Peserta Alami Kecelakaan Kerja, Biaya Pengobatan Ditanggung Seluruhnya Oleh BPJAMSOSTEK
Peserta Alami Kecelakaan Kerja, Biaya Pengobatan Ditanggung Seluruhnya Oleh BPJAMSOSTEK
Awalul Rizal, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Banda Aceh jenguk peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Banda Aceh, 12 Agustus 2021. | Foto: Ist
KBA.ONE, Banda Aceh - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Banda Aceh, berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta, salah satu bukti konkritnya adalah dengan program personal touch, yaitu dengan mengunjungi langsung dan memberikan dukungan moril kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, Jum’at 13 Agustus 2021.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal, berharap melalui program personal touch ini, pihaknya berharap dapat memberikan rasa aman kepada peserta yang sedang menjalani proses pengobatan setelah kecelakaan kerja.
Awal menyampaikan bahwa biaya yang timbul dari proses pengobatan akan ditanggung seluruhnya oleh BPJAMSOSTEK, tanpa limit biaya sesuai dengan diagnosa dokter.
“Jadi peserta tidak perlu khawatir soal biaya pengobatan. Selama masa pengobatan dan pemulihan apabila peserta belum bisa kembali bekerja, maka BPJAMSOSTEK juga akan memberikan penggantian upah sebesar 100% dari upah yang dilaporkan setiap bulan selama maksimal 12 bulan, dan 50 persen dari upah di bulan berikutnya,” jelas Awal.
Awal menjelaskan ini bertujuan agar peserta dapat fokus menjalani masa pengobatan, sehingga peserta dapat cepat pulih dan bisa beraktivitas normal kembali. Tidak ada pekerjaan yang luput dari risiko kecelakaan kerja, untuk itu BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Melalui lima program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya,” ungkapnya.
Klaim BPJAMSOSTEK Banda Aceh Capai Rp83 Miliar pada Semester Pertama 2021
Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021, BPJAMSOSTEK Audiensi dengan Kemenhub
Pemda dan Kejari Pidie Siap Dukung Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pihaknya menyampaikan sejak Januari 2021, sudah sebanyak 61 kasus kecelakaan kerja yang diproses oleh BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Banda Aceh dengan nilai klaim sebesar 1,97 miliar.
Ia berharap agar seluruh tenaga kerja baik dari sektor formal atupun sektor informal dapat dilindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK, karena jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak semua tenaga kerja tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu.
Kata dia, untuk tenaga kerja sektor formal, perusahaan tempat mereka bekerja bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagarkejaan kepada tenaga kerjanya, dan untuk tenaga kerja sektor informal maka mereka dapat mendaftarkan diri mereka sendiri, untuk info lebih lanjut bisa diakses melalui website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat menghubungi call center kami di 175.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK