka Bisnis Pertanian Organik Cek Yuk
Rabu, 26 Feb 2025