Bantu Pekerja Korban PHK, BPJAMSOSTEK Luncurkan Program JKP
Muhamad Janwar
JAKARTA-PORTAL SIBER, Asisten Deputi Bidang Manfaat Tambahan Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, Elly Ginandjar mengatakan, dampak pandemi Covid- 19 sangat besar implikasinya, terutama di sektor ketenagakerjaan, sehingga banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Realitas tersebut mendorong BPJAMSOSTEK sebagai lembaga asuransi perlindungan bagi ternaga kerja meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan program ini, BPJAMSOSTEK berharap para pengusaha dan perusahaan mendaftarkan para pekerjanya dalam program JKP mengingat manfaatnya sangat besar bagi pekerja.
“Ada tiga manfaat JKP, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan juga manfaat pelatihan kerja. Ini semua bisa dinikmati pekerja,” ujar Elly Ginandjar saat menjadi narasumber dalam kegiatan webinar nasional yang diselenggarakan Forum Mahasiswa Sumenep (Formas) bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK dengan tajuk "Optimalisasi Perlindungan Sosial BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Korban PHK Melalui Program JKP), Sabtu (9/10/2021).
Elly Ginandjar meyakini program JKP ini bisa membuat para pekerja, karwaya, buruh, dan tenaga kerja formal lainnya lebih tenang, saat mengalami PHK. "Dalam program JKP diatur sedemikian lengkap pelbagai teknis agar para pekerja sejahtera meskipun sudah tidak memiliki pekerjaan," urainya
Sementara itu, Koordinator Direktorat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Kemnaker RI, Sumirah mengatakan, JKP merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pun juga dipertegas dengan PP 37 Tahun 2021 dan Permenaker No. 5 Tahun 2021.
"Program JKP adalah amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang pada dasarnya untuk membantu pekerja yang terdampak PHK,” kata Sumirah.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi NasDem, Nurhadi justru menyoroti pelbagai kendala dalam pelaksanaan JKP. Menurutnya terdapat pelbagai kendala dan kekurangan dalam proses pelaksanaannya.
“Pekerja informal tidak masuk dalam JKP ini, seharusnya negara hadir untuk semua pekerja karena mereka juga butuh jaminan dari negara apalagi dimasa Covid- 19 mereka juga terdampak,” tuturnya
Selain itu, Nurhadi juga menilai ada kekurangan dalam program JKP. Kekurangan itu ia sampaikan dalam 7 poin kendala teknis pelaksanaan. Salah satu poin yang disorot adalah masa teknis pendaftaran JKP yakni 3-6 bulan sebelum resmi diundangkan.
Artinya para pekerja yang mengalami PHK di awal pandemi tidak masuk hitungan dan tidak mendapatkan JKP. “Bagaimana teknis yang akan dijalankan untuk peserta yang di PHK sebelum program JKP dijalankan?,“ terangnya.
Sementara Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam menilai JKP merupakan konsekuensi dari lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, para buruh sudah banyak menolak UU Cipta Kerja tersebut. “Tidak ada hubungannya pandemi dan JKP ini pada dasarnya,” tegasnya.
Meskipun begitu, ia tetap berharap pemerintah dan legislatif memperhatikan nasib para buruh dan pekerja. Pasalnya, pada era pandemi ini para tenaga kerja Indonesia banyak terkena dampak, termasuk kehilangan pekerjaan.***
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK