KKP minta pengusaha kapal perikanan lindungi ABK melalui
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mansur (kiri), dan Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, menandatangani dokumen kerja sama perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan di kantor Pelayanan Pelabuhan Perikanan Awang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Awaludin
Untuk mengurangi risiko sosial yang ditimbulkan, pemerintah hadir dan mengharuskan seluruh kapal perikanan tangkap untuk melindungi awak kapal mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan
Lombok Tengah (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) minta kepada seluruh pengusaha perikanan tangkap untuk melindungi anak buah kapal (ABK) melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Seluruh pengusaha kapal juga harus memberikan perlindungan sosial kepada pekerja kapal. Perlindungan sosial terhadap resiko kematian, maupun saat pensiun," kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, Mansur, di kantor Pelayanan Pelabuhan Perikanan Awang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis
Hal itu ditegaskan dalam sosialisasi jaminan sosial tenaga kerja secara daring di kantor Pelayanan Pelabuhan Perikanan Awang. Kegiatan tersebut diikuti oleh asosiasi nelayan, unsur Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, pengelola Pelabuhan Perikanan Teluk Awang, dan pengusaha kapal perikanan tangkap.
Mansur mengatakan negara telah menyediakan perangkat perlindungan kepada masyarakat nelayan khususnya, yakni perlindungan sosial yang diamanatkan kepada BPJAMSOSTEK.
Sejak 2018, kata dia, KKP sudah berkolaborasi dengan BPJAMSOSTEK dan melakukan perjanjian kerja sama untuk memberikan perlindungan sosial kepada nelayan di seluruh wilayah Indonesia. Kerja sama tersebut diikuti hingga ke level daerah.
Sinergi dua lembaga tersebut sangat penting dilakukan karena aktivitas nelayan memiliki resiko tinggi saat menangkap ikan di laut. Misalnya, resiko dari cuaca buruk, gelombang tinggi, dan tenggelamnya kapal yang berpotensi mengancam jiwa.
"Untuk mengurangi risiko sosial yang ditimbulkan, pemerintah hadir dan mengharuskan seluruh kapal perikanan tangkap untuk melindungi awak kapal mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan kerja sama antara KKP dan BPJAMSOSTEK sebagai bentuk kehadiran negara kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali guna memastikan bahwa setiap pekerja yang mengalami risiko akan mendapatkan perlindungan sosial dalam bentuk santunan dan biaya-biaya lain atas kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan pensiun.
"Nelayan sebagai tulang punggung keluarga jika mengalami risiko, secara otomatis penghasilan yang didapatkan secara rutin akan putus atau hilang. Untuk itu, dengan perlindungan BPJAMSOSTEK, negara menjaga keberlangsung hidup keluarga yang ditinggalkan," kata Adventus.
Sementara itu, Penanggung Jawab Pelabuhan Perikanan Teluk Awang Akbar Fitrianto menyebutkan jumlah kapal berkapasitas 30 gross tonnage (GT) yang memanfaatkan pelabuhan sebanyak 29 unit, di mana masing-masing kapal memiliki 30 ABK. Sedangkan kapal di bawah 30 GT sebanyak 20 unit dengan jumlah ABK empat hingga enam orang.
"Seluruh ABK kapal perikanan tangkap tersebut menjadi potensi sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Berdasarkan pengamatan kami di Jakarta, dengan menjadi peserta insya Allah menguntungkan untuk kita semua," katanya.
Pewarta: Awaludin
Editor: Ahmad Buchori
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK