Perluas Cakupan Jamsostek dan Kesejahteraan Pekerja, BPJAMSOSTEK Gandeng Hiswana Migas
Kamis, 07 Oktober 2021
Perluas Cakupan Jamsostek dan Kesejahteraan Pekerja, BPJAMSOSTEK Gandeng Hiswana Migas
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin dan Ketua Umum Hiswana Migas, Rachmad Muhamadiyah saat teken PKS di sebuah hotel di Surabaya. (Foto: Humas BPJAMSOSTEK for TIMES Indonesia)
Pewarta: Siti Nur Faizah (CR-561) | Editor: Ronny Wicaksono
TIMESINDONESIA, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (3/10/2021).
PKS ditandatangani langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin dan Ketua Umum Hiswana Migas, Rachmad Muhamadiyah, di salah satu hotel di Kota Surabaya, kerja sama tersebut berisi tentang sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kerja sama ini ditujukan untuk mensinergikan sumber daya yang ada dari kedua pihak agar penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi," ujar Zainudin.
Ia dan pihaknya menyambut baik kerja sama yang dilakukan. Ia menerangkan bahwa Hiswana Migas merupakan salah satu ekosistem yang cukup besar di Indonesia, sehingga dengan sinergi ini akan berdampak baik bagi pekerja di dalamnya.
"BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik kerja sama ini, kita hadirkan di sini seluruh perwakilan cabang, agar apa yg kita kerja samakan hari ini, apa yang kita niatkan hari ini, bisa langsung operasional oleh seluruh cabang kami di daerah," tegas Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, hal ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena jaminan sosial ketenagakerjaan dimandatkan kepada BPJAMSOSTEK sebagai penyelenggara. Sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK tidak bisa bekerja sendiri, program yang bagus dari negara tersebut harus sampai kepada masyarakat dengan dukungan dari seluruh pihak.
"Semoga ini akan berdampak positif bagi kedua belah pihak, sekaligus memiliki kontribusi positif juga pada kesejahteraan pekerja Indonesia dan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.
Senada dengan Zainudin, Rachmad Muhamadiyah mengatakan, kerja sama yang disepakati ini akan membantu seluruh anggota Hiswana Migas memahami seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan serta manfaat yang akan diterima.
"Kami sangat senang dengan kerja sama ini, masih banyak anggota yang belum mengetahui program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat kepada seluruh anggota Hiswana Migas agar mendapat program-program Jamsostek demi melindungi seluruh karyawan atau tenaga kerjanya," ujarnya.
Terpisah, Dolik Yulianto, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jember mendukung dan mengapresiasi kerjasama yang dijalin BPJAMSOSTEK dengan Hiswana Migas.
"Bahwa dengan adanya kerja sama ini saya berharap akan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK khususnya bagi perusahaan diwilayah kerja BPJAMSOSTEK cabang Jember di sektor Migas (Minyak dan Gas)," paparnya.
Sebagai informasi, Hiswana Migas merupakan mitra resmi dari Pertamina yang menjalankan unit-unit usaha Pertamina. Anggota Hiswana Migas tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari pengusaha ritel minyak tanah, SPBU, SPPBE, Agen LPG , Pelumas, Transportir, Petrokimia, Premium dan Minyak Solar Packed Dealer (PSPD), dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS).
Profil kepesertaan ekosistem Hiswana Migas berdasarkan kode ILO per bulan Agustus 2021 antara lain 8.274 pemberi kerja/ badan usaha sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan total 141.960 tenaga kerja. Angka ini akan terus bertambah melihat masih adanya potensi sejumlah 1.726 pemberi kerja/badan usaha yang belum terdaftar dengan jumlah pekerja 181.230 tenaga kerja. (*)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK