PHK Karena Covid, BPJAMSOSTEK NTB Bayar Klaim hingga Rp159 Miliar
(ant/bali post)
Mataram (Suara NTB) – Dampak Covid-19 juga dirasakan cukup besar oleh BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BPJAMSOSTEK. Hanya satu semester di tahun 2021 ini, klaim yang dibayarkan hingga Rp159 miliar lebih khusus di NTB. Kepala BPJAMSOSTEK NTB, Adventus Edison Souhuwat di kantornya merinci, sejak Januari 2021 hingga Rabu, 7 Juli 2021, untuk Jaminan Hari Tua (JHT), peserta BPJAMSOSTEK yang menarik tabungannya sebanyak 14.140 orang.
Nilai tabungan itu setara Rp159.340.000.000. Penarikan tabungan ini tertinggi pada Juni 2021. “Karena corona, banyak yang PHK, dirumahkan, banyak yang narik tabungannya,” jelas Soni. Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM), BPJAMSOSTEK membayar santunan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK di NTB kepada sebanyak 159 orang. Nilainya sebesar Rp7,19 miliar.
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdapat 23 kasus yang ditangani dengan klaim sampai Rp950 juta. Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP), BPJAMSOSTEK NTB membayar hingga Rp1,66 miliar atau kepada 209 penerima manfaat. Soni mengatakan, jika dibandingkan dengan klaim yang yang dibayarkan tahun 2020 lalu, dari Januari hingga Desember, JHT yang dibayarkan Rp268 miliar kepada 28.048 pekerja yang menarik tabungannya.
Untuk JKM, terdapat 119 kasus dengan nilai santunan sebesar Rp 11,60 miliar. untuk JK, dibayar sebanyak Rp4,31 miliar untuk 95 kasus. Dan untuk program JP, BPJAMSOSTEK NTB membayar hingga Rp2,25 miliar atau kepada 339 orang. Berdasarkan data terakhir yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2021, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2021 turun sebesar 0,25 persen poin menjadi 3,97 persen dibandingkan dengan Agustus 2020.
Apabila dilihat menurut tingkat pendidikan, TPT tertinggi terdapat pada penduduk dengan pendidikan tamatan Universitas, yaitu sebesar 7,07 persen. Pada Februari 2021, penduduk yang bekerja 2,64 juta orang, bertambah sekitar 62,49 ribu orang atau sebesar 2,43 persen dibandingkan dengan Agustus 2020.
Terdapat 297,85 ribu orang (7,73 persen) penduduk usia kerja yang terkena dampak Covid-19. Terdiri dari pengangguran karena Covid-19 (23,08 ribu orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 (10,70 ribu orang), sementara tidak bekerja karena Covid-19 (16,61 ribu orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 sebanyak 247,46 ribu orang. (bul)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK