Santunan PKH dan Kesempatan Bekerja Lagi

Santunan PKH dan Kesempatan Bekerja Lagi

13 Jul 2021

Bagikan



Dipublikasikan pada 16 hours ago / Riset, Rosi Oktari / Desain, Ananda Syaifullah 

View this video at YouTube



indonesiabaik.id - Melalui kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada buruh yang mengalami PHK.


Maraknya PHK Kala Pandemi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan gencar melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) disaat pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi di kala pandemi sekarang ini.


Maraknya PHK itu pasalnya disebabkan kinerja keuangan banyak perusahaan yang terganggu akibat pandemi COVID-19.


Untuk itulah JKP hadir sebagai program baru BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Manfaat JKP

Adapun jaminan sosial itu berupa santunan tunai setiap bulan selama enam bulan sebesar 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.


Tak hanya menikmati itu, pekerja juga bisa mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.


Syarat Kepesertaan JKP

Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, WNI, usia belum 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), menjadi peserta pada perusahaan skala menengah dan besar dan terdaftar pada 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar pada empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).


Program JKP ini bisa dinikmati peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan di mana enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK.

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu