Dua Banom NU Mulai Terdaftar Jadi Peserta Aktif BPJAMSOSTEK
PABELAN, suaramerdeka.com - Ratusan orang anggota dua Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Semarang, yakni Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kecamatan Bringin dan Muslimat NU Kecamatan Pabelan resmi terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Momen tersebut terjadi sesaat setelah Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syaiful Hidayat menyampaikan sosialisasi di Joglo Kembar Jatiroso, Pabelan Kabupaten Semarang, kemarin.
Kepada anggota Banser dan Muslimat NU yang hadir, Yayat Syaiful menekankan bahwa BPJamsostek erat hubungannya dengan konsep gotong royong.
Ada program jaminan yang bisa diakses oleh peserta BPJamsostek.
Meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Santunan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Kami pun mengapresiasi peran Komisi IX DPR RI yang ikut memikirkan bagaimana warga Negara Indonesia, baik yang berkerja secara formal, informal, maupun pekerja rentan itu bisa terlindungi,” kata dia.
Pihaknya menilai anggota Banom NU baik Banser maupun Muslimat NU layak terdaftar menjadi peserta aktif BPJamsostek agar terlindungi dalam menjalankan aktivitas.
Ketika mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja, maka setiap peserta aktif akan dijamin biaya perawatannya ketika mengalami kecelakaan kerja sampai sembuh berapapun biayanya.
“Itu bukti hadirnya Negara, adanya perlindungan terhadap warganya termasuk santunan kematian,” imbuhnya.
Selain Yayat Syaiful, di lokasi yang sama kemarin juga hadir anggota DPR RI Komisi IX, Fadholi.
Kemudian ada Asisten Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Indrajid Nurmukti, Asisten Deputi Wilayah Jateng DIY Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Rifqilah, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Novri Annur.
Dalam diskusi singkat, Fadholi menekankan, ketika ada anggota Banser maupun Muslimat NU dari Kecamatan Bringin dan Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek aktif.
Dan yang bersangkutan menginginkan menjadi peserta, maka pihaknya mempersilahkan untuk mendaftar.
“Bisa didaftarkan langsung, tiga bulan pertama gratis. Saya yang jamin, yang lain-lain nanti pengembangan ekonomi,” tegas dia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Novri Annur menambahkan, warga yang berhak mendapat jaminan dari BPJamsostek adalah pekerja formal dan pekerja informal atau istilahnya pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.
Sehingga satu peserta boleh memegang satu atau dua kartu.
Misalnya, seorang guru sebagai peserta penerima upah sudah terjamin BPJamsostek oleh pemberi kerja dalam hal ini sekolahnya.
Di sisi lain, ia juga sebagai anggota Muslimat NU maka yang bersangkutan akan dijamin pula ketika mengikuti kegiatan NU.
“Semisal ada kegiatan Muslimat NU, sehingga tidak ada kecelakaan kerja guru sebagai Muslimat NU-nya nanti. Tetapi ketika sebagai Muslimat NU, maka kategorinya bukan penerima upah,” terang Novri.
Berbicara Program Jaminan Hari Tua, dirinya menandaskan bila manfaatnya bisa diambil ketika peserta sudah berhenti bekerja.
Adapun syaratnya, wajib membawa KTP, KK, surat berhenti berkerja, dan mengisi formulir.
Untuk mengakses layanan tersebut, setiap peserta bisa menggunakan telepon seluler tidak perlu ke Kantor BPJamsostek.
“Pakai Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, itu masih bisa jadi tidak perlu datang ke kantor,” ucapnya.
Hanya saja, Novri Annur mengungkapkan, akhir-akhir ini banyak peserta usia muda yang datang ke kantor untuk mengajukan pencairan Program Jaminan Hari Tua.
Padahal program ini sejatinya dibuat pemerintah untuk jaminan peserta setelah dirinya berhenti bekerja, setelah usia 55 tahun seperti pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri.
Meski begitu, pihaknya menuturkan, untuk sementara manfaat program itu bisa diambil.
“Demikian halnya dengan Program Santunan Kematian, hanya bisa diambil ahli waris. Ahli waris yang sah sesuai aturan undang-undang,” tuturnya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK