Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Harus Bagaimana ya?

Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Harus Bagaimana ya?

03 Mar 2025

Bagikan

Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta program jaminan perlindungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar manfaat jaminan sosial tersebut dapat diterima peserta, Pemberi Kerja (atau Perusahaan) wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu.

Lantas, bagaimana jika perusahaan telat bayar iuran karena satu dan lain hal? Simak jawabannya dalam kelanjutan artikel ini!

Ketentuan Membayar Iuran

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015, Perusahaan wajib membayarkan iuran jaminan perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% dari upah sebulan, dengan pembagiannya sebagai berikut: 2% ditanggung Pemberi Kerja dan 1% ditanggung Pekerja. Adapun besaran iuran kepesertaan dihitung berdasarkan program jaminan sosial yang diikutsertakan setiap Pekerja.

Proses Penagihan Iuran Kepesertaan

Setiap bulannya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan beberapa tahapan penagihan iuran kepesertaan berikut kepada Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU):

  1. Mengirimkan e-mail informasi tagihan pada tanggal 4.

  2. Mengirimkan pesan WhatsApp blasting pada tanggal 5 untuk mengingatkan PKBU yang belum membayar iuran.

  3. Jika PKBU masih belum membayar, menelepon PKBU yang bersangkutan untuk mengingatkan tagihan pada tanggal 15.

  4. Apabila PKBU tidak membayar iuran setelah ketiga tahapan di atas, BPJS Ketenagakerjaan akan membuatkan surat tagihan SP1 untuk PKBU yang bersangkutan.

Konsekuensi Telat Membayar Iuran

Apabila Perusahaan terlambat memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran kepesertaan, Perusahaan tersebut akan mendapatkan konsekuensi secara bertahap seperti berikut:

  1. Diawasi dan diperiksa oleh tim internal BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Dilaporkan ke Kejaksaan, Kementerian Ketenagakerjaan, atau penegak hukum yang lain.

  3. Disomasi melalui Kejaksaan Republik Indonesia.

  4. Dinaikkan statusnya menjadi SKK Litigasi, yang dapat masuk ke ranah hukum.

Namun jika Perusahaan sudah melunasi tagihan pembayaran setelah konsekuensi pertama diterapkan, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak akan lanjut menerapkan konsekuensi kedua, ketiga, dan keempat.

Sanksi dan Denda Telat Membayar Iuran

Menyoal sanksi, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Adi Hendrata menyebutkan bahwa secara garis besar ada dua sanksi yang akan diterima Perusahaan jika terlambat membayar iuran, yaitu:

  1. Sanksi administrasi, yang membuat Perusahaan tidak mendapatkan pelayanan publik.

  2. Pidana, apabila Perusahaan tidak melakukan pembayaran tagihan hingga tahap konsekuensi terakhir.

Sementara itu, besaran denda apabila Perusahaan telat membayar iuran adalah 2% dari tagihan per bulannya. Ketika Perusahaan akan membayar tagihan yang tertunggak, total jumlahnya adalah nilai iuran ditambah dengan denda 2% dari nilai iuran per bulan.

Yang Perlu Perusahaan Lakukan apabila Telat Membayar Iuran

Berdasarkan penjelasan di atas, satu-satunya hal yang perlu Perusahaan lakukan jika terlambat membayar iuran Pekerjanya adalah melunasi tagihan yang menggantung. Dengan begitu, Perusahaan telah memenuhi hak pekerja, tidak akan kehilangan hak atas pelayanan publik, dan terhindar dari konsekuensi pidana.

Adapun perhitungan Perusahaan telat bayar iuran adalah setelah tanggal 15 pada bulan berikutnya. BPJS Ketenagakerjaan berharap Perusahaan memiliki kesadaran penuh untuk dapat melakukan pembayaran iuran tepat waktu. Jika Perusahaan dapat membayar iuran tepat bulan (yakni pada bulan berjalan, maksimal tanggal 28, 30, atau 31), Peserta dapat menerima manfaat jaminan yang lebih lengkap juga manfaat pengembangan hasil usaha sesuai bulan yang sedang berjalan.

Setiap Penerima Upah yang bekerja di sebuah PKBU berhak menjadi peserta dari 5 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Segera berikan dan penuhi jaminan perlindungan kerja untuk semua Pekerja di Perusahaan Anda agar Pekerja senantiasa merasa terlindungi dan memiliki semangat kerja yang lebih tinggi. Pada akhirnya, hal ini akan memicu produktivitas Pekerja meningkat dan penerimaan Perusahaan juga dapat ikut meningkat.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu