3.097 Pekerja Keagamaan di Kota Makassar Kini Dilindungi BPJASOSTEK
Marhawanti Sehe
Jum'at, 08 Oktober 2021
3.097 Pekerja Keagamaan di Kota Makassar Kini Dilindungi BPJASOSTEK
Sebanyak 3.097 pekerja keagamaan di Kota Makassar kini terdaftar BPJASOSTEK. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJASOSTEK) melaunching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan di Kota Makassar.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi didampingi Kepala Kantor Cabang BPJASOSTEK Makassar Hendrayanto, di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (4/10/2021) lalu.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Perwakilan dari Pekerja Keagamaan tiap-tiap kecamatan yang terdiri dari imam, pemandi jenazah dan guru mengaji.
Kepala Kantor Cabang BPJASOSTEK Makassar, Hendrayanto mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kota telah mendaftarkan 3.097 Pekerja Keagamaan yang ada Makassar. Rinciannya, terdiri dari Imam Rawtib 903 Orang, Pemandi Jenazah 806 orang dan Guru mengaji sebanyak 1.388 orang.
"Ada sebanyak 3.097 pekerja sektor keagamaan yang telah didaftarkan pada 2 program JKK dan JKM yang terdiri dari imam rawatih, pemandi jenazah dan guru mengaji," kata Hendrayanto.
Pekerja Keagamaan tersebut terlindungi dalam dua program dari BPJASOSTEK, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Santunan JKK diberikan apabila mengalami kecelakaan kerja terkait pekerjaannya dan seluruh biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas atau unlimited sesuai kebutuhan medis.
"Untuk Santunan Kematian sendiri diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp42 juta," tutup Hendra.
(agn)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK