BPJAMSOSTEK Gandeng Dinas Koperindag Pringsewu Soialisasikan Program BPU ke Pedagang
Sosialisasi program jaminan sosial BPJamsostek ke pedagang dan pelaku UMKM di kompleks Pemkab Pringsewu
Pringsewu (Lampost.co): BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi program bukan penerima upah (BPU) kepada para pedagang UMKM binaan yang sedang mengadakan aktivitas berjualan di linkungan kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pringsewu Rizki dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Pringsewu Bambang Suharmanu.
"Kegiatan tersebut disambut antusias oleh para pedagang UMKM yang sedang berjualan dan para pedagang yang memiliki keinginan yang besar untuk dapat mengikuti program BPU BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan kesadaran mereka akan risiko yang akan dihadapi dalam melaksanakan pekerjaan dan melihat besaran manfaat dari program tersebut yang pastinya sangat bermanfaat bagi mereka," kata Rizki dalam keterangan tertulis yang diterima Lampost.co, Jumat,
Rizki berharap agar kedepannya semakin banyak kolaborasi yang tercipta dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Pringsewu untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku koperasi dan UMKM termasuk para pedagang yang berada di pasar-pasar di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Bambang Suharmanu juga menyatakan sangat setuju dan mendukung dengan program dan kegiatan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Kedepannya pihaknya akan semakin mendukung penuh terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pelaku koperasi maupun pelaku UMKM.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Widodo mengatakan program Bukan Penerima Upah (BPU) tersebut ditujukan untuk para pekerja mandiri dan informal, seperti pekerja bangunan, sopir angkot, buruh angkut pasar, tukang ojek, pedagang sayur, dan lain sebagainya.
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah akan mendapatkan manfaat Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk program jangka panjang, program tambahan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat dimanfaatkan bagi para pekerja informal tersebut.
"Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, disamping mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batas, kemudian pengganti penghasilan yang hilang, dan santunan kematian, para peserta juga akan mendapatkan beasiswa untuk anaknya," ujar Widodo.
EDITOR
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK