BPJAMSOSTEK Berau Serahkan Santunan Rp 43 Juta
By ARIE PUTRA Senin, 4 Oktober 2021
BPJAMSOSTEK Berau menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris staf Sekretariat KONI Berau di GOR Pemuda Tanjung Redeb, disaksikan Wakil Ketua KONI Berau, La Ode Ilyas dan pengurus KONI Berau.(ist)
TANJUNG REDEB, DISWAY – Penyerahan santunan kematian kembali dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Berau kepada ahli waris staf Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau, Jumat, (1/10).
Penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan di GOR Pemuda Tanjung Redeb, disaksikan Wakil Ketua KONI Berau, La Ode Ilyas, pengurus KONI Berau, pengurus serta atlet berbagai cabang olahraga.
Tidak hanya penyerahan santunan, juga dilakukan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan terhadap pengurus beserta atlet cabang olahraga. Wakil Ketua KONI Berau, La Ode Ilyas menyampaikan, banyak risiko yang bisa terjadi pada atlet, tidak hanya saat melakukan latihan, juga saat mengikuti event atau kejuaraan.
“Atlet banyak problem-problem yang dihadapi. Kecelakaan, cedera, dan musibah bisa saja terjadi, terutama saat mengikuti event,” ungkap La Ode. “Tahun depan akan ada event olahraga besar yang akan digelar di Bumi Batiwakkal, yakni Porprov Kaltim 2022.
Makanya kita akan bicarakan di internal KONI Berau beserta stakeholder terkait perlindungan atlet serta official. Banyak manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan untuk atlet,” Lanjutnya.
Sebagai informasi, almarhumah Rika Septriawati adalah salah satu dari tujuh staf sekretariat KONI Berau yang terdaftar pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sejak Juli 2020.
Makanya, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp.43.672.380 yang terdiri dari Rp 42.000.000 santunan kematian dan Rp.1.672.380 untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif dan bukan akibat kecelakaan kerja.
Total manfaat keseluruhan JKM adalah sebesar Rp 42 juta dengan rincian santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta, santunan berkala 24 bulan yang dibayarkan lumpsum sebesar Rp 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp.10 juta.
Adapun beasiswa dengan total Rp 174 juta dari mulai TK sampai menyelesaikan jenjang kuliah S1 bagi 2 orang anak yang masih bersekolah untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan ketentuan masa iur paling singkat 3 tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Bunyamin Najmi, yang ditemui di tempat terpisah mengungkapkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini tidak terpaku pada karyawan perusahaan saja, tetapi pekerja lain juga, mulai tukang ojek, pedagang, petani, nelayan, sampai atlet bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan hanya membayar Rp.16.800/bulan untuk program JKK dan JKM, peserta sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan selama 30 hari. Sangat besar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, ini adalah salah satu bentuk hadirnya negara untuk melindungi kesejahteraan pekerja apapun profesinya,” ungkap Bunyamin. (*)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK