BPJAMSOSTEK Serahkan Rp 70 Juta untuk Ahli Waris Pengemudi Truk Tangki Air Isi Ulang
Minggu, 22 Agustus 2021
Oleh : Thresa Sandra Desfika / CAH
BPJAMSOSTEK menyerahkan santunankepada Sunandar, perwakilan keluarga dari Dedek Kurniawan seorang pengemudi truk tangki air isi ulang yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, Sabtu 21 Agustus 2021.
BPJAMSOSTEK menyerahkan santunankepada Sunandar, perwakilan keluarga dari Dedek Kurniawan seorang pengemudi truk tangki air isi ulang yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, Sabtu 21 Agustus 2021. (Foto: istimewa)
Jakarta, Beritasatu.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Cilandak menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 70 juta kepada Sunandar, perwakilan keluarga dari Dedek Kurniawan seorang pengemudi truk tangki air isi ulang yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, didampingi oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Eko Nugriyanto, dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih serta disaksikan oleh ketua Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community-Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (DBOKC-FSPTSI) Jusuf Rizal pada Sabtu (21/8/2021).
Kejadian tragis tersebut terjadi ketika korban yang sedang memperbaiki truknya tiba-tiba tertabrak oleh sebuah minibus yang melaju kencang dari arah belakang. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia tanpa sempat mendapatkan pertolongan.
Korban yang tergabung dalam organisasi DBOKC-FSPTSI tersebut juga terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak Maret 2021. Oleh karena itu, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
"Kami keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum Dedek Kurniawan, semoga segala kebaikannya diterima Allah SWT," ujar Anggoro dalam keterangan resmi, Minggu (22/8/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Anggoro juga mengapresiasi langkah DBOKC-FSPTSI yang telah menjadi wadah bagi para pekerja transportasi serta mengajak dan mendaftarkan anggotanya untuk ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Kita tahu para pekerja transportasi ini mempunyai risiko tinggi dalam pekerjaannya, maka dari itu saya mengajak DBOKC – FSPTSI serta rekan-rekan lainnya yang belum bergabung untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar risiko pekerjaan terlindungi program BPJAMSOSTEK," imbuh Anggoro.
Anggoro menambahkan bahwa dengan menjadi peserta, semua bisa membantu sesama dengan semangat gotong royong. Artinya dengan iuran dari para peserta dapat membantu bagi peserta yang tertimpa musibah.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak Puspitaningsih menjelaskan DBOKC-FSPTSI menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak Januari 2021. Dia mengapresiasi langkah yang diambil oleh DBOKC-FSPTSI untuk mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BPJ amsostek.
Dia melanjutkan, selama Agustus 2021 jumlah kecelakaan kerja yang ditangani BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak mencapai 22 kasus. Untuk itu, dia mengimbau dan mengajak jika ada saudara, sopir pribadi, atau asisten rumah tangga cukup dengan iuran Rp 16.800 per bulan akan mendapatkan perlindungan JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
"Anggap saja kita bersedekah kepada orang-orang terdekat kita dengan memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK," terang dia.
Ketua Umum FSPTSI Jusuf Rizal juga menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah cepat tanggap dalam penyelesaian klaim santunan kepada Ibu hayati selaku Ibunda dari ahli waris almarhum Dedek Kurniawan. Ia juga menambahkan salah satu anggotanya juga pernah tertimpa musibah kecelakaan kerja dan dirawat sudah menghabiskan biaya Rp 120 juta yang seluruhnya ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK.
Dalam suasana haru Sunandar menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah memberikan santunan. Dia juga mengatakan, akan mempergunakan santunan tersebut sebaik-baiknya untuk mewujudkan cita-cita almarhum.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK