Iuran Rp16.800 per Bulan, Pekerja Informal Terlindungi BPJAMSOSTEK
28 September 2021
Denpasar (bisnisbali.com) – Seluruh pekerja di Bali diharapkan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sehingga terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan. Tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, para pekerja di sektor informal pun bisa mendapatkan perlindungan/manfaat program BPJAMSOSTEK. Iuran yang paling murah hanya Rp 16.800/bulan sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Terbukti BPJAMSOSTEK Cabang Buleleng Singaraja, Provinsi Bali, menyerahkan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Gede Budiarsana. Almarhum Gede Budiarsana merupakan korban insiden pengeroyokan di Monang Maning Denpasar. Almarhum beralamat di Desa/Kecamatan Kubutambahan.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Buleleng Singaraja, Herry Yudhistira yang turut mendampingi penyerahan santunan juga menyampaikan turut berduka yang mendalam atas kepergian almarhum. Walaupun santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK tidak dapat menggantikan almarhum, setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dari segi finansial.
“Melalui Camat Kubutambahan, kami serahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada istri almarhum sebagai ahli waris,” kata Herry Yudistira usai penyerahan santunan di Aula Kantor Camat Kubutambahan.
Ia menjelaskan, santunan JKM diserahkan setelah proses permohonan atau klaim yang diajukan ahli waris almarhum memenuhi persyaratan.
Sebagai peserta aktif dari program JKM BPJS Ketenagakerjaan, almarhum yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah berhak untuk mendapatkan santunan, jaminan kematian. Sesuai catatan kepesertaan, sebagai peserta JKM Ketenegakerjaan, almarhum aktif membayar iuran sebesar Rp16 ribu secara mandiri.
Herry menambahkan, klaim JKM Ketenegakerjaan almarhum diproses setelah dilakukan pengecekan, komunikasi dan koordinasi intensif petugas BPJS Ketenagakerjaan dengan Camat Kubutambahan, Prebekel Kubutambahan dan keluarga almarhum setelah insiden terjadi.
Ni Made Hirayanti selaku istri almarhum secara lugas menyatakan tidak pernah menyangka, suaminya meninggalkan bekal untuk keluarga.
“Saya tidak pernah menyangka, almarhum menyiapkan ini bagi keluarga, anak-anak yang ditinggalkan. Santunan yang diwariskan akan saya gunakan untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak sesuai keinginan almarhum, termasuk melanjutkan kepesertaan program JKM,” tandasnya.
Camat Kubutambahan Drs. Made Suyasa M.Si mengapresiasi penyerahan santunan JKM Ketenagakerjaan secara terbuka ini, sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK senantiasa hadir memberikan perlindungan bagi para pekerja dari berbagai risiko pekerjaan mulai dari risiko PHK, kecelakaan kerja hingga kematian.
Untuk itu Opik Taufik mendorong agar seluruh pekerja yang ada di Bali menjadi peserta sehingga terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan tersebut. *
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK