
Kecelakaan Kerja Pembangunan Jetty, Perusahaan Diduga Lalai
heeryl - News
Mobil truk PT IPIP yang mengalami kecelakaan kerja pada proyek pembangunan Jetty di Kolaka.
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mensinyalir adanya indikasi perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan Jetty milik PT Industri Pembangunan Indonesia Pomalaa (IPIP) di Kolaka belum memiliki kontrak resmi. Hal ini disampaikan Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, Selasa (15/4).
"Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, perusahaan belum memiliki kontrak kerja sama dengan PT IPIP. Namun, hal ini masih kami tindak lanjuti melalui pemanggilan pihak terkait," ungkap Asnia Nidi.
Indikasi ini lanjutnya, menimbulkan dugaan perusahaan menjalankan kegiatan operasional secara ilegal di kawasan strategis nasional tanpa dokumen administrasi yang sah. Selain permasalahan legalitas, Disnakertrans juga menemukan perusahaan belum mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut, diketahui bernama Andi (23), tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi dari pihak BPJS, perusahaan baru mengambil formulir pendaftaran namun belum mengembalikannya," jelasnya.
Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari perusahaan terkait insiden yang terjadi pada hari Minggu sebelumnya. Tindakan awal dilakukan setelah menerima laporan dari pengawas ketenagakerjaan di lapangan.
"Kami segera bertindak setelah mendapat informasi, apalagi menyangkut korban jiwa. Kami juga telah menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk segera memberikan keterangan," lanjut Asnia.
Meski proyek berada di kawasan strategis nasional, Disnakertrans menegaskan bahwa pengawasan tetap menjadi kewenangan mereka. Pihaknya juga akan mendalami sejauh mana penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Walaupun proyek ini berada di kawasan strategis nasional, tetap dalam pengawasan kami. Kami akan mendalami sejauh mana penerapan K3 di perusahaan tersebut," tegasnya.
Saat ini, Disnakertrans mengaku belum dapat menghubungi pihak perusahaan karena belum memiliki nomor kontak resmi. Koordinasi pun dilakukan dengan Disnakertrans Kabupaten Kolaka untuk memverifikasi legalitas perusahaan. “Kami juga akan konfirmasi ke Disnakertrans Kolaka apakah perusahaan tersebut telah terdaftar atau belum,” ucapnya.
Asnia menegaskan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu 2×24 jam, telah melakukan pelanggaran hukum. "Itu pelanggaran yang jelas, dan kami akan tindak sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya. (c/abd)
Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja di Tengah Tantangan Global
Kamis, 17 Aprli 2025

Kecelakaan Kerja Pembangunan Jetty, Perusahaan Diduga Lalai
Kamis, 17 Aprli 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




