Selalu Bersinergi, Peduli Kesejahteraan Masyarakat
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto
BPJAMSOSTEK ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan untuk semua lini. Dengan mengacu peraturan-peraturan pemerintah, lembaga ini diupayakan menjadi salah satu lembaga yang memberikan banyak manfaat. ’’BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto ini sesungguhnya bisa memberikan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat. Khususnya warga Kota dan sekitarnya,’’ kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprillistyani.
Dilihat dari beberapa program yang dijalankan, Endah mengatakan, dengan mengacu Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden pada tanggal 25 Maret 2021 dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan. Selain itu, untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud. ’’Presiden menginstruksikan kepada 19 Menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jamsos ini,’’ tandasnya.
Menurutnya, Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.
Selain itu, Endah menambahkan, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah nomor 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan Pemerintah (PP) sejak di sahkan Februari akhir itu mengatur pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja maupun buruh sebagai peserta program JKP. Aturan ini keluar bersamaan dengan 48 regulasi pelaksana UU Cipta Kerja lainnya. ’’Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan Pemerintah itu sendiri merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,’’ ungkapnya.
Endah menambahkan, selain bantuan uang tunai, peserta program JKP juga akan mendapat akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan. Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk assessment atau konseling karir. Manfaat lain berupa pelatihan kerja yang dilakukan secara online maupun offline. ’’Kami berharap, dengan hari jadi Kota Mojokerto Ke-103 ini. BPJAMSOSTEK dan pemerintahan kota bisa lebih intens berkomunikasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendaftarkan semua warga Kota Mojokerto untuk ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK,’’ pungkasnya. (dik)
(mj/ris/ron/JPR)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK