Beri Perlindungan Bagi Pekerja Informal, Pemkot Palu Teken Kerjasama Dengan BPJAMSOSTEK
Oleh: nita surbakti Editor: nita surbakti
KBRN, Palu : Setelah memberi perlindungan bagi tenaga Honorer dan Padat Karya, Pemerintah Kota Palu, Kamis (14/10/2021) kembali teken kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja Informal lingkup Pemerintah Kota Palu. Walikota Palu Hadianto Rasyid, Kamis (14/10/2021) mengatakan apa yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah Kota Palu terhadap masyarakat, khususnya pekerja informal yang terkesan kadang diabaikan.
"Iya, kemarin yang Honorer sama Padat Karya kan sudah, jadi kami perluas lagi, dengan harapan dengan adanya jaminan sosial ini masyarakat dapat semakin terjamin dalam bekerja." Jelasnya.
Sementara terkait dengan sumber anggaran, Walikota Palu Hadianto Rasyid menambahkan penganggaran bersumber dari APBD Kota Palu.
" Ini sumber anggarannya dari APBD Kota Palu karenakan prinsipnya anggaran itu dari rakyat untuk rakyat."Terangnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEk Cabang Sulawesi Tengah Raden Harry Agung Cahya mengatakan dengan masuknya sejumlah pekerja informal Kota Palu menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka jumlah pekerja yang mendapat perlindungan mengalami peningkatan dari 31 % naik menjadi 38 % lebih tinggi dari angka capaian Provinsi yang berada di angka 17%.
"Jadi untuk wilayah Kota Palu dari jumlah pekerja yang terdata, belum mencapai 50 % pekerja yang terlindungi di BPJAMSOSTEK dan sebahagian besar merupakan pekerja Informal. Namun dengan adanya kerjasama ini jumlah pekerja yang terlindungi otomatis mengalami peningkatan dari data kami dikisaran 31 % menjadi 38%. Kita sih berharap semua pekerja Formal maupun Informal dapat terlindungi di BPJAMSOSTEK."Terangnya.
Ditambahkan perlindungan sosial untuk pekerja informal pihaknya memberikan 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dikatakan manfaat perlingungan kerja merupakan rencana jangka panjang, dimana dengan adanya perlindungan terhadap pekerja, bila mengalami musibah maka diharapkan keluarga tidak mengalami kesulitan ekonomi karena mendapat santunan dari BPJAMSOSTEK.
Dalam pelaksanaan penandatangan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Palu dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT/RW, Pegawai SARA, Petugas Pemulasaran Jenazah, Kader Posyandu, Kader KB, Tagana, Pekerja Sosial Masyarakat, Nelayan, Pemulung, Pekerja Disabilitas, Kusir Dokar dan Tukang Becal Kota Palu pagi tadi, Kamis (14/10/2021) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah juga menyerahkan santunan kepada 4 Ahli Waris pekerja yang meninggal dunia saat berkerja dilingkup Kota Palu dimana masing-masing ahli waris mendapat santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000;.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK