BPJAMSOSTEK sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat banyak PHK

BPJAMSOSTEK sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat banyak PHK

1 Jul 2021

Bagikan


Grafis tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK. (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)


Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di saat pemutusan hubungan kerja (PHK) marak terjadi akibat pandemi COVID-19 yang mempengaruhi sektor perekonomian, dimana sejumlah perusahaan terpaksa mengurangi pekerjanya.


JKP adalah program baru BPJAMSOSTEK sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


Seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK sebagai garda terdepan pelaksana program, termasuk BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Mampang melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada perusahaan dan pekerja atas program baru tersebut, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.


Kantor Cabang Jakarta Mampang mengundang hampir 100 perusahaan binaan pada sesi pertama untuk mengikuti sosialisasi secara daring mulai dari tanggal 10 hingga 30 Juni 2021.


Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Mampang Ali Mugni T menjelaskan program JKP tertuang dalam PP No.37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,


“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BPJAMSOSTEK," kata Ali.


Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama (paling lama 6 bulan), yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.


Pekerja/buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha/pemberi kerja adalah sesuai dengan upah mereka yang diterima.


Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.


Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.


"Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir,” kata Ali.*

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS


Editor: Endang Sukarelawati

COPYRIGHT © ANTARA 2021

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu