BPJAMSOSTEK Sambut Langkah Erick Thohir Lakukan Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
zoom-inlihat fotoBPJAMSOSTEK Sambut Langkah Erick Thohir Lakukan Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
TribunJateng.com/Idayatul Rohmah
Tangkap layar Erick Thohir di acara Media Gathering LinkAja secara virtual, Rabu (30/6/2021).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak.
Sama halnya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.
Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk direksi dan komisaris atau dewan pengawas.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan-perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan presiden.
“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” kata Anggoro seperti keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, Jumat (2/7/2021).
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Teguh Wiyono menambahkan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tersebut, BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama BUMN yang menjadi peserta binaan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Pemuda.
“Kami menyampaikan kepada Perusahaan BUMN untuk mendaftarkan seluruh komisaris, direksi, karyawan tetap dan karyawan anak perusahaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021," jelas Teguh. (idy)
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK