2.538 Petugas Keagamaan dan Pekerja Rentan di Enrekang Bakal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M AZIS ALBAR
Bupati Enrekang, Muslimin Bando menyerahkan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan terhadap dua ahli waris non ASN disela Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (14/10/2021) siang.
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemkab Enrekang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo kembali menggelar Rapat Kerja Sama Operasional (KSO).
Rapat tersebut digelar di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (14/10/2021) siang.
Rapat yang dihadiri oleh Bupati Enrekang Muslimin Bando, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo Rusdiansyah, serta pimpinan OPD teknis.
Muslimin Bando menyampaikan terkait perlindungan Non ASN se-Kabupaten Enrekang kerjasamanya sudah lama dilaksanakan.
Terkait kepesertaan perangkat desa, Pemda Enrekang telah menerbitkan Peraturan Bupati untuk pedoman wajib terdaftarnya perangkat desa di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan begitu besar santunannya.
Dimana Pemda telah merealisasikan dan telah melindungi seluruh non ASN yang ada di Kabupaten Enrekang.
"Salah satu ciri-ciri suatu bangsa dan daerah yang dapat memikirkan akan masa depan, dimana ada resiko kematian dan lain lain untuk itu Pemda hadir," katanya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah mengatakan rapat kali ini membahas terkait penilaian Paritrana Award untuk Kabupaten Enrekang.
Serta petugas keagamaan, perangkat desa dan pekerja rentan yang ada di Kabupaten Enrekang.
Menurut Rusdiansyah, saat ini sudah ada 5.831 pegawai non ASN yang ditanggung oleh Pemkab Enrekang.
Mereka juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan kerjasama tersebut telah berlangsung selama dua tahun, sejak pertengahan 2017 hingga saat ini.
"Dan 2.538 Petugas Keagamaan se-Kabupaten Enrekang, untuk pekerja rentan akan dilindungi sejak Januari 2022," ujarnya.
Rapat itu juga dirangkaikan dengan penyerahan klaim terhadap dua ahli waris non ASN yang menerima Jaminan Kematian Rp 42 juta.
Dan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp 50,8 juta dan beasiswa anak Rp 87 juta untuk ahli waris non ASN Bapenda Enrekang.
Adapun untuk ahli waris para perangkat Desa Puncak Harapan dan Desa Langda masing-masing menerima manfaat jaminan kematian Rp 42 juta.
Adapula jaminan hari tua dan jaminan pensiun berkala sebesar Rp 356 ribu per bulan yang akan diterima tiap bulan kepada ahli waris hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
Kegiatan tersebut dirangkaikan pula dengan penandatanganan MoU untuk perlindungan petugas keagamaan dan pekerja rentan se-Kabupaten Enrekang.(*)
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK