BPJAMSOSTEK Minta Peserta Cek BSU dengan Manfaatkan Layanan Non Fisik
Khoirul Anam - detikNews
Minggu, 15 Agu 2021
Jakarta - Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia mengimbau agar peserta mengutamakan kanal non fisik untuk mendapatkan informasi apapun, khususnya Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ia menegaskan pihaknya sudah memaksimalkan layanan non fisik agar peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
"Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," kata Roswita dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).
Roswita juga mengimbau peserta untuk tidak memberikan data pribadi melalui kolom komentar di sosial media yang dapat terlihat oleh publik secara langsung. Ia menyatakan, pihaknya akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyediakan berbagai kanal informasi bagi peserta untuk memastikan apakah dirinya berhak atas dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Adapun kanal yang telah disediakan, yakni melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, peserta bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah atau melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kanal lainnya yakni melalui layanan WhatsApp 081380070175 atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175. Selain itu, dapat melalui menu Direct Message (DM) di media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan di Facebook dan Twitter.
Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Peserta dapat membawa identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Sebagai informasi, pencairan dana BSU telah diproses. Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK kepada Kementerian Ketenagakerjaan mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021 bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp 3.500.000, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(ega/ega)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK